Ditemukan 3001 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1598 B/PK/PJK/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SAINT GOBAIN ABRASIVES INDONESIA;
13298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • antara Indonesia danPerancis mengikat kedua Negara yang telah menandatanganiperjanjian tersebut;bahwa kata paid dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) P3B Majelismengartikan sebagai saat dibayar, karena tidak ada penjelasan lebihlanjut dalam P3B tersebut;Halaman 7 dari 27 halaman Putusan Nomor 1598/B/PK/PJK/2016bahwa pengertian yang tercantum dalam OECD Commentarymerupakan pendapat dari berbagai ahli dari berbagai Negara, yangdidasarkan pada praktek yang dilakukan pada negaranegaratertentu, misalkan
    P3B antara Indonesia dengan Australia, namunpengertian tersebut tidak dapat diterapkan secara umum, karena tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pada masapajak Januari.
    )Angka 2:Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagisemua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakansebagai berikut :a.
    Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman dinegara tempat Wajid Pajak luar negeri berkedudukan, namunsekurangkurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeriyang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuaiHalaman 12 dari 27 halaman Putusan Nomor 1598/B/PK/PJK/2016dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dantandatangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisilitersebut.c.
    Bahwa pada prinsipnya dengan diakuinya ada objek PPh Pasal 26 olehTermohon Peninjauan Kembali berarti secara eksplisit Termohon PeninjauanKembali telah menggunakan ketentuan domestik Indonesia bukan P3B. Olehkarenanya kewajiban pembayaran PPh Pasal 26nya seharusnya dilakukandalam tahun 2009 sesuai saat diakuinya sebagai biaya bukan pada saatrealisasi pembayaran di bulan Januari 2012.
Putus : 20-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 20 September 2018 — BUT PREMIER OIL NATUNA SEA BV vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15593 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018DENGAN MENGADILI SENDIRI:Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP1052/WPJ.07/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang keberatanwajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor 00003/245/04/081/13tanggal 27 Desember 2013;Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti / BPT yang berlakuterhadap Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B
    mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentuHalaman 6 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerlijkke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yangdimuat dalam Article 10.8 yang menyatakan bahwa : Notwithstandingany other provisions of this Agreement, where a company which Is aresident of one of the two States has a permanent establishment in theother
    Putusan Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018Pajak Penghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda juncto S604/MK/017/1998;b.
Register : 25-07-2012 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45925/PP/M.XIII/13/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
249184
  • Penelaah Keberatan) menggunakan Pasal 11 ayat (2)P3B IndonesiaBelanda Terbanding mengenakan tarif 20%, dengan alasan berdasarkanpenelitian Terbanding Pindo Deli Finance BV bukanlah Beneficial Owner karena belum adamode of application yang mengatur mengenai kepemilikan manfaat atau Beneficial Ownnerdalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda IndonesiaBelanda;Ketentuan bagian kedua/akhir kalimat pada Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) hanya dapatdilaksanakan apabila telah diatur mode of application (
    atas suatu peristiwa dan ataukeadaan yang belum diatur secara rinci dalam P3B dapat dilakukan interpretasi;bahwa dalam melaksanakan interpretasi suatu perjanjian internasional, termasuk P3B,interpretasi harus didasarkan good faith sesuai dengan maksud dan tujuan yang diberikanoleh perjanjian yang disepakati bersama;bahwa good faith ini dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) Konvensi Wina sebagai berikut:A treaty shall be interpreted in good faith in accordance with the ordinary meaning to begiven to
    apabila penghasilan tersebut diterima langsung;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.03/2008 Tentang Penentuan StatusBeneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Bergandaantara Indonesia dengan Negara MitraAngka 3 huruf bKhusus untuk penghasilan dividen, bunga, dan/atau royalti, P3B mengatur bahwa negaratempat sumber penghasilan dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundangundangan di negara tersebut.
    );bahwa belum adanya mode of application sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 ayat (5)P3B tidak seharusnya menunda pelaksanaan atau mengurangi serta membatasi kekuatan Pasal11 ayat (2), (3) dan (4) P3B dihadapan hukum dalam halhal yang tidak diatur dalam P3B,apalagi pengenaan pajak yang bertentangan dari ketentuan sebagaimana telah disepakatikedua belah pihak;bahwa pengurangan atau pembebasan pajak atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 P3B sudah seharusnya dapat dilaksanakan sebagaimana
    mestinya sejak berlakunya P3Byakni tanggal 01 Januari 2004 sesuai Pasal 31 P3B dan surat Edaran Direktur Jenderal PajakNo.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75/B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COATES HIRE INDONESIA
10151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesarRp879.334.001,00 tidak dapat dipertahankan,Halaman 27bahwa sesuai dengan Pasal 11 P3B Indonesia Australia tarif ataspembayaran bunga adalah tidak melebihi 10% dari jumlah bruto bungadengan demikian Majelis berpendapat bahwa seharusnya ataspembayaran bunga tersebut tarif yang diterapkan adalah 10%;3.
    ), mengatur:Angka 1P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
    Australiaadalah penyewaan alat berat dan bukan memberikan JasaManajemen, sehingga tidak tepat jika atas transaksi pembayaranjasa tersebut menggunakan ketentuan Pasal 7 P3B tentang LabaUsaha;Bahwa ketentuan pasalpasal dalam P3B Indonesia Australiamengatur secara spesifik perlakuan perpajakan atas jenisHalaman 18 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 75/B/PK/PJK/201 79)h)penghasilan yang berbedabeda, antara lain: penghasilan dariharta tak bergerak, laba usaha, perkapalan dan pengangkutanudara, dividen, bunga, royalty, dan yang lainnya, termasuk jenispenghasilan yang tidak secara tegas disebutkan dalam P3B;Bahwa ketentuan P3B yang seharusnya digunakan adalah:Article 22: Income Not Expressly Mentioned1)2)3)Items of income of a resident of one of the Contracting Stateswhich are not expressly mentioned in the foregoing Articles of thisAgreement
    Dalam hal demikiantergantung pada masalahnya, ketentuanketentuan dalam Pasal7 atau Pasal 14 akan berlaku;Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, atas penghasilan yangtidak diatur dengan jelas dalam P3B yang diperoleh dari negara pihakHalaman 19 dari 29 halaman.
Register : 29-11-2012 — Putus : 21-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50016/PP/M.XIII/13/2014
Tanggal 21 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21570
  • Pemohon Banding memberikan dokumen bukti transferpembayaran pinjaman dan Bunga kepada TGFSE Singapura berupa RekeningKoran;bahwa berdasarkan penelitian terhadap copy Rekening Koran yang diberikanPemohon Banding, dapat diyakini bahwa pembayaran memang sudah dilakukankepada TGFSE Singapura;bahwa antara Indonesia dan Singapura terdapat Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B), sehingga diperlukan persyaratan lain untuk menerapkan tarif PPhPasal 26 yang akan digunakan dalam penghitungan PPh Pasal
    Dengan demikian untukkepentingan perpajakan tahun 2009, belum bisa memanfaatkan Surat KeteranganDomisili tersebut;bahwa dengan demikian terhadap pembayaran bunga pinjaman Pemohon Bandingkepada TGFSE tidak dapat diterapbkan P3B antara Indonesia dengan Singapura,sehingga tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut adalah 20% sesuaidengan ketentuan dalam Pasal 26 UU PPh;bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan COD tahun yang digunakanadalah tahun assessment.
    Terjemahan keterangan dari halaman website otorisasi pajak Singapurabahwa menurut angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 03/PJ.101/1996, Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)disebutkan bahwa :Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yangsandi negara treaty partner.
    demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuatoleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutanterdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yangdibuat Competent Authority.Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempatWajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurangkurangnya harusmenyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukandi negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B
    antara Indonesia dengan Singapura, sehinggatarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut sesuai dengan perhitungan tarifmenurut Pemohon Banding yaitu perhitungan tarif yang berlaku pada P3B antaraIndonesia dengan Singapura;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding atas tarif PPh Pasal 26 tidak dapat dipertahankan;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa
Register : 05-01-2017 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 29-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 B/PK/PJK/2017
Tanggal 16 Februari 2017 — PT. PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8091242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, menurut Vogel, interpretasi atasBeneficial Owner harus ditafsirkan berdasarkan konteks dari P3B terutamapandangan terhadap tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembatasandalam P3B:;bahwa dengan mempertimbangkan pemikiran bahwa Beneficial Owneradalah international language, sehingga tidak masuk dalam cakupan Pasal3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujuk kepada object danpurpose dari P3B secara keseluruhan, ini dilakukan denganmempertimbangkan ketentuanketentuan di dalam
    Owner tidak dapat didefinisikan secara sepihak olehpemerintah Indonesia saja, karena aturan/kKesepakatan P3B adalahkesepakatan yang melibatkan 2 (dua) Negara.
    Pengaturan pembatasan hak pemajakanOtoritas Pajak Indonesia dengan Belanda terkait transaksi Bunga diatur dalamPasal 11 P3B Indonesia Belanda. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) sampaidengan ayat 5 P3B Indonesia Belanda disebutkan bahwa:71. Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada pendudukNegara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya;2.
    Putusan Nomor 133/B/PK/PJK/2017definisi dalam suatu P3B harus diartikan seperti istilahistilah laindalam OECD Model yang tidak diberi definisi.
    Olehkarena itu, menurut Vogel, interpretasi atas Beneficial Owner harusditafsirkan berdasarkan konteks dari P3B terutama pandanganterhadap tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembatasandalam P3B:;Dengan mempertimbangkan pemikiran bahwa Beneficial Owneradalah international language, sehingga tidak masuk dalamcakupan Pasal 3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujukkepada object dan purpose dari P3B secara keseluruhan.
Register : 23-06-2011 — Putus : 14-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43934 /PP/M.VI/13/2013
Tanggal 14 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
22977
  • Sesuai dengan Pasal 14 P3B IndonesiaJepang yang berlaku bahwa jasa tersebut hanya dikenakan pajak di negara yang bersangkutandikarenakan penerima jasa tidak berdomisili di Indonesia selain ituPemohon Banding tidakmelampirkan SKD;bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran extra management fee sebesar Rp156.078.774,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa manajemen tersebut diterimadi luar negeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang.
    Pemohon Banding dapatmembuktikan dengan SKD, passport dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yangmenerima pelayanan manajemen tersebut;bahwa Pemohon Banding menerima jasa management dari Arysta Lifescience Co Jepang di luarnegeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang Pemohon Banding dapat membuktikandengan SKD, passport, dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yang menerimapelayanan manajemen tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran ExtraManagement Fee sebesar
Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2755 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — BUT FORTUNA RESOURCES (SUNDA) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalamarti P3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlakusecara equilbrium dimana PSC secara mutatis mutandis akanmengadopsi P3B
    Sedangkan P3B mengatur bahwapembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barangtentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional. Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerljke samenhang) antara KontrakHalaman 5 dari 10 halaman.
    Putusan Nomor 2755/B/PK/Pjk/2018Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggrissebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa :Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where acompany which is a resident of one of the two States has a permanentestablishment in the other State, the profits of the permanentestablishment may be subjected to an additional tax in that other State inaccordance with its law, but the additional tax so charged shall notexceed
    Putusan Nomor 2755/B/PK/Pjk/2018peraturan perundangundang perpajakan atas penggunaan tarif pajaksesuai dengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapatsengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya JunctoPasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto ViennaConvention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional JunctoPasal 10 ayat (7) P3B Indonesia Inggris Juncto S604/ MK/017/1998:Bahwa dengan demikian, alasanalasan
Register : 14-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2747 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — BUT FORTUNA RESOURCES (SUNDA) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua,terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yangbersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic /aw,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PEdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract,dan berlaku secara equi/brium dimana PSC secara mutatis mutandis akanmengadopsi P3B
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebananatas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan NubunganHalaman 5 dari 9 halaman.
    Putusan Nomor 2747/B/PK/Pjk/2018hukum (innerljke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggris sebagaimana yangdimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa : Notwithstanding anyother provisions of this Agreement, where a company which is a residentof one of the two States has a permanent establishment in the other State,the profits of the permanent establishment may be subjected to anadditional tax in that other State in accordance with its law,
    Putusan Nomor 2747/B/PK/Pjk/2018peraturan perundangundangan perpajakan atas penggunaan tarif pajaksesuai dengan P3B yang secara mutatismutandis tidak terdapatsengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya JunctoPasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto ViennaConvention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional JunctoPasal 10 ayat (7) P3B Indonesia Inggris Juncto S604/ MK/017/1998:.
Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1617/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 September 2018 — BUT NATUNA 1 BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
29299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakanperjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku taxdomestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yangberlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjianyang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atauadditional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusirProduction Sharing Contract, dan berlaku secara equilbrium dimanaProduction Sharing Contract (PSC) secara mutatis
    mutandis akanmengadopsi P3B a quo.
    Sedangkan P3B mengaturbahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barangtentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
    Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara KontrakBagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.8 yang menyatakanbahwa :Notwithstanding any other provisions of this Agreement, wherea company which is a resident of one of the two States has a permanentestablishment in the other State, the profits of the permanentestablishment may be subjected to an additional tax in that other
    Putusan Nomor 1617/B/PK/Pjk/2018Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 11 sampai denganPasal 13 Perjanjian Kontrak Karya jo Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 jo PenjelasanPasal 13 UndangUndang Nomor24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional jo Vienna Convention jo Pasal 38 Piagam MahkamahInternasional jo Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda Jo S604/MK/017/1998;b.
Register : 21-07-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1518 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BHLN KOMATSU LOGISTICS CORP;
9472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahannyaseperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisadikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagianlaba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia);Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) di atas, Pemohon Banding merupakan Negara yang mempunyaiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yangmelakukan kegiatankegiatan terkait dengan
    Tax Treaty) merupakan"lex specialis dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan,sehingga sesuai dengan asas hukum "/ex specialis derogat lex generalis" makaketentuan yang diatur dalam P3B (Tax Treaty) dapat mengesampingkanketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan perpajakan;Halaman 8 dari 44 halaman.
    Kantor Perwakilan Dagangyang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P3B dengan Indonesiakarena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahdikemukakan sebelumnya, jika laba perusahaan luar negeri diperoleh darikegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT di Indonesia, maka Indonesiatidak berhak memberlakukan pajak laba usaha tersebut;Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Ketentuan P3B Indonesia
    dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif branchprofit tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait;Lampiran:Tarif Branch Profit Tax (Branch Profit Tax) P3B Indonesia denganNegara Mitra (Jepang): 10%;Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 279/PJ.312/2002 tentangPPh Final Bagi Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;Angka 4 huruf b:Meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secaratidak langsung melalui afiliasi yang
    yang dipergunakan oleh Subjek Pajak LuarNegeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatandi Indonesia, yang dapat berupa salah satunya kantorperwakilan;Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salah satuNegara hanya akan dikenakan pajak di Negara domisiliperusahaan tersebut, kecuali perusahaan tersebutmenjalankan usaha di Negara lainnya (Negara sumber)melalui suatu Bentuk Usaha Tetap.
Putus : 11-12-2012 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 719 B/PK/PJK/2011
Tanggal 11 Desember 2012 — BUT APEXINDO OFFSHORE PTE LTD. vs. DIRJEN PAJAK
7043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Demikian puladalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan,Penggugat tidak setuju dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% atasbeban bunga bank dan beban pendanaan bank yang dibayarkan kepada Natixis BanquesPopularies,dengan mendasarkan pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dengan Singapura;Bahwa, dalam P3B Pasal 11 tentang bunga disebutkan sebagi berikut:1.
    Bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebutlangsung diterapkan ketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Dalam hal tidak terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkansecara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent AuthorityIndonesia dan Negara treaty partner yang bersangkutan dapat disetujui sebagaibadan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan Pajak PenghasilanPasal 26, makabank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank
    ataulembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukansurat keterangan domisili;Pasal 3.c menyatakan bahwa surat keterangan domisili berlaku selama (satu)tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank.
    Putusan Nomor 719/B/PK/Pjk/2011dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner,Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalan jasa tersebut;Bahwa, selanjutnya dalam gugatan ini Penggugat menyampaikan SuratKeputusan Tergugat Nomor KEP08/WPJ.04/KP.1003/2010 tentang Pembetulan atas26 NomorSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal00002/204/07/017/10 tanggal 28 Januari 2010 sebagai berikut: Uraian SKPKB PPh Pasal 26 Surat KeputusanNomor 00002/
    Dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaantersebut, pemeriksa mengenakan perhitungan PPh Pasal 26 sebesar 10% atas bebanbunga bank dan beban pendanaan bank yang dibayarkan kepada Natixis BanquesPopularies Singapura dengan mengacu pada Pasal 11 ayat 2 Persetujuan Penghindaran19Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1739/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
6786 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta PemohonBanding untuk menyampaikan buktibukti yang mendukungpernyataannya;bahwa Pemohon Banding
    Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannyasesuai dengan ketentuan perundangundangan di negaramitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak dinegara mitra P3B Indonesia;Pasal 4 Ayat (3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLNkepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalamLampiran Il atau Lampiran III Peraturan Direktur JenderalPajak ini;b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c. telah
    ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.Halaman 17 dari 35 halaman
    dalamhal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".Pasal 3 ayat (2) PER24 mengatur bahwa: "dalamhal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, pemotong/pemungut Pajakwajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam
Register : 28-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1737 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEIKID MANUTEC INDONESIA;
5373 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak;Halaman 13 dari 35 halaman.
    Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanHalaman 16 dari 35 halaman.
    ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 17 dari 35 halaman.
    Bahwa Pasal 3 ayat (1) PER24 mengatur bahwa:"Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalamhal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam PSB telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".d.
    setara dengan tanda tangansesuai dengan kelaziman di Negara mitraP3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang,wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajakyang berwenang di negara mitra P3B, yangdapat berupa tanda tangan atau diberif tandayang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di Negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya bataswaktu dengan penyampaian SPT Masa untukmasa pajak terutangnya pajak;f.
Register : 01-04-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ALCATEL LUCENT INDONESIA;
15476 Berkekuatan Hukum Tetap
  • )negaranegara supplier Pemohon Banding tersebut (Pasal 5 dan 7 P3B);lainnya 26 berdasarkan perjanjianpenghindaran pajak berganda antara Indonesia denganBahwa sebagai bahan pertimbangan.
    Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraHalaman 12 dari 18 halaman.
    Putusan Nomor 145/B/PK/PJK/2014supplier Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diluar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 26 berdasarkan perjanjianpenghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengannegaranegara supplier Pemohon Banding tersebut (Pasal 5 dan 7 P3B);12.
    jasa yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) merupakan pihak yang berhak untuk mendapatkan fasilitasyang diakomodir dalam Pasal 5 dan 7 P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Negara mitra, dimana menurut P3B yang bersangkutan, WajibPajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmatifasilitas tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila Wajib Pajak tersebutmemberikan jasa di luar negeri, dan tidak memenuhi jangka waktu timetest dalam penentuan ada tidaknya
    BUT di Indonesia yang diatur dimasingmasing P3B antara Pemerintah Indonesia dengan negara mitra;14.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1531 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BHLN KOMATSU LOGISTICS CORP.
8044 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika perusahaan (JEPANG)menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dariperusahaan itu (JEPANG) bisa dikenakan pajak di Negara lain itu(INDONESIA), tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal daripendirian tetap tersebut (INDONESIA),Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) di atas, KOMATSU LOGISTIC CORP merupakan Negara yangmempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yang melakukan kegiatankegiatan terkait
    yang diatur dalam P3B (Tax Treaty) dapatmengesampingkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perUndangUndangan perpajakan;Bahwa Kantor Perwakilan Dagang Asing Pemohon Banding di Indonesiahanya sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing saja yang tidak melakukankegiatan usaha apapun dan tidak mendapatkan penghasilan, Kantor PerwakilanDagang yang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P3B denganIndonesia karena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahdikemukakan sebelumnya, jika
    Putusan Nomor 1531/B/PK/PJK/2017Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan :Ketentuan P3B Indonesia Japan (Tax Treaty) Pasal 5 ayat 1"Pendirian Tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atausebagian usaha suatu perusahaan dijalankan."
    Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE02/PJ.03/2008 tentang Penegasan atas Penerapan NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak LuarNegeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(Representative Office / Liaison Office) di Indonesia (SE02),antara lain mengatur:Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia,maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengantarif BRANCH PROFIT TAX dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B
    terkait;LampiranTarif Branch Profit Tax (BRANCH PROFIT TAX) P3B Indonesiadengan Negara Mitra (Jepang) : 10%;2.8.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2025/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
396210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilibrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
    mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentumempunyai yurisdiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerlijkke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yangdimuat
    Dengan demikian, dalildalilyang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali in casu dapat dibenarkan, maka dengan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3Bdibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakmelanggar ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan ataspenggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B
    dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian KontrakKarya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal33A ayat (3 dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan junctoUndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Vienna Convention, juncto Pasal 38 Piagam MahkamahInternasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B
Putus : 28-11-2011 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620/B/PK/PJK/2010
Tanggal 28 Nopember 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ABC PRESIDENT INDONESIA
229130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret1996,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data, bukti dalam berkasbanding, penjelasan dan keterangan serta bukti yang disampaikandalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahva terdapat cukupbukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan bandingPemohon Banding, maka Majelis berpendapat pengenaan tarifPPh Pasal 26 sebesar 20 % atas Jasa Instalasi oleh Terbandingtidak dapat dipertahankan dan sesuai P3B
    Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),pada angka 2 huruf a dan huruf b serta angka 3 huruf a dan hurufc, mengatur sebagai berikut:Angka 2 :Angka 3 :Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikankemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a.
    Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asliSurat Keterangan Domisili kepada pihak yangberkedudukan di Indonesia yang membayarpenghasilan dan menyampaikan fotokopi SuratKeterangan Domisili tersebut kepada KepalaKantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yangmembayar penghasilan terdaftar;Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadidasar bagi pihak yang membayar penghasilanuntuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai denganyang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan
    Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),pada angka 2 huruf a dan huruf b serta angka 3 huruf a dan hurufc, mengatur sebagai berikut:Angka 2 : Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikankemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a.
    Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadidasar bagi pihak yang membayar penghasilanuntuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai denganHalaman 17 dari 23 halaman Putusan Nomor 620 B/PK/PJK/2010yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan(residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut;Dalam hal Surat Keterangan Domisili akandigunakan untuk lebih dari satu pembayarpenghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapatmenyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasiKepala
Putus : 30-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1881/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — BUT PREMIER OIL KAKAP BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/BPT yang berlakuterhadap Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B antaraPemerintah Republik Indonesia Kerajaan Belanda, sehingga jumlahPPh Pasal 26 Final yang masih terutang untuk periode Januari Desember 2007 adalah nihil dengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian US $Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 20,549 ,274.83PPh Pasal 26 Yang Terutang 2,054,927.48Kredit PajakSetoran
    Putusan Nomor 1881/B/PK/Pjk/2018karena: Pertama, in casu terikat dengan doktrin hukum Lex specialisderogat lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferior dimanapara pihak terikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalamkontrak; Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umumberlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to Gyang berlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjangperjanjian
    yang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch ProfitTax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akanmeredusir Production Sharing Contract (PSC), dan berlaku secaraequilibrium dimana Production Sharing Contract (PSC) secara mutatismutandis akan mengadopsi P3B a quo; Ketiga, dalam postulat hukumbahwa Production Sharing Contract (PSC) walaupun selama inimerupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yangmengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan.
    Dengan demikian, dalildalil yang diajukan oleh PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali in casu dapatdibenarkan, maka dengan melakukan pilihan hukum dan menggunakanasas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B dibenarkan dan tidakterdapat pelanggaran perjanjian, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan atas penggunaan tarif pajaksesuai dengan
    Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3)dan (4) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto ViennaConvention juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional junctoPasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda, juncto S604/MK/017/1998:.
Putus : 03-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1793/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 3 September 2018 — CITI BANK N.A, VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, in casu secara umumberlaku P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international taxlaw, namun di sisi lain, in casu sepanjang perjanjian yang telah mengaturPE baik dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax atauapapun bentuknya yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh akanberlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir koreksi Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali in casu berupa pemberianjasajasa yang berkaitan dengan tekhnologi yang berlaku antar groupdan berlaku
    secara equilbrium dimana jasajasa a quo secara mutatismutandis seharusnya akan mengadopsi P3B a quo.
    Ketiga, dalampostulat hukum bahwa Jjasajasa a quo P3B mengatur bahwa hakhakHalaman 5 dari 11 halaman.
    Putusan Nomor 1793/B/PK/Pjk/2018pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan dilakukansecara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajibanyang melekat dari suatu perjanjian yang berasal dari kegiatan businessprofit yang diikuti salah satu prasyarat certificate of domicile dari otoritasperpajakan, maka sudah barangtentu mempunyai yuridiksi dan tundukpada P3B a quo dan ketentuan regulasi atau konvensi internasional.Keempa4 in casu koreksi biaya usaha yang dibayarkan kepada kantorpusat
    Terjemahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia Amerika :"Dalam menentukan besarnya laba usaha suatu bentuk usaha tetap,dapat dikurangkan biayabiaya yang berkaitan dengan laba usahatersebut, termasuk biayabiaya pimpinan dan administrasi umum, baikyang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian dimana bentuk usahatetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.