Ditemukan 296228 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-06-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/TUN/2012
Tanggal 12 Juni 2012 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs BEN VICTOR BARITA SITOMPUL
15646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs BEN VICTOR BARITA SITOMPUL
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,berkedudukan di JI. H. R. Rasuna Said Kav. 67, Kuningan,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Dr.
    Bahwa, Keputusan Tergugat aquo Bersifat Konkrit, yaitu tidak abstrak tetapiberwujud, tertentu atau dapat ditentukan, yang berupa : Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH14.AH.11.01Tahun 2010 tertanggal 2 November 2010 Tentang Pengesahan PerubahanKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Periode 20102015 (Bukti P4).9. Bahwa, Keputusan Tergugat aquo Bersifat Individual karena KeputusanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Bahwa dalildalil Penggugat sangat tidak jelas (Obscuur Libel), karenaantara posita dan petitum tidak mempunyai kesesuaian dan sebagianbesar berisi persoalan yang melibatkan antara Penggugat denganPengurus Partai Damai Sejahtera, bukan dengan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia.3. Eksepsi Error in Persona : Gugatan Salah Pihak.3.1.
    Mewajibkan Tergugat mencabut SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA NOMOR : M.HH14.AH.11.01 TAHUN 2010, Tanggal 02November 2010, Tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan DewanPimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Periode 20102015 ;4.
    Dengan demikian, sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yangmenerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.HH14.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 2 November2010 Tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan PimpinanPusat Partai Damai Sejahtera Periode 20102015 adalah sah dan sesuaidengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.Menimbang, bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh PemohonKasasi
Register : 09-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
744743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    ENDIN, S.H., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggaldi Kedung Halang Sentral, RTO001 RW004, Sukaresmi,tanah Sereal, Kota Bogor, pekerjaan Advokat;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentangParalegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum atau setidaktidaknyaketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 bertentangan denganUndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;3.
    Menyatakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam PemberianBantuan Hukum Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 batal demihukum dan tidak memiliki kekuatan hukum secara mengikat;4. Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq.
    MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut dan menyatakan tidakberlaku lagi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum denganketentuan apabila setelan putusan dibacakan tidak dilaksanakanpencabutan, maka demi hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam PemberianBantuan Hukum tidak memiliki kekuaran hukum secara mengikat;5.
    Memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia untuk mencabut Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum;4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkanpetikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalamBerita Negara;5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);6.
Register : 12-12-2011 — Putus : 20-03-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 211/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 20 Maret 2012 — Saleh Abdul Malik;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
6542
  • Saleh Abdul Malik;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    No.211/G/2011/PTUNJKT.LAWAN:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R.
    Pembebasan Bersyarat bukanlah hak asasi manusia melainkan hak narapidana.Bahwa kebijakan pengetatan pemberian pembebasan bersyarat tidakmelanggar hak asasi manusia karena hak narapidana atas rimisi danpembebasan bersyarat bukanlah hak asasi manusia sebagaimana dimaksuddalam Undang Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai hak asasimanusia.
    Tidak satupun Pasal dalam UndangUndang 1945 ataupunUndangUndang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UUHAM) yang mengatur atau bahkan menyebutkan bahwa hak narapidanaberupa pembebasan bersyarat adalah hak asasi manusia.Lebih lanjut Pasal 1 angka (1) UndangUndang Hak Asasi Manusiamengatur bahwa Hak Asasi Manusia adalah : seperangkat hak yangmelekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk TuhanYang Maha Esa dan merupakan anugrah Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi
    Kebebasan inilahyang merupakan Hak Asasi Manusia, sehingga Negara tidak bolehmembatasi atau menunda kebebasan yang bersangkutan.
    T12, yang rinciannya sebagaiberikut : 1 Bukti T1.: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Nomor : M.HH24.PK.01.05.04 Tahun 2011 Tanggal 16 Nopember 2011Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.PAS.149. PK.01.05.06 Tahun 2011 Tentang Pembebasan Bersyarat YangBalum Dilaksanakan tanggal 16 Nopember 2011 (fotokopi sesuai dengan2 Bukti T2.: Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia R.I.
Register : 06-10-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 241/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 29 Nopember 2016 — ., M.MSi, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
10523
  • ., M.MSi, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    Rawamangun Muka Timur No. 38, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Oktober 2016,untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;MelawanHalaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 241/G/2016/PTUNJKT.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, berkedudukan di Jalan H.R.Rasuna Said Kav. 67, Kuningan, Jakarta Selatan, untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor : 241/PENDIS
    241/PENHS/2016/PTUNJKT tanggal 11Oktober 2016 tentang penetapan hari Pemeriksaan Persiapan ; Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ; Telah memperhatikan berita acara dalam perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA SENGKETA:Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 6 Oktober 2016, yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016 denganRegister Perkara Nomor 241/G/2016/PTUNJkt, telah menggugat MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia
    RI sebagai Tergugat dengan objek gugatanyaitu : Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHU1 AH.10.01 Tahun 2016, tentang KewarganegaraanRepublik Indonesia, atas nama Arcandra Tahar ;Halaman 2 dari 6 halaman Putusan Nomor 241/G/2016/PTUNJKT.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, berdasarkan ketentuanPasal 63 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986, Majelis Hakim telahmelakukan pemeriksaan persiapan yang dihadiri oleh Kuasa Para Penggugatdan Kuasa Tergugat, namun
Register : 17-06-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 06-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 157 / B / 2014 / PT.TUN.JKT.
Tanggal 18 September 2014 — .; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
13618
  • .;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
Register : 07-11-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 P/HUM/2018
Tanggal 27 Nopember 2018 — RIO ADMIRAL PARIKESIT, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
11352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RIO ADMIRAL PARIKESIT, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    ., tanggal 16 November 2018, yang pada pokoknya berisipermohonan pencabutan pengujian Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang PengharmonisanRancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga PemerintahNonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstrukturaloleh Perancang Peraturan Perundangundangan, yang telah didaftar diKepaniteraan Mahkamah Agung dengan Register Nomor 71 P/HUM/2018,dalam perkara antara:RIO ADMIRAL PARIKESIT, S.H., kewarganegaraanIndonesia
    , tempat tinggal di Griya Asri Serpong, JalanPerkutut Il Blok A9/6, RT 04, RW 09, Kelurahan Bakti Jaya,Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pekerjaanPegawai Negeri Sipil;Sebagai Pemohon;Lawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
Register : 31-10-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 17/P/FP/2016/PTUN-JKT
Tanggal 14 Nopember 2016 — BANk UOB INDONESIA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
6034
  • BANk UOB INDONESIA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Rasuna Said BlokX5 Kav. 23, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.16/DIR/0691 tanggal 18 Oktober 2016, selanjutnyadisebut sebagai PEMOHON;Melaw anMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIAberkedudukan Jalan H.R Rasuna Said Kav. 67,Halaman 1 dari 6 Halaman. Penetapan Nomor : 17/P/FP/2016/PTUNJKT.Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada :1. D.R Freddy Harris, S.H., LL.M.,Accs, DirekturJenderal Administrasi Hukum Umum,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;2.
    Triana Nurhasanah, Tenaga Administrasi SieAdvokasi Keperdataan, Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum;Kesemuanya Pegawai pada Kementerian HukumDan Hak Asasi Manusia, beralamat di JalanRasuna Said Kav. 67, Jakarta, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : M.HH.HM.07.0355tanggal 8 November 2016, selanjutnya disebutsebagai TERMOHON;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, telah membaca :1.
Putus : 04-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05 K/TUN/2015
Tanggal 4 Maret 2015 — YAYASAN POSBAKUMADIN JAKARTA vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
3018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN POSBAKUMADIN JAKARTA vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA,
    ., kelimanya masingmasingkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor diJalan Daan Mogot No. 19C Grogol, Jakarta Barat, berdasarkan SuratKuasa Khusus, Tanggal 09 September 2014;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 67,Kuningan, Jakarta Selatan;Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Bambang Palasara, SH., 2.Jawardi, SH., MH., 3. C. Kristomo., 4. Rr.
    Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH02.HN.03.03 Tahun2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Pengumuman HasilVerifikasi/Akreditasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukumberdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum juncto Surat Nomor M.HH.HN.03.0312 perihal PemberitahuanHasil Verifikasi, tanggal 30 Mei 2013;2.
    Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung programdan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan konstitusi yangberlaku dan deklarasi hakhak asasi manusia (universal);Untuk mengimplementasikan maksud dan tujuan yayasan Posbakumadina quo Penggugat mendirikan Posbakumadin dengan melakukan MoUpada pengadilanpengadilan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasionalsebagai pelaksana kegiatan Yayasan sebagaimana yang diatur dalamHalaman 6 dari 32 halaman.
    Tergugat tidak secara profesional dan proporsional karena semuacabangcabang POSBAKUM ADIN yang telah menjalin kerjasamaatau Memorandumof Understanding (MoU) dengan Pengadilan tidakdilakukan Pemeriksaan Verifikasi/Akreditasi secara Faktualsebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukumatau Organisasi Bantuan Hukum.
    (AAUPB) dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia, knususnya Pasal 3 ayat (2) bahwa Setiap orang berhakatas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adilserta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depanhukum:.
Register : 20-07-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 09-01-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 185/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 12 Oktober 2017 — NAHDLATUL WATHAN; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; NAHDLATUL WATHAN;
7112
  • NAHDLATUL WATHAN; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA; NAHDLATUL WATHAN;
Register : 29-08-2014 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 01-12-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 179/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 26 Nopember 2014 — ,M.Hum;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
67169
  • ,M.Hum;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    SAMUEL PURBA,S.H,M.Hum, (yang obyek perkara);8 Bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Keputusan SekretarisJenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :SEK277.KP.04.01 tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 yang menempatkanPenggugat sebagai Fungsional Umum pada Badan Penelitian danPengembangan Hak Asasi Manusia;Il.
    (fotokopi sesuai dengan aslinya);2 Bukti P2 : Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia. Nomor M.HH28.KP.03.03 Tahun2013, tentang Pengangkatan Dan Pemindahan Pegawai Negeri SipilDalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon II Di LingkunganKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atasnama Samuel Purba, S.H.
    Bukti T5Surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I mengenaiSurat Perintah Nomor M.HH.KP.06.03168. Tanggal 15 Juli 2014(fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I mengenaiSurat Panggilan Nomor PPH.KP.05.04278..
    (fotokopi dari fotokopi)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I No. 24 Tahun2013 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin danPenindakan Admnistrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di LingkunganKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (fotokopi darifotokopi);Tanda Terima dari Balitbang HAM tanggal 17 Juli 2014 berupaSurat No.
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia diketahui bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkunganKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang mendudukijabatan struktural eselon II a;Menimbang, bahwa objek sengketa diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehinggamenurut ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf a
Register : 18-04-2008 — Putus : 22-07-2008 — Upload : 13-05-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 43/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 22 Juli 2008 — Sinambela, Sip;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
10872
  • Sinambela, Sip;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Register : 06-09-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 258 / B / 2017 / PT.TUN.JKT;
Tanggal 29 Nopember 2017 — WIDJANARKO PUSPOYO; STANLEY ARIEF; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
8035
  • WIDJANARKO PUSPOYO; STANLEY ARIEF; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
Register : 29-11-2016 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 288/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 18 Mei 2017 — GUSHER TARAKAN ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
12761
  • GUSHER TARAKAN ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    Nama : Triana Nurhasanah.Jabatan : Tenaga Administrasi Sie,.Advokasi KeperdataanDirektorat JenderalAdministrasi Hukum Umum.NIP : AHU.ADM.27.2015.Pangkat/Golongan : (Va).Kesemuanya Warga Negara Indonesia, PekerjaanPejabat dan Staf pada Kantor Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia, berkedudukan di JalanH.R.
    TERGUGAT telah menanggapi surat PENGGUGAT sebelumnya yangsubstansinya sama dengan surat PENGGUGAT No. 004/SH/GT/V/2016tertanggal 3 Mei 2016, melalui Surat Direktur Jenderal AdministrasiHukumUmum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubliklndonesiaNomor AHU.AH.03.042 tanggal 14 Januari 2015;b.
    MANUSIA MANUSIA KANTOR WILAYAHKEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASAS MANUSIAMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIAPATRIALIS AKBARHalaman 67 dari 100 Halaman Putusan Nomor : 288/G/2016/PTUNJKT.bahwa, Direktur Jenderal Administrasi Umum tidak ada padaorganisasi Tergugat dan oleh karena itu Surat nomor: 004/SH/GT/V/2016tersebut bertanggal 3 Mei 2016 tidak ada hubungan antara Penggugatdengan Tergugatdengan demikian gugatan aquo harus ditolak karena;bahwa, surat salah yang ditujukan ( error in persona
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Timur Nomor :W13HT.01.1053, Perihal Penerimaan PemberitahuanPerubahan Direksi dan Komisaris PT.
    ,M.Kn maka secara otomatis mohon agar dapat dibatalkandengan alasan point 1, 2, dan 3 di atas;Menimbang, bahwa memperhatikan bukti P5 tersebut dan dengan tidakdiaturnya mengenai bentuk suatu permohonan pembatalan dalam suatu keputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai perubahan anggaran dasarsuatu perseroan terbatas yang dimohonkan kepadanya sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH01.AH.01.01Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Register : 27-01-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 21-03-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Bna
Tanggal 16 Maret 2022 — Penggugat:
IKHWANI
Tergugat:
1.Presiden Republic Indonesia, C/q ,Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q. Direktur Jenderal (Ditjen) Kemasyarakatan, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
2.Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh
3.Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh, C/q. Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Lambaro Aceh Besar
5214
  • Penggugat:
    IKHWANI
    Tergugat:
    1.Presiden Republic Indonesia, C/q ,Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q. Direktur Jenderal (Ditjen) Kemasyarakatan, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
    2.Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh
    3.Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh, C/q. Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Lambaro Aceh Besar
Register : 27-01-2012 — Putus : 14-05-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 22/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2012 — Budy Dinata;1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
10259
  • Budy Dinata;1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 67Halaman 1 dari 65 halaman Putusan Nomor: 22/G/2012/PTUN.JKT.Il.Kuningan Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nama : DR. Aidir Amin Daud, SH.,MH ; Jabatan : Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ;Warga Negara Indonesia, berkantor di Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum, Jalan H.R.
    Menteri Hukumdan Hak asasi Manusia menerbitkan keputusan persetujuan yang menjadiobyek sengketa dalam perkara ini ic. Surat No. AHU44481.AH.01.02tanggal 09 September 2009 ;Bahwa atas dasar bukti tersebut kemudian Penggugat menggugat sdr.
    Peraturan Menkumham Nomor :M.09.PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata KerjaDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jo.Peraturan Menkumham Nomor :.M.HH01.AH.01.01 Tahun 2009tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan HukumPerseroan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, PenyampaianPemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan DataPerseroan, disebutkan bahwa yang berwenang untuk urusan tersebutadalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Kemudian
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiatelah melimpahkan kewenangan tersebut kepada bawahannya in casuDirektur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam bentuk MANDAT ;b.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU44481.AH.01.02Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Puteri Mea ; 3.
Register : 01-03-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 58 / B / 2017 / PT.TUN.JKT;
Tanggal 6 Juni 2017 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
7140
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
    MENTERI auKuM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Bebuna Saida Kav,67, Kuningan, Jakarta Selatan ; meng ecwws dalam hal ini memberi kuasa kepada : i pba EEE> 1. Tehna Bana Sitepu, S.H.,M. tain. Direktur Tata Negara,wyar Direktorat Tata Negara, piditora Jenderal AdministrasiS KsSs Hukum Umum ; rnc wsa 2. Baroto, S.H., MBE Kepala Sub Direktorat Partai Politik ha$ 9Se Direktorat Ie Negara, Direktorat Jenderal Administrasi eoXY >S Hukum Umum ; I s3.
    H. 1 pitnammac8 Romahurmuziy, M.T. selaku Ketua Umum Dewan PimpinanSs Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembarijinan ( (PPP) dan H.Arsul Sani, S.H., M.Si., selaku & Skretaris Jenderal Dewany oeoe Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rrsatuan Pembangunan (PPP),> +Ss berdasarkan Surat Kept ysan Menteri Hukum Dan Hak Asasi =y Manusia Republi, idonesia Nomor : M.HH06.AH.11.01 oeee Tahun 2016, ato gal 27 April 2016, Tentang Pengesahanid us Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanKY gsLy eSw Hal 2 dari
Putus : 10-06-2010 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/TUN/2010
Tanggal 10 Juni 2010 — MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN PAYAPO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
5136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN PAYAPO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    SyafriRini & Partners, Jalan Howitzer Raya No. 2,Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan SuratKuasa Khusus No. 028/SR/K/XI/2009 tanggal 3 Desember2009 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H. R.
    Susilo Purwanto, SH.10. lrawan Aribowo, SH.Kesemuanya adalah Pegawai Departemen Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, berkantor di Jl. H. R.Rasuna Said Kav. 67, Kuningan, Jakarta Selatan 12940,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
    RIMembaca : Surat Inspektur Jenderal Departemen Hukumdan Hak Asasi Manusia RI Nomor : BPW.10.07RHS.307 tanggal 26 November 2007 tentangproses penindakan administratif berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr.Drs.
    Inspektur Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia RI diJakarta ;4. Direktur Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta ;5. Kepala Kantor Pelayanan PembendaharaanNegara di Jakarta ;6. Kepala Kantor PT. Taspen (Persero) diJakarta ;7. Kepala Biro Perencanaan DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta ;8. Kepala Bagian Tata Usaha KepegawaianBiro Kepegawaian Departemen Hukum danHak Asasi Manusia RI di Jakarta ;9.
    Kepala Bagian Mutasi Biro KepegawaianDepartemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI di Jakarta ;Petikan : Keputusan ini diberikan kepada yangbersangkutan untuk diketahui dandipergunakan sebagaimana mestinya ;Ditetapkan di : JAKARTAPada tanggal : 28 Februari 2008MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RILidANDI MATTALATTASesuai dengan Keputusan tersebutKEPALA BIRO KEPEGAWAIANDrs. RIS SUTARTO NIP. 040028847(Bukti P.4)Hal. 7 dari 28 hal. Put.
Register : 24-01-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 26/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 24 Mei 2018 — BANGUN MEGAH SEMESTA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK.
288253
  • BANGUN MEGAH SEMESTA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK.
    Bangun Megah Semesta.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
    Bangun Megah Semesta.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.3 AH.01.04 2017, tanggal07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0017025.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 21 September 2016,tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
    Bangun Megah Semesita.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
    Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bangun Megah Semesta..
    Bangun Megah Semesta.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IhdonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
Register : 13-03-2012 — Putus : 16-08-2012 — Upload : 04-09-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 41/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 16 Agustus 2012 — Syamsul Bahri, S.H,DKK;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5139
  • Syamsul Bahri, S.H,DKK;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Soeprapto, RukoMega Grosir Cempaka Mas Blok D1, No. 11, Jakarta Pusat10640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari2012 dan tanggal 10 Pebruari 2012, selanjutnya disebut sebagaiPARA PENGGUGAT ;LAWANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Kantor KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jalan H.R.
    Rasuna SaidKav. 6 7, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dalam hal iniberdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.KP.10.0180tertanggal 26 April 2012 dan Surat Kuasa Substitusi SekretarisJenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :SEK.KP.10.01242.1 tertanggal 26 April 2012 memberi kuasa kepada :Halaman 3 dari 11 halaman. Penetapan Nomor : 41/G/2012/PTUNJKT.10.11.12.Dr.
    Fitriadi Agung Prabowo, S.IP., SH (Kepala Sub BagianAdministrasi dan Dukungan Teknis MPPN Biro Humas danKerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal) ; Kesemuanya adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berkedudukan diKantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, JalanH.R. Rasuna Said Kav. 6 7, Kuningan, Jakarta Selatan untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;2.
Register : 27-11-2017 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 252/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 2 Mei 2018 — YAYASAN KAWALUJAAN KEBONJATI; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
237157
  • YAYASAN KAWALUJAAN KEBONJATI;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
    Dalam Gugatannya, Penggugat mendalikan bahwa Penggugat barumengetahui pada tahun 2017 tentang terbitnya Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Tahun 2011 tertanggal 13 Mei 201 atasnama Penggugat berkaitan erat (Quad Non) dengan Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Yuen), hingga kemudian memperolehpengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. CHalaman 36 dari 88 halaman.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia No. C1233. HT.01.02.Tahun 2006 Tanggal16 Juni 2006 Tentang Pengesahan Badan Hukum YAYASAN KAWALUYAAN;3.
    (Fotokopi sesuai dengan asli);Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor:AHU.AH.01.06.006746, tanggal 20 September 2017, TentangPerubahan Susunan Pembina, Pengurus, dan PengawasYayasan Walujaan Kebonjati. (Fotokopi sesuai dengan asili);Surat Yayasan Kawalujaan Kebonjati kepada KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: 028/YKK/VII/2017,tanggal 2 Agustus 2017, Perihal Permohonan Keterangan.