Ditemukan 5073 data
13 — 13
Menghukum kedua belah pihak membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp 191.000,00 (Seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
18 — 10
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sebesar Rp491.000,00
Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Putusan / Akta Perdamaian Nomor 84/Pdt.G/2018/PA.Smd Halaman 3 dari 4 halaman Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biayaperkara masingmasing separuhnya
94 — 29
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 159.000,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya
35 — 5
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 461.000,00 (Empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
tersebut ;Setelah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;5Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg. dan PERMA No. 01 tahun 2008 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI :Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telahdisepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461.000,00 (Empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
13 — 11
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing- masing separuhnya sejumlah Rp. 601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah).
58 — 12
Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.141.000,- (dua juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.141.000, (duajuta seratus empat puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya;SALINAN AKTA PERDAMAIANPutusan Mahkamah Syariyah KualasimpangNomor 367/Pdt.G/2014/MS .KSGHalaman 5 dari 7Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim MahkamahSyartyah Kualasimpang pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 Miladiyah bersamaandengan tanggal 09 Jumadil Akhir 1436 Hijriyah oleh Pahruddin Ritonga, S.HIsebagai Hakim Ketua Majelis, A.
PT KOBE BOGA UTAMA
Tergugat:
PT OTOPAKINDO ANUGRAH
35 — 8
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
115 — 27
MENGADILI :
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perjanjian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sebesar Rp825.000.00(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
SINTA PRAMUDITA
Tergugat:
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara c.q Bupati Kabupaten Morowali Utara
82 — 39
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
Menghukum kedua belah pihak tersebut diatas untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
DEDE HERLINA
Tergugat:
HENDRI ROMADON
42 — 12
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
BPR Kembang Parama
Tergugat:
1.Ambarwati
2.Hartoyo
4 — 3
(seratus enampuluh sembilan ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
87 — 20
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000,00 masing-masing separuhnya secara tanggung renteng;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.241.000,00 masingmasing separuhnya secara tanggungrenteng;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Pulau Punjung pada hari: Selasa, tanggal 19 Februari 2019betepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1440 Hijriah, oleh kami: Azizah Ali,S.H.I., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan: Salman, S.H.I., M.A., danMirwan, S.H.I., masingmasing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidangyang terbuka
30 — 20
Menghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT dan PARA TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 351.000 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No.1 tahun 2008 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT dan PARATERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatasMenghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 351.000(tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
26 — 18
Menghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 551.000 (Lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No.1 tahun 2008 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tersebutuntuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 551.000(Lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
64 — 9
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar perkara sebesar Rp. 606. 000,- (enam ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
125 — 53
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
114 — 5
Mengadili:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp831.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
1.PT. PELITA NIAGA SEJAHTERA
2.PT. PELITA NIAGA NUSANTARA
Tergugat:
PT. PRIMA USAHA MITRA ABADI
66 — 0
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) masing - masing separuhnya.
PT. BPR KOTA PASURUAN
Tergugat:
CHUSNUL CHOTIMAH
52 — 32
- Menghukum Para pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Kedua belah pihak tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. Trias Beton Perkasa
Tergugat:
1.PT. Tama Lamberaja Sejahtera
2.Iim Rohimudin, ST.
Turut Tergugat:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Cilegon
49 — 16
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;