Ditemukan 296228 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 22/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 11 Agustus 2016 — WARIDJAN;1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,.2.SUGIHARTOYO, S.H.,
142119
  • WARIDJAN;1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,.2.SUGIHARTOYO, S.H.,
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara yang disengketakan yaitu Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia, Tanggal 28 Januari 2016, Nomor AHU0000101.AH.01.08.TAHUN 2016, Tentang Persetujuan PerubahanBadan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Gema PendidikanNasional 17 Agustus 1945 Banyuwangi ;4.
    Namun perlu digaris bawahi, bahwapenundaan proses permohonan tersebut (pemblokiran) terjadi sebelumPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2016 diundangkan, yang artinya proses permohonanatau pemberitahuan perubahan anggaran dasar suatu perkumpulanmasih diproses secara manual (belum online) ;8.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0000101.AH.01.08.Tahun 2016, tanggal 28 Januari 2016 tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan GemaPendidikan Nasional 17 Agustus 1945 Banyuwangi ;3.
    Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tanggal 28Januari 2016, Nomor AHU0000101.AH.01.08.TAHUN 2016, TentangPersetujuan Perubahan Badan hukum Perkumpulan Perkumpulan GemaPendidikan Nasional 17 Agustus 1945 Banyuwangi, bertentangan denganperaturan perundangundangan khususnya Peraturan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang TataCara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan hukum dan PersetujuanHal. 122 dari 127 Hal.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaanKeputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yaitu SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tanggal 28 Januari2016, Nomor AHU0000101.AH.01.08.
Register : 06-04-2015 — Putus : 29-07-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 76/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 29 Juli 2015 — AGUS SAPUTRA;DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
3418
  • AGUS SAPUTRA;DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Musriko, S.HMelawanDIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN PADA KEMENTERIAN HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Berkedudukan di Jalan Veteran No. 11, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorPAS147.KP.04.01 Tahun 2015 tertanggal 12 Mei 2015,memberi kuasa kepada:0"1. Nama : Drs. Imam Suyudi, Bc.IP., S.H., M.H.Jabatan2. NamaJabatan3. NamaJabatan4. NamaJabatan5. NamaJabatan6. NamaJabatan7.
Register : 10-11-2017 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 238/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 5 Juni 2018 — BADAN HUKUM PERKUMPULAN ILUNI UI ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
275153
  • BADAN HUKUM PERKUMPULAN ILUNI UI ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    Republik IndonesiaNomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan tata Kerja KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;3.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU31.AH.01.08.Tahun 2017,tanggal 15 Agustus 2017, Tentang Pencabutan Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU0068127.AH.01.07.Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian BadanHukum Perkumpulan ILUNI UI;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU31.AH.01.08.Tahun2017, tanggal 15 Agustus 2017, Tentang Pencabutan Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU0068127.AH.01.07.Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian BadanHukum Perkumpulan ILUNI UI;4.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU31.AH.01.08.Tahun 2017,tanggal 15 Agustus 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU0068127.AH.01.07.Tahun2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PerkumpulaniLUNI UI;3.
    BuktiT3:Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIL,Nomor : AHU31 AH.01.08.Tahun 2017 Tentang PencabutanKeputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.
Putus : 05-07-2006 — Upload : 09-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287K/TUN/2005
Tanggal 5 Juli 2006 — Bambang Prijatno ; Manajer Layanan Sumber Daya Manusia Kantor Pusat Direktorat Pengembangan PT (Perserro) Pertamina
5314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bambang Prijatno ; Manajer Layanan Sumber Daya Manusia Kantor Pusat Direktorat Pengembangan PT (Perserro) Pertamina
Register : 02-02-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 4/G/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 13 Juni 2023 — LYZA ZASTAVARY; KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
15184
  • LYZA ZASTAVARY; KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Register : 03-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/TUN/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA RI., II. YAYASAN KAWALUYAAN;
157131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA RI., II. YAYASAN KAWALUYAAN;
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C1233.HT.01.02.TH.2006Tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Kawaluyaan tertanggal 16Juni 2006;3. Mewajibkan Kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia untuk mencabut Keputusan Nomor:C1233.HT.01.02.TH.2006 Tentang Pengesahan Akta PendirianYayasan Kawaluyaan tertanggal 16 Juni 2006;4.
    Putusan Nomor 44 K/TUN/20192) Menyatakan perbuatan Tergugat dengan menerbitkan SuratKeputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor C1233.HT.01.02.TH.2006 Tentang PengesahanAkta Pendirian Yayasan Kawaluyaan tertanggal 16 Juni 2006bertentangan dan tidak sesuai dengan Undangundang RI nomor 16Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Undangundang nomor 28Tahun 2004 tentang Perubahan Undangundang RI nomor 16 Tahun2001 tentang Yayasan;3) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri
    Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C1233.HT.01.02.TH.2006 Tentang Pengesahan Akta Pendirian YayasanKawaluyaan tertanggal 16 Juni 2006;4) Memerintahkan Tergugat (Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia) untuk membatalkan dan mencabut SuratKeputusan Nomor C1233.HT.01.02.TH.2006 Tentang PengesahanAkta Pendirian Yayasan Kawaluyaan tertanggal 16 Juni 2006;1.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419K/TUN/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA vs Drs. LIBERSIN SARAGIH ALLAGAN, M.si
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA vs Drs. LIBERSIN SARAGIH ALLAGAN, M.si
Register : 15-11-2016 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 275/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 30 Maret 2017 — PNB INDONESIA;DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
129110
  • PNB INDONESIA;DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    :cceeeeeeees PENGGUGAT ;LAWAN:DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Berkedudukan di JalanH.R. Rasuna Said Kav. X6, Kuningan, Jakarta Selatan, dalamperkara ini memberikan kuasa kepada : 1. Maryoto Sumadi MS, S.H.,M.M. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian;2. Agato Parlindungan Perkasa Simamora, S.H. KasubditPengelolaan Dan Analis Dokumen Perjalanan ; 3. Agung Sampurno, S.E. Kabag Hubungan Masyarakat Dan4. Eko Budianto, S.H.,M.Si.
    Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia DKI Jakarta Nomor: W.10.UM.01.01268 Tahun2014 tentang Izin Operasi Pengurusan Jasa Keimigrasian, tanggal2/7 November 2014 ;
Register : 02-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2019
Tanggal 8 April 2019 — ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
211309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015:e Pasal 2, yang menyatakan:Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugasmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum danHalaman 15 dari 40 halaman.
    hak asasi manusia;pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dibidang hukum dan hak asasi manusia;pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; danpelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepadaseluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia;e Pasal 10, yang menyatakan:Halaman 16 dari 40 halaman.
    , administrasi hukum umum,pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hakasasi manusia;b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberiandukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjaditanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;d. pengawasan atas' pelaksanaan tugas di lingkunganKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;e. pelaksanaan bimbingan teknis dan
    supervisi ataspelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia di daerah;f. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukumdan hak asasi manusia;h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidanghukum dan hak asasi manusia;i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;j. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; danHalaman 30 dari 40 halaman.
    Putusan Nomor 10 P/HUM/2019k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepadaseluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia;4.
Register : 26-10-2015 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 229/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 8 Maret 2016 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA. DKK
254261
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA. DKK
    PENGGUGAT ;Melawan:HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKberkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 67, KuninganJakarta Selatan, yang dalam sengketa ini memberikan kuasakepada :le10.Dr.
    Pendapat Hukum dan Advokasi ;Kesemuanya Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : M.HH.HM.07.0344 tanggal23 November 2015, Selanjutnya disebutSJ> 0 (0 eeTERGUGAT ;2.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia RI Nomor : AHUAHU.0010296.AH.01.04.Tahun2015, tanggal 03 Agustus 2015 tentang Pengesahan Pendirian BadanHukum Yayasan Wihara Dharma Bakti;3.
    Bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama,pengesahan dan pengumuman yayasan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di atas, dapat dipahami bahwa mekanisme Pengesahan BadanHukum yayasan meliputi dua hal, yaitu: (1) Pengesahan badan hukumyayasan dilakukan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia dan (2)Pendirian pengesahan badan hukum yayasan harus dilengkapi dengandokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
Register : 02-11-2010 — Putus : 10-08-2011 — Upload : 29-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 156/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 10 Agustus 2011 — ., KGH;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
6743
  • ., KGH;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    ., Advokatdan Konsultan Hukum pada Kantor Firma HukumVictoria, Warga Negara Indonesia,beralamat di Jalan Taman Permata Indah IlBlok N No.45 B, Kelurahan Pejagalan,Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor0736/FHV01/SK TUN/VII/2011, tertanggal 12Juli 2011;selanjutnya disebutSEDAGE wiiacienewi semi ems am mee PENGGUGAT;MELAWANHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKMENTERIINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R.Rasuna Said No.
    EDHIE LAKSONO P., SH.Staf Registrasi Lapas Klas Cipinang.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Kesemuanya mengambil domisili hukum di kantorKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,berkedudukan di Jalan H.R.
    (Nomor: 216), Tertanggal16 Agustus 2010, yang ditandatangani oleh KepalaKantor Wilayah Departemen Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia DKI Jakarta, atas namaMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia;Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor : W7.7532.PK.01.01.02.TAHUN2010, Tentang Remisi Khusus Hari Raya I/dul Fitri1431 H Tahun 2010 atas nama Narapidana RUDY SUTADIbin Darma Komala (alias Oei/Wei/Wei Phoe Oei....?)
    Obyek Sengketa, baru diketahui olehPenggugat pada saat dilakukan sidang pemeriksaansetempat atas Objek Sengketa di Kantor WilayahDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia DKI Jakarta pada tanggal 12 Mei 2011.
    Bukti T 1 : Keputusan Menteri Hukum dan Hakasasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W7 677 PK.01.01.02 Tahun 2010 Tentang RemisiUmum Tahun 2010, (fotocopy sesuai denganSSIINYA) j2 seme see a see oe ee ee cee Ee2. Bukti T 2: Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasiManusia Republik Indonesia Nomor : W7 7532PK.01.01.02 Tahun 2010 Tentang Remisi KhususHari Raya lIdul Fitri 1431 H Tahun 2010,(fotocopy sesual dengan aslinya) ;Halaman 55 dari 87 halaman Putusan Nomor : 156/G/2011/PTUNJKT.3.
Register : 10-03-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 56/G/2017/PTUN.JKT
Tanggal 7 September 2017 — ,M.Si L ; MENTERI HUKM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
185140
  • ,M.Si L ; MENTERI HUKM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    YURISTIADI, SH;Masing masing adalah Advokat dan/atau KonsultanHukum pada Hamid Dwi Hudaya HDH Law Officeyang beralamat dan berkantor di PRUDENTIALCENTRE 22 floor Kota Kasablanca, JalanCasablanka Raya Kav. 88, Jakarta 12870;Halaman 1 dari 102 Putusan Perkara Nomor : 56/G/2017/PTUN.JKTSelanjutnya disebut sebagaiNama JabatanTempat kedudukana PENGGUGAT;MELAWANMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesiaJalan H.R.
    Bahwa dengan mengacu kepada ketentuan yang terdapat pada Pasal 53ayat (1) UU Peradilan TUN di atas, maka dapat diketahui adanyakepentingan hukum Penggugat sehubungan dengan diterbitkannya ObjekSengketa a quo, karena Penggugat adalah pihak yang dirugikan secaralangsung dengan adanya Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH~ 03.AH.11.01 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2016 2020; .
    Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan perubahan Pjsketua umum telah dicatat di database partai politik pada KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia;Bahwa kemudian mengenai Undangan Munaslub tanggal 21 Desember2016 ditanda tangani oleh Jenderal TNI (Purn) Dr. H.
    Republik IndonesiaNomor M.HH05.0T.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata KerjaKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,khususnya ketentuan Pasal 336 Jo Pasal 337 yang menyatakan sebagaiberikut;Pasal 336Subdirektorat Hukum Tata Negara mempunyai tugasmelaksanakan penyiapan pelaksanaan penelitian, pemberianbimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum tata negara sertapendaftaran partai politik.Pasal 337Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal336, Subdirektorat
    (sesuai dengan aslinya);Fotokopi Peraturan Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia No. 37 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPendaftaran Pendirian Badan Hukum, PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sertaPergantian Kepengurusan Partai Politik(Permenkumham 37/3015) (sesuai denganHalaman 72 dari 102 Putusan Perkara Nomor : 56/G/2017/PTUN JKT39.40.41.42.43.44.BuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiTil Inv 39TI Inv 40TI Inv 41TI Inv 42Til Inv 43TI Inv 4445.
Register : 17-04-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 85/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 7 Oktober 2015 — YAYASAN MAJELIS AGAMA KHONGHUCU INDONESIA (MAKIN), ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
8848
  • YAYASAN MAJELIS AGAMA KHONGHUCU INDONESIA (MAKIN), ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0000032.AH.01.07. Tahun2015 tanggal 9 Januari 2015, tentang Pengesahan Pendirian BadanHukum Perkumpulan Majelis Agama Khonghuchu Indonesia Purwokerto;3.
    Bahwa, Obyek Sengketa adalah Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU0000032.AH.01.07.Tahun 2015, tanggal 9 Januari 2015 tantang Pengesahan PendirianBadan Hukum Perkumpulan Majelis Agama Khonghucu IndonesiaPurwokerto;c.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia R.l Nomor : AHU0000032.AH.01.07. Tahun 2015,Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan MajelisAgama Khonghucu Indonesia Purwokerto, tanggal 9 Januari 2015 ;3.
    Putusan No. 85/G/2015/PTUN.JKT.Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI (vide bukti P6=T3);Menimbang, bahwa berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 junctoPasal 12 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 tahun 2013 tentang OrganisasiKemasyarakatan juncio Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaNomor 6 Tahun 2014, memberikan kewenangan kepada Tergugat selakuMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk menerbitkan suratkeputusan tentang pengesahan suatu Perkumpulan.
    StMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan:(1) Pengisian format pendirian pengesahan badan hukum PerkumpulanHalaman 49 dari 61 halaman.
Register : 26-01-2011 — Putus : 04-05-2011 — Upload : 16-10-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 15/B/2011/PT.TUN.JKT.
Tanggal 4 Mei 2011 — POERWANTO SOEWADJI DKK ( 5 ORANG ); 1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; 2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN),;
5311
  • POERWANTO SOEWADJI DKK ( 5 ORANG );1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN),;
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said Kav. 67,Jakarta Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh : PATRIALISAKBAR, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamatdi Jalan HR.
    Rasuna Said Kav. 6 7 Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2010memberikan kuasa kepada AIDIR AMIN DAUD, NIP.195811201988101001, Pangkat / Golongan Pembina UtamaMadya (IV/c) Jabatan Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia dan telah memberikan kuasa substitusi kepada :1.
    Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat untuk mencabut Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH04.AH.11.01 Tahun 2010, tanggal 06 April 2010, Tentang PengesahanPerubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pengurus DewanPimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Periode Tahun 2010 2015 ;Menimbang, bahwa Tergugat/Terbanding telah mengajukan kontra memoribanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta padatanggal 23 Pebruari 2011, yang pada
    Menyatakan sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.HH04.AH.11.01 Tahun 2010, tanggal 06 April 2010,Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga danPengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Periode Tahun 2010 5.
Putus : 25-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485 K/TUN/2018
Tanggal 25 September 2018 — PT KALIN ENERGY COAL VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DK
6635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT KALIN ENERGY COAL VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DK
    Putusan Nomor 485 K/TUN/2018Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHUAH.01.030024406,tertanggal 18 Februari 2016, Perihal Penerimaan PemberitahuanPerubahan
    Kalin Energy Coal;3) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHUAH.01.030024406, tertanggal 18 Februari 2016, PerihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. KalinEnergy Coal;4) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:A. Eksepsi Kompetensi Absolut;B.
    Kasasi Intervensi (d/h Tergugat Intervensi/TerbandingIntervensi) untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1) Menerima dan mengabulkan Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi (d/hPenggugat/Pembanding) untuk seluruhnya;2) Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNomor 372/B/2017/PT.TUN.JKT. yang menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 103/G/2017/PTUNJKT., tertanggal24 Oktober 2017;3) Menyatakan secara hukum, batal atau tidak sah Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia
    Putusan Nomor 485 K/TUN/20184) Menghukum Termohon Kasasi untuk mencabut Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHUAH.01.030024406, tertanggal 18 Februari 2016, PerihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.
Putus : 26-10-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 K/TUN/2015
Tanggal 26 Oktober 2015 — ANDALAS MERAPI TIMBER vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dk
6975 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANDALAS MERAPI TIMBER vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, dk
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 6 7,Kuningan, Jakarta Selatan ;ll. BRIGJEN (PURN) HERMAN GAFFAR, tempat tinggal di KomplekPerwira Mabad No. 46, Rt. 004/RW. 006, Kelurahan Sukabumi Utara,Kecamatan Kebun Jeruk, pekerjaan Pensiunan TNI AD, Jabatan DirekturPT.
    AMT Nomor : 12, tanggal 25 Maret 2013 yang dibuat danditandatangani oleh Notaris Yanses Saam, SH, Notaris berkedudukan diPadang dan Akta mana selanjutnya disampaikan kepada KementerianHukum dan HAM RI melalui SABH, Sistem Pelayanan Administrasisecara elektronik sehingga terbitlahn Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Nomor : AHUAH.01.1030490, tanggal 24 Juli2013, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran DasarPT.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha NegaraBerupa :Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NomorAHUAH.01.1030490, tanggal 24 Juli 2013, Perihal : PenerimaanPemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. ANDALAS MERAPITIMBER, yang diterbitkan oleh Tergugat ;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHUAH.01.1030490, tanggal24 Juli 2013, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan AnggaranDasar PT.
    Dengan demikian, berdasarkan Undang Undang PerseroanTerbatas, obyek sengketa tidak lain diartikan sebagai tanda terimabahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerimapemberitahuan mengenai adanya perubahan anggaran dasar (dataperseroan) suatu perseroan. Hal tersebut terlihat jelas didalam obyeksengketa (Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar)tertulis ... mengenai Perubahan Pasal 4 ayat 2, Perubahan AnggaranDasar PT.
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHUAH.01.1030490, tanggal 24 Juli 2013 tentang PenerimaanPemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. ANDALAS MERAPITIMBER, dan bukan Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif.
Register : 22-06-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 21-03-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 173/B/2017/PT.TUN.JKT.
Tanggal 4 September 2017 — PNB INDONESIA: DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
123163
  • PNB INDONESIA:DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
    PNB Indonesia, beralamatdi Kismorefe RT. 003, RW. 007, Kelurahan Jaten, KabupatenKagaadanyar Provinsi Jawa Tengah; untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEM Y BANDING ;Y LAWAN:DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Berkedudukandi Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6, Kuningan, JakartaSelatan, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada : 1. Maryoto Sumadi MS, S.H.,M.M. Direktur Lalu LintasKeimigrasian; Him.1 dari 8 him. Put.
Register : 13-10-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 363/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 6 Desember 2022 — Penggugat:
Emmanuel Valentinus Domen
Tergugat:
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
29460
  • Penggugat:
    Emmanuel Valentinus Domen
    Tergugat:
    Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Register : 30-03-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 77/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
Etna Berliandri
Tergugat:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
569325
  • Penggugat:
    Etna Berliandri
    Tergugat:
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Deswati, Jabatan Kepala Bagian Layanan AdvokasiHukum, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum danKerja Sama Sekretariat Jenderal KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;3. Muslim Alibar, Jabatan Kepala Bagian Pembinaandan Penghargaan Pegawai, Biro KepegawaianSekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia;4.
    Manusia Republik Indonesia;Marina Kurniawati, Jabatan Analis PermasalahanHukum, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum danKerja Sama Sekretariat Jenderal KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;Fiska Bella Kusuma, Jabatan Analis PermasalahanHukum, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum danKerja Sama Sekretariat Jenderal KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;Rifky Ardian Nugroho, Analis Permasalahan Hukum,Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja SamaSekretariat Jenderal Kementerian
    Di LingkunganKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang menyebutkan:(1) Menteri berwenang menjatuhkan Pemberhentian Karena TindakPidana;(2) Pemberhentian Karena Tindak Pidana sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berupa:a. pemberhentian dengan hormat; atau;Halaman 34 dari 50 halaman.
    (Fotokopi darifotokopi);Surat Kuasa Hukum Etna Berliandri kepada Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia, tanggal 03 Maret 2021, PerihalPermohonan Keberatan Atas Dikeluarkannya SuratKeputusan (SK) Pemecatan yang ditujukan kepada EtnaBerliandri Nomor: HH119.Kp.07.03 yang dikeluarkan olehKemneterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RepublikIndonesia tertanggal 12 November 2020.
    Bukti T4Surat Kuasa Hukum Etna Berliandri kepada Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia, tanggal 03 Maret 2021, PerihalPermohonan Keberatan Atas Dikeluarkannya SuratKeputusan (SK) Pemecatan yang ditujukan kepada EtnaBerliandri Nomor: HH119.Kp.07.03 yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RepublikIndonesia tertanggal 12 November 2020.
Register : 04-12-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte
Tanggal 20 Februari 2020 — M.Pd Tergugat: KETUA YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA
22252
  • M.PdTergugat:KETUA YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA
    Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate yangmemeriksa dan memutus perkara perkara perselisihan hubungan industrialpada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamgugatan antara :Non Drakel, S.E, M.Pd, Tempat tanggal lahir/umur, Tobololo, 29 Desember1975, Pekerjaan Dosen STKIP Kieraha Ternate,alamat ltokici RT 003 RW 001 Kelurahan Jiko CoboTidore Timur Kota Tidore Kepulauan Prov, MalukuUtara, untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT.LAWANYayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia
    Jawaban atas Pokok Permohonan Dalam Provisi 1; BahwaPenggugat adalah Dosen Tetap Yayasan Pengembangan SumberDaya Manusia Maluku Utara Indonesia (YPSDMMUI) sejak tanggal1 Agustus 2007 dengan memperoleh Gaji Pokok Rp. 2.709.911,(Dua Juta Tuju Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus SebelasRupiah)/ bulan; Bahwa, Yayasan Pengembangan Sumber Daya ManusiaMaluku Utara Indonesia (YPSDMMUI) disahkan berdasarkanSurat Keputusan Akta Notaris Bapak M. Anshar A. Basinu, SH,Nomor 97 Tanggal 27 Mei 2010.
    Daya Manusia Maluku Utara denganTugas dan Unitkerja sebgai Dosen pada STKIP Kie Raha Ternate ;Bahwa bukti surat P2 tentang Surat Keputusan Yayasan PengembanganSumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia Nomor 018/SK.YPSDMMUI/X/2010 tentang Pengangkatan Dosen tetap Yayasan PengembanganSumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia yang menyebutkan bahwaterhitung tanggal 1 Oktober 2011 Yayasan Pengembangan Sumber DayaManusia Maluku Utara Indonesia mengangkat Penggugat menjadi DosenTetap pada Program Studi
    di Ternate Maluku Utara menjadiSekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kie Raha Kota TernateProvinsi Maluku Utara diselenggarakan oleh Yayasan PengembanganSumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia di Kota Ternate ProvinsiMaluku Utara;Bahwa keterangan saksi Sukarno Adam yang mengatakan Bahwa YayasanPengembangan Sumber Daya Manusia Maluku utara Indonesia sebelumnyabernama Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maluku Utara;Bahwa bukti surat T1 tentang akta pendirian Yayasan Sumber DayaManusia
    Maluku Utara Indonesia;Bahwa bukti Surat T2 tentang Pengesahan Yayasan oleh KementrianHukum dan Hak Asasi Manusia;Bahwa bukti Surat T3 tentang Akta Pernyataan Rapat Pembina YPSDMMUI;Halaman 30 dari 43 Putusan PHI Nomor 17/Pdt.SusPHI/2019/PN Ttee Bahwabukti Surat T4 tentang Akta Pernyataan Keputusan RapatPembinaYayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia ;e Bahwa Pasal 1 Ayat (4) STATUTA ( vide bukti T6) yang menyatakanSekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kie Raha Ternateselanjutnya