Ditemukan 542 data
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK INTAN
Terbanding/Tergugat II : DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Terbanding/Tergugat III : Badan pertanahan nasional jakarta timur
Terbanding/Tergugat IV : NOTARIS PPAT
Terbanding/Tergugat V : Sdr. Nurhadi Marto Subroto
Terbanding/Tergugat VI : Sdr. Drs. Meizal Zam
Terbanding/Tergugat VII : Sdr. Bambang Riadi Lelono
Terbanding/Tergugat VIII : Sdr. Taufik Hidayat
Terbanding/Turut Tergugat : Badan pengawas obat dan makanan
134 — 81
ini ke empat sertifikat tanahtersebut saat ini adalah atas nama keempat karyawan tersebut;Dengan dianggap batalnya perbuatan eksekusi Hak Tanggunganoleh Tergugat tersebut, maka status kredit tersebut seharusnyaberada pada status kredit macet;Jika statusnya menjadi kredit macet maka jaminan sebagai secondway out harus dilaksanakan eksekusi hak tanggungannya sesualperaturan perundangan yang berlaku;Tergugat Il yang saat ini sebagai Kreditor Pengganti menggantikanBank Intan (dalam likuidasi) melalui Subrogasi
Dan karena statusnyatelah macet, maka besar hak Tergugat yang saat ini telah terlikuidasisehingga diwakili Tergugat Il adalah sebesar Nilai Hak Tanggungan;Tergugat Il yang saat ini sebagai Kreditor Pengganti menggantikanBank Intan (dalam likuidasi) melalui Subrogasi atau pengalinan asetwajib melaksanakan eksekusi hak tanggungan ulang sekarang ini;Penggugat sebagai Debitor yang beritikad baik yang hendakmelunasi kewajiban pada Tergugat , sepatutnya Tergugat II memberikesempatan kepada Penggugat untuk
131 — 53
Pasal 1401 KUHPerdata adalah ketentuan yang mengatur tentang Subrogasi(pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur) yangterjadi karena Perjanjian, bukan tentang Perbuatan melawan hukum.Setahu Penggugat, ketentuan tentang perbuatan melawan hukumdiatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata bukan 1401 KUH Perdata(kecuali sudah dirubah oleh Penggugat).
113 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karenacessie, subrogasi, pewarisan atau sebabsebab lain, Hak Tanggungantersebut ikut beralin karena hukum kepada kreditor yang baru;2. Beralinnya Hak Tanggungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)wajibdidaftarkanolehkreditor yang baru kepada KantorPertanahan;3.
Terbanding/Tergugat : PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
74 — 40
Bahwa selain poin 2 dan 2.1 diatas TERGUGAT JugaMencantumkan LARANGAN UndangUndang RI No. 8 Tahun1999 sebagaimana tertuang dalam halaman 5 poin 18 yangmenyatakan KREDITOR dapat mengalihkan semua piutang,tagihan atau hak lainnya yang timbul dari PERJANJIAN ini kepadapihak manapun juga dengan cara cessie, novasi, subrogasi, ataudengan cara lain dan dasar apapun juga serta denganpersyaratan yang ditetapkan sendiri oleh KREDITOR tanpa harusdengan pemberitahuan melalui Pengadilan.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk di MAKASSAR
Terbanding/Tergugat II : YAHYA SUHARJO, SH
Terbanding/Tergugat III : MENIK RAHMAWATI
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA KANTOR PERTANAHAN MAKASSAR
Terbanding/Tergugat V : OTORITAS JASA KEUANGAN
62 — 36
Ayat(1) yang berbunyi :Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggunganberalih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebabsebab lain, HakTanggungan tersebut ikut beralin Karena hukum kepada kreditor yang baru.
Bahwa pelaksanaan Cessie juga diatur tegas dalam pasal 16 UUNo.4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dimana "jika piutang yangdijamin dengan Hak Tanggungan beralin karen cessie, subrogasi,pewarisan atau sebabsebab lain, hak tangggungan ikut beralih karenahukum kepada kreditur yang baru ;13.Bahwa senyatanya dasar Pengalihan Piutang atas hutang Debitur in casuCayadi Lauwrence selaku debitur oleh Tergugat kepada Tergugat Illadalah berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 37 tanggal 25januari 2018
ANTHONY KUSUMA
Tergugat:
1.PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
2.DION SETIAWAN
246 — 71
dengan kredit maupun perjanjian jaminan Point 14.3.2Halaman 8 Putusan Nomor 725/Pdt.G/2019/PN Jkt.BrtDebitur menyetujui dan oleh karena itu dengan ini MEMBERI KUASA kepadaBank untuk sewaktuwaktu menjual, mengalihkan, menjaminkan atau denganCara apapun memindahkan piutang atau tagihan Bank kepada Debiturberdasarkan perjanjian kredit kepada kantor cabang lain di dalam dan di luarnegeri, Subsidiary company dari bank, Bank Indonesia atau kepada pihakketiga lain dengan siapa bank akan membuat perjanjian Subrogasi
Debitur serta para pengganti hak dan/ataupenerus hak dan/atau penerima pengalinhan hak dari bank dan debitur; Debitur menyetujui dan karena itu dengan ini memberikan kuasa kepada bankuntuk Sewaktuwaktu menjual, mengalinkan, menjaminkan atau dengan caraapapun memindahkan piutang/tagihantagihan bank kepada debiturberdasarkan perjanjian kredit kepada kantor cabang lain di dalam dan di luarnegeri, Subsidiary company dari bank, bank Indonesia atau pihak ketigalainnya dengan siapa bank membuat perjanjian Subrogasi
Pembanding/Tergugat II : H. Devi Edy Komara Diwakili Oleh : Arif Rohman syaeful S,H
Terbanding/Penggugat : Cecep Nasrullah SH
56 — 59
jaminanjaminan dari TERGUGAT kepadaTERGUGAT II;Bahwa peralihan hak atas jaminan yang merupakan perjanjianikutan (asesolr) terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjianHalaman 32 dari 65 Putusan Nomor 102/PDT/2021/PT BDG5.3.5.4.utang piutang, maka harus terlebih dahulu dilakukan peralihanatas perjanjian pokoknya berupa perjanjian utang piutang tersebut;Bahwa instrumen hukum yang dapat dilakukan untuk terjadinyaperalinan atas perjanjian pokoknya berupa perjanjian utangpiutang berupa cessie, dan/atau subrogasi
atas jaminanjaminan dari TERGUGAT kepadaTERGUGAT II;Halaman 42 dari 65 Putusan Nomor 102/PDT/2021/PT BDGBahwa peralihan hak atas jaminan yang merupakan perjanjianikutan (asesoir) terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjianutang piutang, maka harus terlebih dahulu dilakukan peralihan atasperjanjian pokoknya berupa perjanjian utang piutang tersebut;Bahwa instrumen hukum yang dapat dilakukan untuk terjadinyaperalinan atas perjanjian pokoknya berupa perjanjian utang piutangberupa cessie, dan/atau subrogasi
266 — 56
Akta Subrogasi No.06 tertanggal 23 Oktober 2018 yang dibuat diahadapan Notaris Fauzia Permatasari Triharso, S.H.,MKn. Dan 2. Akta Perjanjian Kerjasama No. 02 tertanggal 26 Juli 2007 yang dibuat diahadapan Notaris Yous Rifa, S.H.
NANIK FAUZIAH
Tergugat:
MARKUWAT
Turut Tergugat:
1.PT.BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
83 — 30
PK/KPR/Pim-KNG/312/VI/96, tertanggal 05 Juni 1996 ;
- Akta Notaris No. 12, tertanggal 12 Juli 2021, tentang Perjanjian Jual Beli Piutang (Subrogasi), yang dibuat dihadapan Notaris Aida Amir, SH,.
135 — 62
Man.Halaman 18Menimbang, bahwa secara singkat, dapat diketahui bahwa cessie merupakanpenggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru (Vide:Permasalahan cessie dan Subrogasi Klinik Hukum online.com. awal klik Rabu 21desember 2011, Diana Kusumasari,SH,.MH) ;Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dihubungkandengan pendapat Prof.Subekti sebagaiman diuraikan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Cessie adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditor lamakepada
83 — 24
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang UU HakTanggungan maka jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralihkarena cessie, subrogasi pewarisan, atau sebabsebab lain, HakTanggungan tersebut beralih karena hukum kepada kreditur baru;k. Sehubungan dengan pengalihan hak atas piutang atas nama Penggugat danTergugat kepada BPPN, pada dasarnya hal ni dikenal dalam istilah hukumsebagai Cessie.
120 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Salinan semua dokumen subrogasi mengenai penawaran(sebesar) $ 1.200.000 Dolar AS;2. Verifikasi dari perancang dan pabrikan kapal bahwa beban9,000 MT mampu diangkut oleh kapal ini dan jenis muatan(masih) sesuai dengan spesifikasi kapal;3. Penilaian independen (oleh) perantara kapal atas (kondisi)kapal pada saat (terjadi) kecelakaan;4.
133 — 93
PT.ITC AUTO MULTI FINANCE;Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan petitum dari gugatanpenggugat, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu peristiwa hukumyang mendasari sehingga lahirnya gugatan penggugat tersebut;Menimbang bahwa dalam suatu peristiwa hukum pembelian ataupengalihan piutang terdapat 3 (tiga) mekanisme atau cara yang dapatdigunakan, yaitu Novasi, Subrogasi dan jual beli piutang yang harusdilakukan dengan cara dan karakteristiknya masingmasing;Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat
127 — 21
Namun semua piutang,tagihan atau hak lainnya dari kreditur (Tergugat I.1) terhadap debitur(Tergugat II) yang timbul dari perjanjian ini dapat dialihkan olehkreditur (Tergugat I.1) kepada pihak manapun juga dengan cara cessie,novasi, subrogasi atau dengan cara lain dan dasar apapun juga sertadengan persyaratan yang ditetapkan sendiri oleh kreditur (Tergugat I.1)tanpa harus melalui pemberitahuan melalui pengadilan, dan dengan inidebitur (Tergugat IJ) menyatakan persetujuannya atas pengalihanpiutang
279 — 165
dari Prinsipal/Kontraktor yaitu:Anggaran Dasar Perusahaan, CV dari Pengurus, Laporan Keuanganselama 3 tahun terakhir, Performance terhadap proyekproyek yangdikerjakan selama 3 tahun terakhir, dan Kontraktor harusmenandatangani yang agreement of eternity meeting yang artinyabegini, itu. surat perjanjian ganti rugi manakala si Kontrakorwanprestasi maka jaminannya cair dan si surety company/mempunyaihak untuk memperoleh kembali klaim yang sudah dibayarkan itukepada Principal/Kontraktor dalam bentuk subrogasi
Yang dimaksuddengan Unconditonal, yaitu apabila ada klaim terkait surety bond,maka Penjamin harus menalangi terlebih dahulu klaim tersebut, dansetelahnya atau kemudia Penjamin melakukan Subrogasi pada siKontraktor. Sehingga nanti kedudukan Surety Bond sama denganBank Garansi dalam likuiditas pencairannya;Bahwa Bond yang diterbitkan sangat mengikat/tidak bisa dibatalkan.Contoh dalam Kontrak 1 (satu) tahun ternyata dalam 1 tahunHal. 51 dari 81 hal.
LIE, DJUNAEDI SULISTIO
Tergugat:
1.YOPI SARIFUDIN
2.CHRISTIANA
Turut Tergugat:
1.BANK PEMBANGUNAN JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk. KANTOR CABANG SURABAYA
2.PRASETYO
3.SIU FONG alias TRESIA
4.PT. PAKUWON DARMA
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
95 — 31
SH,, Notaris dan PPAT di Kota Surabaya, yang dibuatantara TURUT TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II dinyatakandalam Pasal 14 angka 14.2 (Vide TT1.1), yaitu Bahwa bank berhakuntuk mengalihkan hakhaknya dalam Perjanjian Kredit ini kepada PihakKetiga baik secara Subrogasi maupun Cessie, hal mana telah diketahuldan disetujui oleh Debitur dengan menandatangani Perjanjian Kreditdan Syaratsyarat Umum ini sehingga pemberitahuan atau persetujuanlebih lanjut tidak diperlukan.
292 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dari klausul tersebut diatas Penggugat tidak mengalami kerugianapapun, Penggugat telah mereasuransi PB 16.9463.02.08.0472kepada Korean Reinsurance Company Seoul:Bahwa dengan PB 16.9463.02.08.0472 (Bukti T4) yang telah direasuransi tersebut, maka pertanggungjawaban Penggugat atas resikopenerbitan PB 16.9463.02.08.0472 telah dialinkan kepada pihak ketigayakni Korean Reinsurance Company Seoul, hal ini sesuai denganketentuan Pasal 1400 KUHPerdata, yang menyatakan:"Subrogasi atau penggantian hakhak si
Bahwa dengan Performance Bond 16.9463.02.08.0472 yangtelan di reasuransi tersebut, maka pertanggungjawabanTermohon Kasasi/Penggugat atas resiko atas pencairanPerformance Bond 16.9463.02.08.0472 tersebut telah dialinkankepada pihak ketiga yaitu Korean Reinsurance Company Seoul,hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1400 KUHPerdata, yangmenyatakan:"Subrogasi atau penggantian hakhak si berpiutang olehseorang pihak ketiga, yang membayar kepada si berpiutang itu,terjadi baik dengan persetujuan maupun demi
Bahwa dengan Performance Bond16.9463.02.08.0472 yang telah direasuransitersebut, maka pertanggungjawabanTermohon Kasasi/Penggugat atas resikoatas pencairan Performance Bond16.9463.02.08.0472 tersebut telah dialihkankepada pihak ketiga yaitu KoreanReinsurance Company Seoul, hal ini sesuaidengan ketentuan Pasal 1400KUHPerdata, yang menyatakan :"Subrogasi atau penggantian hakhak siberpiutang oleh seorang pihak ketiga,yang membayar kepada si berpiutang itu,terjadi baik dengan persetujuan maupunHalaman
melawan
PT. Oto Multiartha Cabang Kediri
89 — 24
DALAM PASAL 8 ayat ; ayat (1) Debitur menyetujui serta seberapaperlu, dengan ini memberi kuasa kepada kreditor, dan karenanya tanpadiperlukan suatu pemberitahuan resmi atau dalam bentuk dan/atau caralain apapun juga, untuk menggadaikan, menjaminkan kembali ataudengan cara apapun memidahkan dan menyerahkan piutang atautagihan tagihan Kreditor berikut semua hak, kekuasaankekuasaan danjaminan jaminan yang timbul berdasarkan perjanjian ini kepada pihaklain dengan siapa kreditor akan membuat perjanjian subrogasi
193 — 555
Pst.112e Pasal 1233 KUHPerdata artinya Hubungan hukum itu lahir dari perjanjian danundangundang;e Pasal 1340 ayat (2) KHUPerdata dikatakan perjanjian itu tidak boleh merugikan pihakketiga;e Hak subrogasi diatur dalam pasal 1401 dan 1403 KUHPerdata;e Bahwa Subrogasi lahir dari perjanjian dan undangundang yang lahir dari perjanjianmisalnya adalah :1. Adanya seorang pihak ketiga yang melunasi kewajiban debitur kepada kreditursehingga dia berdasarkan perjanjian menggantikan kedudukan kreditur;2.
Debitur meminjam dari pihak ketiga dengan mengatakan dia melakukansubrogasi ketika uang itu dibayarkan kepada kreditur , pihak ketiga sebagaikreditur yang baru menggantikan yang lama ;Subrogasi karena undangundang misalnya: Ada pemegang hipotek pertama dankedua , atau pemegang hak tanggungan pertama dan kedua , pemegang haktanggungan kedua melunasi kewajiban debitur kepada pemegang hak tanggunganpertama maka demi hukum ia terjadi subrogasi, pindah kedudukannya menjadipemegang hipotek yang pertama
152 — 61
Pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan:(1) Akta PPAT;(2) Kutipan risalah lelang;(3) Akta akta yang membuktikan terjadinya penggabungan ataupeleburan perseroan atau koperasi yang bersangkutan(sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1) Peraturan PemerintahNo. 24 Tahun 1997); atau(4) Surat tanda bukti beralinnya piutang yang dijamin karena cessie,subrogasi, pewarisan atau penggabungan serta peleburanperseroan (sebagaimana dimaksud Pasal 53 PeraturanPemerintah No. 24 Tahun 1997)c.
ketentuan Pasal 57 disebutkan secara limitatif yaituterbatas pada pihakpihak sebagai berikut:a.Pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanahyang bersangkutan;Pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan:(1) Akta PPAT;(2) Kutipan risalah lelang;(3) Akta. yang membuktikan terjadinya penggabungan atau peleburanperseroan atau koperasi yang bersangkutan (sebagaimana dimaksudPasal 43 ayat (1) PP No. 24/1997); atau(4) Surat tanda bukti beralinnya piutang yang dijamin karena cessie,subrogasi