Ditemukan 8572 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kedaluarsa kedaluwarsa
Register : 20-10-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 27-02-2018
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 49/G/2017/PTUN.PBR
Tanggal 17 Januari 2018 — CV. KARYA SIAK KECIL MELAWAN KELOMPOK KERJA LAYANAN PENGADAAN POKJA 17 KABUPATEN PELALAWAN TAHUN ANGGARAN 2017
10041
  • -------------------------------------------MENGADILI:---------------------------------------Dalam Penundaan;--------------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa;------Dalam Eksepsi;------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Kadaluarsa;-------------Dalam Pokok Sengketa:-------------------------------------------------------------------
Register : 06-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 806/Pid.B/2020/PN Tjk
Tanggal 6 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
ELIS MUSTIKA, SH
Terdakwa:
M. NOVRIYANTO bin SUPARMAN
345
  • merk Vivo V7 Plus warna Gold, Imei : 866071030968293, Imei 2 : 866071030968287;
  • 2(dua) lembar keetas rekapan jumlah kartu perdana dan voucer kuota internet yang tersedia di Counter Fiqa Cell;
  • 3 (tiga) buah gembok dalam kondisi rusak;
  • 1 (satu) buah HP merk Vivo V7 Plus warna Gold;
  • 1 (satu) buah TV LED 32 Inch merk Sharp;
  • Accessories HP berupa 13 tempered glass dan 1(satu) buah kabel data;
  • 20 (dua puluh) kartu perdana indosat dalam kondisi kadaluarsa
    ;
  • 24 (dua puluh empat) kartu perdana Telkomsel dalam kondisi kadaluarsa;
  • 14 (empat belas) kartu perdana Axis dalam kondisi kadaluarsa;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah hitam tanpa plat TNKB;
  • Dipergunakan dalam Perkara Tomi Darma Yuda;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00- ( dua ribu rupiah).
      .,2(dua) lembar keetas rekapan jumlah kartu perdanadan voucer kuota internet yang tersedia di Counter Figqa Cell,3(tiga) buahgembok dalam kondisi rusak, 1(Satu) buah HP merk Vivo V7 Plus warnaGold, 1(satu) buah TV LED 32 Inch merk Sharp, Accessories HP berupa13 tempered glass dan i(satu) buah kabel data, 20(dua puluh) kartuperdana indosat dalam kondisi kadaluarsa, 24 (dua puluh empat) kartuperdana Telkomsel dalam kondisi kadaluarsa, 14 (empat belas) kartuperdana Axis dalam kondisi kadaluarsa, 1(satu
      ,,24(dua puluh empat) kartu perdana telkomsel dalam kondisi kadaluarsa,14(empat belas) kartu perdana Axis dalam kondisi kadaluarsa, serta 1(Satu) unitTV LED warna nhitam ukuran 32 Inch merk Sharp diminta oleh TOMI untukditinggal dirumah Terdakwa.
      ,24 (dua puluh empat) kartu perdana telkomsel dalam kondisi kadaluarsa, 14(empat belas) kartu perdana Axis dalam kondisi kadaluarsa, serta 1 (satu)unit TV LED warna hitam ukuran 32 Inch merk Sharp ditinggal dirumahTerdakwa.
      ,24 (dua puluh empat) kartu perdana telkomsel dalam kondisi kadaluarsa, 14(empat belas) kartu perdana Axis dalam kondisi kadaluarsa, serta 1 (Satu)Halaman 13 dari 24 Putusan Nomor 806/Pid.B/2020/PN Tjkunit TV LED warna hitam ukuran 32 Inch merk Sharp ditinggal dirumahTerdakwa.
      , 24 (dua puluhempat) kartu perdana telkomsel dalam kondisi kadaluarsa, 14 (empat belas)kartu perdana Axis dalam kondisi kadaluarsa, serta 1 (Satu) unit TV LED warnahitam ukuran 32 Inch merk Sharp ditinggal dirumah Terdakwa.
Register : 16-10-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PTUN MATARAM Nomor 57/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat:
MARHAMAH Alias INAQ MAH Alias INAQ ROHANI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR.
19497
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI:

    Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Kadaluarsa;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 349.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah;

    disertipikatkan oleh ISUM Als INAQ PENDI padatahun 2014, sehingga tidak mungkin apabila PENGGUGAT baruHalaman 14 dari 37 halaman Putusan Nomor : 57/G/2020/PTUN.Mtrmengetahuinya pada tanggal 11 Juni 2020 karena sudah lebih dari 6(enam) tahun terbit sertipikat atas nama ISUM Als INAQ PENDI, danapabila kita mengacu kepada Surat Penyerahan/hibah yang dibuattahun 1997 berarti sudah 17 tahun objek perkara ini menjadi hak milikISUM Als INAQ PENDI.Dengan demikian pengajuan gugatan ini telah lewat waktu(kadaluarsa
    Eksepsi tentang Gugatan Kadaluarsa;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat,Majelis Hakim berpedoman kepada ketentuan Pasal 77 ayat (1), (2), dan(3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara yang berbunyi sebagai berikut:(1).
    Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapatdiputus bersama dengan pokok sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan diatas, Majelis Hakimakan mempertimbangkan mengenai Eksepsi Gugatan Kadaluarsa sebagaiberikut:Menimbang, bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan di PeradilanTata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 55 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyisebagai berikut : Gugatan dapat diajukan hanya dalam waktu 90 (sembilan
    , beralasan hukum,sehingga patut secara hukum harus dinyatakan diterima;Halaman 34 dari 37 halaman Putusan Nomor : 57/G/2020/PTUN.MtrMenimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menerima Eksepsitentang Gugatan Kadaluarsa, maka terhadap eksepsi selebihnya tidak perludipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang disampaikan Tergugatdinyatakan diterima maka terhadap gugatan Penggugat dinyatakan tidakditerima dan oleh karena itu terhadap pokok perkaranya Majelis Hakimmenilai
    yang dipergunakan untuk merumuskan pertimbangan hukum dalamputusan ini hanya yang ada relevansinya dengan sengketa a quo,sedangkan untuk dalildalil dan suratsurat bukti yang tidak relevan tetapterlampir dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;Mengingat, UndangUndang Nomor 5 tahun 1986 sebagaimana yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan UndangUndang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Kadaluarsa
Register : 19-09-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 199/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 7 Januari 2019 — M. Umar Ardyanto, dkk.; Melawan; PT. BRILLIANT JAYA INTI;
367150
  • Menyatakan gugatan Para Penggugat kadaluarsa;2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara pada Para Penggugat sebesar Rp 697.000,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
    serikat pekerja, yang nota benetentunya tahu akan batasan untuk mengajukan gugatan pemutusan hubungankerja;Halaman 53 dari 56 halaman, Putusan No 199/Pat.SUSPHI/2018/PN.BdgMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdiatas, oleh karena gugatan Para Penggugat diajukan setelah lebih dari dua tahunbahkan ada yang lebih dari tiga tahun sejak berakhirnya PKWT, Majelis Hakimberpendapat berdasarkan Pasal 82 Undang undang no. 2 tahun 2004 tentangPPHI, maka gugatan Para Penggugattelah kadaluarsa
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat tentang gugatanPara Penggugat daluwarsa (Exceptio Temporis), Majelis hakim berpendapatadalah beralasan hukum dan sudah sepatutnya dikabulkan;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang gugatan ParaPenggugat daluwarsa (Exceptio Temporis) dikabulkan, maka menurut MajelisHakim gugatan dalam pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi,sehingga oleh karenanya gugatan Para Penggugat dinyatakan kadaluarsa dangugatan
Register : 14-07-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 194/G/2015/PTUN.SBY
Tanggal 18 Februari 2016 — BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI BRANTAS vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GRESIK dan PT. GRAHA NIAGA MITRA INVESTINDO
9933
  • -------------------------------------------- MENGADILI : ----------------------------------------DALAM EKSEPSI ----------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Kadaluarsa ; ---------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ---------------------------------------------------------------------1.
Register : 24-09-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 146/G/2018/PTUN.SBY
Tanggal 29 Januari 2019 — Penggugat:
ARYAWAN ESA PUTRA S.Pd.
Tergugat:
BUPATI SIDOARJO.
9934
  • MENGADILI

    1. DALAM EKSEPSI; --------------------------------------------------------------------------------------
      • Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu/kadaluarsa; -----------------------------------------------------------------------------------
    2. DALAM POKOK SENGKETA; ----------------------------------------------------------------------
      • Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ; ------------------------
    berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya ( Ex Aequo Et Bono ). 0n0nn nn nn nn nc nn nn cnnncnconeeMenimbang, bahwa Tergugat dipersidangantelah menyampaikan Jawabantertanggal 30 Oktober 2018 yang mengemukakan halhal sebagai berikut: 1.DALAM EKSEPS : 2222no nnn nnnnn ence cenceBahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugatdalam gugatannya baik didalam Posita maupun Petitum dan menolak seluruhtuntutannya kecuali untuk halhal yang diakui secara tegas ;Bahwa Gugatan Penggugat adalah kadaluarsa
    Tgl 1 September Sd 24 September 2018 : 24 HariJUMLAH TOTAL 92 Haribahwa oleh karena itu gugatan tersebut sudah kadaluarsa, mohon kiranyaYang Mulia Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat dinyatakankadaluarsa dan tidak perlu memeriksa pokok perkara; Bahwa terhadap fakta hukum yang demikian mohon kepada Yang Mulia MajelisHakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya gugatan Para Penggugatdinyatakan Kadaluarsa dan dinyatakan Tidak Dapat Diterima . Il. DALAM POKOK PERKARA1.
Register : 28-12-2011 — Putus : 29-05-2012 — Upload : 27-07-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 4/G/2011/PTUN-SRG
Tanggal 29 Mei 2012 — Drs. FIRDAUS FASYA, dkk melawan 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG 2. HOKIARTO 3. AHLI WARIS H. Tb. ALWANI
95184
  • DALAM EKSEPSI; - Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 mengenai gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Kadaluarsa); II. DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard); 2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 335.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
    yang diajukan Para Penggugat atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak dapat diterima karena materi gugatan ParaPenggugat menguraikan halhal yang berkenaan dengan hakkepemilikan dari tanah, yang telah diterbitkan Surat Keputusan PejabatTata Usaha Negara oleh Tergugat, yang bukan merupakan ruanglingkup dari kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (vide Pasal77 UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara); Gugatan Kadaluarsa
    Bahwa Tergugat II Intervensi 1 menolak seluruh dalildalil yangdikemukakan oleh Penggugat, terkecuali apa yang secara tegastegas diakuikebenarannya oleh Tergugat II Intervensi 1; GUGATAN PENGGUGAT TELAH KADALUARSA,; 2. Para Penggugat dalam posita 5 menyatakan baru mengetahui keberadaanobyek sengketa pada tanggal 15 Desember 2011, saat adanya suratAanmaning dari Pengadilan Negeri Tangerang;3. Bahwa dalil Para Penggugat diatas adalah dalil yang tidak benar, hal initerbukti dari : a.
    Oleh karenanya mengenai eksepsi kewenanganabsolut ini Tergugat II Intervensi 2 mengajukan permohonan agarHalaman 45 dari 79 halaman Putusan Nomor : 04/G/2011/PTUNSRG.46II.46dengan dalildalil sebagai berikut :diperkenankan kiranya Majelis Hakim dapat memutuskan denganPutusan Sela terlebih dahulu bahwa Pengadilan Tata Usaha NegaraTidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili perkara yang diajukanoleh Para Penggugat; GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU (KADALUARSA), Bahwa, fakta yang sebenarnya, setidaknya
    DALAM POKOK PERKARA; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana terurai tersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 danTergugat II Intervensi 2 tentang gugatan Para Penggugat melewati tenggangwaktu mengajukan gugatan (Kadaluarsa) terbukti dan beralasan hukum sertadinyatakan diterima, maka Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan mengenaipokok perkaranya lagi dan gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidakditerima (Niet
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan peraturan perundangundanganlainnya yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI:I DALAM EKSEPSI; Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat IIIntervensi 2 mengenai gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Kadaluarsa);II DALAM POKOK PERKARA; 1 Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);2 Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara yang
Register : 17-11-2015 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 13-03-2017
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 265/G/2015/PTUN.SBY
Tanggal 28 Juni 2016 — DJOKO PRAYITNO, dkk / 7 Orang vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II dan 1. KALEB PRAYUDI ANTONIUS, dkk / 3 Orang dan ENDY
14861
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat, Para Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Para Penggugat telah Kadaluarsa;-----DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;--------------------2.
    GUGATAN PARA PENGGUGAT TELAH KADALUARSA; 2. GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL); 3.
    bahwa oleh karena bagian eksepsi dari suatu perkaramerupakan suatu rangkaian dalam hukum acara yang bersifat mengatur, makaterhadap eksepsieksepsi tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu,dan terhadap materi eksepsi tersebut, Pengadilan akan mempert imbangkansatu persatu, dengan catatan apabila eksepsi tersebut diterima olehPengadilan, maka eksepsi lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi, begitu juga pokok perkaranya;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 1 tentang Gugatan ParaPengeugat telah Kadaluarsa
    , Pengadilan akan mempertimbangkannya sebagaiberikut : Menimbang, bahwa dalildalil yang diuraikan oleh Tergugat, ParaTergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Para Penggugat telah kadaluarsa adalah : bahwa sertipikat hak milik nomor : 542 / Semolowaru atas nama AbdulFatah telah terbit tahun 1984 yang merupakan sertipikat induk dariSertipikat Hak Milik Nomor : 3521, 3523 dan 3524 masingmasing atasnama Kaleb Prayudi Antonius dkk (Tergugat II Intervensi 1 dan 2) yangperalihannya
    keputusan tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat telah mengetahuiterbitnya Obyekobyek sengketa pada sekitar tahun 2012 atau tahun 20135,sedangkan gugatan Para Penggugat diajukan ke Pengadilan Tata UsahaNegara adalah 17 Nopember 2015, maka pengajuan gugatan Pengeugat kePengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah melewati tenggang waktu 90hari (wewenang dibatasi oleh waktu), dan oleh karenanya maka eksepsiTergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan 2 tentang gugatan Para penggugattelah kadaluarsa
    yangrelevan saja yang akan dipertimbangkan dalam putusan ini, sedangkanbuktibukti yang tidak relevan tetap dilampirkan dan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara;Mengingat, Undangundang Nomor : 5 Tahun 1986 jo UndangundangNomor : 9 Tahun 2004 jo Undangundang Nomor : 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara serta peraturan lain yang berkaitan;MENGADILIDALAM EKSEPSIT : Menerima eksepsi Tergugat, Para Tergugat II Intervensi 1 dan TergugatII Intervensi 2 tentang Gugatan Para Pengegugat telah Kadaluarsa
Register : 27-10-2010 — Putus : 13-07-2011 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 462/Pdt.G/2010/PN.MDN
Tanggal 13 Juli 2011 — SITI HAJAR NASUTION, DKK LAWAN FAUZIAH, DKK
9512
  • MENGADILITENTANG EKSEPSI- MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT SEBAGIAN MENGENAI EKSEPSI KADALUARSATENTANG POKOK PERKARA- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMADALAM REKONPENSI- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMADALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT d.k/PARA TERGUGAT d.r UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA INI SEBESAR RP. 1.411.000,- (SATU JUTA EMPAT RATUS SEBELAS RIBU RUPIAH)
    Gugatan Kadaluarsa :1. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan objek tanah dengan batasdan ukuran tersebut pada, dalil point 1 (satu) jo Point 2 (dua)dimiliki/dipunyainya berdasarkan warisan ibu kandung Penggugat(almh. Chadidjah) yang perolehannya berdasarkan surat sewa tanahpelabuhan Grant Haven Van Belawan No. 327/TWG tanggal 16 Juni 1936;2.
    Bahwa berdasarkan hal diatas, maka secara hokum gugatan Penggugattelah kadaluarsa berdasarkan ketentuan pasal 1950 jo pasal 1967KUH Perdata, jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 10Januari 1956 Nomor 210 K/Sip/1055;Bahwa oleh karena gugatan telah kadaluarsa, kiranya cukup alasan bagiTergugat meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan gugatanPenggugat telah kadaluarsa serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima karena kadaluarsa atau setidaknya, dinyatakan tidak dapat diterima:b.
Register : 17-01-2018 — Putus : 06-04-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pid.C/2018/PN Mdn
Tanggal 6 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YENI DEWI.S
Terdakwa:
SALAMUN alias SALIMUN
1512
  • Menyatakan hak menuntut terhadap Terdakwa Salamun Als Salimun gugur karena kadaluarsa;

    2. Menyatakan Surat Pelimpahan Perkara Penyidik Polda Sumatera Utara Nomor: B/16/I/2018/Direskrimun, tanggal 8 Januari 2018, tidak dapat diterima;

    3. Membebankan seluruhnya biaya dalam perkara ini kepada Negara;

Register : 24-02-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 8 Juli 2020 — Penggugat:
M U I N A H, DKK.
Tergugat:
PT, Panjunan di Kota Cirebon
500239
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI;

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat daluwarsa (Exceptio Temporis);

    DALAM POKOK PERKARA;

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat kadaluarsa;
    2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    3. Membebankan biaya perkara pada Negara;
    baru diajukan setelah lebih dari tigatahun sejak diputus hubungan kerja dengan alasan mengundurkan diri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdiatas, oleh karena gugatan Para Penggugat diajukan setelah lebih dari tiga tahunsejak diputus hubungan kerja dengan alasan mengundurkan diri, Majelis Hakimberpendapat berdasarkan Pasal 82 Undang undang no. 2 tahun 2004 tentangPPHI jo Pasal 171 Undang undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,maka gugatan Para Penggugat telah kadaluarsa
    Menyatakan gugatan Para Penggugat kadaluarsa;2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara pada Negara;Demikian diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas AKhusus pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2020 dengan Majelis Hakim : H.
Register : 03-03-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 14/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat:
RUDIANTO NABABAN
Tergugat:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Sumatera Utara
208103
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI :

    Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kadaluarsa;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 293.200,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah);
    Eksepsi Gugatan Penggugat Kadaluarsa;3.
    Pasal 77 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka EksepsiHalaman 43 Putusan Perkara Nomor : 14/G/2021/PTUNMDNTergugat tersebut merupakan Eksepsi lain, namun oleh karena untukmempertimbangkan eksepsi tersebut harus didukung dengan alatalat buktisehingga terhadap eksepsi tersebut akan diputus bersamasama dengan pokoksengketanya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara bersamasama dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat Kadaluarsa
    ;Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi Tergugat mengenai GugatanPenggugat Kadaluarsa, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut;Menimbang, bahwa untuk menghitung tenggang waktu mengajukangugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangberbunyi:Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluhhari sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara;Penjelasan Pasal
    Atasan Tergugat (KAPOLRI) 10 (Sepuluh) harikerja setelah tanggal 18 November 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 78ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan,;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat didalam menempuh UpayaAdministratif berupa Banding telah lewat waktu sebagaimana ditentukan dalamPasal 78 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan, maka Majelis Hakim berkesimpulan Gugatan yang diajukan olehPenggugat telah lewat waktu (Kadaluarsa
    ) sebagaimana dimaksud Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,sehingga eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Kadaluarsa haruslahdinyatakan diterima;Halaman 48 Putusan Perkara Nomor : 14/G/2021/PTUNMDNDALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat mengenalGugatan Penggugat Kadaluarsa, maka Majelis Hakim tidak perlu lagimempertimbangkan eksepsi Tergugat lainnya dan pokok perkara dalamsengketa ini, oleh karena itu gugatan Penggugat
Register : 18-08-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 313/Pid.B/2022/PN Dpk
Tanggal 10 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
INDAH SULISTIO SAPTO KARINI, SH.
Terdakwa:
EDWAR MARTINUS Als EDO Bin alm HASAN BASRI
11118
  • Perkara : PDM-079/Depok/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 batal demi hukum karena kadaluarsa;
  • Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum;
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Register : 22-07-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 39/G/2020/PTUN.SRG
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penggugat:
NY. HARTATI TANIARTO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
279148
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Penggugat Kadaluarsa;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
    2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 3.646.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);

    Gugatan Penggugat Kadaluarsa;Bahwa pengajuan surat gugatan objek sengketa oleh Penggugat telahmelampaui batas jangka waktu yang telah ditentukan oleh UndangUndang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UndangUndangPerdailan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa atas Eksepsieksepsi yang telah diajukan olehTergugat tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbanganhukum sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam pertimbangan ini Majelis Hakim akan terlebihdahulu memberikan pertimbangan terkait eksepsi
    yang berkaitan denganGugatan Penggugat Kadaluarsa dimana hal tersebut merupakan salah satusyarat formal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai berikut;Halaman 27 dari 31 halaman Putusan Nomor: 39/G/2020/PTUN.SRGMenimbang, bahwa berdasarkan jawabjinawab, dan seluruh alat buktisurat para pihak maka terdapat faktafakta hukum yang terungkap dlpersidangan yaitu: Bahwa tanggal 31 Januari 2020, Tergugat telah menerbitkan suratnomor: HP.02.01/7236.07/I/2020 perihal Pendaftaran Tanah dan/atauPeningkatan
    Penggugat paling lama mengajukan gugatan di PengadilanTata Usaha Negara Serang pada bulan Juni 2020, sedangkan faktanyaPenggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang padatanggal 22 Juli 2020;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan hukumtersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugattelah lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986, sehingga terhadap eksepsi Tergugat tentangGugatan Penggugat Kadaluarsa
Register : 10-05-2022 — Putus : 12-08-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PN KUPANG Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kpg
Tanggal 12 Agustus 2022 — Penggugat: ADE NOVRIADY LAY Tergugat:PT. FLOBAMOR PERSERO
19614
  • MENGADILI: DALAM ESKEPSIMenyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima ;DALAM POKOK PERKARAMenolak seluruhnya Tuntutan Penggugat ; Menyatakan hukum Gugatan Penggugat Kadaluarsa; Menyatakan hukum Tergugat tidak melanggar Undang Undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanMenetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah), dan dibebankan kepada Negara.
Register : 24-09-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 22-01-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 57/G/2019/PTUN.PBR
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat:
AZMAN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
15964
  • DALAM EKSEPSI:

    - Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Tegang Waktu mengajukan Gugatan/Kadaluarsa;

    II. DALAM POKOK SENGKETA:

    - Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;

    - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 269.500,00 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)

    DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Tenggang Waktu MengajukanGugatan / Kadaluarsa ;ll.
Register : 22-05-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 07-10-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 52/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penggugat:
Marji Soleh
Tergugat:
Bupati Karawang
Intervensi:
ALEK SUKARDI
20071
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI :

    • Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu/kadaluarsa;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard );---------------------------------
    2. Menghukum Penggugat untuk
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo,atau mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono); Halaman 21 dari 62 Putusan Nomor: 52/G/2019/PTUN.BDGMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan Jawabannya tertanggal 17 Juli 2019 sebagaimana yang disampaikanpada persidangan tanggal 17 Juli 2019, yang pada pokoknya mendalilkan sebagaiberikut; Dalam Eksepsi Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Kadaluarsa);1.
    Negaratertanggal 22 Mei 2019, maka apabila dihitung dari sejak Penggugatmengetahui dan menerima objek sengketa sampai dengan Penggugatmengajukan gugatan adalah 157 hari, sedangkan berdasarkan ketentuanPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluhhari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara dengan demikian maka gugatan Penggugattelah lewat waktu (kadaluarsa
    yang timbul dalamperkara ini.; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusanyang seadiladilnya ( Ex Aquo et Bono );Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II Intervensitelah mengajukan Jawabannya tertanggal 17 Juli 2019 sebagaimana yangdisampaikan pada persidangan tanggal 17 Juli 2019, yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut;Dalam Eksepsi : Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Kadaluarsa
    ,MM. yang telah menerangkan di bawah sumpah sebagaimana diuraikanberita acara persidangan dan telah dimuat secara lengkap dalam duduk sengketadi atas; Halaman 51 dari 62 Putusan Nomor: 52/G/2019/PTUN.BDGMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim sebelum mempertimbangkanPokok Perkara terlebih dahulu akan mempertimbangkan terhadap eksepsi yangdiajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi adalah sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Kadaluarsa); Bahwa di dalam gugatan, Penggugat
Putus : 15-03-2012 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN SORONG Nomor 7/PID.B/2012/PN.SRG
Tanggal 15 Maret 2012 — - MUCH. RAMLI LATIEF
13272
  • melakukan pemeriksaanMuch.yang kemudian ditemukan pangan yang sudah kadaluarsa yangterhadap Toko Anugerah milik terdakwa Ramli Latiefdisimpan di dalam rak penyimpanan dan sebagaian lagi diletakkan di atas lantai toko dan saat tim pemeriksamenanyakan kepada terdakwa mengenai tindakan pengecekanterhadap tanggal kadaluarsa pangan tersebut terdakwamengakui bahwa terdakwa tidak rutin melakukan pengecekanterhadap tanggal kadaluarsa pangan tersebut sebelumdiserahkan kepada pembeli ;Bahwa kemudian setelah
    Ramli Latiefyang kemudian ditemukan pangan yang sudah kadaluarsa yangdisimpan di dalam rak penyimpanan dan sebagaian lagi diletakkan di atas lantai toko dan saat tim pemeriksamenanyakan kepada terdakwa mengenai tindakan pengecekanterhadap tanggal kadaluarsa pangan tersebut' terdakwamengakui bahwa terdakwa tidak rutin melakukan pengecekanterhadap tanggal kadaluarsa pangan tersebut sebelumdiserahkan kepada pembeli ;Bahwa kemudian setelah dilakukan pencatatan semua jenispangan dan tanggal kadaluarsa
    Sirup ABC Squash delight sirsak botol/625 ml; 28 Februari201110 Sirup ABC Squash Delight Leci btl/625 ml Maret 201111 Permen Espresso Koipi mantap bungkus Juni 201012 Permen Alpenliebe original bungkus Maret 201013 Sirup Grape Squash segar botol Agustus 2010 25Bahwa barang pangan yang telah kadaluarsa tersebutdiletakkan di lantai toko dan di rak toko Anugerahtersebut j ee eee eeeBahwa benar pangan yang telah kadaluarsa tersebutdisimpan dan diletakkan bersamasama dengan pangan yangbelum kadaluarsa
    pangan yang sudah kadaluarsa yang diperjualbelikan di toko milik terdakwa dan tidak ada tujuan untukmengedarkan barang pangan yang sudah kadaluarsa tersebutkepada masyarakat hal itu dapat disimpulkan dari sikapterdakwa yang sudah berusaha mengingatakan anaknya yangdiberikan kepercayaan untuk menjaga toko tersebut agarmengecek barangbarang yang sudah kadaluarsa dan jugaterdakwa telah menyuruh anaknya yang dipercayakan menjagadan mengelola toko tersebut agar membuang barangbarangyang sudah kadaluarsa
    sudah kadaluarsa dan terdakwa menyuruh membuangbarangbarang yang sudah kadaluarsa tersebut akantetapi anak terdakwa menyampaikan nanti tunggu adaagen yang menjual barang tersebut datang mengambilbarangbarang yang sudah kadaluarsa agar barangbarangyang sudah kadaluarsa tersebut dapat ditukar; j; Bahwa terdakwa tidak rutin melakukan pengecekanterhadap tanggal kadaluarsa pangan yang dijual di tokoterdakwa tersebut ;.
Register : 30-07-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
EKO DAHANA DJAJAKARTA,S.Sos
Tergugat:
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
266154
  • Mengadili:

    Eksepsi:

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang upaya administratif telah kadaluarsa;

    Pokok Perkara:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 279.000,- (Dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhirdiubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundangundangan danketentuan hukum lain yang berkaitan;Mengadili:Halaman 86 dari 88 Perkara Nomor 157/G/2019/PTUNJKTEksepsi: Menerima eksepsi Tergugat tentang upaya administratif telah kadaluarsa
Register : 28-10-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 47/G/2017/PTUN.SBY
Tanggal 26 Oktober 2017 — SULIATI VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO dan PT. GOTA MULYA (8 orang)
9341
  • ------------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------------------------------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Para Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Penggugat Kadaluarsa; ---------------------------------DALAM POKOK SENGKETA : ----------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------