Ditemukan 178 data
Ivan Praditya Putra, SH.
Terdakwa:
EDI INDRA
92 — 16
sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian;
- 2 (dua) lembar kertas untuk pembayaran angsuran kredit/pinjaman
BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK, KANTOR CABANG BLORA UNIT MEDANG
Tergugat:
1.POLIS DIYANTO
2.MARINI NURDIANA
3.MUHAMMAD PUJI HIDAYAT
50 — 25
Dengan Nomer Rekening Pinjaman5842-01-0101788-10-3;
4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor:B.197/5842/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.
Dengan Nomer Rekening Pinjaman5842-01-0101788-10-3;
5.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunanyang ditandatangani Para Tergugat;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 53.922.517,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan
PT. BPR Mahkota Reksa Guna Artha
Tergugat:
1.DWI MEGOWATI
2.SAPTO HANDOYO
33 — 11
demi hukum Perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban fasilitas hutang Kreditnya yang telah di berikan oleh Penggugat setelah Putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp48.003.887,62 (empat puluh delapan juta tiga ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah enam puluh dua sen) dengan perincian sebagai berikut:
- Pokok Pinjaman
PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk
Tergugat:
1.YAYAN ANDRIAN
2.LIA PARISTA
52 — 17
sebesar Rp.53.690.017,- (lima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh belas rupiah), Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM No: 00821 Tahun 2011 a/n Yayan Andrian kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman
Agung Wibowo
Tergugat:
Albert Rusli
29 — 4
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian antara penggugat dan tergugat yang dibuat secara lisan
- Menyatakan batal perjanjian pinjaman uang atara penggugat dan tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat
PT BPR ARTHA MERTOYUDAN
Tergugat:
1.Rahmat Basuki
2.Chowiyah
28 — 14
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum para Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji);
Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp103.564.619,71 (seratus tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus sembilan belas rupiah tujuh puluh satu sen), secara tunai seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
- Outstanding Pokok Pinjaman
KSP SENTOSA MULTI ARTHA CABANG SONGGON
Tergugat:
1.ABDUL ROCMAT
2.ANIS NURFI LAILI
58 — 4
hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum surat surat atau dokumen yang timbul karena hutang para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman Pokok + bunga ke 6 (enam) kepada Penggugat sejumlah Rp 11.302.500,00 (sebelas juta tiga ratus dua ribu lima ratus rupiah) setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman
Siti Fatimah
38 — 26
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon SITI FATIMAH sebagai Wali dari anaknya yang bernama KAYLA ALMIRA SYANUM AL KHOBAR yang lahir di Situbondo, tanggal 15 Oktober 2015, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.3512-LT-04102022-0016, tanggal 4 Oktober 2022 khusus dalam mewakili melakukan perbuatan hukum menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses penjaminan sertifikat tanah dalam rangka proses pinjaman
PT BPR ARTHA MERTOYUDAN
Tergugat:
1.PURWANTO
2.TUMINAH
33 — 2
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji);
Menghukum Tergugat untuk mebayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 52.161.169,66 (Lima puluh dua juta seratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh sembilan rupiah enam puluh enam sen) Secara tunai seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
- Outstanding Pokok Pinjaman ...............
PT. BPR Hambangun Artha Selaras Cabang Kabupaten
Tergugat:
Agus Siswanto
30 — 16
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamankepada Penggugat sejumlahRp.45.810.700,00(empat puluh lima juta delapan ratus sepuluhribu tujuh ratus rupiah).Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnyabeserta denda / penalty secara sukarelakepada Penggugat,maka terhadap agunan berupa tanah sawah SHMNo.509 nama pemegang hak Agus Siswanto luas 1.100 M2 surat ukur nomor 00041/Sumber/2018 terletak
PT BANK BRI PERSERO TBK
Tergugat:
1.M Husen Jauhari
2.Suryati
21 — 12
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi, dan menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seluruh pinjaman ditambah bunga sebagaimana telah diperjanjikan kepada Penggugat, sebesar Rp83.719.268,00 (delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Menyatakan
PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Kayuagung
Tergugat:
1.M. Sapuan
2.Nursia
20 — 9
dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian denganverstek;
3.MenyatakansahPerjanjian Kredit Nomor068/KAG/PK.KUR/2022tanggal22 Maret 2022;
4.Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji);
5.Menghukum Tergugat Iuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman
PT. Bank Mega, Tbk.
Tergugat:
1.Abd. Hadi
2.Romlah
50 — 23
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah di panggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah cidera janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang merupakan pokok, bunga dan dendapinjaman
1.Febrian Rapon
2.Nazori
Tergugat:
2.Amir Mahmud
3.Herna Wati
70 — 11
kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 35.048.007,- (Tiga puluh lima juta empat puluh delapan ribu tujuh rupiah), apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/pinjamannya (pokok+bunga) maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa asli sertifikat hak milik nomor 650 atas nama Amir Mahmud yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman
1.Dani Kurniawan MANTRI KUPEDES PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk UNIT JEMURSARI
2.Cahyo Nugroho ASSOCIATE LEGAL OFFICER PT. Bank Rakyat Indonesia
3.Rita Herawatie KEPALA UNIT PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk UNIT JEMURSARI
4.Petugas Administrasi Unit BRI
Tergugat:
1.WAGIMAN JOYO NEGORO
2.IDAWATI
21 — 9
M E N G A D I L I ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adalah Wanprestasi ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat dengan rincian tunggakan pokok pinjaman sebesar Rp.46.120.387,- (empat puluh enam juta seratus dua puluh ribu tiga ratus deapan puluh tujuh rupiah) ditambah
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya (Sebagai Pengugat)
Tergugat:
1.Jaman (Sebagai Tergugat)
2.ASMARTINI
33 — 12
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah cidera janji (waprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar sisa utang pinjaman sebesar Rp86.398.950,00 (delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan, yaitu:
- Rp43.199.475,00 (empat puluh tiga juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh lima ribu
Madiyono an. KSSU BMT Mitra Usaha Mulia
Tergugat:
1.Tuyanto
2.Wahyu Lestari
3.Tonfon Suwandi
4.Bambang Tri Haryadi
104 — 37
1. Menyatakan para Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( Wanprestasi )
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian berupa pelunasan pokok pinjaman
1.Azam Akhmad Akhsya
2.MAT YASIN, S.H.
Terdakwa:
CINTAMI FEBYANTI KANDOUW Als TAMI Bin HERRY HERMAN KANDOUW
14 — 12
- 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan BPKB
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pinjaman
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Stock Opname BPKB
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer
- 1 (satu) lembar Kartu Piutang
- 1 (satu) lembar Foto Copy Pangajuan Diskon BO / Denda / Bunga.
Tetap terlmpir dalam berkas perkara
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PT. BPR ARTHA MERTOYUDAN
Tergugat:
1.TRI DAMAR ARYANTO
2.NUR FATMA IDAMIYAH
33 — 14
Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 91.417.705,05 (sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima rupiah nol lima sen), secara tunai seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
- Outstanding Pokok Pinjaman ........................
AAN, S.H.,M.H.
Terdakwa:
dr. Hj. JULIARTI DJUARDI ALWI, M.Ph
89 — 52
- Kwitansi senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pinjaman sementara / panjar kegiatan proyek pembangunan asrama haji Kab. Sambas TAHUN 2011, tanggal 09 Maret 2011.
- Kwitansi senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pinjaman sementara / panjar kegiatan proyek pengadaan alat kesehatan Kab. Sambas TAHUN 2011, tanggal 09 Maret 2011.