Ditemukan 3311 data
2.TIM LIKUIDASI PT BPR LEGIAN (DL)
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
139 — 110
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) LEGIAN
2.TIM LIKUIDASI PT BPR LEGIAN (DL)
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASARGajahMada No. 125127 Denpasar, Kota Denpasar,Provinsi Bali (Saat ini Izin Usaha dicabut danHalaman 1 dari 41 Putusan nomor 221/Pdt.G/2020/PN GinNomor:Dalam Likuidasi), selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT I;Tim Likuidasi PT BPR Legian (DL), saat ini sebagai Tim Likuidasi PTBRP Legian (Dalam Likuidasi) beralamat di Jl.Gajah Mada No. 125127 Denpasar, KotaDenpasar, Provinsi Bali, Dalam hal inimemberikan kuasa kepada MUHAKI RACHMAN,Dk, Ketua Tim Likuidasi PT.
Menetapkan Status Perseroan sebagai Bank Dalam Likuidasi;c. Menonaktifkan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;d. Membentuk Tim Likuidasi Perseroan, yaitu:1. Sdr. Muhaki Rachman sebagai Ketua merangkap Anggota;2. Sdr.
Bahwa berdasarkan hal tersebut TERGUGAT Iladalah Tim LikuidasiPT BPR Legian (Dalam Likuidasi/DL) yang terdiri dari Sdr. MuhakiRachman sebagai Ketua merangkap Anggota dan Sdr. Totok Mugiantosebagai Anggota dengan Jangka waktu pelaksanaan Likuidasi 1 (Satu)tahun, terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi (27 Juni 2019.)dan diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Juni 2021.6.
Bahwa dengan terbentuknya Tim Likuidasi PT BPR Legian (DL),maka seluruh tanggung jawab dan kepengurusan TERGUGATIdilaksanakan oleh Tim Likuidasi PT BPR Legian (DL). Tim Likuidasi PTBPR Legian (DL)juga berwenang mewakili bank dalam likuidasi, dalamhal ini TERGUGAT II, dalam segala yang berkaitan dengan penyelesaianhak dan kewajiban TERGUGAT I.7.
Fotocopi sesuai aslinya Surat Tim Likuidasi PT. BPR Legian (DL)Nomor 417/TL9/BPRLGN/VII/2020, perihal Pemberitahuan PenetapanPelaksanaan Lelang, tanggal 30 Juli 2020, selanjutnya pada fotocopibukti surat tersebut diberi tanda T37;8. Fotocopi sesuai aslinya Surat Tim Likuidasi PT.
135 — 103
Bank IF1 (DL) sebagai Bank gagal yang dicabut izin usahanya dantanggung jawab serta kepengurusan Bank Likuidasi dilaksanakan oleh TimLikuidasi (TL) sesuai dengan Pasal 46 UU. No. 24 Tahun 2004 Tentang LembagaPenjamin Simpanan yang disebutkan sebagai berikut :1. Pelaksanaan Likuidasi Bank dilakukan oleh Tim Likuidasi ;2. Dengan dibentuknya Tim Likuidasi, tanggung jawab dan kepengurusan bankdalam likuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi ;3.
Atas dasar Pengumuman tersebut Pihak Penggugat tidak mendaftarkanTagihannya tetapi malah melakukan Gugatan wansprestasi ke Pengadilan NegeriJakarta Selatan.Bahwa sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2008 Tentang Likuidasi Bank, Bahwa dalam Likuidasi Tim Likuidasi harusmelakukan audit terhadap Neraca Penutupan atas aset dan kewajiban BankDalam Likuidasi yang dalam hal dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).Adapun Neraca Penutupan yang dilakukan oleh KAP dalarn perkara
dalam Neraca Penutupanpertanggal 17 April 2009 adalah dari pada hasil pencairan aset dan ataupenagihan Bank Dalam Likuidasi.9.
Tergugat,membentuk tim likuidasi, dan menyatakan status PT Bank IFI (DL) cq. Tergugatsebagai bank dalam likuidasi (vide Pasal 43 UU LPS) ;c. melaksanakan penjaminan simpanan nasabah PT Bank IFI (IDL) cq. Tergugatyang dinyatakan layak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku (vide Pasal 6ayat (2) jo. Pasal 16 s.d. Pasal 19 UU LPS).Bahwa dalam konteks likuidasi, dengan terbentuknya tim likuidasi, tangung jawabdan kepengurusan PT Bank IFI (DL) cq.
Tergugat (Tim Likuidasi Bank IFI (dalam Likuidasi))Nomor : 009/TL/IFIDL/I/2010 Tanggal 12 Januari 2010 Perihal Tagihan PT.Oxalis Limited pada PT Bank IFI (dalam likuidasi) (fotocopy sesuai asli)Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang DisepakatiAtas Akunakun Neraca Penutup Pt.
69 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Indonesia Nomor: 32/54/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999:Tanggung jawab pengelolaan BPR dalam likuidasi beralih dari Pengurus BPRkepada Tim Likuidasi;e Bahwa tugas Tim Likuidasi berdasarkan Pasal 24 ayat huruf g Surat KeputusanDireksi Bank Indonesia Nomor: 32/54/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999,diantaranya adalah:Menyusun Neraca Verifikasi; Bahwa berdasarkan hasil verifikasi Pelawan sebagai Tim Likuidasit PT BPRHarta Guna (dalam likuidasi) tidak terdapat rekening dalam bentuk apapuntermasuk warkat deposito
No. 1726 K/Pdt/20128.10.Harta Guna (dalam likuidasi) atau tidak terdaftar dalam Laporan Neraca PT BPRHarta Guna;e Bahwa gugatan Terlawan diajukan setelah PT BPR Harta Guna dilikuidasi.Selain itu pada saat gugatan diajukan aset perusahaan sudah menjadi hak dantanggung jawab sepenuhnya Tim Likuidasi; Bahwa deposan dan tabungan nasabah yang berdasarkan hasil verifikasi TimLikuidasi PT BPR Harta Guna (dalam likuidasi) mempunyai rekening pada PTBPR Harta Guna (dalam likuidasi) telah dibayarkan oleh Tim
Likuidasi PT BPRHarta Guna (dalam likuidasi) dari hasil penjualan asetaset PT BPR Harta Guna(dalam likuidasi); Bahwa dengan demikian seluruh tanggung jawab penagihan dan pelunasan asetaset yang dimiliki PT BPR Harta Guna menjadi tanggung jawab Tim LikuidasiPT BPR Harta Guna (dalam likuidasi).
Apabila nasabah ingin menagihhutangnya yang belum lunas dapat menagih kepada Tim Likuidasi PT BPRHarta Guna (dalam likuidasi);Bahwa 2 dua aset PT BPR Harta Guna (dalam likuidasi) yang telah diserahkan kepihak ketiga dan dananya digunakan untuk pelunasan kewajiban PT BPR HartaGuna (dalam likuidasi) kepada para nasabah yang terverifikasi adalah tanah danbangunan yang berdiri di atasnya terletak di (1.) Jalan KH. Agus Salim Nomor 26 C,SHGB Nomor 1005 Malang (2.) Jalan KH.
Agus Salim Nomor 26 D,SHGB Nomor. 1004 Malang dahulu tidak ikut dijadikan obyek;Permohonan Provisionil:Oleh karena dalam perkara ini Pelawan sebagai Tim Likuidasi PT BPR Harta Guna(dalam likuidasi):Hal. 7 dari 19 hal. Put.
Muhammad Rafli Al Gifari
Tergugat:
Bank Legian
Turut Tergugat:
1.Lembaga Penjamin Simpanan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Denpasar
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung
186 — 164
Bahwa berdasarkan hal tersebut TURUT TERGUGAT I menunjuk TimLikuidasi PT BPR Legian (Dalam Likuidasi/DL) yang terdiri dari Sdr. MuhakiRachman sebagai Ketua merangkap Anggota dan Sdr. Totok Mugiantosebagai Anggota dengan Jangka waktu pelaksanaan Likuidasi 1 (satu)tahun, terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi (27 Juni 2019.)6.
Bahwa dengan terbentuknya Tim Likuidasi PT BPR Legian (DL), makaseluruh tanggung jawab dan kepengurusan TERGUGAT dilaksanakan olehTim Likuidasi PT BPR Legian (DL. Tim Likuidasi PT BPR Legian (DL) jugaberwenang mewakili bank dalam likuidasi, dalam hal ini TERGUGAT, dalamsegala yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban TERGUGAT.7.
Bahwa dengan terbentuknya Tim Likuidasi PT BPR Legian (Dalam Likuidasi)maka seluruh tanggung jawab dan kepengurusan TERGUGAT dilaksanakanoleh Tim Likuidasi. Tim Likuidasi juga berwenang mewakili bank dalamlikuidasi, dalam hal ini TERGUGAT, dalam segala yang berkaitan denganpenyelesaian hak dan kewajiban TERGUGAT baik di dalam maupun di luarpengadilan.5.
Bahwa dalam melakukan likuidasi atas suatu bank, TURUT TERGUGAT menunjuk Tim Likuidasi, yang bertanggungjawab atas kepengurusan bankdalam likuidasi dan berwenang mewakili bank dalam likuidasi.4. Tim Likuidasi bertugas untuk melakukan pencairan aset dan/ataupenagiahan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembagian hasilpencairan dan/atau penagihan tersebut kepada para kreditur.5.
TURUT TERGUGAT berdasarkan kewenangan yangdiberikan undangundang melakukan penyelesaian terhadap PT BPR Legian(Dalam Likuidasi) dengan menunjuk Tim Likuidasi PT BPR Legian (DalamLikuidasi).4.
302 — 207
Bahwa akan tetapi setelah dibentuknya Tim Likuidasi PT.
. ,00 beralin dari Tim Likuidasi PT. SBU(dalam Likuidasi) kepada Departemen Keuangan R.I cq.
. ,00beralin dari Tim Likuidasi PT. SBU (dalam Likuidasi) kepada DepartemenKeuangan R.I cq.
) hari sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan likuidasi bank ; .
SBU (dalam likuidasi), jalan K.H.
165 — 127
BANK ANRICO (Bank dalam Likuidasi)3.PT. BUNGA SETANGKAI4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.Cq KANTOR WILAYAH PERTANAHAN DKI JAKARTA Cq.KANTOR PERTANAHAN KOTA JAKARTA SELATAN
SK DIR BINo.30/63/KEP/DIR, padapokoknya mengatur halhal sbb:Hal 17 dari 33 Putusan No. 499/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.Pelaksanaanlikuidasi bank dilakukanoleh Tim Likuidasi.Dengan terbentuknya Tim Likuidasi, tanggung jawab, dankepengurusan Bank Dalam Likuidasi dilakukan oleh TimLikuidasi.Bank Indonesia i.c. Tergugat ll melakukan pengawasan ataspelaksanaan pembubaran badan hukum dan likuidasi bank.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas secara hukumbahwa:a. Pelaksanaan likuidasi PT.
SK DIR BINo.30/63/KEP/DIR, pada pokoknya mengatur halhal sbb:1) Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi.2) Dengan terbentuknya Tim Likuidasi, tanggung jawab, dankepengurusan Bank Dalam Likuidasi dilakukan oleh TimLikuidasi.3) Bank Indonesia melakukan pengawasan ataspelaksanaan pembubaran badan hukum dan likuidasi bank.c. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas secara hukumbahwa:1) Pelaksanaan likuidasi PT.
Bank Anrico).2) Dalam pelaksanaan likuidasi bank, Bank Indonesia i.c.Tergugat Il hanya berwenang dan bertugas melakukanpengawasan atas pelaksanaan likuidasi bank i.c. PT. BankAnrico.d. Bahwa seluruh proses pencabutan izin usaha bank oleh MenteriHal 20 dari 33 Putusan No. 499/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.Keuangan dan pelaksanaan likuidasi oleh Tim Likuidasi sertapengawasan likuidasi oleh Bank Indonesia i.c. Tergugat Il telahdilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
SK DIR BI No.3063/KEPIDIR,pada pokoknya mengatur halhal sbb:1) Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi.2) Dengan terbentuknya Tim Likuidasi, tanggung jawab, dan kepengurusanBank Dalam Likuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi.3) Bank Indonesia meJakukan pengawasan atas pelaksanaan pembubaranbadan hukum dan likuidasi bank.c. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas secara hukum bahwa:1) Pelaksanaan likuidasi PT.
Bank Anrico).2) Dalam pelaksanaan likuidasi bank, Bank Indonesia i.c. Tergugat Il hanyaberwenang dan bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaanlikuidasi bank i.c. PT. Bank Anrico.d. Bahwa seluruh proses pencabutan izin usaha bank oleh Menteri Keuangandan pelaksanaan likuidasi oleh Tim Likuidasi serta pengawasan likuidasioleh Bank Indonesia i.c. Tergugat Il telah dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Oleh karena ituBank Indonesia i.c.
108 — 68
bahwasesual amanat Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UndangUndangNomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang berbunyi (kutipan):Pasal 45 ayat (1):Sejak terbentuknya tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 44 ayat (1) dan ayat (2), tanggung jawab dankepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan AsuransiSyariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransisyariah dalam likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi.Pasal 46 ayat (1):Sejak terbentuknya tim likuidasi, direksi dan dewan
Tanggung javab dan kepengurusan Perusahaan dalamLikuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi;b.
Tanggung jawab dan kepengurusan Perusahaan dalamLikuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi;b.
Nomor 28/POJK.05/2015 yangberbunyi (kutipan):Sejak terbentuknya Tim Likuidasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 dan Pasal 6:a.
Soeryo Soemirat
Termohon:
PT Golden Gate Mandiri
23 — 51
Golden Gate Mandiri Dalam likuidasi ) tersebut;
- Menyatakan Pemohon Pailit (PT. Golden Gate Mandiri Dalam likuidasi), Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Abd. Hadi Nasution, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat:
- Sdr. Haris Marselius Perangin-angin S.H.
Golden Gate Mandiri Dalam likuidasi);
- Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.255.500,00 (dua juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- Sdr. Haris Marselius Perangin-angin S.H.
Terbanding/Tergugat I : WILLY SOESENO
Terbanding/Tergugat II : THE SUNG SENG
Terbanding/Tergugat III : YUSRI
Terbanding/Turut Tergugat I : ALEX SUROTO
Terbanding/Turut Tergugat II : TANG, GUH PURBO WIDIYANTO
Terbanding/Turut Tergugat III : CHRISTINA MEIRAWATI
Terbanding/Turut Tergugat IV : PEMERINTAH RI cq. KEMENTERIAN ATR RI cq. BPN cq. KANWIL BPN PROV. BANTEN cq. KANTOR PERTANAHAN KAB.TGR
187 — 119
(DalamLikuidasi), sedangkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara diamdiam atau tanpa izin atau konfirmasi dari PENGGUGAT tetap sajameminta, menyarankan, atau membiarkan TERGUGAT mencatatkanTanah Terperkara sebagai aset PT SUNWAY KREASI BESTINDO(Dalam Likuidasi) dalam rangka pemberesan (likuidasi) PT SUNWAYKREASI BESTINDO (Dalam Likuidasi);Bahwa adalah tidak patut dan tidak seharusnya TERGUGAT selakuLikuidator PT SUNWAY KREASI BESTINDO (Dalam Likuidasi)melakukan pencatatan dan pengumpulan kekayaan
) PT SUNWAYKREASI BESTINDO (Dalam $Likuidasi) untuk menjual TanahTerperkara tersebut ;.
untukdicatat dalam daftar Perseroan bahwaPerseroan dalam likuidasi.
BESTINDO (Dalam Likuidasi) sehingga TANAHTERPERKARA dikeluarkan sebagai aset PT SUNWAY KREASIBESTINDO (Dalam Likuidasi);Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan rencana TERGUGAT sebagaimana antara lain diungkapkan oleh TERGUGAT di dalamsuratnya surat No.
Sunway Kreasi Bestindo(Dalam Likuidasi) dinilai tidak tepat, karena yang harus digugat adalah PT.Sunway Kreasi Bestindo (Dalam Likuidasi) sebab likuidator di dalammenjalankan tugasnya bertindak untuk dan atas nama PT.
Akhmad Syarifudin
45 — 14
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin dan kewenangan kepada Tim Likuidasi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai Tim Likuidator sesuai dengan keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor : 584.3/066/IV-21/PT.LKM.CMS Tanggal 12 April 2021.
- Memerintahkan kepada Pemohon selaku Ketua Tim Likuidasi untuk berkoordinasi dengan Pemerintah daerah Kabupaten Serang agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara berupa pajak, tunggakan BPJS kesehatan, tunggakan BPJS ketenagakerjaan, dana pihak ketiga berupa tabungan dan deposito masyarakat, hak para karyawan PT LKM Ciomas, serta pinjaman kepada Bank lain diantaranya pinjaman kepada BPR Serang dan PT Bank BJB kantor cabang khusus Banten.
PT BPR BUDISETIA
Tergugat:
MARLY SIMATUPANG
52 — 15
Marly Simatupang sebagai Tergugat dalam SidangKedua (Il) tanggal 10 Oktober 2019 yang menyatakan bersediamenyelesaikan kewajiban hutangnya kepada Tim Likuidasi PT BPRBudisetia (DL) sebagai penggugat, dengan selambat lambatnya padatanggal 10 November 2019.Arahan dari Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalamSidang Kedua (Il) termaksud, agar para Pihak yaitu Penggugat danTergugat dapat melakukan atau menyepakati Perdamaian.Memutuskan hal hal sebagai berikut :1.Tim Likuidasi PT BPR Budisetia
(Dalam Likuidasi) sebagai Penggugat,dapat mempertimbangkan kesempatan perdamaian dengan Sdri.
Marly Simatupang berkewajiban menyerahkan secarasukarela asset pribadinya baik yang berada didalam rumah maupunyang berada diluar rumah kepada Tim Likuidasi PT BPR Budisetia(Dalam Likuidasi) dan dengan Kesepakatan ini sekaligus memberikanHalaman 2 dari 4 Putusan Perkara Perdata Nomor: 27/Pdt.G.S/2019/PN Pdgkuasa penuh kepada Tim Likuidasi PT BPR Budisetia (DalamLikuidasi) untuk menjualkan barang barang tersebut dimana hasilpenjualannya dapat langsung di eksekusi sebagai pelunasankewajiban hutangnya
kepada PT BPR Budisetia (Dalam likuidasi) yaitusebesar penjumlahan kewajiban Hutang Pokok dan Bunga dengantotal sebesar Rp.9.445.000, (Sembilan juta empat ratus empat puluhlima ribu rupiah).2.
11 November 2019 Saya MarlySimatupang bersedia menyerahkan secara sukarela asset pribadi sayabaik yang berada didalam rumah maupun yang berada diluar rumahkepada Tim Likuidasi PT BPR Budisetia (Dalam Likuidasi) danmemberikan kuasa penuh kepada Tim Likuidasi PT BPR Budisetia(Dalam Likuidasi) untuk menjualkan barangbarang tersebut dimana hasilpenjualannya dapat langsung di eksekusi sebagai pembayar pelunasankewajiban hutang saya kepada PT BPR Budisetia (Dalam likuidasi) yaitusebesar penjumlahan kewajiban
96 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa PT Bank Pinaesaan (Dalam Likuidasi) adalah penerima danatalangan yang dipergunakan sebagai pembayaran kewajiban PT BankPinaesaan (Dalam Likuidasi) kepada para nasabah penyimpan danadan/atau kreditur, dan karenanya dana talangan tersebut merupakan hutangPT Bank Pinaesaan (Dalam Likuidasi) kepada Bank Indonesia sehinggaharus dilunasi oleh PT Bank Pinaesaan (Dalam Likuidasi);3. Bahwa berdasarkan Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak (Cessie) olehNotaris Mudofir Hadi, S.H.
Bahwa karena berbagai kendala yang dihadapi Tim Likuidasi PT BankPinaesaan (Dalam Likuidasi), sampai dengan selesainya jangka waktusebagaimana dimaksud dalam angka 5 dan saat ditandatanganinya AktaPengalihnan Hak Atas Tagih (Cessie), masih terdapat asset PT BankPinaesaan (Dalam Likuidasi), yang belum dapat dicairkan dan kewajiban PTBank Pinaesaan (Dalam Likuidasi) belum dilunasi;Halaman 4 dari 14 hal. Put. Nomor 2893 k/Pdt/20167.
Bahwa dalam rangka penyelesaian proses likuidasi PT Bank Pinaesaan(Dalam Likuidasi) dan mengingat masih adanya asset yang belum dicairkanserta masih adanya kewajiban kepada pemerintah yang belum diselesaikan,dipandang perlu untuk melakukan penyerahan aset PT Bank Pinaesaan(Dalam Likuidasi) kepada Pemerintah sebagai bagian dari pembayarankewajiban PT Bank Pinaesaan (Dalam Likuidasi) kepada Pemerintah;8.
Dengan SKB tersebut telah dibentuk SubTim Pelaksana Penyelesaian 16 Bank Dalam Likuidasi yang bertugasmempersiapkan serah terima asset 15 Bank Dalam Likuidasi kepadaPemerintah cq Departemen Keuangan;c.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terhadapPengembalian Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 15Bank Dalam Likuidasi Nomor 01/XII/02/2006 tanggal 6 Februari 2006,yang salah satu rekomendasinya menyarankan Pemerintah dan BankIndonesia mengambil langkahlangkah kongkrit mengenai penyelesaiantugas Tim Likuidasi Bank Dalam Likuidasi termasuk kemungkinanmengambil alih sisa aset yang masih tersisa di Bank Dalam Likuidasi untukmenyelesaikan kewajiban dalam rangka meminimalkan
208 — 186
dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:i.
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan IzinUsaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (PP 25/1999), makaHal.21 Putusan No.133/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.pelaksanaan likuidasi, tanggung jawab, dan kepengurusan bank dalamlikuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi;.
Bank Pinaesaan harus diikutsertakandalam perkara a quo dikarenakan Tim Likuidasi mempunyai tanggungjawab dalam pengurusan bank dalam likuidasi;Bahwa selain itu, sesuai ketentuan Pasal 9 PP 25/1999 kedudukanBank Indonesia adalah selaku otoritas tertinggi dibidang pengawasanatas pelaksanaan likuidasi terhadap PT.
Bank Pinaesaan yang memilikiperan penting dalam pelaksanaan tugas Tim Likuidasi, sehinggasangatlah beralasan apabila Bank Indonesia ditarik sebagai pihak untukdapat menanggapi mengenai penetapan bunga pinjaman yangdilakukan oleh Tim Likuidasi;Bahwa oleh karena pihak Tim Likuidasi PT.
Surat Gubernur Bank Indonesia Nomor 6/4/GBI/DPIPtanggal 9 Juni 2004 hal Penyelesaian akhir likuidasi 16Bank Dalam Likuidasi (BDL);7.Bukti T1 & TIl7: Surat Menteri Keuangan Nomor S319/MK.0612004tanggal 18 Oktober 2004 hal Penyelesaian 16 BankDalam Likuidasi (BDL);8.Bukti TI & TII8: Berita Acara Serah Terima Aset PT.
245 — 56
Penggugat tidakmengikutsertakan Tim Likuidasi.Bahwa sesuai Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 25/1999 setelahBank SBU (DL) dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, makaHal 18 dari 66 hal Putusan No.362/Pdt.G/2015/PN.TNG.1.4.1.5.1.6.pelaksanaan likuidasi, tanggung jawab, dan kepengurusan BankSBU (DL) dilakukan oleh Tim Likuidasi Bank SBU (DL).Bahwa supaya terang dan jelas duduk perkara a quo, sudahsepatutnya Tim Likuidasi diikutsertakan dalam perkara a quo,karena Tim Likuidasi sebagai pihak yang menerima
Surat Gubernur Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan RInomor 6/4/GBI/DPIP tanggal 9 Juni 2004 tentang penyelesaianakhir likuidasi 16 (enambelas) Bank Dalam Likuidasi dan SuratMenteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia nomor S319/MK.06/2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang penyelesaian 16(enambelas) Bank Dalam Likuidasi, yang pada pokoknyaHal 38 dari 66 hal Putusan No.362/Pdt.G/2015/PN.TNG.210.menyebutkan bahwa sisa aset Bank Dalam Likuidasi diserahkankepada Pemerintah Negara Republik Indonesia
,M.Si dari Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (DL) kepadaDepartemen Keuangan c.q.
TTAA0233366 untuk membayarkan kepada RekeningPenampungan Tim Likuidasi Bank SBU melalui PT.
diajukan oleh Penggugat a quo merupakangugatan kurang' pihak dikarenakan Penggugat tidakmengikutsertakan Tim Likuidasi.Bahwa sesuai Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 25/1999 setelahBank SBU (DL) dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, makapelaksanaan likuidasi, tanggung jawab, dan kepengurusan BankSBU (DL) dilakukan oleh Tim Likuidasi Bank SBU (DL).Bahwa supaya terang dan jelas duduk perkara a quo, sudahsepatutnya Tim Likuidasi diikutsertakan dalam perkara a quo,karena Tim Likuidasi sebagai pihak yang
PT. BAHANA ARTHA VENTURA
Termohon:
1.Ir. Hj. Helvi Kusuma Azwar
2.Afif Thosin Roy Akhmad, SE
3.Saekan Noer, SH., MM
4.PT. Badja Baru
5.PT. Laura Indo
6.PT. Panca Samudra Simpati
7.PT. Wai Hijau Hutani
8.PT. Perseroan Dagang Sunan Rubber
9.PT. Remco
10.PT. Perseroan Dagang Hoktong
11.PT. Wai Hitam
12.PT. Gadjah Ruku
13.PT. Niti Remaja
14.PT. Arga Makmur Mandiri
15.PT. Aneka Bumi Pratama
16.PT. Agung Jaya Sari Sakti
17.PT. Sindang Brothers
18.PT. Gading Cempaka Graha
19.PT. Kijang Sakti Contraco
20.PT. Prashida Aneka Niaga, Tbk
21.PT. Nanwa Inti Indonesia
22.PT. Mustika Biru
23.PT. Family Jaya
24.PT. Bangka Cakra Karya,
25.PT. Muara Kelingi
26.PT. INHUTANI V
27.PT. Bina Kaolin Anugerah
28.PT. Gunung Maras Lestari
29.PT. Prima Nugraha Sejahtera Raya
30.PT. Indah Raya Widya Plywood Industries
31.PT. Yasa Patria Perkasa
32.PT. Sukses Sumatera Timber
33.PT. Alter Abadi
34.PT. Perkebunan
57 — 0
Sarana Sumsel Ventura dalam proses Likuidasi ;
- Menetapkan Tim Likuidator yakni : 1. PETRUS SEPAKAT PERANGIN, SH., beralamat di Jln. Kelimutu 84/10 Komp. Pelni, RT.008 RW.008, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat 2. MURSANI, beralamat di Komp. Pinang Griya Permai, Jln. Seruni No. 878 A, RT.002 RW.006, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dan 3. H. BAMBANG HARIYANTO, SH.MH.FCBArb beralamat di Jl.
Padang Selasa No.1-1275 RT. 017/RW. 006 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Sumatera Selatan untuk melaksanakan dan/atau menjalankan Likuidasi terhadap perseroan PT. Sarana Sumsel Ventura dengan kewenangan - kewenangan dan tugas - tugas sebagai berikut:
- Kewenangan - Kewenangan Likuidator.
menjual aset Perseroan dengan harga yang baik dan wajar dengan tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu baik dari Direksi dan Komisaris Perseroan atau Para Pemegang Saham Perseroan;
- Menerima pembayaran - pembayaran dari penjualan aset Perseroan;
- Menerima pembayaran piutang - piutang milik Perseroan termasuk dan tidak terbatas pada Membayarkan utang - utang Perseroan kepada Para Kreditur sehubungan dengan Likuidasi
kepada Para Kreditor;
- Melakukan pembayaran sisa kekayaan hasil Likuidasi kepada Para Pemegang Saham; dan
- Melakukan tindakan - tindakan yang perlu dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 149 Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Memberikan Pertanggungjawaban kepada Pengadilan Negeri Palembang dan setelah pertanggungjawaban tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Palembang, Likuidator Memberitahukan hasil
akhir proses Likuidasi kepada Menteri Hukum Dan HAM RI sesuai ketentuan Pasal 152 Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PT.BPR Pancadana (DL)
Tergugat:
Heru Agus Pramono
143 — 36
BPR PANCADANA (Dalam Likuidasi), di Malang, tempat kedudukanJalan Diponegoro No.36, Sisir, Batu, Kota Batu Jawa Timur dalamhal ini menugaskan kepada Samsuliono, Tenaga Pendukung TimLikuidasi PT.BPR Pancadana (DL) berdasarkan Surat Tugas Nomor13/TL/BPRPD/DL/X1/2020 tanggal 20 November 2020, selanjutnyadisebut sebagai.......... Penggugat;Lawan:HERU AGUS PRAMONO, bertempat tinggal di Jalan Sarimun RT.03 RW.03Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, selanjutnya disebutS@DAQAI.........
BPR Pancadana (DL), begitu juga dengan seluruh aset dankewajiban PT.BPR Pancadana (DL) diambil alih oleh Lembaga PenjaminSimpanan (LPS);Dalam pelaksanaan proses likuidasi maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)membentuk Tim Likuidasi berdasarkan Keputusan Kepala Eksekutif LembagaHalaman 1 Penetapan Nomor 22/Pdt.G.S/2020/PN MigPenjamin Simpanan(LPS) Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 13 Februari 2019,tentang pembentukan Tim Likuidasi PT.
BPR Pancadana (DL) dan KeputusanKepala Eksekutif Nomor 20 tahun 2020 tanggal 21 Februari 2020 tentangPerpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Likuidasi PT. BPR Pancadana (DL).Bahwa sesuai dengan neraca penutupan PT.BPR Pancadana (DL) tanggal 06Februari 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Luthfi Muhammad &Rekan, terdapat nama tergugat sebagai salah satu debitur PT.
Bahwa selama proses likuidasi PT.
BPR Pancadana (DL), Tim Likuidasi sudahmengirimkan surat Undangan Konfirmasi Kewajiban pada tanggal 20 Februari2019 nomor 265/nsb/BPRPD/DL/II/2019, Surat Peringatan pada tanggal 22Agustus 2019 Nomor 132/BPR/nsbPD/DL/VIII/2019, Surat Peringatan Il padatanggal 12 September 2019 Nomor 127/BPR/nsbPD/DL/IX/2019, SuratPeringatan HII pada tanggal 30 September 2019 Nomor061/BPR/nsbPD/DL/IX/2019 dan Tim Likuidasi telah beberapa kali melakukanpenagihan namun tergugat tidak pernah melakukan pembayaran angsurankreditnya
Raden Ajeng Koesramadhani Sekar Anggita Soedibyo Poetri
Tergugat:
1.Team LPS atau Likuidasi PT.BPR Legian
2.Sebelum Likuidasi PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian
3.Notaris Robert Wiradinata, S.H., M.Kn
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Denpasar
5.Otoritas Jasa Keuangan Wilayah VIII Bali dan Nusa Tenggara
6.PT BALAI LELANG BALI
203 — 337
Penggugat:
Raden Ajeng Koesramadhani Sekar Anggita Soedibyo Poetri
Tergugat:
1.Team LPS atau Likuidasi PT.BPR Legian
2.Sebelum Likuidasi PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian
3.Notaris Robert Wiradinata, S.H., M.Kn
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Denpasar
5.Otoritas Jasa Keuangan Wilayah VIII Bali dan Nusa Tenggara
6.PT BALAI LELANG BALIBPR Legian (DL) (TERGUGAT 1)adalah sebagai berikut:>>Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Tim LikuidasiDengan terbentuknya tim likuidasi, tanggungjawab dankepengurusan bank dalam likuidasi dilaksanakan oleh TimLikuidasiDalam melaksanakan tugasnya, tim likuidasi berwenang mewakilibank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dalampenyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut.Berdasarkan Keputusan Kepala Eksekutif Lembaga PenjaminSimpanan, bahwa Tim Likuidasi PT BPR Legian (Dalam Likuidasi
Totok Mugianto sebagai Anggota dengan Jangka waktupelaksanaan Likuidasi 1 (Satu) tahun, terhitung sejak tanggalpembentukan Tim Likuidasi (27 Juni 2019.),Dalam masa perpanjangan jangka waktu pelaksanaan likuidasi 1(satu) tahun, terhitung sejak 27 Juni 2020 sampai dengan tanggal26 Juni 2021, serta perubahannya Tim Likuidasi PT. BPR Legian(DL) menjadi Sdr. Kenzi Mario sebagai anggota merangkapHalaman 23 dari 57 Putusan Perdata Gugatan Nomor 317/Padt.G/2021/PN Dps.ketua, Sdr.
diwakili oleh Tim Likuidasi PT.
BPR Legian (DL)berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UndangundangNomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UULPS), pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh tim likuidasi, makaTERGUGAT I akan melakukan pemberesan aset dan penyelesaiankewajiban (likuidasi) dari bank yang dicabut izin usahanya.Bahwa dengan terbentuknya Tim Likuidasi PT BPR Legian (DL),maka seluruh tanggung jawab dan kepengurusan PT.
BPR LEGIAN(TERGUGAT II) dilaksanakan oleh Tim Likuidasi PT BPR Legian (DL).Bahwa Tim Likuidasi PT BPR Legian (DL) (TERUGAT 1) jugaberwenang mewakili bank dalam likuidasi, dalam hal ini TERGUGAT, dalam segala yang berkaitan dengan penyelesaian hak dankewajiban PT. Bank Perkreditan Rakyat LEGIAN (TERGUGAT II).PENGURUS PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LEGIAN (TERGUGATIl) MENYERAHKAN NERACA PENUTUPAN PT. BPR LEGIAN PADA TIMLIKUIDASI PT. BPR LEGIAN (DL) YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAIPROSES LIKUIDASI PT.
278 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim Likuidasi YDTP Migas periode 1/01/03 s/d 31/01/03.31.Rekening koran Bank Mandiri No.Rekening 1260001014108 atasnama Tim Likuidasi YDTP Migas periode 1/12/02 s/d 31/12/021 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri No.
Rekening 260001014132 atasnama Tim Likuidasi YDTP Migas periode 1/03/03 s/d 31/03/03.2/.Rekening koran Bank Mandiri No. Rekening 1260001014132 atasnama Tim Likuidasi YDTP Migas periode 1/02/03 s/d 28/02/03.28.Rekening koran Bank Mandiri No. Rekening 1260001014132 atasnama Tim Likuidasi YDTP Migas periode 01/01/03 s/d 31/01/03.29.Rekening koran Bank Mandiri No. Rekening 1260001014132 atasnama Tim Likuidasi YDTP Migas periode 01/12/02 s/d 31/12/02.1 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri No.
Pembayaran kepada eks Tim Likuidasi sebagai uangkehormatan sebesar Rp. 2.550.000.000 didasarkan adanyapermohonan dari eks Tim Likuidasi yang mendapatpersetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.8.
Terbanding/Tergugat I : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I
Terbanding/Tergugat II : PT JASA MARGA (PERSERO)
Terbanding/Tergugat III : WALIKOTA JAKARTA SELATAN
Terbanding/Tergugat IV : PT BANK PACIFIC (BANK LIKUIDASI)
Terbanding/Tergugat V : ARIANTO
141 — 87
Pembanding/Penggugat : TN RAHARJA MUKTI Diwakili Oleh : Juda K Sembiring SH
Terbanding/Tergugat I : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I
Terbanding/Tergugat II : PT JASA MARGA (PERSERO)
Terbanding/Tergugat III : WALIKOTA JAKARTA SELATAN
Terbanding/Tergugat IV : PT BANK PACIFIC (BANK LIKUIDASI)
Terbanding/Tergugat V : ARIANTOPasal 22 ayat 2 SuratKeputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/53/Kep/Dir tanggal 14Mei 1999 Tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha,Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum, ditentukan bahwamasa tugas tim likuidasi selamalamanya 5 (lima) tahunterhitung sejak terbentuknya tim likuidasi;c) Masa tugas Tim Likuidasi PT.
Bahwa TIM LIKUIDASI PT. Bank Pacific (Dalam Likuidasi)dibentuk pada tanggal 22 Nopember 1997 sebagaimana disebutpada butir 1.2 di atas, sehingga masa tugas TIM LIKUIDASI PT.Bank Pacific (Dalam Likuidasi) telah berakhir sejak tanggal 21Nopember 2002 yang lalu,1.5. Bahwa berhubung karena masa tugas TIM LIKUIDASI PT.Bank Pacific (Dalam Likuidasi) sudah berakhir sejak tanggal 21Nopember 2002, maka TIM LIKUIDASI PT.
Bahwa berhubung karena masa tugas TIM LIKUIDASI PT.Bank Pacific (Dalam Likuidasi) telah berakhir pada tanggal 21Nopember 2002, maka TIM LIKUIDASI PT.
Bank Pacific(Dalam Likuidasi) telah berakhir sejak tanggal 21 Nopember 2002 yanglalu, maka TIM LIKUIDASI PT.
karena transaksi jual beli piutang antara TIM LIKUIDASI PT.Bank Pacific (Dalam Likuidasi) ic.
177 — 97
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT HARTAGUNA (dalam likuidasi), KOPERASI SERBA USAHA SWADAYA MANDIRI,Sdr. KOESNODEWO THEDJOISWORO alias SOEWONDOTHEDJOIS WORO,

