Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 26-02-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 305 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 26 Februari 2024 — DPC PARTAI GERINDRA BUKITTINGGI, 2. DPD PARTAI GERINDRA SUMATERA BARAT, 3. DPP PARTAI GERINDRA, 4. ERMAN SAFAR, 5. ANDRE ROSIADE
6640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPC PARTAI GERINDRA BUKITTINGGI, 2. DPD PARTAI GERINDRA SUMATERA BARAT, 3. DPP PARTAI GERINDRA, 4. ERMAN SAFAR, 5. ANDRE ROSIADE
Putus : 27-02-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 27 Februari 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASDEM PROVINSI ACEH Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM PIDIE, DKK
6347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASDEM PROVINSI ACEH Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM PIDIE, DKK
    PUTUSANNomor 3 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:NURSAADAH, bertempat tinggal di Gampong Meunjee,Kecamatan Glumpang tiga, Kabupaten Pidie, dalam hal inimemberi kuasa kepada Muzakar, S.H.I., Advokat pada LawFirm Mukhlis, Safar & Partners, beralamat di Jalan BeringinNomor 11,Lambaro Skep, Banda Aceh, berdasarkan SuratKuasa Khusus
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM Cq DEWANPIMPINAN WILAYAH PARTAI NASDEM PROVINSI ACEH CqDEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM PIDIE, yangdiwakili oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan DaerahPartai NasDem Kabupaten Pidie, Jamaluddin dan Fauzi Jamil,dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Hasbi Hasan, S.H.,Advokat pada M. Hasbi Hasan, S.H.,&Accociates, beralamat diJalan Prof. A. Majid Ibrahim, Sigli, Kabupaten Pidie,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Oktober 2017;2.
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partaiHalaman 4 dari 7 hal.
    Nomor 3K/Pdt.SusParpol/2018politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melaluiMahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, terhadap alasanalasantersebut, Mahkamah
    Oktober2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal iniPengadilan Negeri Siglitidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa gugatan prematur, oleh karena perselisihan tentang PartaiPolitik aquobelum pernah diselesaikan melalui mekanisme MahkamahPartai, maka Peradilan Umum belum berwenang untuk mengadili perkara aquo;Bahwa hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 32 Undang UndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai
Register : 18-11-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 605/Pdt/2022/PT MDN
Tanggal 15 Desember 2022 — Pembanding/Penggugat : SITI SUCIATI, SH
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP PARTAI GERINDRA)
Terbanding/Tergugat II : MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (MAHKAMAH PARTAI GERINDRA) Tergugat II
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPD PARTAI GERINDRA) PROVINSI SUMATERA UTARA.
806
  • Pembanding/Penggugat : SITI SUCIATI, SH
    Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP PARTAI GERINDRA)
    Terbanding/Tergugat II : MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (MAHKAMAH PARTAI GERINDRA) Tergugat II
    Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPD PARTAI GERINDRA) PROVINSI SUMATERA UTARA.
    Tergugat III
    Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPC PARTAI GERINDRA) KOTA MEDAN. Tergugat IV
Putus : 19-09-2018 — Upload : 18-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 746 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 September 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (DPP PARTAI NASDEM), DK
7026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (DPP PARTAI NASDEM), DK
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONALDEMOKRAT (DPP PARTAI NASDEM), berkedudukan diSekretariat, Jalan R.P. Soeroso, Nomor 42 GondangdiaLama, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepadaTaufik Basari, S.H., S.Hdum., LL.M., dan kawankawan,Para Advokat/Pengacara dan/atau Konsultan Hukum yangtergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU)Partai Nasdem, berkantor di Jalan RP. Suroso, Nomor 44,Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 27 November 2017;2.
    NasionalDemokrat (DPP Nasdem) telah melakukan perobuatan melawan hukum;Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Dewan PimpinanPusat Partai Nasional Demokrat Nomor 012SK/DPPNasDem/X/2017,tanggal 22 September 2017 dan Surat Keputusan Dewan PimpinanPusat Partai Nasional Demokrat Nomor 013SK/DPPNasDem/IX/2017tanggal 22 September 2017;Halaman 2 dari 7 hal.
    Menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan DewanPimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 012SK/DPPNasDem/IX/2017, tanggal 22 September 2017 dan SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor013SK/DPPNasdem/1X/2017, tanggal 22 September 2017;4. Menghukum Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV agartunduk dan patuh pada putusan ini;5.
    Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwaperselisihan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secarainternal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 Maret 2018dan kontra memori kasasi 11 April 2018 dan 13 April 2018 dihubungkandengan pertimbangan
    Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan NegeriLuwuk tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa oleh karena perselisihan ini termasuk kedalam kriteriaperselisihan Partai Politik dan menurut Undang Undang PartaiPolitik dan perubahannya setiap perselisihan Partai Politik harusterlebin dahulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik,Perselisihan ini ternyata belum dibawa ke Mahkamah Partai Politiksehingga sudah benar jika Judex Facti menyatakan gugatan tidakdapat diterima
Putus : 31-08-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 878 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 31 Agustus 2023 — KETUA UMUM DPP PARTAI NASDEM cq. KETUA DPW PARTAI NASDEM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq. KETUA DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN BANJAR, DK
1390 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA UMUM DPP PARTAI NASDEM cq. KETUA DPW PARTAI NASDEM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq. KETUA DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN BANJAR, DK
Putus : 29-11-2023 — Upload : 15-01-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1285 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 29 Nopember 2023 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM (DPP PARTAI NASDEM), , DKK
9339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM (DPP PARTAI NASDEM), , DKK
Register : 28-01-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Bpp
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penggugat:
Drg.Syukri Wahid
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
6314
  • Penggugat:
    Drg.Syukri Wahid
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
    2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
    3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
Register : 09-11-2011 — Putus : 03-01-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 14/Pdt.G/2011/PN.TL
Tanggal 3 Januari 2012 — SUTIKNO >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN TRENGGALEK
10513
  • SUTIKNO >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN TRENGGALEK
    Bahwa mengingat usulan penggantian antar waktubagi anggota legeslatif dari PAN (Partai AmanatNasional) itu berdasarkan AD/ART Partai AmanatNasional merupakan kewenangan dari Dewan PimpinanPusat Partai Amanat Nasional, serta berdasarkanperaturan perundangundangan harus didahuluidengan pemberhentian dan usulan pemberhentianantar waktu oleh pimpinan Partai Politik kepadapimpinan DPRD dengan tembusan Gubernur sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 384 ayat (1) UndangUndang Nomor : 27 Tahun 2009 tentang
    Bahwa mengingat permasalahan perkara ini merukanperselisihan partai politik sebagaimana dimaksuddalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor : 2 Tahun 2008 tenang Partai Politik , bahwayang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politik meliputi antara lain : (1) perselisihan yangberkenaan dengan pengurusan ; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik (3) pemecatantanpa alasan yang jelas (4) penyalahgunaankewenangan (5) pertanggung jawaban keuangan dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan
    Bahwa, ternyata berdasarkan uraian Posita danPetitum Gugatan Penggugat tersebut diatas dalamperkara ini sama sekali tidak diuraikan secaraterperinci tentang kualifikasi perbuatan melawanhukum dari Tergugat dalam hal ini Dewan PimpinanPusat Partai Amanat Nasional, Dewan PimpinanWilayah Partai Amanat Nasional dan Dewan PimpinanDaerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Trenggaleksebagai Tergugat;2.2.
    Bahwa, mengingat kedudukan Dewan PimpinanPusat Partai Amanat Nasional, Dewan PimpinanWilayah Partai Amanat Nasional dan Dewan PimpinanDaerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Trenggalekmempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda,seharusnya Penggugat dalam Gugatannya menguraikansecara terperinci adanya penyalahgunaan wewenangyang dilakukan oleh masingmasing Tergugat dalamhal ini Dewan Pimpinan Pusat Partai AmanatNasional, Dewan Pimpinan Wilayah Partai AmanatNasional dan Dewan Pimpinan Daerah Partai
    Partai Politik;3.1.
Upload : 25-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599 K/PDT.SUS/2010
ELFRIANI LUBIS ; PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA
3933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ELFRIANI LUBIS ; PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA
    Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Matahari BangsaKota Sibolga, dengan nomor anggota : NAMB020504080000242 dan juga merupakan Pengurus PimpinanDaerah Partai Matahari Bangsa Kota Sibolga selaku WakilBendahara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 58/P.1/1429,tertanggal 14 Agustus 2008, Tentang Pengesahan PimpinanDaerah Partai Matahari Bangsa Kota Sibolga ProvinsiSumatera Utara yang ditandatangani oleh Ketua Umum danSekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Partai MatahariBangsa ;2.
    Bahwa Penggugat selama menjadi anggota dan PengurusDaerah Partai Matahari Bangsa Kota Sibolga, telahmenjadi Kader Partai yang baik bahkan telah membuktikanloyalitasnya sebagai Calon Legislatif DPRD Kota Sibolgadari Partai Matahari Bangsa ;3. Bahwa pada awal bulan Mei 2009 Penggugat mendengar darisalah seorang Pengurus Daerah Partai Matahari BangsaKota Sibolga, telah dilakukan pemberhentian keanggotaanterhadap Penggugat sebagai anggota dan selaku PengurusHal. 2 dari 17 hal. Put.
    Bahwa peran serta Penggugat sebagai kader yang jugapejuang Partai Matahari Bangsa, ternyata tidakmendapatkan penghormatan dan penghargaan dari partai,justru sebaliknya atas perjuangan dan upaya yangdilakukan oleh Penggugat sebagai anggota dan penggurus,terlebih pada saat kampanye pemilihan Legislatif menjadidasar dipecatnya atau diberhentikannya Penggugat sebagaianggota dan pengurus partai ;15.
    menurut hukum bukanSurat Keputusan Pemecatan Penggugat melainkanmasukan untuk dijadikan pertimbangan bagi DewanPimpinan Pusat Partai Matahari Bangsa selakuTergugat dalam perkara ini dalam rangkamemberhentikan Penggugat sebagai pengurus~ danatau anggota Partai Politik di tubuh Tergugat halmana laporan dan rekomendasi dapat saja ditolakoleh Tergugat ;4.
    Pemohon telah menerima secaralangsung keputusan Pimpinan Pusat Partai Matahari BangsaNomor 712/P.1/14380, tentang Pemberhentian Keanggotaan,tertanggal 9 Mei 2009.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1477 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — ., Anggota Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) Propinsi Sulawesi Tengah VS 1. PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (Partai Nasdem), yang diwakili oleh Ketua Umum Surya Dharma Paloh dan Sekretaris Jenderal Nining Indra Saleh, dk.
9758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Anggota Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) Propinsi Sulawesi Tengah VS 1. PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (Partai Nasdem), yang diwakili oleh Ketua Umum Surya Dharma Paloh dan Sekretaris Jenderal Nining Indra Saleh, dk.
    Putusan Nomor 1477 K/Pdt.SusParpol/2017Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Palu, pada pokoknyasebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Nasional Demokrat (PartaiNasDem) sejak Tahun 2011, sebagaimana Kartu Anggota Partai NasionalDemokrat (Partai NasDem) dengan Nomor 7272 710 000 004 yangditandatangani oleh Ketua Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem)Patrice Rio Capella dan Achmad Rofigq sebagai Sekretaris Jenderal;Bahwa Penggugat adalah merupakan salah satu Deklarator
    Partai NasionalDemokrat (Partai NasDem) dan dalam tahap verifikasi Partai Politik parapeserta Pemilu tahun 2011, Penggugat adalah Ketua DPD (DewanPimpinan Daerah) Kota Palu;Bahwa Penggugat adalah salah satu Calon Legislatif dari Partai NasionalDemokrat (Partai NasDem) dengan Nomor Urut 1 pada Pemilihan Umum(Pemilu) 2014 dan Penggugat terpilih sebagai Anggota Legislatif ProvinsiSulawesi Tengah periode 20142019;Bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.723600 Tahun 2014 Tentang
    keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2): Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai;Ayat (3): Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4): Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;Bahwa dari proses dan mekanisme dalam penyelesaian internal ataskeluarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PartaiNasDem Nomor 008 Tahun 2016 tanggal
    PartaiNasDem yang secara tegas berbunyi:Ayat (1): Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2): Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai;Ayat (3): Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4): Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;Bahwa apa yang berdasar dalam Pasal 25
    Putusan Nomor 1477 K/Pat.SusParpol/2017bahwa adanya Perbuatan Melawan Hukum dapat dijadikan alasanPerselisihan;Kemudian berdasarkan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)Anggaran Dasar (AD) Partai NasDem Tentang Mahkamah Partai, yangberbunyi;Ayat (1): Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2): Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai;Ayat (
Putus : 21-01-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — SYAFRIZAL, M.Si VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KABUPATEN KAMPAR
5137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SYAFRIZAL, M.Si VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KABUPATEN KAMPAR
    Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar masa bakti19992004;b. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar masa bakti 20062009;c. Wakil Sekretaris Tim Pemenang Pilkada Kabupaten Kampar DPD PartaiGolkar Provinsi Riau tahun 2006;d. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar masabakti20072009;e. Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar masabakti20102015;f. Lulus Orientasi Fungsionaris Tingkat Provinsi Partai Golkar ProvinsiRiau tahun 2012;g.
    Dewan Pimpinan Daerah Partai Gokar Nusa Tenggara Barat;3.
    UU Nomor 2 Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik";Kemudian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun2008 jo.
    UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tersebut tidak ada satukatapun yang menyebutkan bahwa Perselisihan Partai Politik baru bisa digugatke pengadilan negeri setelah melewati proses penyelesaian pada MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa yang benar adalah UU Partai Politik tersebut mengamanatkanbahwa Perselisihan Partai Politik itu dapat diselesaikan secara Litigasi dan NonLitigasi.
    UU Nomor 2 Tahun 2011 tetang Partai Politik, yaituYang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadaphak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4)penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6)keberatan terhadap keputusan Partai Politik;Bahwa PAW tersebut bertentangan Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal16 ayat (1) butir 3 Jo.
Register : 08-04-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN BONTANG Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon
Tanggal 19 September 2022 — Penggugat:
MA'RUF EFFENDY
Tergugat:
1.DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
2.MAJELIS PENEGAKKAN DISIPLIN PARTAI MPDP DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BONTANG
3.KOMISI PENEGAKAN DISIPLIN PARTAI DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
8955
  • Penggugat:
    MA'RUF EFFENDY
    Tergugat:
    1.DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
    2.MAJELIS PENEGAKKAN DISIPLIN PARTAI MPDP DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BONTANG
    3.KOMISI PENEGAKAN DISIPLIN PARTAI DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
Putus : 25-06-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 25 Juni 2014 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA/DPP PARTAI GERINDRA VS M. JIMMY KHOMENI E, SH
4940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA/DPP PARTAI GERINDRA, tersebut;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA/DPP PARTAI GERINDRA VS M. JIMMY KHOMENI E, SH
    mandat tersebut Penggugatditargetkan agar Partai lulus verifikasi di Departemen Hukum dan Ham,sehinggga dapat mengikuti pemilinan umum, bahwa setelah Partai lulusHal. 2 dari 37 hal Put.
    Undang Nomor 2 Tahun2011 tentang Partai Politik;4.
    Memberhentikan Termohon Kasasi sebagai anggota partai Gerindra;2.
    Anggota Partai Gerindra karena telah merusak danmencemarkan citra Partai Gerindra;44.
    Menjunjung tinggi hama dan kehormatan Partai Gerindra;2. Memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sertaperaturanperaturan Partai Gerindra yang berlaku: Anggaran RumahTangga Partai Gerindra Tahun 2012 Pasal 2:Kewajiban anggota:Setiap Anggota Partai Gerindra berkewajiban:1. Mematuhi dan melaksanakan seluruh anggaran dasar dan anggaranrumah tangga;2. Mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partaiserta peraturan partai;4.
Putus : 25-01-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 25 Januari 2024 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO KABUPATEN JOMBANG, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO PROVINSI JAWA TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO
5267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO KABUPATEN JOMBANG, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO PROVINSI JAWA TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO
Putus : 14-05-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 14 Mei 2024 — CHAIRUNNISAH, S.E. lawan DPP PARTAI NANGGROE ACEH
12753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHAIRUNNISAH, S.E. lawan DPP PARTAI NANGGROE ACEH
Register : 28-01-2022 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Bpp
Tanggal 1 Maret 2022 — Penggugat:
Amin Hidayat
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
2715
  • Penggugat:
    Amin Hidayat
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
    2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
    3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
Register : 28-07-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN SITUBONDO Nomor 43/Pdt.G/2017/PN.Sit.
Tanggal 23 Oktober 2017 — - SUNARDI, - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
11916
  • - SUNARDI,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
    Maka dengan demikian,keberatan Penggugat sebagai anggota Partai Politik terhadap Tergugait Ill, lldan dapat diartikan sebagai perselisihan partai politik;Adalah adanya Penggantian Antar Waktu (recalling) bagi anggotalegislatif oleh Partai Politik yang menjadi induk Partainya bukanlahtindakan inkonstitusional termasuk usulan Penggantian Antar Waktu yangdilakukan oleh Partai Demokrat dalam perkara a quo.
    Artinya, ketentuanperselisihan partai politik harus diselesaikan melalui mekanisme internalterlebin dahulu sebelum diajukan ke pengadilan untuk diadili;Mengapa perselisihan partai politik harus terlebih dahulu diselesaikanmelalui mekanisme partai? Spiritnya, karena Mahkamah Partai Politik (MPP)dianggap paling mengetahui suasana kebatinan dari Partai Politik yangbersangkutan.
    Sit.anggota Parpol (Partai Demokrat) dimana atas persengketaan tersebuttelah diatur melalui mekanisme pasal. 32 Undangundang Nomor. 2Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang Undang No. 2Tahun 2011 tentang Partai Politik, dimana dalam pasal tersebutdinyatakan :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah
    Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari.(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisinan yang berkenaandengan kepengurusan.Sedangkan
    Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berbunyisebagai berikut :Pasal 32;(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan
Putus : 17-03-2015 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN SUMBER Nomor 59/Pdt.G/2015/PN.Sbr
Tanggal 17 Maret 2015 — DINAH WARDINAH Lawan Mahkamah Partai Demokrat, DKK
14657
  • DINAH WARDINAHLawanMahkamah Partai Demokrat, DKK
    Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka jelas Mahkamah Partaiadalah lembaga pengadil di tingkat partai yang berwenangmenyelesaikan perselisihan internal partai sehingga apabila MahkamahPartai Partai demokrat berkedudukan di wilayah Jakarta Pusat makakeberatan atau banding atas Putusan mahkamah Partai Partai Demokrattersebut harus diajukan ke Pengadilan Negeri jakarta Pusat;6.
    partai politik;10.11.Bahwa yang menjadi perselisihan partai politik terkait denganPerselisihan Hasil Pemilihan Umum internal Partai Demokrat adalahpelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik berupa pelanggaranterhadap hak politik anggota Partai Politik untuk dipilin dan terpilihsebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atausebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diaturdalam UU Pemilu Legislatif;Bahwa pelanggaran terhadap hak politik anggota Partai Politik dalamPemilu
    Bahwa menurut Pasal 3233 UU Parpol jelas Mahkamah Partai adalahlembaga pengadil di tingkat partai yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perselisihan internal partai dan memberi sanksi sesuai kodeetik dari sanksi peringatan ringan sampai pada sanksi pemberhentian darikeanggotaan partai;2.2.
    Bahwa menurut Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai DemokratNomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait dengan KodeEtik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat danDewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokrat dalam Pemilu 2014,Mahkamah Partai tidak saja terdiri dari Tim Kajian Hukum juga terdiri dariTim Pemeriksa yang merupakan Komisi Pengawas Partai Demokrat.2.6.
    termasukdengan pemberhentian dari keanggotaan Partai Demokrat;Bahwa menurut Pasal 3233 UU Parpol jelas Mahkamah Partai adalahlembaga pengadil di tingkat partai yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perselisihan internal partai dan memberi sanksi sesuai kodeetik dari sanksi peringatan ringan sampai pada sanksi pemberhentian darikeanggotaan partai;Bahwa namun demikian Pasal 3233 UU Parpol tidak mengatur tentangtata cara beracara di Mahkamah Partai sehingga Mahkamah Partai telahmenerbitkan Surat
Upload : 16-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555 K/PDT.SUS/2011
I KETUT SUWARDIANA; PENGURUS DPP PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, PENGURUS DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI BALI, PENGURUS DPC PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TABANAN
3222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • I KETUT SUWARDIANA; PENGURUS DPP PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, PENGURUS DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI BALI, PENGURUS DPC PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TABANAN
    PUTUS ANNomor 555 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Partai Politik dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :Drs.
    Ketut Suwardiana (Penggugat) tersebutdi atas, nyatanyata teroukti melanggar disiplin partai dengan kategoripelanggaran berat, karena telah menjatuhkan wibawa partai di matamasyarakat dengan sikap, tindakan dan perbuatannya yangbertentangan dengan ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai ;Bahwa halhal yang dituduhkan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebutdi atas adalah tidak benar sebab : Instruksi DPP Partai Nomor : 3117/INDPP//2010 tanggal 13 Januari2010 itu mencabut surat DPP Nomor : 3075
    Bahwa Judex Facti tidak meneliti dan memahami secara mendasarpengertian UndangUndang Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Partai PolitikPasal 32 yang pada pokoknya sebagai berikut :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarahmufakat.
    Menurut penjelasan ayat ini yang dimaksud denganperselisinan Partai Politik meliputi perselisinan yang berkenaandengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota PartaiPolitik, PEMECATAN TANPA ALASAN JELAS, penyalahgunaankewenangan, pertanggungjawaban keuangan, dan/atauKEBERATAN terhadap keputusan Partai Politik ;(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuhmelalui PENGADILAN atau di luar pengadilan ;Berdasarkan
    Dan Kongres telah mengabulkan permohonan Penggugat sekaligusmembatalkan pemecatan Penggugat sebagai anggota Partai dan anggotaDPRD Kabupaten Tabanan ;Hal. 12 dari 14 hal. Put.
Putus : 02-03-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 2 Maret 2017 — MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK VS HASAN, S.E
116100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT dan Pemohon Kasasi II NORMANSYAH, S.E., tersebut;
    MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK VS HASAN, S.E
    menyatakan tunduk pada Putusan Mahkamah Partai;4.
    Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuan asal 33ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihak tidak dapatmembawa penyelesaian perselisinan internal partai melalui PengadilanNegeri;6.
    Hasil Pemilihan Umum terkait dengan KodeEtik Partai Demokrat Tahun 2014 (SK DK Partai Demokrat Nomor5/2014) (vide Bukti Tl5) berdasarkan Hukum Acara Perdata yangberlaku; UU Pemilu, dan Kode Etik Partai Demokrat;1.7.
    hakanggota partai yang satu terhadap anggota partai yang lain keMahkamah Partai dimana Tergugat telah mengajukan Permohonansengketanya tanggal 5 Agustus 2014 dan telah didaftarkan diHalaman 25 dari 38 hal.