Ditemukan 679 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN Pgp
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
AMRULLAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
TJONG MIE DJAN als. MIFA
7715
  • kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) buah jerigen warna putih yang berisi arak putih;
    • 5 (lima) buah ember berisi bahan baku;
    • 1 (satu) buah dandang;
    • 1 (satu) buah karung beras sisa;
    • 3 (tiga) buah jerigen berisikan ampas
      Saat itu ditemukan barang buktiberupa : 4 (empat) jerigen warna putih berisi arak putih, 5 (lima) buah emberberisi bahan baku, 1 (satu) buah dandang, 1 (satu) karung beras sisa, 3 (tiga)buah jerigen berisikan ampas, setelah itu TJONG MIE DJAN dibawa ke MapoldaKep.Babel untuk di periksa lebih lanjut;Bahwa adapun pada saat penggeledahan ditemukan 4 (empat) jerigen warnaputin berisi arak putih, 5 (lima) buah ember berisi bahan baku, 1 (satu) buahdandang, 1 (satu) karung beras sisa, 3 (tiga) buah jerigen
      berisikan ampas ditemukan di belakang rumah Terdakwa TJONG MIE DJAN sendiri;Bahwa saksi ada bertanya kepada Terdakwa TJONG MIE DJAN mengenai izinminuman keras jenis arak putih, dan saat itu Terdakwa menerangkan bahwaTerdakwa tidak ada memiliki izin edar untuk mengedarkan, menjual danmemproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut;Bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Terdakwa TJONG MIEDJAN, saat itu Terdakwa TJONG MIE DJAN menerangkan bahwa TerdakwaTJONG MIE JAN menjual 1 (satu
      berisikan ampas ditemukan di belakang rumah Terdakwa TJONG MIE DJAN sendiri;Halaman 6 dari 30 Putusan Pidana Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN Pgp.Bahwa saksi ada bertanya kepada Terdakwa TJONG MIE DJAN mengenai izinminuman keras jenis arak putih, dan saat itu Terdakwa menerangkan bahwaTerdakwa tidak ada memiliki izin edar untuk mengedarkan, menjual danmemproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut;Bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Terdakwa TJONG MIEDJAN, saat itu Terdakwa TJONG MIE
      , 3 (tiga) buah jerigenberisikan ampas di temukan di belakang rumah Terdakwa TJONG MIE DJANALIAS MIFA sendiri;Menimbang, bahwa saksi Harmikan Jubung dan saksi Dimas JezicaPratama ada bertanya kepada Terdakwa TJONG MIE DJAN ALIAS MIFAHalaman 22 dari 30 Putusan Pidana Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN Pgp.mengenai izin minuman keras jenis arak putih, dan saat itu.
      Menetapkan barang bukti berupa : 4(empat) buah jerigen warna putih yang berisi arak putih;5 (lima) buah ember berisi bahan baku;1 (satu) buah dandang;1 (satu) buah karung beras sisa;3 (tiga) buah jerigen berisikan ampas;Dimusnahkan;4.
Register : 17-07-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN Namlea Nomor 35/Pid.B/LH/2019/PN Nla
Tanggal 30 September 2019 — Penuntut Umum:
REINALDO SAMPE, .SH., M.H
Terdakwa:
1.SAIFUL TAMAWI Alias SAIFUL
2.ADON ADROR Alias ADON
40336
- Kana (tempat pembakaan emas) yang sudah pecah.
- (seperempat) Karung Material Ampas.
- 1 (satu) Karung material ampas.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 4,16 gram Emas
- Uang sejumlah Rp.133.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu)
Dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
. % (Seperempat) Karung Material Ampas. 1 (Satu) Karung material ampas.No. 1 s/d 32 Dirampas untuk dimusnahkan 4,16 gram Emas Uang sejumlah Rp.133.000, (Seratus tiga puluh tiga ribu)No. 33 s/d 34 Dirampas untuk negara5.
Kana (tempat pembakaan emas) yang sudah pecah.Nomor 1 s/d 13 milik terdakwa Saiful Tamawi alias Ipul.14. % (seperempat) karung material ampas milik saksiDedeKusmawan alias Dede (terdakwa dalam penuntutan terpisah), dansaksi Ateng alias Teng (terdakwa dalam penuntutan terpisah)15. 1 (Satu) Karung material ampas milik terdakwa Adon Adror aliasAdon.
Kana (tempat pembakaan emas) yang sudah pecah. % (seperempat) Karung Material Ampas. 1 (Satu) Karung material ampas. 4,16 gram Emas Uang sejumlah Rp.133.000, (Seratus tiga puluh tiga ribu)Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa berawal hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekitar pukul 19.30 WitTerdakwa II Adon Adror alias Adon mendatangi rumah Terdakwa SaifulTamawi alias Ipul yang beralamat di Unit 18 Desa Debowae KecamatanWaelata
Kana (tempat pembakaan emas) yang sudah pecah.Nomor 1 s/d 13 milik terdakwa Saiful Tamawi alias Ipul(terdakwa dalampenuntutan terpisah)% (Sseperempat) karung material ampas milik saksi Dede Kusmawanalias Dede, dan terdakwa Ateng alias Teng.1 (satu) Karung material ampas milik terdakwa Adon Adror aliasAdon(terdakwa dalampenuntutan terpisah).
Kana (tempat pembakaan emas) yang sudah pecah. 1 (Seperempat) Karung Material Ampas. 1 (Satu) Karung material ampas.Dirampas untuk dimusnahkan ; 4,16 gram Emas Uang sejumlah Rp.133.000, (Seratus tiga puluh tiga ribu)Dirampas untuk Negara ;6.