Ditemukan 641 data
387 — 150
Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tentang perbuatan berlanjut(voortgezette handeling)Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim menganalisa secarayuridis dengan membahas faktafakta persidangan yang telah dapatdibuktikan dipersidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalamanalisa fakta ke mudian diterapkan dalam unsurunsur pasal yaitusebagai berikut :Ad.1.