Ditemukan 211 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Llg
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
EFRANIKA PRANDITA
Tergugat:
PT.OLYMPINDO MULTI FINANCE
4619
  • dan ditandatangani oleh Kazuyuki Matsuoka, selaku DirekturUtama dan Yudi Gustiawan, selaku Wakil Direktur Utama PT JtrustOlympindo Multi Finance (dahulu PT Olympindo Multi Finance)(PERSEROAN), yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat,Jalan Pecenongan Nomor 45, dengan didampingi oleh RamandhaWahyuaksara, selaku Sec.Head Litigation PT.
    Olympindo Multi Finance, yang dikeluarkan oleh KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Kantor WilayahSumatera Selatan cq.
    Olympindo Multi Finance, yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. KantorWilayah Sumatera Selatan cq.
    Olympindo Multi Finance yang dalam hal ini diwakili oleh IndraIrawan, maka menghadaplah Indra Irawan kepada Christadya Wieke Yovita,S.H., M.Kn., Notaris di Prabumulih, yang bertindak dalam jabatannya mewakiliperseroan terbatas PT. Olympindo Multi Finance Cabang Lubuklinggau danselaku kuasa dari Penggugat dan yang telah memperoleh persetujuan dari ister!
Register : 04-09-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 25-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 459/Pid.B/2014/PN Pdg
Tanggal 12 Nopember 2014 — Supardi Pgl Apan Bin Agus
293
  • Saksi ZAL PUTRA, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan sebagaiberikut :Bahwa pada bulan Pebruari 2012 saksi ditelepon olehpetugas dari Olympindo Bukit Tinggi memberitahukan akanmenarik mobil Xenia didaerah Padang Sarai Koto TangahPadang.Bahwa saksi menuju ke lokasi tersebut dan bertemupetugas dari Olympindo dan saksi Isyenti.Bahwa menurut keterangan pihak Olympindo yangmelesingkan mobil adalah atas nama Supardi.e Bahwa terdakwa hanya membayar dua bulan dan sudahmenunggak 16 bulan.e Bahwa saat
    itu saksi Isyenti tidak bersedia menyerahkanmobilnya kepada petugas Olympindo maka. terjadikesepakatan pihak Olympindo memberikan waktu selamasatu. minggu kepada terdakwa dan Isyenti untukmenyelesaikan tunggakan tersebut.e Bahwa saksi bertindak selaku perantara penyelesaiandengan cara mobil Xenia tersebut dititipokan kepada saksi.e Bahwa saat itu di lokasi saksi tidak bertemu denganterdakwa.e Bahwa keesokan harinya saksi menjemput mobil ke rumahsaksi Isyenti dan membawanya untuk diamankan.e Bahwa
    Bukittinggikemudian BPKB saksi serahkan kembali kepada terdakwa untukdilesingkan ke Olympindo Bukittinggi.Bahwa pencairan dana dari Olympindo Bukittinggi adalah sebesarRp. 90.000.000..Halaman 23 dari 35 Putusan Nomor459/Pid.B/2014/PN.PDGe Bahwa saksi berpesan kepada pihak Olympindo apabila terjadipencairan dana agar diserahkan langsung kepada saksi sebesarRp. 85.000.000, karena terdakwa berhutang kepada saksi.e Bahwa setelah mengambil BPKB terdakwa juga mengambil mobildari tangan saksi.e Bahwa saksi
    sebesar Rp. 37.000.000,.Halaman 27 dari 35 Putusan Nomor459/Pid.B/2014/PN.PDGBahwa terdakwa tidak kenal dan tidak ada hubungan jual beli mobildengan showroom Anugerah dan pencairan uang dari Olympindo tidakada melalui showroom Anugerah.Bahwa terdakwa sudah merusaha meminta agar saksi korbanmembayar uangnya yang digunakan untuk melunasi mobil Xenia tetapisaksi korban belum bisa membayarnya.Bahwa terdakwa hanya membayar cicilan kepada Olympindo sebanyaktiga kali dan seterusnya menunggak lebih dari
    Bukittinggi dan uang pencairan dari PT Olympindo diserahkanterdakwa kepada saksi Yuyung Agus karena terdakwa mempunyai hutangsebesar Rp. 85.000.000,.
Putus : 30-06-2014 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 596 / Pid.B / 2014 / PN Plg
Tanggal 30 Juni 2014 — Mistar Arifin Bin Pandan
378
  • Olympindo Multi Finance cabang Palembang adalah saksi DeddiSopian, SH;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;SAKSI ADRIANA LUCY Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangansaksi di penyidik adalah benar; Bahwa saksi bekerja di PT.
    Olympindo Multi Finance cabang Palembangsejak bulan Januari 2005; Bahwa saksi adalah Admin uniet head/keuangan yang bertanggungjawab membuat laporan dan pengawasan tentang keuangandiperusahaan; Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Mistar Arifin Bin Pandan bulanJanuari 2013 di kantor Leasing PT.
    Olympindo Multi Finance Palembang dari tarikan Debitur yangtidak mau lagi meneruskan angsurannya; Bahwa alas an saksi memberikan ke 21 (dua puluh satu) unit mobilkepada terdakwa Mistar Arifin Bin Pandan :Adanya surat dari kantor Pusat PT.
    Olympindo Multi Finance untuk wilayah Sumbagsel yaiu cabangPalembang, Baturaja, Lubuk Linggau, Jambi dan Lampung ;Bahwa benar saksi Fransiskus Borgias mencarikan penyandang danaselaku Manager Area PT. Olympindo Multi Finance Palembang tersebutyaitu saksi Deddi Sopian, tetapi saksi Fransiskus Borgias mengatakanpemenang lelang adalah saksi korban Deddi Sopian Bin H.
    Multi Finance cabang Palembang sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) untuk harga lelang ke 21 (duapuluh satu) unit mobil tarikan PT Olympindo Multi Finance cabang Palembangterpenuhi dalam perbuatan terdakwa;5).
Register : 29-05-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 472/Pid.B/2017/PN Dps
Tanggal 10 Agustus 2017 — GERGORIUS GALUS GALA TARON
5318
  • GERGORIUS GALUS GALA TORON ; Dikembalikan kepada PT Olympindo Multi Finance melalui Saksi Adi Irawan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
    GERGORIUSGALUS GALA TORON ;Dikembalikan kepada PT Olympindo Multi Finance melalui SaksiAdi lrawan ;4.
    Olympindo Multi Finance sejak tanggal 1 Pebruari 2017 sampaisekarang ini ;Bahwa, saksi mengetahui terdakwa GERGORIUS GALUS GALATORON tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke PT.
    Olympindo Multi Finance sejak tanggal 1 Pebruari 2017 sampaisekarang ini ;Bahwa, terdakwa GERGORIUS GALUS GALA TORON tidakmenyetorkan uang hasil penagihan ke PT.
    Olympindo MultiFinance namun tidak ada hubungan keluarga dan saya selaku admindi perusahaan tersebut ;Bahwa, saksi mengetahui terdakwa GERGORIUS GALUS GALATORON bekerja di PT.
Register : 29-12-2021 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 649/Pdt.G/2021/PN Bks
Tanggal 20 April 2022 — JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE Kantor Cabang Bekasi II /Bekasi III.
146
  • JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE Kantor Cabang Bekasi II /Bekasi III.
Register : 08-02-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Pwt
Tanggal 25 April 2022 — Penggugat:
KIMRONY AKIL LUBAY
Tergugat:
1.PT OLYMPINDO MULTI FINANCE PURWOKERTO
2.AGUS WIBOWO
8832
  • Penggugat:
    KIMRONY AKIL LUBAY
    Tergugat:
    1.PT OLYMPINDO MULTI FINANCE PURWOKERTO
    2.AGUS WIBOWO
Register : 24-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN TEGAL Nomor 22/Pdt.G.S/2019/PN Tgl
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penggugat:
PT JTrus Olimpindo MultiFinance dahulu bernama PT Olympindo Multi Finance
Tergugat:
Jhoni Patar Sinambela
6217
  • Penggugat:
    PT JTrus Olimpindo MultiFinance dahulu bernama PT Olympindo Multi Finance
    Tergugat:
    Jhoni Patar Sinambela
    PENETAPANNomor 22/Pdt.G/S/2019/PN TglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara perkara perdatadengan acara gugatan sederhana pada tingkat pertama, telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:PT Jtrust Olympindo Multi Finance (dahulu bernama PT Olympindo MultiFinance), dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya yangberalamat di Jalan Yos Sudarso 33 Blok D11, Komp.
Register : 08-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 853/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 28 Desember 2021 — J TRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE Cabang Malang
640
  • J TRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE Cabang Malang
Register : 04-03-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN MALANG Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 8 Mei 2019 — Penuntut Umum:
DESI SARI DEWI,S.H.
Terdakwa:
WAHYUNI ANDRIYANI
857
  • SUYADI
  • 1 (satu) bendel Buku Nikah WAHYU ANDRIANI dan SAMSUL ANWAR

dikembalikan kepada pemiliknya, pihak PT Olympindo Multi Finance melalui saksi Mimin Siti Aminah;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- lima ribu rupiah);
Olympindo MultiFinace cabang Malang (debitur) dan saat itu terdakwa mau dan setuju laluterdakwa memberikan persyaratan untuk pengajuan kredit yaitudiantaranya fotocopy KTP terdakwa, Fotocopy KTP saksi Samsul Anwar,Kartu Keluarga an.
OLYMPINDO MULTI Finance adalah1. Foto copy KTP terdakwa (istri) dan KTP saksi, 2.Slip gaji saksi,3.Bukti kepemilikan rumah,4.
SUYADI1 (satu) bendel Buku Nikah WAHYU ANDRIANI dan SAMSULANWARdikembalikan kepada pemiliknya, pihak PT Olympindo Multi Financemelalui saksi Mimin Siti Aminah;6.
Register : 28-03-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 18/Pdt.G.S/2019/PN Plg
Tanggal 20 Mei 2019 — Penggugat:
PT JTrust Olympindo Multi Finance diwakili Branch Manager Andy Irawan
Tergugat:
Yeni Rejuna
3210
  • Penggugat:
    PT JTrust Olympindo Multi Finance diwakili Branch Manager Andy Irawan
    Tergugat:
    Yeni Rejuna
Register : 22-05-2015 — Putus : 29-07-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 29/PID.SUS/2015/PT YYK
Tanggal 29 Juli 2015 — drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm)
3222
  • Olympindo Multi Finance.-----------------------Sedang bukti surat Terdakwa berupa T-1 s/d T-5 tetap terlampir dalam berkas perkara. ---------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000-, (dua ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------
    Olympindo Multi Finance melaporkan perobuaatan Terdakwakepada pihak yang berwajib untuk diproses secara pidana.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
    Olympindo MultiFinance yang beralamat di jalan Magelang KM. 4,5 Sinduadi KecamatanMlati, Kabupaten Sleman terdakwa Drg. RATNO SUMENGKAR AliasRATNO Bin RUSBANDI (Alm.) adalah sebagai nasabah dari PT. OlympindoMulti Finance yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian Sewa Beli denganmenggunakan Jasa Perusahaan Pembiayaan PT.
    Olympindo Multi Finance telah menyampaikan suratperingatan secara sah dan patut kepada Terdakwa untuk memenuhikewajiban angsuran setiap bulan secara rutin atas tunggakan angsuran akantetapi Terdakwa tidak mengindahkannya, kemudian Saksi ADI BUDIANTO(karyawan pada PT.
    Olympindo Multi Finance, selanjutnyakarena barang yang menjadi tanggungan/jaminan fidusia sudah tidak lagipada Terdakwa sementara perjanjian pembiayaan konsumen belum selesaidilaksanakan Terdakwa maka atas perbuatan Terdakwa PT. Olympindo MultiFinance melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib untukdiproses secara pidana. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
    Olympindo Multi Finance.Halaman 6 dari 9 Putusan Nomor 29/PID.SUS/2015/PT YYK.Sedang bukti surat Terdakwa berupa T1 s/d T5 tetap terlampir dalamberkas perkara.4.
Register : 22-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 699/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 16 Juli 2019 — Penuntut Umum:
NOFIMAR
Terdakwa:
IDEN BIN H MAHBUB ALM
3013
  • Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut : Berawal saksi FIRMANSYAH SUARDI (berkas terpisah / terpidana)bekerja sebagai Staf Marketing di PT OLYMPINDO MULTI FINANCE,kemudian saksi FIRMANSYAH SUARDI telah menguasai 5 (lima) Unitkendaraan Roda Empat milik PT.
    OLYMPINDO MULTI FINANCE dengancara saksi FIRMANSYAH SUARDI mendekati debitur yang sudah tidaksanggup lagi meneruskan kredit mobilnya untuk diserahkan kepada saksiFIRMANSYAH SUARDI, namun setelah mobil diserahkan kepada saksiFIRMANSYAH SUARDI, ternyata oleh saksi FIRMANSYAH SUARDI mobiltersebut tidak diserahkan lagi kepada PT. OLYMPINDO MULTI FINANCE,melainkan dioperalin / Over Kredit ke pihak ketiga tanpa sepengetahuanpihak OLYMPINDO MULTI FINANCE.
    OLYMPINDO MULTI FINANCEmengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp.638.328.379, (enam ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluhsembilan rupiah). Bahwa mobil yang tidak dilengkapi surat surat yang SAH atau hanyadilengkapi STNK tanpa BPKB tersebut dijual saksi FIRMANSYAH SUARDIkepada saksi H.
    Olympindo Multi Finnance; Bahwa saksi ditangkap pada hari Senin, tanggal 12 November 2018sekitar oukul 21.30 Wib di Kontrakan saksi di Jalan Duren Sawit Madrasah IINo. 12 Jakarta Timur; Bahwa saksi ditangkap karena adanya dugaan penggelapan yangdilakukan oleh saksi; Bahwa saksi sebelumnya telah menggelapkan 5 (lima) unit mobil milikPT. Olympindo Multi Finnance yang kemudian saksi jual kepada Terdakwa; Bahwa cara saksi menggelapkan menggelapkan 5 (lima) unit mobil milikPT.
    Olympindo Multi Finnance; Bahwa barang yang Terdakwa jual adalah 1 (satu) unit mobil NissanMarch, 1 (satu) unit mobil Honda Brio dan 1 (satu) unit mobil merek HondaAll New Accord;Halaman 7 dari 12 Putusan No.699/Pid.B/2019/PN Jkt. Utr. Bahwa perbuatan Terdakwa berawal saat H.
Register : 03-12-2021 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 27-04-2022
Putusan PN BOGOR Nomor 203/Pdt.G/2021/PN Bgr
Tanggal 26 April 2022 — Penggugat:
PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR OLYMPINDO SEJAHTERA
Tergugat:
1.DINA MERCY PUSPASERUNI,
2.GUNAWAN ARIFIN
14151
  • Penggugat:
    PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR OLYMPINDO SEJAHTERA
    Tergugat:
    1.DINA MERCY PUSPASERUNI,
    2.GUNAWAN ARIFIN
Putus : 04-03-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1841/Pid.B/2014/PN.Plg
Tanggal 4 Maret 2015 — FRANSISKUS BORGIAS, SE. Bin AMIRULLAH
8110
  • Olympindo Multi FinanceCabang Palembang di Jl. Jend.
    Olympindo Multi FinanceCabang Palembang di Jl.
Register : 13-07-2016 — Putus : 30-08-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 393/Pid.B/2016/PN Plk
Tanggal 30 Agustus 2016 — NUR KHOTIB Alias NUR Bin ABDUL MUNTHOLIB (Alm)
176
  • Saksi RONY ISKANDAR Bin RAHMADI di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungankeluarga dan pekerjaan; Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepadapenyidik kepolisian; Bahwa keterangan yang telah saksi berikan dihadapan penyidikkepolisian tersebut semuanya benar; Bahwa saksi tetap dengan keterangan yang telah saksi berikandihadapan penyidik tersebut; Bahwa saksi bekerja di perusahaan P.T Olympindo cabang PalangkaRaya
    AMIR MUKLIS, saksi mengenalnya karena yangbersangkutan adalah Konsumen atau debitur di Perusahaan P.TOlympindo; Bahwa pihak perusahaan P.T Olympindo ada melakukan pembiayaandalam jual beli mobil tersebut; Bahwa pembayaran jual beli mobil tersebut dilakukan pada tanggal 26Nopember 2015, pihak pembelinya adalah sdr. AMIR MUKLIS dan pihakpenjualnya adalah C.V. H. HASAN; Bahwa pada saat jual beli mobil tersebut yang tertulis dalam dokumenperusahaan pihak penjual adalah C.V. H.
    HASAN Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) danHalaman 4 dari 18 halaman Putusan Nomor 393/Pid.B/2016/PN Pikyang dibiayai oleh pihak P.T Olympindo ditransfer ke rekening C.V H.HASAN adalah Rp92.000.000,00 (sembilan puluh dua juta rupiah)keseluruhan harga mobil tersebut Rp140.000.000,00 (seratus empatpuluh juta rupiah);Bahwa pihak P.T Olympindo tidak mengetahui pemilik sah atau pemilikyang sebenarnya mobil tersebut, dan juga tidak mengetahui kalau uanghasil penjualan mobil tersebut tidak
    Olympindo untuk membiayai pembelian mobil padaterdakwa.Bahwa kemudian PT. Olympindo mengecek mobil di showrrom milikterdakwa dan pada saat itu pihak Olympondo menghargai mobil sehargaRp. 140.000.000, (seratus empat puluh juta rupiah) dengan angsuransebesar Rp. 3.847.000,perbulan selama 36 ( tiga puluh enam) bulan.Bahwa kemudian antara terdakwa dan PT. Olympindo Finance sepakatkemudian saksi membawa mobil pulang dan selanjutnya saksimembayar angsuran pada PT.
    Olympindo melalu CV.H.
Register : 14-10-2009 — Putus : 27-05-2011 — Upload : 07-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1630 K/Pid/2009
Tanggal 27 Mei 2011 —
3822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • D541SA warna merah beserta STNKnya, selanjutnya saksi LULULUKMAN membayar cicilannya setiap bulannya, ketika sudah 10(sepuluh) kali cicilan dengan jumlah cicilan nominal Rp 23.000.000,00 (duapuluh tiga juta rupiah), tibatiba dari pihak leasing Olympindo Bandungdatang mengambil mobil tersebut dengan alasan mobil tersebut masih milikpihak leasing Olympindo Bandung karena Terdakwa sudah tidak pernahmembayar cicilan mobil tersebut kepada leasing Olympindo Bandung;Karena mobil Mitsubishi Kuda No.Pol.D541SA
    D541SA warna merah beserta STNKnya, selanjutnya saksi LULULUKMAN membayar cicilannya setiap bulannya, ketika sudah 10 (sepuluh)kali cicilan dengan jumlah cicilan nominal Rp 23.000.000,00 (dua puluh tigajuta rupiah), tibatiba dari pihak leasing Olympindo Bandung datangmengambil mobil tersebut dengan alasan mobil tersebut masih milik pihakleasing Olympindo Bandung karena Terdakwa sudah tidak pernahmembayar cicilan mobil tersebut kepada leasing Olympindo Bandung;Karena mobil Mitsubishi Kuda No.Pol.
    OLYMPINDO;6.
    Setelah mobil tersebut berada dalam penguasaan saksiLULU LUKMAN, mobil tersebut diambil oleh pihak leasing OlympindoBandung, dengan alasan mobil tersebut masih milik pihak leasingOlympindo Bandung yang dijamin gadaikan oleh Terdakwa melalui atasnama LILIS SURYANI karena Terdakwa sudah tidak pernah membayarangsuran pinjaman kepada leasing Olympindo Bandung.
    Olympindo Bandung, karenaTerdakwa leasingkan dan belum lunas pembayarannya sehingga BPKBmasih milik Olympindo Bandung, bukan milik Terdakwa;Dari uraian tersebut ternyatalah bahwa Terdakwa telah melakukan penipuankarena pada dasarnya Terdakwa belum sepenuhnya menjadi pemilik darimobil Mitsubishi yang dijual kepada saksi Lulu Lukman termasuk STNK danBPKBnya, namun kendaraan telah dijual kepada Lulu Lukman denganmengatakan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya sendiri;Menimbang, bahwa dengan demikian
Register : 28-01-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 91/Pid.B/2021/PN Ptk
Tanggal 23 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Wiwik Anggraini, SH
Terdakwa:
HARDYANTO ALS ARDI
509
  • pembebanaan jaminan fidusia, tanggal 16 Oktober 2017 yang sudah dileges (sesuai aslinya);
  • 1 (satu) lembar foto copy media penempelan lembar ESEK-ESEK, tanggal 11 Oktober 2017 yang sudah dileges (sesuai aslinya);
  • 1 (satu) lembar foto copy berita acara pemeriksaan kondisi fisik dan serah terima kendaraan, yang ditanda tangani oleh pihak PTOLYMPINDO MULTI FINANCE dan sdra HARDYANTO yang sudah dileges (sesuai aslinya);
  • 1 (satu) lembar foto copy formulir permohonan pembiayaan PT OLYMPINDO
    AMIN, selanjutnya terdakwa langsungmenjaminkan BPKB tersebut ke pihak Olympindo Multi Finance atas namaTerdakwa dan jaminan itu di acc oleh pihak Olympindo Multi Finance laluTerdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 125.000.000,, dipotong biayaadminitrasi dan biaya pemotongan pajak sebesar Rp 35.000.000, sehingga uangyang terdakwa terima sebesar Rp 90.000.000,, tetapi uang tersebut tidakTerdakwa berikan kepada saksi H.M.
    AMIN ke pihak Olympindo Multi Finance atas namaTerdakwa dan setelah uang diterima Terrdakwa tetapi tidak terdakwa berikan kepadasaksi H.M.
    AMIN di PT Olympindo Multi Finance yangsekarang berubah menjadi PT JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE CabangPontianak dan setelah jaminan itu di acc oleh pihak Olympindo Multi Finance laluTerdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh limajuta rupiah), dipotong biaya adminitrasi dan biaya pemotongan pajak sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sehingga uang yang Terdakwa terima sebesarRp 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah), tetapi uang tersebut tidak Terdakwaberikan
    AMIN di PT Olympindo Multi Finance yang sekarang berubah menjadi PTJTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE Cabang Pontianak, sehingga Majelisberkesimpulan bahwa keberadaan BPKB mobil merk Toyota, Type T HARRIER,tahun 2007 KB 777 A, atas nama DENNY NURDIANSYAH milik saksi H.M. AMINdan kemudian dijaminkan Terdakwa ke di PT Olympindo Multi Finance yangsekarang berubah menjadi PT JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE CabangPontianak adalah bukan karena kejahatan karena saksi H.M.
Register : 28-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 30-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 302/PID/2018/PT BDG
Tanggal 11 Desember 2018 — Pembanding/Terdakwa : WAWAN GUNAWAN Bin ABDUL HALIM
Terbanding/Penuntut Umum : ADI PRAMONO
5816
  • Olympindo Multi Finance selaku penerimafidusia telah mengadakan perjanjian fidusia pada bulan juni tahun 2016,dengan jaminan fidusia Nomor: W11.00969951.AH.05.01 tanggal 27 Juni2016 atas nama Wawan Gunawan, dan yang menjadi objek jaminanfidusia yaitu 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Rush S 1.5 tahun 2015 warnaputin No.Pol: T1616AA No.
    Olympindo Multi Finance selaku penerimafidusia telah mengadakan perjanjian fidusia pada bulan juni tahun 2016,dengan jaminan fidusia nomor: W11.00969951.AH.05.01 tanggal 27 Juni2016 atas nama Wawan Gunawan, dan yang menjadi objek jaminanfidusia yaitu 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Rush S 1.5 tahun 2015 warnaputin No.Pol : T1616AA No.
    Olympindo Multi Financeselaku penerima fidusia telah menjual atau memindahtangankan objekfidusia berupa: 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Rush S 1.5 tahun 2015warna putin No.Pol: T1616AA No. Rangka: MHFE2CJ3JFK101850 danNo. Mesin: 3SZDFM6880 STNK dan BPKB atas nama Sahardi Kurniawantersebut kepada pihak lain yaitu sdr.
    Olympindo Multi Finance.4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah).Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Purwakarta telah menjatuhkanputusan tanggal 24 Oktober 2018, Nomor : 152/ Pid.B/ 2017/ PN. Pwkyang amarnya sebagai berikut :1.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) berkas aplikasi kredit atas nama Wawan Gunawan ke PT.Olympindo Multi Finance. 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia nomor: W11.00969951.AH.05.01 Tanggal 27 Juni 2016 atas nama Wawan Gunawan.Dikembalikan kepada PT Olympindo Multi Finance;4.
Register : 17-03-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 67/Pdt.G/2023/PN Plg
Tanggal 27 Nopember 2023 — JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE
2.JBA INDONESIA CABANG PALEMBANG
830
  • JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE
    2.JBA INDONESIA CABANG PALEMBANG
Register : 10-10-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 540/Pdt/2022/PT MDN
Tanggal 30 Nopember 2022 — J TRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE
497
  • J TRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE