Ditemukan 16360 data
64 — 11
ale ( aalb wolsllArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan
17 — 14
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
24 — 13
ale) adlle nolall ale gle lero iJ aro il at, pre risul SlyArtinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksSuaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
29 — 21
Putusan Nomor 128/Pdt.G/2021/PA.LKMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkanrumah tangga bahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yangdiharapkan
22 — 13
UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa usaha perdamaian sesuai dengan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi juncto Pasal 82ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam halini perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
17 — 12
Alguran Surat AlBagarah ayat 227 yang berbunyi :Hal 11 dari 14 hal, Perkara Nomor 0416/Pdt.G/2017/PA.AGMase aye atl Ob GUA I gaje lyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
36 — 18
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
53 — 3
Putusan No.51/Pdt.G/2020/PA.Sdkkehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa kondisi rumah tangga sebagaimana telah dialami olehPenggugat dan Tergugat tersebut di atas, maka baik Penggugat atau Tergugatsebagai suami atau istri jelas tidak dapat melaksanakan kewajibannya masingmasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan 34 ayat (1) dan ayat (2)Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
21 — 4
Dengan demikianMajelis Hakim berpendapat kualitas pertengkaran Pemohon dan Termohontelah sampai pada pertengkaran dan perselisihan yang tidak mungkindidamaikan lagi, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebih baik untukmenentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa kondisi rumah tangga sebagaimana telah dialamioleh Pemohon dan Termohon tersebut di atas, maka baik Pemohon sebagaisuami dan Termohon sebagai istri jelas tidak dapat melaksanakankewajibannya masingmasing
17 — 18
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:alt) aall Gola ale gl Qoow arg ill acy prc riuul Sle(el olArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
24 — 4
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il at, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
68 — 24
Ghayatul Maram hal. 162 yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:plyoll alt) aalb wolull)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
114 — 10
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
104 — 28
selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut:aflls nolall ats lle lIgrg5J amo jJI arc, prc rial slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
38 — 1
buktinya atau dengan pengakuan suami danpenderitaan itu tidak bisa untuk mempertahankan kelangsungankehidupan rumah tangga diantara keduanya dan hakim tidak dapatmendamaikan keduanya, maka hakim dapat menjatuhkan talaknyasuami terhadap istrinya dengan talak bain;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
22 — 10
PA.LKtelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
44 — 1
No. 0339/Pdt.G/2012/PA.Mpw.terjadi saling melemparkan kesalahan antara kedua belah pihak sehinggamenimbulkan prasangka yang negatif yang berkepanjangan dan tidak ada titik temuantara kedua belah pihak maka dengan demikian perceraian menjadi sesuatu yangdibolehkan dan oleh karena Imsak bil makruf tidak berhasil, maka perceraiandianggap sebagai tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa dengan perkawinan diharapkan akan memberikankemaslahatan bagi suami isteri (in casu Penggugat dan Tergugat), tetapi denganmelihat
16 — 10
Putusan No.0267/Pdt.G/2017/PA.LKArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis
92 — 104
sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentangMediasi juncto Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun2009 tentang Peradilan Agama dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil(telah gagal), maka dalam hal ini perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
30 — 23
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il ait, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih