Ditemukan 11447 data
38 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TANAH BUMBU MASA BAKTI 2005 - 2010; PANITIA PELAKSANA KONFERCAB III DAN RAKERCABSUS PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TANAH BUMBU, DKK.
terus Kongres Ill Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan di Jakarta ;.
Bahwa menurut Pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan Nomor 435/KPTS/DPP/XV/2009 = tanggal 30 Nopember 2009 tersebut diatur bahwa Konfercabdiselenggarakan oleh DPC Partai yang sah, namun Pasal 6 ayat (2) SuratKeputusan dimaksud yang menentukan bahwa Pimpinan Konfercab adalahDPP Partai yang telah diberi Mandat oleh DPP Partai bertentangan denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai yaitu Pasal 57 ayat (5)Anggaran Rumah Tangga menyebutkan Konfercab Partai diselenggarakanoleh DPC Partai dan dipimpin
dengan Anggaran Dasar Partai,Dalam rapat PAC dipilih/diputuskan dan dimaksudkan dalam Berita AcaraRapat siapa yang dipilih sebagai : Ketua DPC Partai ; Ketua DPD Partai ;Hal. 5 dari 44 hal.
atastelah terjadinya pelanggaran disiplin partai oleh Penggugat.
BambangTjaroko, S.H. dari Kepengurusan DPC Partai.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq.
52 — 24
SANI ISHAK
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq.Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
4.Mahkamah Partai Amanat Nasional
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
6.Komisi Independen Pemilihan atau Komisi Pemilihan Umum Aceh Utara
7.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Aceh, cq. Bupati Aceh Utara
62 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
AHMAD BADAWI SALUY .S.E.M.M VS KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP-PAN), Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPW PAN) Provinsi Bengkulu, Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD-PAN) Kota Bengkulu
AnggotaDewan yang berasal dari Partai Amanat Nasional;.
Nomor 644 K/Pdt.SusParpol/2013a)Bahwa perkara a quo merupakan sengketa internal partai yang berawaldengan diterbitkannya Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KUSJ/093/VII/2013tanggal 24 Juli 2013 tentang pemberhentian tetap Penggugat sebagaiAnggota Partai Amanat Nasional, serta Surat Nomor PAN/A/KWSJ/267/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal persetujuan Pergantian Antar WaktuAnggota DPRD Kota Bengkulu dari PAN;Bahwa setelah berkoordinasi dengan DPP
Partai Amanat Nasional danmeneliti dokumen gugatan a quo, ternyata sebelum mengajukan gugatana quo ke Pengadian Negeri Bengkulu, Penggugat belum pernahmengajukan persoalan ini ke Mahkamah politik, atau diinternal PANdisebut Mahkamah Penyelesaian Sengketa (MPS);Bahwa berdasar Pasal 32 (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2011tentang partai politik, menyatakan bahwa perselisihan partai politiksebelum diajukan ke Pengadilan Negeri, harus diselesaikan terlebihdahulu) melalui mekanisme internal partai politik
Partai Amanat Nasional, bukan DPD Partai AmanatNasional seperti gugatan a quo,Hal. 6 dari 11 hal Put. Nomor 644 K/Pdt.SusParpol/2013C) Bahwa oleh karena dalam perkara a quo yang menjadi Tergugatadalah DPD. Partai Amanat Nasional, sedangkan Obyek gugatanadalah produk dari DPP.
Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat terhadap Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Amanat Nasinal (PAN) Kota Bengkulu;2.
167 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DI JAKARTA SELATAN CQ DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, 2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BIDANG PEMBINAAN WILAYAH SUMATERA BAGIAN SELATAN, 3. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, 4. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BELITUNG TIMUR, 5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DAN 1. ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELITUNG TIMUR DARI PKS CQ MARWAN, 2.
Abdul Eba Nani
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Mahkamah Partai PAN
3.DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara
4.DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Turut Tergugat:
1.Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2.Pimpinan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
26 — 1
Penggugat:
Abdul Eba Nani
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Mahkamah Partai PAN
3.DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara
4.DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Turut Tergugat:
1.Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2.Pimpinan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Pembanding/Tergugat II : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Diwakili Oleh : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Terbanding/Penggugat : MUNANDAR WIJAYA, S.Ip, M. Ap
24 — 0
Pembanding/Tergugat I : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat. Diwakili Oleh : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
Pembanding/Tergugat II : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Diwakili Oleh : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Terbanding/Penggugat : MUNANDAR WIJAYA, S.Ip, M. Ap
74 — 36
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN);DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN);
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL(DPP PPRN), diwakili oleh H.
Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BHJ &Associates, beralamat di Jalan Raya Pintu I TMII No.54Pinang Ranti, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : 002/KUASA/DPPPPRN/IV/2012, tertanggal 09 April2012, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIINTERVENSI / PEMBANDING; MELAWANDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPPPPRN), diwakili oleh Amelia A.
,keduanya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di JalanJambu No.01A Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, masingmasing selaku Ketua Umum dan Wakil Sekretaris JenderalDewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPPPPRN), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH17.AH.11.01 Tahun 2010, tanggal 15 November 2010,dalam sengketa ini memberi kuasa kepada : 1 RONY HUTAJULU, S.H., M.H. 2 AKIM FHP.
II Intervensi / Pembanding, MahkamahAgung dalam Putusan No. 194 K/TUN/2011 tanggal 4 Juli 2011 (vide bukti T II Int5hal. 31) telah mempertimbangkan mengenai kewenangan absolut sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan undangundang yang diterapkan dalamkasus sengketa ini, yaitu UndangUndang Nomor 2 Tahun2008, bahwa perselisihan partai politik diselesaikan denganHim.11 dari 15 him.
No. 230/B/2012/PT.TUN.JKTcara musyawarah mufakat (vide Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008); Bahwa dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimanadimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka penyelesaianperselisihan partai politik ditempuh melalui Pengadilan ataudiluar Pengadilan (vide Pasal 32 ayat (2)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008);e Bahwa perkara partai politik berkaitan dengan undangundangini diajukan melalui Pengadilan Negeri (vide Pasal 33 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008); e Bahwa
58 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
Partai dan instruksi Dewan Pengurus Pusat; Setia dan disiplin kepada Partai serta mendukung dan membelakepentingan Partai; Aktif dalam kegiatankegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segalasesuatu yang diamanatan Partai; Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentangsetiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yangberakhlakul karimah; Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota Partai; Membayar uang iuran keanggotaan yang telah ditetapkan oleh
PDA maupun sebagaipengurus Partai PDA Kabupaten Pidie Jaya.
Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
dalam kapisitassebagai Anggota/Pengurus Partai PDA;Halaman 13 dari 29 hal.
; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik;.
146 — 103
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PENGURUS WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU Melawan GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
PUTUSANNOMOR : 9/G/2017/PTUN.TPIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkatpertama dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan seperti tersebutdibawah ini dalam sengketa antara : PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PENGURUS WILAYAHPROVINSI KEPULAUAN RIAU, yang beralamat di Bida Asri1 Blok A No. 11, Batam Centre Provinsi Kepulauan Riau,partai politik yang didirikan berdasarkan
Abdul Basyid,Kewarganegaraan Indonesia, selaku Ketua Dewan TanfidzPartai Kebangkitan Bangsa Wilayah Provinsi Kepulauan Riauyang beralamat di Tiban Il Blk AA No. 6 Rt. 001/Rw. 002,Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, KotaBatam, berdasarkan Surat Mandat No. 341/DPW03/IIVB.1/IV2017 Tertanggal 05 Maret 2017 dan SuratKeputusan No. 18422/DPP03/VV/A.1/X/2016 Tertanggal 5Halaman 1 dari 39 halaman Putusan No. 9/G/2017/PTUN.TPIOktober 2016 Tentang Penetapan Susunan Dewan PengurusWilayah Partai Kebangkitan
Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndang dan Pasal 131 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2a)Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PerubahanKetiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 TentangPemilinan, Pengesahan, Pengangkatan, dan PemberhentianKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan bahwaPartai politik atau gabungan partai
,Bahwa objek sengketa bersifat individual karena tidak ditujukankepada umum, tetapi berwujud dan nyatanyata secara tegasmenyebut subyek hukum sebagai pihak yang dituju oleh objeksengketa tersebut yaitu Bahva telah disepakati 2 (dua) namausulan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa JabatanTahun 20162021 dari Partai Politik Pengusung yaitu:1. H. Isdianto, S.Sos., M.M;2.
politik atau gabungan partai politik pengusungmengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur kepada DPRD melaluiGubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD maka akibatditerbitkannya objek sengketa oleh Tergugat, Penggugat telah dirugikankepentingannya karena Penggugat adalah Partai Kebangkitan BangsaProvinsi Kepulauan Riau yang berkepentingan untuk diikutsertakandalam Proses Seleksi Administrasi untuk menentukan Calon WakilGubernur Provinsi Kepulauan Riau.
45 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
ISNAYULIUS DAN A.DT.INDOMARAJO; DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROPINSI SUMATERA BARAT
Menyatakan sah pelaksanaan Muscab Partai Persatuan PembangunanKabupaten Tanah Datar ke VI tanggal 4 Januari 2011;3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentangSusunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Tanah Datar masa bakti 20102015;4.
Sebab PPP sebagai suatu partai politik yang telah diakuieksistensinya dan kemandiriannya dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Partai Politik.
Nomor 554 K/Pdt.Sus/2011Disini dijelaskan kebijakankebijakan yang diambil dan dipegang olehTergugat sebagai Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunantentang pelaksanaan Muscab sebagaimana tertuang dalam SK Nomor :54/SK/DPW/C/V/2011 tentang pengambilalihan Dewan Pimpinan CabangKabupaten Tanah Datar menyatakan :Pertama : Pengambilalihan Dewan Pimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Tanah Datar sampai terbentuknya Struktur danPersonalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
pelaksanaan tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Tanah Datar memutuskan :Mengangkat Pelaksana tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Tanah Datar dengan susunan personalia sebagaiberikut :1.
kategoriperselisinan yang berkenaan dengan kepengurusan, maka Eksepsi Tergugatberalasan hukum dan oleh karenanya, haruslah dikabulkan pertimbanganhukum a quo telah salah memahami Pasal 32 ayat (5) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik menyebutkan PutusanMahkamah Partai Politik dan atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam hal perselisihnan yang berkenaan dengankepengurusan* dalam perselisihan Partai Politik antara Penggugat danTergugat apa sudah ada Putusan
68 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, 2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO, tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, DK VS Dra. Hj. NUR HASANAH
Perselisihan Partai Politik di seleseikan oleh Internal partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
Perselisihan yang berkenaan dengan pemecatan tanpa alasan yangjelas;Terkait hal tersebut diatas maka perselisihan partai politik secara yuridisdiselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik, dimana susunan Mankamah Partai Politik wajibdisampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
yang merupakanmasalah internal partai";Hal. 19 dari 34 hal.
harusnya di kembalikankepada internal partai;Hal. 23 dari 34 hal.
oleh karena ituberdasarkan Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, Pasal 32 ayat (1)dan (2) dan pasal 33 ayat (1);Pasal 32 ayat (1) dan (2);Perselisihan Partai Politik di seleseikan oleh Internal partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;Penyeleseian Perselisihan Internal partai Politik 9sebagaiman dimaksud padaayat (1 ) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai Politik;
ARHAM FADOLI
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
40 — 25
Penggugat:
ARHAM FADOLI
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
RISKI IRVAN
Tergugat:
KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN MAMUJU
52 — 9
Penggugat:
RISKI IRVAN
Tergugat:
KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN MAMUJU
101 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN BANJAR, DK
Bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan terkait perbuatanmelawan hukum sebab gugatan yang diajukan Penggugat padaprinsipnya terkait dengan perselisihan Partai Politik yaitu pemberhentianPenggugat sebagai Anggota Partai Bulan Bintang dan Pergantian AntarWaktu Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar ProvinsiKalimantan Selatan yang selanjutnya akan digantikan dengan Tergugat yang mana pemberhentian sebagai Anggota Partai Bulan Bintang danPergantian Antar Waktu Penggugat sebagai Anggota
Bahwa permasalahan yang dikemukakan Penggugat sebenarnya telahdiselesaikan melalui Mahkamah Partai PBB dengan demikian karenaperkara a quo telah diputus oleh Mahkamah Partai sehingga perkaraa quo merupakan perkara (nebis in idem) oleh karenanya kami mohonkepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan gugatan yangdiajukan Penggugat haruslah ditolak/setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima;4.
tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal32 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partaipolitik harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui MahkamahPartai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor114/MP/PBB/II/1440 tanggal 16 Oktober 2018;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikansecara internal oleh Mahkamah Partai Politik
Nomor 459 K/Pdt.SusParpol/2019Banjar dari Partai Bulan Bintang Periode 2014 2019 dan PergantianAntar Waktu dengan GT.
Bulan Bintangsehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa Pemohon Kasasi telah menjadi anggota partai politik in casuPartai Keadilan Sejahtera (PKS) sehingga sesuai dengan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang TermohonKasasi dan Il berwenang memberhentikan Pemohon Kasasi darikeanggotaan Partai Bulan Bintang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 30/Pdt.SusParpol/2018/PN Mtp., tanggal 7 Januari
57 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syaefuddin La Intang VSDewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan
PUTUSANNomor 643 K/Pdt.SusParpol/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:Ir.
Keadilan SejahteraDPRD Kota Parepare telah melaksanakan tugas dengan sebaikbaiknyadan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap aturanaturan baik yangdiatur dalam UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD maupun yang diatur dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera;Bahwa Penggugat melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Tergugatberdasarkan "Surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan SejahteraHal. 1 dari 6 hal Put.
Dalam EksepsiTentang Gugatan Error In ObjectooOBahwa gugatan Penggugat adalah error in objecto, dimana prosedurpemberhentian/pencabutan keanggotaan Penggugat dari Partai KeadilanSejahtera (PKS) adalah sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan oleh karena itu, hal iniadalah merupakan dan/atau menyangkut urusan atau permasalahaninternal dalam tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS);Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 04Tahun 2003, tanggal
internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu. dengandikeluarkannya Surat Keputusan Partai Keadilan Sejahtera Surat DewanPengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan Nomor282/P/K/ASPKS/VII/1434 tertanggal 27 Mei 2013 perihal Pergantian Antarwaktu Ir.
Nomor 643 K/Pdt.SusParpol/2013Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera maupun dalam peraturan perundangundangan lainnnya.Bahwa pertimbangan hukum pengadilan Tingkat pertama yangmenyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang masih prematuroleh karena masih ada tahapan yang harus dilakukan oleh Penggugat yaitu,melalui majelis Takim Partai Keadilan sejahtera, Bahwa pembentukan MajelisTakim Partai Keadilan Sejahtera, tidak pernah dilakukan sosialisasi apabilaada masalah interen dengan anggota partai
46 — 38
Subur Triono,SE, LawanDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai amat Nasional (PAN), Dkk
Kesadaran sebagai masyarakat itu hanyadapat ditingkatkan dengan bergabung ke dalam Partai Politik yangmewadahi hal tersebut. Oleh karena itu PENGGUGAT bergabung kedalam Partai Amanat Nasional. PENGGUGAT saat ini adalahanggota/kader Partai Amanat Nasional;Bahwa sebagai kader Partai Amanat Nasional, PENGGUGAT telahmengikuti proses kaderisasi yang bertahap dan berjenjang sesuai denganaturan organisasi.
2011 tentang PerubahanAtas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang berbunyi:(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggotalembaga permakilan rakyat
Atas upaya penggantian tersebut, PENGGUGATbermaksud mengajukan keberatan di tingkat internal partai politik, hal inisesual dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Amanat Nasional;Bahwa PENGGUGAT sebagai salah satu anggota Partai Amanat Nasionaltentunya memiliki hak yang dilindungi oleh Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga (AD/ART) Partai.
PENGGUGAT sebagai anggota Partai AmanatHalaman 13 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 276/Pdt.G/2017/PN.JKTSEL.39.40.41.Nasional adalah memiliki hak yang sama dengan anggota yang lain didalam Partai;Bahwa PENGGUGAT sebagai anggota Partai Amanat Nasionalseharusnya mendapatkan penghargaan dari pengurus Partai AmanatNasional bukan justru) mendapatkan perlakuan yang sebaliknya.Kemampuan PENGGUGAT sebagai anggota DPRD Kota Malangseharusnya mendapatkan dukungan untuk membesarkan Partai AmanatNasional
Bahwadengan demikian usulan dari partai politik yaitu DPP Partai AmanatNasional terhadap diri PENGGUGAT tetap harus berpegang padaperaturan perundangundangan yang berlaku.
52 — 8
SE Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KantorAdvokat & Konsultan HukumMeursalin Jalil RokanMEMORI KASASITERHADAP PUTUSANPENGADILAN NEGERI KELAS IA KHUSUS MAKASSARNOMOR 14/PDT.SUSPARPOL/2017/PN.MKSANTARA:Andi Muhammad Takdir Hasyim,SE Pemohon Kasasi/Penggugat.MELAWANDewan Pimpinan Pusat Partai Hanura (DPP Hanura)Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura (DPD Partai Hanura) Provinsi SulawesiSel ataitin~= ae anmn ineie inn emerninmime TermohonKasasi/Tergugat IIMakassar, 17 Juli 2017Kepada Yang Terhormat,Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesiadi
Politikmengatur kewenangan Mahkamah Partai dalam menyelesaikan sengketa internalpartai politik, namun kewenangannya tidak boleh dipersamakan dengan kewenanganlembaga kehakiman sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tersebut.
Jika punseandainya sengketa aquo belum di putus oleh Mahkamah Partai dalam hal iniDewan Kehormatan Partai Hanura, maka hal tersebut harusnya tidak dalam kontekseksepsi tentang kompetensi peradilan.Bahwa apalagi Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Khusus Pasal 33mengatur secara tegas tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenangmenyelesaikan sengketa atau perselisihan partai Politik.
Sementara judexfactie belum memeriksa buktibukti baik berupa bukti surat maupunsaksisaksi yang dapat menjadi dasar pertimbangannya sehinggamempertimbangkan sengketa a quo belum diselesaikan secara internalmelalui Mahkamah Partai?.
Judex factie bertindak tidak adil dan tidak bijaksana denganmelanggar hukum pembuktian karena tidak memberikan kesempatankepada Penggugat/Pemohon Kasasi untuk membuktikan dalilnyatermasuk membuktikan bahwa sengketa a quo telah diselesaikanmelalui mekanisme internal yang di Partai Hanura disebut DewanKehormatan.
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA UTARA
66 — 36
., DKK
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA UTARABahwa Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik menegaskan Perselisihan Partai Politik, dimanaPerselisihan Partai Politik meliputi antara lain:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk
olehPartai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PimpinanPartai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan palinglambat 60 (enam puluh) hari.5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan.3.
Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Serdang Bedagai Nomor: PAN/02.24/A/Kpts/KS/046/X1/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Susunan Personalia TimPemilinan Kepala Daerah (Pilkada) Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015 2020, selanjutnyadiberi tanda bukti P5;6. Fotokopi kartu tanda anggota Partai Amanat Nasional dengan No. KTA:02.24.00001.050665.1.98 atas nama Drs. H.
Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa Yang dimaksuddengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggotaPartai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaankewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik.
137 — 38
- KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
.(3) Anggota Partai Politik wajidb mematuhi danmelaksanakan AD dan ART serta berpartisipasidalam kegiatan Partai Politik.Pasal 22Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatandipilin secara demokratis melalui musyawarah sesuaidengan AD dan ART.Pasal 23(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.Pasal 27Pengambilan keputusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan secara demokratis.Pasal 28Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksuddalam Pasal
Wilayah (Provinsi Lampung) sertaPengambilan keputusan Partai Politik;j.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4.
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputiantara lain :Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik ;Pemecatan tanpa alasan yang jelas ;Penyalahgunaan kewenangan ;Pertanggungjawaban keuangan ;og Feo PpKeberatan terhadap putusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa oleh karena perselisihan partai politik, makaharus diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
perselisihan inibelum ada diselesaikan secara internal partai atau mahkamah partai, begitupun dari bukti surat ternyata tidak ada bukti yang menyatakan bahwaperselisinan Partai Politik ini telah diselesaikan terlebin dahulu secarainternal partai, oleh karena perselisihan partai politik tersebut harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal partai, dan jika tidak tercapaipenyelesaian, maka penyelesaian perselisinan dilakukan melalui pengadilannegeri sebagaimana dinyatakan pasal 33 ayat (1) Undangundang
120 — 169
Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;3.
(4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;.
Tangga (AD/ART) Partai NasDem.;.
Bahwa Upaya Penyelesaian Perselisihan Internal Partai NasDem diaturdalam ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)Partai NasDem, sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran DasarPartai NasDem tentang Mahkamah Partai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai.3.
Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.4. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai..