Ditemukan 17962 data
151 — 49
Status: BelumTerjual (Tanah Wakaf).Sebidang tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat HakMilik Nomor 3868 atas nama PEWARIS dengan luas 100 m2(seratus meter persegi); terletak di Perumahan DBaluk Blok BHalaman 3 dari 9Putusan Nomor 0003/Pdt.P/2017/PA.BdgNo. 7 Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana.Status: Terjual, belum proses balik nama.Sebidang tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat HakMilik Nomor 3869 atas nama PEWARIS dengan luas 100 m2(seratus meter persegi); terletak di
19 — 1
No. 0407/Pdt.G/2015/PA.Ppg.berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infag, h. shadaqah, dan i.ekonomi syari'ah;Bahwa Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama dikemukakan secara tegas bahwa: Permohonan perceraiandiajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnyameliputi tempat kediaman Pemohon kecuali
20 — 1
dansebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara perdata antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, wakaf
21 — 2
perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan (............teseeeeeeeee ) danSaksi ID (.....eseeeeeeeeeeeeeeeeee ) yang berdasarkan pada berita yang sudah demikiantersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitabFighus Sunnah yang berbunyi :EFArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
33 — 6
dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kKedudukan keterangan saksi 2 yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf
11 — 5
Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat terakhirbertempat tinggal menyewa di Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Mulia,Halaman 1 dari 9 halaman. Putusan Nomor XXXX/Pdt.G/2021/PA.LpkKecamatan Medan Deli, Kota Medan;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun, damai,harmonis dan telah melakukan hubungan suamiistri dan sudah memiliki3 (tiga) orang anak yang bernama :;a. Afigqah Arifin Mangunsong, perempuan, lahir tanggal 19 Oktober2013;b.
58 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama menentukan:Peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat,infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah;Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas,;maka kewenangan dimaksudadalah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 25 ayat(3) Undang
Pasal 2 dan 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan Pertama, dan Undang Undang Republik IndonesiaNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang UndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyebutkan bahwaperadilan agama adalah salah satu badan peradilan menyelenggarakanpenegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan dalam perkaratertentu antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infag, shadaqah
Nomor 744 K/Pdt/2017penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan dalam perkaratertentu antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infag, shadaqah, dan ekonomi syariah;Bahwa karena sengketa hibah harus diajukan di Peradilan Agama, makahukum materiil yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan hibahadalah hukum yang diterapkan di Pengadilan Agama.
88 — 14
diubah pertama kalinya dengan UU No. 3 Tahun 2006tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, dan diubah untuk yang kedua kalinya dengan UU No. 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 tahun1989 tentang Pengadilan Agama teiah ditentukan bahwa "Pengadilan agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaradi tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a).perkawinan; b). waris; c).wasiat; d).hibah; e). wakaf
mengenai pokok perkara harus ditolak maka Majels berpendapattidak dapat dibenarkan sehingga dinyatakan tidak dapat diterima , karena hal iniakan merugikan pihak lawan dan akan menghambat proses penyeleseianperkara;Menimbang bahwa didalam Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi Pengadilan Agama bertugas danberwenang, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf
Sebagaimana pasal 49UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang, memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infag, shadagah, danekonomi syariah, dengan demikian petitum penggugat tersebut bukanmerupakan kewenangan Pengadilan Agama, sehingga dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat tentang gugatanpara
LOSO
24 — 4
Bahwa mengingat pemohon memiliki 3 (tiga) bidang tanah tersebut diatasdengan nama RUDIWARSO, sementara data kependudukan milik Pemohonmenggunakan nama sejak lahir yaitu LOSO , Pemohonan mengalamikesulitan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap tanah hak milikPemohon. sementara sebagian tanah pekarangan telah diwakafkan untukmasjid yang sudah didirikan bangunanannya dan Pemohon mengalamikesulitan untuk membuat surat wakaf karena terdapat perbedaan namaPemohon antara data Kependudukan dengan data
21 — 4
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
53 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipertimbangkan);Hak kepemilikan tanah dari Saudara Hardi Hada yang dibuktikan denganSurat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Hami (sebagai Penjual) dengansaudara Hardi Hada (sebagai Pembeli) kami sebagai Pembandingmemastikan bahwa surat tersebut sengaja direkayasa oleh saudara HardiHada terbukti tanda tangan dari saudara Esa (satu orang saksi dari enamorang saksi yang ikut menandatangani surat tersebut) adalah sangat jauhberbeda dengan tanda tangan saudara Esa yang ikut menandatanganiSurat Pernyataan Tanah Wakaf
Tergugat
17 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
41 — 24
Dimana Pengadilan dapat menentukan siapa saja yang menjadi ahliwaris, penentuan mengenai harta peninggalan, menentukan bagianmasingmasing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalantersebut;Pasal 49:Ayat (1): Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang (a) Perkawinan, (b), Kewarisan, wasiat, danhiba yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam, (c) Wakaf dan shadaqah.Ayat (3) Bidang
13 — 1
dansebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara perdata antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, wakaf
NAMA
117 — 19
berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokokPokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa Sertifikat Tanah merupakansurat tanda bukti hak kepemilikan atas tanah;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwaSertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf
42 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
9 — 1
Panji, Kabupaten Situbondo;Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang padapokoknya sebagai berikut : Saksi kenal dengan Pemohon (PEMOHON 1) dan Pemohon II(PEMOHON II) karena saksi adalah Tetangga Pemohon; Saksi tahu Pemohon (PEMOHON 1) dan Pemohon Il PEMOHONIl telah menikah sah pada 20 april 2006 ; Pernikahan Pemohon dengan Pemohon II itu dilakukan sesuaidan menurut tata cara agama Islam dengan wali nikah WALI NIKAH, 60tahun, agama Islam, pekerjaan meubel, tempat tinggal di dusun Wakaf
25 — 12
tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fighus Sunnah jilid II halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi Hakim,wakaf
20 — 2
perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan (............teseeeeeeeee ) danSaksi ID (.....eseeeeeeeeeeeeeeeeee ) yang berdasarkan pada berita yang sudah demikiantersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitabFighus Sunnah yang berbunyi :EFArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
26 — 3
Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulupermasalahan tentang apakah permohonan pengangkatan anak termasukwewenang Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa pasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2006 menyatakan, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara tertentu di tingkatpertama antara orangorang beragama Islam dibidang: (a) Perkawinan, (b)Waris, (e) Wasiat, (d) Hibah, (e) Wakaf