Ditemukan 16369 data
22 — 10
ketentuan Pasal 1 Undang UndangNomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untukmembentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah namun faktapertengkaran secara teruS menerus ditambah perpisahan selama 1 tahunantara Penggugat dan Tergugat tanpa peduli satu sama lainnya membuatPenggugat menjadi sangat menderita secara lahir dan batin Penggugat, makaagar kedua belah tidak lagi lebih jauh melanggar norma agama dan normahukum maka perceraian dapat dijadikan salah satu alternatif (tasrih
11 — 4
terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemadhorotan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
56 — 16
halaman, Putusan Nomor 0080/Pat.G/2017/PA.NtnMenimbang, bahwa usaha perdamaian sesuai dengan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi juncto Pasal 82ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam halini perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
47 — 13
Putusan Nomor 0024/Pat.G/2018/MS.Cagtidak lagi timbul sikap saling mencintai, saling pengertian dan saling melindungidan Penggugat bahkan sudah bertekad untuk tidak meneruskan rumahtangganya dengan Tergugat, maka agar kedua belah pihak berperkara tidaklagi lebih jauh melanggar norma agama dan norma hukum maka perceraiandapat dijadikan salah satu alternatif (tasrih bi ihsan) untuk menyelesaikansengketa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di
11 — 5
Putusan No.0169/Pdt.G/2018/PA.LKArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis
12 — 1
sllo lIerog5) amg jJI at, prc raul slyel,oJl ale) adllo)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu;halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor 84/Pdt.G/2019/PA.MLMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
44 — 4
Undang UndangNomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untukmembentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah namun faktapertengkaran secara teruS menerus ditambah perpisahan selama 2 tahunantara Penggugat dan Tergugat tanpa peduli satu sama lainnya membuatPenggugat menjadi sangat menderita secara lahir dan batin Penggugat, makaagar kedua belah pihak berperkara tidak lagi lebih jauh melanggar normaagama dan norma hukum maka perceraian dapat dijadikan salah satu alternatif(tasrih
12 — 11
perlu memperhatikan Firman Allah dalam kitabsuci Alquran Surat AlBagarah ayat 227 yang berbunyi :moult grow abl lo 5 Mod Igoe y lyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
11 — 9
Putusan Nomor 449/Pat.G/2021/PA.Pykhati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
13 — 8
) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sertaPasal 116 huruf (b) dan (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.Pasal 82 ayat (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 ternyata tidak dapat dilaksanakan karena Termohon tidak pernah hadir dipersidangan, maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
16 — 10
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
15 — 7
dipertahankan, oleh karena itu harus dicari kemaslahatannya (yangterbaik), hal ini Sesuai pula dengan kaidah figh yang berbunyi sebagai berikut:LMUP PEGA sLgah ~Artinya: "Menolak kesusahan (madlarat) itu harus didahulukan (diutamakan)daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
16 — 6
Putusan No 278/Pdt.G/2019/PA.Pyka wo AME Gow al &9 GUbIl 92 52 SlsArtinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut
39 — 5
SIkperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
23 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
8 — 8
Putusan No. 0209/Pdt.G/2019/PA.Mto.serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesual dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2), ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa dengan ditemukannya fakta antara Pemohondengan Termohon telah pisah rumah sejak dua bulan
56 — 23
Putusan Nomor 539/Pat.G/2021/PA.PykArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah
38 — 11
Pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islamtahun 1991;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
90 — 32
satupihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak laintelah menunjukan perselisihan yang berkepanjangan, sehingga oleh MajelisHakim dapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerima sebagai alasanperceraian sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan PemerintahNomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum, maka cukup12beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menceraikan Pemohon denganTermohon, karena dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai solusiterbaik tasrih
10 — 4
;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis perlu mengetengahkan FirmanAllah dalam Surat Al Baqarah ayat 227:Ale Bow al &L5 Glbll 192 52 Sls,Artinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih