Ditemukan 16369 data
37 — 13
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:ploll alt) alle wolall ale glo lero id arg jl ait, pre risul sly)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 1
Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebutdiatas dan upaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan termasuksebagaimana pasal 31 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dan pasal 82Undang undang No.7 ahun 1989 maka perceraian dipandang lebih baik untukmenentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai tasrih bil Ikhsan ;nenoeeoe Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dan Tergugat danbukti surat yang diajukan yakni Surat dari Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Taman Kab.Sidoarjo
11 — 8
diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut:elposl ale) adlle wolall ats slle lerg 5) amo jJI at, ers ri sly)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih
56 — 5
selanjutnya diambilalin sebagai pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:Ale (pill Yate ila Upa g Aa gt) A) ate slArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 5
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
44 — 11
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:ads ollo lgrgj) amg jJI at, pre raul slyel oJI ale) aall wolall)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan Istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
17 — 10
perlu memperhatikan Firman Allah dalam kitabsuci Alquran Surat AlBagarah ayat 227 yang berbuny) :w pall grow abl wld 5 Mod Igo je Ky lyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
23 — 4
tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan petunjukAllah SWT dalam AlQuran Surat AlBagoroh ayat 227 yang terjemahannyaberbunyi Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
24 — 11
denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti Sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentangpelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian danpenasehatan telah gagal, maka dalam hal ini perceraian a quo dipandangsebagai tasrih
49 — 17
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
22 — 6
Mudahmudahan(sesudah itu) Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolen ketenangan dankedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9
48 — 5
Hal iniadalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan";Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi mubah (diperbolehkan), dan oleh karena Imsak bil Ma'ruftidak berhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap
25 — 10
perlu memperhatikan Firman Allahdalam kitab suci Alquran Surat AlBaqarah ayat 227 yang berbunyi :Be pale grow al ols 5 Wed I Igo je olyArtinya: Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
45 — 13
tidak harmonis hanya akan membuat salah satupihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm), makahal tersebut merupakan bukti adanya kemudhoratan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemadhoratan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
50 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWT menyediakan bagi merekapasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolehketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
16 — 2
Sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak denganadanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci:;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
19 — 6
apakahtelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
8 — 4
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentangan akhlakdan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yang mengakibatkan tidakadanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 1
perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci;Putusan Nomor 1454/Pdt.G/2020/PA.RAP.Hal. 13 dari 17 Halaman.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
20 — 6
perceraian telah terbukti Ssesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta Pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesualdengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo.Pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 danPasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih