Ditemukan 17963 data
43 — 4
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, memutus danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang;a. perkawinan;b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;c. wakaf dan shadaqah;Nomor 0043/Pdt.P/2014/PA.Bihalaman 7 dari 11 halamanMenimbang, bahwa meskipun Pemohon beragama Katholik, namun anak Pemohonnama Vincensia Anggie Donabella.
18 — 3
pertimbangan di atas, majelis hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi II (........... ee eee )yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yang berbunyi :a:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
14 — 18
memeriksadan menetapkan permohonan pengangkatan anak ;Menimbang, bahwa pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun1989 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3tahun 2006 serta perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 tahun 2009tentang Peradilan Agama, menyatakan, bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang (a)Perkawinan, (b) Waris, (c) Wasiat, (d) Hibah, (e) Wakaf
19 — 1
maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
65 — 5
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, majelishakim perlu mengemukakan dalil figin tentang kedudukan keterangansaksi 1 yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangberbunyi:Artinya ; Imam syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luasj dalam masalahnasab, kelahiran, kKematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
16 — 4
HakimTunggal menilai kesaksian tersebut digolongkan kepada testomonium deauditu;Menimbang, bahwa terhadap kedudukan saksi yang berdasar padaberita yang tersebar luas (syahadah alistifadhoh) atau testomonium deauditu sebagaimana disebut di dalam kitab Figih Sunnah jilid Ill halaman 426yang artinya sebagai berikut:Imam Syafii membenarkan kesaksian istifadhoh (bersumber dari beritayang tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,memerdekakan budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf
17 — 12
dengan pasal308 ayat (1) dan pasal 309 RBg;Menimbang, bahwa pertimbangan lain dari Majelis dengan mengambilpendapat ahli fikih sebagaimana tertuang dalam kitab Fiqhus Sunnah, jilid IU,hal.426 yang diambil alih menjadi pendapat Majelis dalam pertimbangannya,sebagaimana berikut: :Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
98 — 48
sehingga berdasarkan Kompetensi Absolut makaPengadilan Negeri Malili tidak berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa dalam perkara waris yang menjadi tugas dan wewenangadalah Pengadilan Agama hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 49 huruf b UUNo.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama bahwa Pengadilan agama berhak memeriksa, mengadili dan memutuskaperkara perkara orang yang beragama islam dalam bidang perkawinan, warisan,wasiat, hibah wakaf
23 — 1
Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 49 huruf(b) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
15 — 3
mempertimbangkan terlebin dahulutentang kompetensi absolut maupun kompetensi relatif Pengadilan Agamadalam menerima, memeriksa dan menetapkan permohonan perwalian anak;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 49 Undangiundang Nomor 3 Tahun2006 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
8 — 0
Susantiyana binti Suwatno yang merupakan hasilpernikahan sirrinya dengan orang Lampung yang bernama Roy, dan anaktersebut telah dipelihara dan dirawat dengan baik oleh Pemohon danPemohon II, hingga saat ini dalam keadaan sehat keadaan kehidupannya lebihsejahtera lahir dan batin;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum,pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam diperlukan PenetapanPengadilan Agama sebagai Peradilan bagi orangorang yang beragama Islam11dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
7 — 0
dirasakansendiri oleh saksisaksi karena tidak hadir pada saat perkawinan Pemohon dan Pemohon II, namun saksisaksi mengetahui bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon II telah diketahui sudah demikian luas tersiar oleh keluarga besardan masyarakat tetangga Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa sesuai pendapat dari ulama Hanabilan bahwasyahadah alistifadhah (kesaksian berdasarkan pengetahuan yang bersumberpada berita yang sudah demikian luas tersiar) boleh digunakan dalamperkawinan, hakhak pribadi, wakaf
12 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) clball g Clsi) le Asli Salgaill j gat egal y crag ALLioN) sindAN ally Yall Gially Cr pallg 43 pcan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
12 — 2
Gall y Ci gall y Ab pers g Lid gli gArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
14 — 0
Wakaf dan sedekah;Menimbang, bahwa Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamadalah menjadi tugas dan wewenang Peradilan Agama a quo PengadilanAgama Jember, hal ini sesuai dengan penjelasan angka 37 perubahanpasal 49 huruf (a) angka 20, UndangUndang No.3 Tahun 2006 (sebagaiperubahan pertama dari UndangUndang No.7 Tahun 1989);Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan baik dariketerangan Pemohon, maupun alatalat bukti surat serta saksisaksi, makaMajelis Hakim telah menemukan faktafakta
13 — 7
5 gas agSdly cya y ALLiod) sindALY ally Voll Gall y Ci gall 48 can y Lid oll yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
25 — 18
,auzy JlDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.
12 — 1
AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (3)Penjelasan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 12
Pent No. 0044/Pdt.P/2014/PA.Ktbmundang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian
18 — 8
Pent No. 0042/Pdt.P/2014/PA.Ktbmmemutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka berdasarkanketentuan tersebut di atas Pengadilan Agama berwenang mengadili dan memeriksaperkara a quo;Kedudukan Hukum