Ditemukan 57578 data
14 — 1
pertengkaran dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (atrimonial guilt) akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentangpecahnya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat itu sendiri (marriagebreak down), tidak ada lagi prospek pemulihan hubungan rumah tangga yangbahagia, kondisi rumah tangga yang demikian apabila tetap dipertahankanakan menimbulkan pengaruh dan akibat yang tidak baik bagi kedua belah pihakdan anak mereka dikemudian hari sebagaimana dimaksud dalam PutusanMahkamah Agung RI No. 534
14 — 1
dari kenyataan tersebut adalah benar terbukti adanyaperselisihan terus menerus antara Penggugat dan Tergugat yang tidak dapatlagi didamaikan sebagai wujud nyata pecahnya hati kedua belah pihak danputusnya ikatan batin antara keduanya yang merupakan sendi utama rumahtangga, dan dengan demikian pada hakikatnya rumah tangga a quo telahterlepas dan terurai dari sendisendinya (vide : Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 266 K/AG/1993 tertanggal 25 Juni 1994 jo.Yurisprudensi Nomor : 534
10 — 7
Tgrsdengan Kutipan Akta nikah Nomor 534/94/VI/2008 Tertanggal 23 Juni2008;Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon terakhirtinggal bersama di Kp.Bojong, RT O01 RW 006, KelurahanPasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ProvinsiBanten, dan antara Pemohon dengan Termohon telah berhubunganlayaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 orang anak yang bernama :2.1 Siti Nyias Salma (P) 10 tahun;2.2 Siti Syifa Mahuja (P) 8 Tahun;Bahwa semula rumah tangga Pemohon dengan Termohon
13 — 4
Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokanatau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (/steri), dan berdasarkan Pasal 119ayat (2) Kompilasi
14 — 3
. : 534 / Pdt / 1996 tanggal putus18 Juni 1996, yang berbunyi : Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihatdari siapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapatdipertahankan atau tidak. Sedangkan dalam masalah ini, rumah tanggaPemohon dengan Termohon sudah tidak mungkin dapat dirukunkan kembali,karena Pemohon bersikeras ingin menceraikan Termohon.
22 — 3
Pesantren, sedangkanPenggugat tidak setuju, Bahwa karena tidak jalan keluar masalah tersebut akhirnyamembawa kepada perpisahan, sejak bulan Nopember 2017,karena Tergugat bertindak atas akemauannya sendiri denganmenceraikan Penggugat di bawah tangan; Bahwa perpisahan tersebut hingga sekarang sudah berajalan lebihkurang 6 bulan; Bahwa selama pisah memang ada usaha pihak keluarga Tergugatuntuk berdamai dengan Penggugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 534
12 — 3
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atasdihubungkan dengan tujuan perkawinan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah dan sulitdiharapkan untuk dapat hidup rukun dalam sebuah rumah tangga yangbahagia, sehingga tujuan perkawinan terbukti tidak dapat terwujud;Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, Majelis Hakim berpendapatbahwa dalam hal perceraian
9 — 0
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukum bahwa dalam perceraianyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atautidak tanpa mempersoalkan apa dan siapa yang menjadi penyebab terjadinya perselisihandalam rumah tangga tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan a quo, maka MajelisHakim berpendapat bahwa perceraian bagi Penggugat dan Tergugat adalah merupakan
11 — 0
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atasmaka rumah tangga antara Pemohon dan Termohon benarbenar dalam kondisi pecah( broken marriage) sehingga didalamnya sulit untuk mewujudkan tujuan perkawinanyaitu membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa ( vide pasal 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 ) danatau keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah ( vide pasal 3 Kompilasi HukumIslam ) ;Menimbang, bahwa yurisprudensi nomor: 534
6 — 0
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, Jo.
8 — 3
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
12 — 5
Bukti tertulis:1.Fotokopi KTP atas nama Pemohon Nomor 3208122105500004, tanggal20 November 2012 yang dikeluarkan oleh Pemerintah KabupatenKuningan, bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya,ternyata telah sesuai, (bukti P1);Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 534/3/1975, tanggal 10 Oktober1975, bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, ternyatatelah sesual, (bukti P1);.
12 — 7
Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali maka setelah itu boleh rujukdengan cara yang maruf atau cerai dengan cara yang baik";Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukumbahwa dalam perceraian yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,Him. 8 dari 11 him.
12 — 0
UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Firman Allah dalam Surat Ar Rumayat 21, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sakinah mawaddah danrahmah sudah tidak dapat diwujudkan oleh kedua belah pihak suami isteri in casuPemohon dan Termohon, sehingga perceraian adalah sesuatu yang patut diizinkan,sematamata untuk menghindari kemudlaratan yang lebih besar bagi rumah tanggaPemohon dan Termohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor :534
12 — 3
Pa ee Aawal Ob ya BSIArtinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali maka setelah itu boleh rujukdengan cara yang maruf atau cerai dengan cara yang baik";Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukumbahwa dalam perceraian yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah masih dapat dipertahankan atau tidak tanpa mempersoalkan apa danSiapa yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan dalam rumah tanggatersebut
10 — 10
telah memenuhi syarat materil bukti Saksi;Menimbang, bahwa oleh karena kedua saksi telah memenuhi syaratformil dan materil, maka sudah sepatutnya diterima sebagai pendukungkebenaran dalil permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena rumah tangga Pemohon danTermohon telah sampai pada kondisi pecah, maka Majelis hakim berpendapattanpa mempertimbangkan lagi apa yang menjadi penyebab dan siapa yangmemulai munculnya perselisinan dan pertengkaran sebagaimana YurisprudensiMahkamah Agung R.I. nomor 534
30 — 4
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni1996 yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidakperlu dilihat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satupihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri agakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
8 — 4
;Menimbang, bahwa Majelis perlu. merujuk kepada YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor : 534/K/Pdt/AG//1993 tertanggal 18 Juni 1993 jo.Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 266/K/Pdt/AG/1993 tertanggal 25 Juni1994.
18 — 4
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas dihubungkandengan tujuan perkawinan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat telah pecah dan sulit diharapkan untuk dapathidup rukun dalam sebuah rumah tangga yang bahagia, sehingga tujuanperkawinan terbukti tidak dapat terwujud;Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, Majelis Hakim berpendapat bahwaHal. 9 dari 13 Put.
15 — 6
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.