Ditemukan 19074 data
1.AFRIMAYANTI SH
2.RICKY FEBRIANDI, SH
Terdakwa:
ISMED SUBRATA BIN YOENASBOB
44 — 6
., M.H.Panitera Pengganti,D.t.oSaiful BahriUntuk salinan yang sama,Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda AcehWakil PaniteraDrs. EF EN DI, S.HNIP. 196612261990031003halaman 14 dari 14 halaman Putusan Nomor 489/Pid.Sus/2018/PN Bna
Terbanding/Penuntut Umum : MUHADIR,SH
26 — 13
Husin.Untuksalinan yang samabunyinyaoleh :PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEHWAKIL PANITERA,T.TARMULI,S.H.Halaman 14 dari 14 Putusan Nomor 201/PID/2019/PT BNA
SRI LESTARI
Tergugat:
ENNY CHRIS WANDARI, S.Pd
29 — 17
WIBISONO, S.SosSalinan Resmi Putusan ini Sesuai dengan aslinyaSebanyak 15 (lima belas) lembar kepada PENGGUGATPengadilan Negeri/PHI/Tipikor BengkuluPanitera,JOKO SUTRISNO, SH,.MHNIP. 19620210 199103 1 006 Halaman 15 dari Halaman 15Putusan Nomor : 42/Pdt.G/2018/PN Bgl
Terbanding/Terdakwa : ANDERIAS LOFA
272 — 95
Tetapi apabila mencermatisurat tuntutan Jaksa Penuntut Umum menunjukan bahwa JaksaPenuntut Umum telah berpendapat bahwa TERBANDING telah terbuktimelakukan tindak pidana sebagai diatur dalam pasal 2 UU RI No.31Halaman 103 dari 129 halaman Putusan Nomor : 28/PID.SUSTPK/2020/PT KPG1:2:1.3.Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat (1) ke 1 KUH Pidana;Bahwa penerapan pasal 2 UU Tipikor tersebut, menunjukan bahwaJaksa
THERIK sertamelakukan pencairan dan pembayaran 100% terhadap pekerjaan yangbelum selesai 100% merupakan tindakan yang harus diartikan sebagaiPerbuatan Penyalagunaan Kewenangan dalam Jabatan TERBANDINGsebagai Penjabat Kepala Desa;Bahwa hal ini disebakan karena meskipun secara teoritis, PerbuatanPenyalahgunaan Kewenangan merupakan bagian dari perbuatanmelawan hukum, tetapi sangat TIDAK TEPAT apabila Terdakwaditerapkan Pasal 2 UU Tipikor.
Bahwa sesuai pasal 4 UUD Tipikor mengatakan bahwa pengembaliankerugia keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapusdipidananya pelaku pidana sebagai dimaksud dalam pasal 2 dan pasal3 Akan tetapi dalam penjelasan atas UUD Tipikor Pasal 4 mengatakanbahwa Dalam hal pelaku tindak pidan korupsi sebagai manadimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsurunsurpasal dimaksud,maka pengembalian kerugian keuangan negara atauperekonomian negara tidak menghapuskan pidan terhadap pelakutindak
Hal ini sangat berbeda dengan 4 (empat) putusanPengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang;Menimbang, bahwa atas hal tersebut, Terdakwa memberikan tanggapansebagai berikut :> Bahwa penerapan pasal 2 UU Tipikor tersebut, menunjukan bahwa JaksaPenuntut Umum telah keliru dalam menerapkan hukum terhadap perbuatanTERBANDING.
Tingkat Pertama telah tepat dan berdasarkan pada faktafaktahukum sehingga diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutusperkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan Primair, dengan demikian dakwaan Subsidair tidakperlu dipertimbangkan lagIi;Menimbang, bahwa mengenai aspek pemidanaan, terkait apakah tepatpidana penjara yang dijatunkan menurut Pengadilan Tipikor
HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
Terdakwa:
TAISIR, SKM Bin Alm. LAHAT
105 — 63
denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 54.114.436,- (Lima puluh empat juta seratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dikurangi uang titipan Pengganti kerugian Keuangan Negara yang telah diserahkan oleh Terdakwa melalui Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan pada RPL Pengadilan Tipikor
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MARTHA HEIPON
184 — 147
Berdasarkan halhal yang telah diuraikan diatas, PEMBANDING (Terdakwa)mohon kepada Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiJayapura, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutusHal 42 dari 75 hal. Putusan Nomor 14?PID.SUSTPK/2021PT JAPPermohonan Banding ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut:1. Menerima Permohonan Banding, dari Pembanding (Terdakwa MARTHAHEIPON, S.Sos);2.
dituju secaranormative (addressaatnorm), bahwa frasa setiap orang merupakan batasanpengertian atau definisi yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau pasalpasal berikutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang RumusanHukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas bagi Pengadilan di dalam Lampiran bagian Tindak PidanaKhusus butir 1.6 dalam analisis tentang gugurnya dakwaan Primair terkait unsursetiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Tipikor
karena dikaitkan dengankewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, disebutkan bahwasetiap orang pada Pasal 2 ataupun Pasal 3 UU Tipikor diperuntukan bagi setiaporang baik itu swasta maupun pegawai negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut MajelisHakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan SetiapOrang sebagaimana disebutkan di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah
122 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Desa AlimKec.Batang Cenaku Kab.Inhu atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentuyang berdasarkan Undangundang RI Nomor 46 Tahun 2009 TentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang PengoperasianPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbarutermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru, atau setidaktidaknya Pengadilan Tipikor
Bahwa Terdakwa tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan Negarasebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sejumlah yang telahdiperoleh kepada Kejaksaan Negeri a quo, namun tidak menghapuskanpidananya Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 4Undangundang Tipikor;g.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 (3) UndangUndang Tipikor adalah adilmenurut hukum, Terdakwa harus dibebani pidana tambahan berupa uangpengganti yaitu untuk Terdakwa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh jutarupiah) telah mengembalikan sejumlah yang diterima tersebut melaluiPenuntut Umum Kejaksaan Negeri oleh karena itu harus diperhitungkandengan jumlah uang negara yang telah dikembalikan kepada KejaksaanNegeri sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);h.
Lumme, S.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada haridan tanggal itu juga oleh oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh Dwi Sugiarto, S.H., M.H., Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,ttd./Prof.Dr.H.Abdul Latief,S.H.,M.Hum. ttd./Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LLM.ttd./M.S. Lumme, S.H.Panitera Pengganti,ttd./Dwi Sugiarto, S.H.
63 — 16
Agama : Islam;Pekerjaan : Anggota DPRK Aceh Utara dan Ketua Tim PersiapanPorprov Aceh UtaraPendidikan : S1;Terdakwa semenjak dari Penyidik dan selama Persidangan oleh Majelis Hakimtidak dilakukan penahanan kecuali Penuntut Umum berupa tahanan rumah sejak tanggal27 Februari 2012 s/d tanggal 01 Maret 2012 ;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum,yang bernama AHKYARSAPUTRA, S.Hi, MH dan ZULFAN, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal7 Maret 2012 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor
Ibda, S.Pd (Wakil Bendahara Koni AcehUtara) yang diperiksa dalam berkas terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dipastikanlagi atau sejak bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidaktidaknyapada tahun 2010 bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia Aceh Utara(KONI) Mon Geudong Jl.Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe atau setidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Lhoksukon(Berdasarkan pasal 84 KUHAP) yang meliputi wilayah Pengadilan Tipikor
Abdullah Ibda, S.Pd (wakil Bendahara Koni AcehUtara) diperiksa dalam berkas terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dipastikan lagiatau sejak bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidaktidaknya padatahun 2010 bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia Aceh Utara(KONI) Mon Geudong Jl.Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe atau setidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Lhoksukon(Berdasarkan pasal 84 KUHAP) yang meliputi wilayah Pengadilan Tipikor
Ibda, S.Pd (wakil Bendahara Koni AcehUtara) yang di periksa dalam berkas terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dipastikanlagi atau sejak bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidaktidaknyapada tahun 2010 bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia Aceh Utara(KONI) Mon Geudong Jl.Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe atau setidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Lhoksukon(Berdasarkan pasal 84 KUHAP) yang meliputi wilayah Pengadilan Tipikor
154 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
jelas adalah ranahhukum Perdata;e Bahwa, Terdakwa menolak dalildalil yang menyatakan bahwa Terdakwa tidakberhak atas dana bantuan tersebut tanpa alasan hukum yang cermat dan jelas;memang Terdakwa bukan orang yang berhak atas dana tersebut yang berhakadalah I Wayan Sudiarsa, S.P. sebagai Pemohon dan Penerima dana tersebut;bukti formal nya adalah sangat jelas yaitu adanya Bukti No. 1 sampai denganNo. 12 pada point 5 tersebut di atas;Unsur Secara Melawan Hukum; e Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
dan Puseh Munduk Pakel, danPura Rentaja telah selesai dibangun sesuai dengan keterangan semua saksi di depanpersidangan pada saat diperlihat bukti foto P.3, P.8, dan P.12;Bahwa, tidak ada satupun yang menyangkal bukti P.3, P.8, dan P.12 di depanpersidangan; berarti Pembangunan Bak Penampungan Air; Pembangunan Pura Desadan Puseh Munduk Pakel, dan Pura Rentaja terbukti secara sah dan meyakinkan;Bahwa, Unsur memperkaya diri sendiri yang dinyatakan terbukti dan diputus olehYang Mulia Hakim Pengadilan Tipikor
P.12, dan saksisaksi terbuktisecara sah dan meyakinkan bahwa Proyek pembangunan PenampunganAir, Pembangunan Pura Desa/Puseh di Desa Munduk Pakel dan PuraRentaja di Desa Pekraman Bunyuh telah dapat diselesaikan sesuaidengan kesepakatan;Bahwa, terbukti dalam Pertimbangannya saudara Jaksa/PenuntutUmum dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama danbanding sama sekali tidak mempertimbangkan faktafakta hukum yangberupa Bukti surat dan Bukti Saksi yang diajukan dalam Persidangan,dan juga Pengakuan
Dengan putusan dari Majelis Hakim Yang MuliaPengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan banding apakahberartibangunan Penampungan Bak Air, bangunan Pura Puseh/Desa MundukPakel dan Bangunan Pura Rentaja adalah milik Terdakwa, agar dapatdijual lelang untuk memenuhi kewajiban pengembalian uang sesuaidengan putusan pengadilan;e Bahwa, dari sejak awal terbukti telah terjadi dakwaan kabur, tuntutanyang tidak sesuai dengan faktafakta persidangan yang diajukan olehsaudara Jaksa/Penuntut Umum di mana dengan alasan
Pasal 65 ayat (1) KUHP;Dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan banding mengadilimenyatakan Terdakwa I Wayan Sukaja telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primer;Bahwa, seperti apa yang dikemukakan di atas, perihal uraian unsurunsurnyabahwa tuntutan dan pertimbangan saudara Jaksa Penuntut Umum dan PertimbanganHakim Majelis Pangadilan Tipikor Tingkat Pertama dan banding adalah tidak cermatdan tidak berdasar karena Legal
181 — 88
Bahwa hakim pengadilan tingkat pertama dalam pertimbangannyamengenai unsurunsur pasal 3 UndangUndang TIPIKOR tidakberdasar;Berdasarkan halhal tersebut sehingga Pengadilan Tinggi Jayapuraberkenan member putusan :1. Menyatakan terdakwa YOSINA TROCE INSYAF, SE. MM., tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi sebagai mana di atur dan di ancam pidana dalamHalaman 42 dari 55. Putusan Nomor :23/Pid.
Bahwa Majelis Hakim telah menguraikan unsurunsur pasal 3UndangUndang Tipikor dengan benar, jelas dan cermat;Berdasarkan halhal tersebut sehingga Pengadilan Tinggi Jayapuraberkenan member putusan :1. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dandenda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan;2.
MH Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan TinggiJayapura masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkandalam sidang terouka untuk umum pada hari: SENIN, tanggal 23 Oktober2017 oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut,dibantu oleh: ES. SOELASTRI, SH.
69 — 27
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PengadilanNegeri Arga Makmur sejak tanggal 13 Juli 2012S/d tanggal 11 Agustus 2012;4.Penahanan ditangguhkan sejak tanggal O1Agustus 2012 dan sampai dengan sekarangtidak ditahan;Pengadilan Tinggi Tipikor tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan SuratSurat yang berhubungan dengan perkara ini sertaturunan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmurtanggal 06 Maret 2012 No: 186/Pid.B/2011/PN.AMdalam perkara terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan suratdakwaan
Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri ArgaMakmur Tanggal 6 Maret 2012 No.186/Pid.b/2011/PN.AM dan tidak menghukum terdakwa HermansyahBin lbnu Syah untuk membayar denda sebesarRp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah)e Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum dalammemori banding dan kontra memori bandingnyapada pokoknya mengemukakan tidak sependapatdengan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmurdan mohon agar Hakim Tipikor pada PengadilanTinggi Bengkulu menerima permohonan bandingdan menyatakan ;1.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwadalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkatbanding sebesar Rp.5.000,(Lima ribu rupiah)Demikian diputus dalam permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bengkulu pada hari : Kamis, tanggal 28 Juni 2012,oleh Kami : Hj.PARTINIA ALAMSJAH, SH, sebagai HakimKetua Majelis, Hj.NURLELA KATUN SH.MH = danH.YUSANULI, SH,M Hum Hakim Ad Hoc Tipikor PadaPengadilan Tinggi Bengkulu, masingmasing sebagai HakimAnggota, putusan mana
71 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Raya Gorang Gareng, Dusun II RT.007/RW.003, DesaSambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun atau setidaktidaknya ditempat tertentu di daerah Hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSurabaya, yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, jika antaraperbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran,ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, Secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau
Raya Gorang Gareng, Dusun II RT.007/RW.003, DesaSambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun atau setidaktidaknya ditempat tertentu di daerah Hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSurabaya, Yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, jika antaraperbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran,ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut," dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi, menyalahgunakan
Mohamad Askin, S.H., HakimHakim Ad.Hoc Tipikor pada MahkamahAgung RI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut serta Dr. H. Agung Sulistiyo, S.H., M.H., PaniteraPengganti dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;HakimHakim Anggota , Ketua,ttd./Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH, MH. ttd/Timur P. Manurung, SH, MM.ttd./Prof. Dr. Mohamad Askin, SH.Panitera Pengganti ,ttid.
62 — 16
Bin MUDLOFIR;Pemalang ;34 Tahun/ 22 Maret 1977;Lakilaki;Indonesia;Desa Mereng RT. 11 RW.03 Kecamatan WarungpringKabupaten Pemalang;Islam ;Wiraswasta;$1;Para Terdakwa tersebut :Ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh: Penyidik sejak tanggal 22 September 2011 s/d tanggal 11 Oktober 2011; Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2011 s/d 29 Oktober 2011; Hakim sejak tanggal 14 Oktober 2011 s/d 12 Nopember 2011 ; Ketua Pengadilan Tipikor Semarang sejak tanggal 13 Nopember 2011 s/d11 Januari 2012; Ketua Pengadilan
Tinggi Tipikor Semarang sejak tanggal 12 Januari 2012 s/d10 Pebruari 2012;Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : TUGIMAN,SH.
,Advokat/ Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Melon 99 Sewaka PemalangJawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal 18Oktober 2011;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor tentangPenunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkarayang bersangkutan ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir padaberkas perkara ; Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ; Telah mendengar Keterangan
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jumat , tanggal 20Januari 2012 oleh kami NOOR EDIYONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis,LAZUARDI LUMBAN TOBING, SH., dan SININTHA YULIANSIH SIBARANI, SH.MH, masingmasing Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota, Putusantersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka
113 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti tidak menerapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor26/Pid.SusTPK/2015/PT.MDN. tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli 2015
Judex Facti melampaui batas kewenangannya;Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa l, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:26/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/ 2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli 2015 dan telah menghukum Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan TerdakwaVl/
Jaksa Penuntut Umum keliru menetapkan Terdakwa I, Il, Ill, V dan TerdakwaVI sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ini; Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor26/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli
sekaligus menerima keberatan hukum tersebut danmengadili sendiri perkara pidana ini dengan amar melepaskan ParaPemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VI dari segalatuntutan hukum (Onslaagh van alle rechtsvervolging);Kesimpulan:Bahwa berdasarkan keberatankeberatan hukum sebagaimana diuraikantersebut di atas maka ternyata Putusan Judex Facti baik Putusan PengadilanTinggi Medan Nomor 26/Pid.SusTPK/2015/PT.MDN. tanggal 02 November2015 maupun Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
151 — 56
Juanda No. 5 B Jakarta Pusat, berdasarkan surat Kuasa tertanggal29 Maret 2011 ;Terdakwa ditahan oleh: 1.Penyidik No.SP.Kap/23/XI/2010/Tipikor, tanggal 08 November 2010 sejak tanggal08 November 2010 sampai dengan tanggal 27 November 2010 dengan jenistahanan Rutan ; Perpanjangan oleh Penuntut Umum Nomor : 39/RT.2/F.3/Ft.1/11/2010 tanggal 26November 2010 sejak tanggal 28 November 2010 sampai dengan tanggal 06Januari 2010 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 26 Maret 2011 dengan jenis tahananHakim Tindak Pidana Korupsi Bandung, Nomor : 20/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2011, sejak tanggal 22 Maret 2011 sampai dengantanggal 20 April 2011 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, No : 20/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. tanggal 13 April 2011, sejak tanggal 21 April 2011sampai dengan tanggal 19 Juni 2011 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, No : 36/Pen/Tipikor
Bahwa alasan terdakwa mencabut keterangan dalam BAP penyidikanadalah karena keterangan tersebut hanyalah bohong dan karanganterdakwa saja ketika diperiksa oleh Penyidik Tipikor;20.
hadiah lebaran, sarung dan baju koko kepadaterdakwa.Menimbang, bahwa disamping faktafakta hukum sebagaimana tersebut diatas dalam persidangan terdakwa juga telah mencabut keterangannya dalam BAPpenyidikan yang pada pokoknya menyangkal telah menerima sejumlah uang daritahanan atas nama Gayus Halomoan P Tambunan;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan terdakwa mencabut keterangandalam BAP penyidikan adalah karena keterangan tersebut hanyalah bohong dankarangan terdakwa saja ketika diperiksa oleh Penyidik Tipikor
147 — 66
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejaktanggal 21 Agustus 2017 s/d 19 September 2017 ;8. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriKupang, sejak tanggal 20 September 2017 s/d tanggal 18 November 2017 ;Hal 1 dari 71 hal Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2018/PT KPG9. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 19 Nopember2017 s/d tanggal 18 Desember 2017 ;10.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangpasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 10 Januari 2018 s/d tanggal 8Februari 2018 ;12. Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangpasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 9 Februari 2018 s/d tanggal 9 April2018 ;Terdakwa Drs, DAUD NDAKULARAK ALIAS DAUD dalam perkara inididampingi oleh Penasehat Hukumnya Dr. MELKIANUS NDAOMANU, S.H.
1.HASAN
2.NURUL HUDA
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi RI KPK cq Pimpinan KPK
192 — 100
AtauTermohon ternyata error in persona dalam menetapkanTersangka.Bahwa dalil permohonan Para Pemohon telah memasuki materipokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakanoleh Termohon kepada Para Pemohon yang seharusnyadisampaikan pada pemeriksaan di persidangan pokok perkarapada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai hakPara Pemohon untuk melakukan pembelaan (p/edoo/).
dengan sendirinyaPraperadilan telah mengambil alih tugas Penuntut Umum dalammembuktikan pokok perkara yang seharusnya disidangkan diPengadilan Tipikor.Bahwa pembuktian unsurunsur tindak pidana yangdipersangkakan kepada Para Pemohon haruslah diadili padapersidangan pokok perkaranya di mana persidangan denganjumlah Majelis Hakim yang lengkap karena memeriksa danmemutus pokok perkara sebagaimana ketentuan Pasal 26UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PengadilanTindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalamayat (1) hanya dapat diperoleh dari:a) keterangan saksi;b) surat;c) keterangan terdakwa.Ketentuan alat bukti yang sah dalam KUHAP tersebut telah diperluasdalam Pasal 26 A UU Tipikor.
Pasal 5 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UUPENGADILAN TIPIKOR).15) Lingkup kewenangan Praperadilan telah ditentukan dalam KUHAP yaitumemeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugiatau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan kepengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 jo.
120 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keuangan No. 175/PMK.07/2009adalah merupakan peraturan perundangundangan karena peraturan tersebutdikeluarkan oleh Menteri sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 10Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Judex Factidalam menyatakan tidak terbuktinya unsur pasal "secara melawan hukum"adalah menyesatkan dan tidak berdasarkan kepada hukum.Alasan kasasi dari Terdakwa:Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
Bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya telahmelampaui batas wewenangnya dikarenakan Pemohon Kasasi telahdidakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana dalam SuratDakwaannya yang menguraikan Pemohon Kasasi melanggar PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008, Tertanggal 4 Januari2008, Tentang BUKU dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18Tahun 2010, Tertanggal 25 Agustus 2010 Tentang Petunjuk TeknisPenggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TahunAnggaran
"Telah dijadikandasar pertimbangan hukum oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSurabaya.Bahwa Ahli Emmanuel Sujatmoko, SH.MS. yang penjelasannya dijadikanpertimbangan hukum jelasjelas tidak memenuhi KUHAP, dikarenakan:1. Bahwa berdasarkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas namaTersangka Drs. H.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabayadalam menerapkan hukum tentang Dakwaan Primair karena melanggarPasal 2 Jo. Pasal 18 UndangUndang No. 31 tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 Tentang PerubahanAtas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo.
Bahwa dalam hal pertimbangan Dakwaan subsidair, Majelis HakimPengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut dalammenjatuhkan Putusannya telah salah dalam menerapkan hukumnya, yangAmarnya berbunyi Menyatakan Terdakwa Drs. H. Abdul Fatah, SH.MM.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersamasama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.Bahwa sesuai dengan Dakwaan Subsidair yang melanggar Pasal 9 Jo.Pasal 18 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Jo.
49 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa YUSALMAN.SP;1 Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiPadang No. 7/TIPIKOR/2015/PT.PDG tanggal 26 Juni 2014 yang amar lengkapnyasebagai berikut :1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;2.
Membebaskan Terdakwa Eri Zulfian, SPt, SH, MM oleh karena itudari Dakwaan Primer tersebut; (vide : putusan nomor 7/TIPIKOR/2015/PT.PDG halaman 89 dari 115).Bahwa atas putusan Majelis Hakim tersebut, kami tidak sependapat, denganalasan sebagai berikut :e Bahwa berdasarkan ketentuan umum Pasal ayat (3) UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangRI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999
Bukti Surat yang telahdiajukan oleh Penuntut Umum dalam pemeriksaan persidanganperkara a quo;e Bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP berbunyi :Tidak terpenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, kdan I Pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.e Bahwa dari apa yang telah kami sampaikan, Majelis Hakim tingkatPertama dan Banding (Judex Facti) telah tidak menerapkan caramengadili ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, makakami memohon atas amar tersebut agar PT Tipikor
Padang Nomor7/TIPIKOR/2015/PT.Pdg tanggal 04 Juli 2015 atas nama ERIZULFIAN, S.Pt., S.H., M.M., batal demi hukum (van rechtwegenietig) sesuai dengan dasar yang telah kami uraikan dalam perkaraa quo di atas;a.3.
M.H., HakimHakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga olehKetua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh R. HERUWIBOWO SUKATEN, S.H. M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh JaksaPenuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota : Ketua Majelis :Ttd./ MS. LUMME, S.H. Ttd./ DR. ARTIDJO ALKOSTAR, S.H. LLM.Ttd./ PROF. Dr. KRISNA HARAHAP, S.H. M.H.Hal.119 dari 126 hal. Put.
Terbanding/Penuntut Umum : MUHADIR,SH
24 — 11
,M.H.Panitera PenggantiNurul Bariah, S.Hhalaman 14 Perkara Pidana Nomor 194/Pid/2019/PT BNASalinan yang sama bunyinya oleh :Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda AcehWakil PaniteraT. TARMULI, SHhalaman 15 Perkara Pidana Nomor 194/Pid/2019/PT BNA