Ditemukan 17963 data
119 — 107
Umi Adniah Alias Umi Denisecara peribadi belum ada penyerahan secara yuridis formal dalam bentuk Akta semisal akta ikrar wakaf dari pewaris (Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni)sebagai pewakif dan Ketua Yayasan Pendidikan Hamzanwadi PondokPesantren Darunnahdlathain (YPH PPD) NW Pancor sebagai Nazir. Olehkarena itu. menurut hemat para Penggugat kedudukan dari hartapeninggalan pewaris (Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni) adalah murni tirkahdari pewaris (Hj.
Dalam kontekDASSOLEN mungkin ya tetapi secara DASSAINnnya tidak demikian,karena bagaimana mungkin harta peninggalan Almarhumah Ummi 4.Adniyah seketika itu bisa menjadi Tanah/Harta Wakaf YPH PPD NWPancor.
Padahal dari menjelang sakit beliau hingga meninggalnya tidakada satupun pernyataan ikrar wakaf secara yuridis formal/akta ikrar wakafkepada pejabat PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) atau hartapeninggalannya kepada YPH PPD NW (Yayasan Pendidikan HamzanwadiPondok Pesanteren Darunnahdlatain Nahdalatul Wathan) Pancor. Olehkarena itu dapat disimpulkan bahwa BOEDEL (Harta Peninggalan)pewaris Ummy Hj.
Bahwa dalil jawaban Tergugat II dan Turut Tergugat point 8 dan 9 yangmenyatakan Tergugat Il menguasai tanah sengketa perkara aquoberdasarkan wasiat pewaris secara lisan, maka karena penguasaan tanahsengketa tidak berdasarkan penyerahan secara yuridis formil berupa aktahibah atau wakaf dari pewaris Umi Deni alias Hj.
tersebut yang dibuat setelah duahari dari penyerahan Saksi ikut tanda tangan pada surat tersebut;Bahwa Saksi mengetahui semua tanah milik Umi Hj.Adniah sudahdiwakafkan ke Madrasah oleh Umi Hj.Adniah;Bahwa Saksi tahu kalau semua tanah Umi Hj.Adniah sudahdiwakafkan ke Madrasah dari cerita Umi Hj.Adniah sendiri dan Saksiyang disuruh menjual tahuan dari semua tanah tersebut danuangnya Saksi serahkan kepada Umi Hj.Adniah sebagai bendaharaMadrasah pada saat itu;Bahwa Saksi tidak mengetahui suratsurat tanah wakaf
1.MULIAWAN TAUFIK
2.SUMARTI
52 — 16
1986 Tentang Peradilan Umum);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama dinyatakan Pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf
44 — 2
nama Pemohonyang juga dipergunakan pada saat Pemohon menikah denganwarga negara Emirat Arab bernama : ANWAR MOHAMEDSULAIMAN AL YAHYAEI, sebagaimana Akta Nikah yangdikeluarkan oleh Kementrian Kehakiman, Urusan Islam DanWakaf Negara Persatuan Emirat Arab, Kantor Pengadilan AgamaABU DHABI pada tanggal 23 051427 H atau tanggal 19 JuniBahwa oleh karena pada saat perkawinan Pemohonmenggunakan nama TATIK BINTI RIFAl ANWAR, sehingga datadiri Pemohon yang tercantum di Kementrian Kehakiman, UrusanIslam Dan Wakaf
47 — 10
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a)Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No.50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun1989 tenang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UPA), yangmenjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
16 — 15
peristiwa tersebut,sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafilyah berpendapat bahve ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah, yaitu nikah, nasab, kematian, merdekanyaseorang budak, perwalian, wakaf
27 — 18
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangHal. 6 dari 12 hal Penetapan Nomor: 170/Pdt.P/2021/PA.Tgrsmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (c). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
19 — 2
perkawinan dengan seorang perempuan harus dapatmenerangkan sahnya nikah dan syaratsyaratnya.4 Tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) Albay cis te Aol dalgdll 5905 agltly Gey Ab Ua) iedAN sll y Ysll Gially Co gally Ad puere y Cid gli gArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 452/Pdt.P/2017/PA Wng2.Dr.
15 — 2
) dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
16 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 421/Pdt.P/2017/PA Wng2.Glaal) Albay cis te Aol Salgdill 5985 agltly Gyo y Ab Ua) iedAQ sll y Vigl) Giallg Cagally 4d pucne g Cid gllyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
15 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu mengemukakan dalil figin tentang kKedudukan keterangan saksi 1 dan 2yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yangberbuny/i:Artinya : /Imam syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
51 — 6
Agama dankedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tenang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 2
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal alballs cist) ple Aste dated) j gat ag bal y cya g ALLiod) sindAN ally Voll Gall y Cr palhg Ad pucan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
Tergugat
21 — 5
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah;e. wakaf
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wakaf, f Zakat,g. Infag, h. Sodaqoh dan i. Ekonimi Syariah;Hal. 5 dari 8 hal. Put. No.2424 K/Pdt/2013Bahwa inilah yang di maksud Kompetensi Absolut yaitu : berdasarkan sistimpembagian lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri berhadapan dengankewenangan absolut lingkungan Peradilan.
21 — 11
bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita) yang sudah sedemikian tersebar luas (syahadahalistifadhah),sebagaimana disebutkan dalam kitab na sunnah Setagel berikut:cuni) 3 sisal afc amlaxtL a5ySul ualsca Salle 4 Wells Sei sills Ralls 85V5 Isaxlsis cISHI5 J SallyArtinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
40 — 19
seksama pertimbangan hukummajelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding, baik dalampertimbangan maupun dengan amarnya, karenanya memberikan pertimbangansebagai berikut;Menimbang bahwa perkara ini adalah perkara warisan yang di dalamduduk perkaranya juga mengandung wasiat, jual beli dan hibah, karenanyaharuslah dipertimbangkan lebih dahulu perkara warisannya kemudian setelahterpenuhi unsurunsur warisan maka dipertimbangkan pula halhal yangberkaitan dengan warisan tersebut seperti hibah, wakaf
17 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
18 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf