Ditemukan 321746 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2011 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 102/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 19 Maret 2012 — Hj. PURNAMASARI >< H. ROESMAN YATIM, CS
25223
  • M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi;Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk selruhnya;
Register : 08-02-2016 — Putus : 13-07-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tpg
Tanggal 13 Juli 2016 — ANDESCO ( Penggugat) PT. HARAP PANJANG (PT. HP) ( Penggugat)
11430
  • M E N G A D I L IDalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
    Bahwa, dari dalildalil yang telah dikemukakan Tergugat diatas, makagugatan Penggugat haruslah di tolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima.Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut di atas sepatutnya demi hukumMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untukmemberikan amar Putusan nya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela: Menolak Putusan Sela Penggugat .Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakanGugatan Penggugat
    tidak melebihi dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sebagaimana ketentuanPasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial maka membebankan biaya dalam perkara inikepada Negara ;Mengingat Pasal 156 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dan serta ketentuan peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
    gugatan Provisi Penggugat;Hal. 25 dari 26 Putusan PHI Nomor 14/Pdt.SusPHI/2016/PN.TpgDalam Pokok Perkara1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Register : 28-08-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal 13 Desember 2018 — MUHAMMAD ANSORI M e l a w a n : PT. NADIRA PRIMA
12933
  • MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
    DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara ini sebesar Rp.256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;
    Tergugat KonpensiBATAL DEMI HUKUM ;Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi berdasarkan hukum, maka sudah seharunya TergugatRekonpensi / Pengguugat Konpensi wajib membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.Berdasarkan berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan putusan hukumsebagai berikut :DALAM PROVISI :1.Menolak
    gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.. DALAM KONPENSI :. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.C.
    Perselisinan WHubungan Industrial serta ketentuan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIHalaman 35 dari 37 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.PH1/2018/PN.Smg.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,Menolak
    gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara inisebesar Rp.256.000, (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin,tanggal 10 Desember 2018, oleh kami, Noer Ali, SH., sebagai Hakim Ketua
Register : 15-09-2021 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 10-06-2022
Putusan PN PADANG Nomor 150/Pdt.G/2021/PN Pdg
Tanggal 9 Juni 2022 — Penggugat:
Luthfi Aulia
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Padang Panjang
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia, Cq Departemen Keuangan, Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang
9131
  • MENGADILI:
    DALAM KONVENSI
    DALAM PROVISI
    -Menolak Gugatan Provisi Penggugat
    DALAM EKSEPSI
    -Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
    DALAM POKOK PERKARA
    -Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya
    DALAM REKONVENSI
    -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya
    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
    -Menghukum Penggugat konvensi (Tergugat Rekonvensi) untuk membayar

Register : 22-09-2008 — Putus : 01-09-2009 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 228/Pdt/G/2008/PN.JKT.UT.
Tanggal 1 September 2009 — ANG TEAUW KING HOA, , sebagai …….. PENGGUGAT ; M E L A W A N : 1. HANS CHANDRA, , sebagai …………. TERGUGAT I , Cs. , selanjutnya disebut PARA TERGUGAT ;
11238
  • M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Tergugat IV dan Turut Tergugat II ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat
    FelikRompas), Tergugat IV dan Turut Tergugat IJ mensomirkepada Penggugat untuk membuktikannya ;Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, cukup beralasan bagi MajelisHakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo, berkenan memutus denganputusan :I DALAM PROVISI : Menerima Eksepsi Tergugat IV dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;II DALAM PROVISI : Menolak permohonan Provisi dari Penggugat ;Il DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Biaya perkara menurut hukum ;30Menimbang
    TT.II1) dan keabsahanSertifikat Hak Guna Bangunan No. 6164 tanggal 12 September 1995 (PVI, T.LTT.I1,40T.II17) dan telah diputus dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetapsebagai berikut :1Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 427/Pdt/G/1992/PN.Jkt.Pst. yangmemutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadiligugatan Penggugat (Tergugat II dalam perkara ini) ;Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 246/Pdt/G/1993/PN.Jkt.Bar. yangmemutuskan menolak gugatan Penggugat
    karena tidak mempunyai dasar hukum maka harus ditolak ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka gugatan PenggugatRekonpensi harus ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan dalam Konpensi ditolak, maka PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi berada pada pihak yang kalah dan karenanya harusdibebani membayar biaya perkara ini ;Mengingat, pasal 120 125 dan pasal 1131 KUHPerdata serta pasalpasal laindari Undangundang yang bersangkutan ;45MENGADILI DALAM PROVISI :e Menolak
    gugatan Provisi dari Tergugat IV dan Turut Tergugat II ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, TurutTergugat I dan Turut Tergugat IT ;DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.921.000.
Register : 15-12-2017 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 528/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal 30 Juli 2019 — Penggugat YAKOBUS BERTA DWI WAHYONO Tergugat SUMARDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM CEMARA MAKMUR SASMITO RAHARJO, S.H., DALAM KAPASITAS SELAKU NOTARIS DAN PPAT YANG BERKEDUDUKAN DI SEMARANG
4721
  • DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; II. DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar perkara sejumlah Rp 1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
    Tergugat Il telahberjalan dan sesuai aturan hukum yang benar maka tidak ada alasan untukmenundanya, dan/atau permohonan provisi dari Penggugat aquo harusditolak atau diabaikan.Berdasarkan uraian dan dalildalil tersebut di atas, maka Kepada YangTerhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Perkara ini untukberkenan memberikan Putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menerima dan Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya; Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA Menolak
    gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini ;ATAUApabila Pengadilan berpenDapat lain, maka mohon Putusan yangsebaikbaiknya berdasarkan keadilan dan kebenaran (Ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat Illmenyampaikan Jawaban dan Gugatan Rekonpensi atas gugatan Penggugatyaitu sebagai berikut:DALAM EKSEPSIHalaman 21 dari44 Putusan Nomor 528/Pat.G/2018/PN Smg ;Gugatan Penggugat "Eror in Persona".Bahwa
    Menolak gugatan Penggugat atau setidaktidaknya gugatan tidak dapatditerima Niet ontvankelijk verklaardDALAM PROVISI Menolak Provisi Seluruhnya.DALAM KONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan tidakdapat diterima Niet ontvankelgk verklaard .2. Menyatakan Tergugat Ill tidak melakukan perbuatan melawan hukumsebagaimana didalilkan dalam Gugatan Penggugat.3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalamperkara ini.DALAM REKONPENSI1.
    DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Il DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;Il.
    DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarperkara sejumlah Rp 1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enamribu rupiah) ; Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPada hari Senin, tanggal 23 Juli 2018 oleh kami PUJO HUNGGUL H W, SH.MH.
Putus : 12-10-2017 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Btm
Tanggal 12 Oktober 2017 — - H ROMI HARIYANTO SE MELAWAN - PT SUMBER CIPTA MODA - TONI DAUD TJOA - ISWANTO - PT SUMBER ALAM PERMAI - PT WILMAR NABATI INDONESIA
195105
  • M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Provisi:- Menolak gugatan Provisi Penggugat.Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDER:Ex aequo et bonoB. DALAM REKONVENSIPRIMER:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat Rekonvensi, dengan rincian sebagai berikut:a.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDER :Ex aequo et bonoJawaban Tergugatiil.. DALAM EKSEPSI1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.
    Putusan Nomor 05/Pdt.G.2017/PN.BitmMenimbang, bahwa gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi ditolak,maka Penggugat/Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang dikalahkan, makasesuai dengan ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBgmaka sudah sepatutnyamenghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan ketentuan RBg, KUHPerdata dan ketentuan peraturanperundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini :MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi: Menolak
    gugatan Provisi Penggugat.Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI : Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi untukseluruhnya.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.006.000,00 (satu juta enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan
Putus : 04-03-2014 — Upload : 06-08-2015
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 47/Pdt.G./2013/PN.Ta.
Tanggal 4 Maret 2014 — H. DAMANHURI melawan PT. CENTRATAMA NASIONAL BANK (Bank CNB),
7114
  • DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) ;
    menyangkutmateri pokok perkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan mempertimbangkangugatan dalam Provisi dari Penggugat, maka Majelis Hakim berpandangan dalamperkara ini belum ada atau belum terlinat adanya suatu kepentingan atau keperluanyang sangat mendesak (urgent) dan terkait erat (relevant) untuk dilakukannyatindakan sementara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pertimbangantersebut dan ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku, maka MajelisHakim menolak
    gugatan Provisi dari Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menolak gugatan Provisi dariPenggugat ;DALAM POKOK PERKARA :Pengadilan Negeri Tulungagung.
    Penggugat menyangkutperbuatan melawan hukum dan juga menyangkut pelanggaran Pasal 4, Pasal 7, danPasal 18 ayat 1 huruf h Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen dengan demikian tidak terbukti ;Petitum dari Penqgugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai petitum yang diajukan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai petitum dariPenggugat oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, makaMajelis Hakim menolak
    gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat untukseluruhnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena Majelis Hakimmenolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya, maka Penggugat dinyatakansebagai pihak yang kalah dan di hukum untuk membayar biaya perkara yangbesarnya terdapat dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menghukum Penggugat untukmembayar biaya perkara ;Mengingat Undangundang No. 48 Tahun 2009 Tentang
    Putusan No.47Pat.G./2013/PN.Ta.ketentuan peraturan perundangundangan serta aturan hukum yang berlaku danberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: DALAM PROVISI :e Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 03 Maret 2014, oleh : DINA PELITA
Putus : 05-03-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 35/Pdt.G/2014/PN.Gtlo
Tanggal 5 Maret 2015 — - FAROUK NIODE, DKK Lawan BUDIONO NIODE, DKK
299
  • Dalam Provisi :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat.Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.502.000,- (tiga juta lima ratus dua ribu rupiah)
    VAJB/7/2013 dan SERTIFKAT HAK MILIK NO.305.Berdasarkan uraian jawaban tersebut diatas Para Tergugat dan Il(BUDIONO NIODE CS) MOHON kepada Hakim Ketua/Majelis yangmemeriksa perkara AQUO agar kiranya dapat memberikan putusan denganamar sebagai berikut :25DALAM EKSEPSIMenyatakan menerima eksepsi dari Para Tergugat dan Il (BUDIONO NIODECS).Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenolak
    Bahwa Tergugat IV menolak Gugatan Penggugat selebihnya.30Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat Il rnemohon kepadaKetua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelsjk Verklaard).Dalam Pokok Perkara1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini,Namun bila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Tergugat IVMohon putusan yang seadiiadilnya (ex aequo et bono).Jawaban Turut Tergugatl :1. Bahwa gugatan para pengugat kabur atau salah orang yang di tarik sebagaiTurut Tergugat , Oleh karena tidak ada Kepala Desa Bubeya BernamaAbd.Haris Lahay.2.
    Bahwa oleh karena gugatan ini ada hubungannya dengan pemalsuan suratbukti maka pemeriksaan perkara Perdata di tunda sampai denganpemeriksaan perkara pidana selesai di putus oleh Pengadilan Negeri JakartaSelatan dan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.Berdasarkan halhal yang di uraikan di atas mohon kiranya PengadilanNegri Gorontalo berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amarputusan menolak gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapaditerima, setidaknya menunda pemeriksaan perkara
    Gugatan Provisi Para Penggugat.Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.
Register : 13-04-2015 — Putus : 01-10-2015 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0672/Pdt.G/2015/PA.Smd
Tanggal 1 Oktober 2015 — Penggugat melawan Tergugat
4925
  • Dalam Konvensi
    - Menolak gugatan Penggugat Konvensi;
    Dalam Rekonvensi
    - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi
    - Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 316000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
    Bahwa Tergugat Rekonvensi secara tegas menolak gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi angka 3 dan 4 dengan alasan:2.1.
    Bahwa Tergugat Rekonvensi secara tegas menolak gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi angka 5 dengan alasan:3.1. Penggugat Rekonvensi tidak ada meminta izin kepada TergugatRekonvensi selaku ibu kandung dari Anak II , tindakan tersebut secaranyata tidak menghargai Tergugat Rekonvensi sebagai ibu yang telahmelahirkan dan membesarkannya;3.2.
    Bahwa Tergugat Rekonvensi secara tegas menolak gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi angka 6 dan 7 dengan alasan:Putusan Nomor 0672/Pdt.G/2015/PA.SMd. ...cccccccceccccceseccccecseeeceeeeeeeeeeeseeeeeeeseeeeeeeeeeeeeeeeassseesseneneeeeeaneeess 94.1.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2.
    gugatan Penggugat Konvensi;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2015 Masehi,bertepatan dengan tanggal 30 Zulkaidah 1436 Hijriyah, olen kami, Drs.
Putus : 30-04-2018 — Upload : 29-09-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN.Niaga Mks
Tanggal 30 April 2018 — - Mutiawan M. Handaling vs - Beny Wahyudi, S.H., & Ade Dharma Maryanto, S.H., M.Kn - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar - Pimpinan Bank J-Trust Makassar (Dahulu Bank Mutiara) - Benny Burhanuddin - Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
1140
  • - DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat.- DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III.- DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat Seluruhnya.- Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.876.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Register : 04-05-2015 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 18-12-2019
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1211/Pdt.G/2015/PA.JS
Tanggal 21 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
3216
  • Dalam Provisi
    Menyatakan menolak gugatan Penggugat
    Dalam Pokok Perkara
    1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat;
    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 1.116.000,00 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);

Register : 26-06-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 811/Pdt.G/2013/PAJU
Tanggal 16 Juli 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
566
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM KONPENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.166.000,- (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) jo Pasal 90 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006, maka semua biaya yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada Penggugat untuk membayarnya;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dandalildalil yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat;DALAM KONPENSIe Menolak
    gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI!
    e Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Membebankan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.166.000, (satu jutaseratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 Masehibertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1435 Hijriyah, oleh HakimPengadilan Agama Jakarta Utara yang terdiri dari Dra. Hj. Hafsah, S.H.sebagai Ketua Majelis, Drs.H. Abdul Jabar, M.H. dan Dra.
Register : 09-03-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 25-11-2015
Putusan PA KEDIRI Nomor 140/Pdt.G/2015/PA.Kdr
Tanggal 3 Nopember 2015 — PENGGUGAT vs TERGUGAT
4215
  • DALAM KONPENSIMenolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah)
    Menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya Gugatan tidak dapatditerima (NO).DALAM KONPENSI1. Menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat karena tidak benar dan tidakcukup beralasan.2. Menyatakan menurut hukum bahwa harta yang tercantum dalam Positagugatan Pengugat pada angka 2b dan 2c telah dijual dan dibagisecara bersamasama secara adil menurut ketentuan hukum yangberlaku.DALAM REKONPENSI1. Menerima Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh PenggugatRekonpensi2.
    Menolak Gugatan Penggugat atau setidak tidaknya Gugatan tidak dapatditerima (NO).DALAM KONPEnhISI1. Menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat karenatidak benar dan tidak cukup beralasan.2. Menyatakan menurut hukum batrwa harta yangtercantum dalam Posita Gugatan Penggugat padaangka 2b dan 2c telah dijual dan dibagi secarabersamasama secara adil menurut ketentuanhukum yang berlaku.DALAM REKONPENSI1. Menerima Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh PenggugatRekonpensi.2.
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyaGugatan tidak dapat diterima. (NO).DALAM KONPENSI1. Menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat karena tidak benar dan tidakcukup bukti yang mendukungnya2. Menyatakan menurut hukum bahwa harta yang tercantum pada Positagugatan penggugat angka 2b dan 2c tetah dijual dan dibagi secarabersamasama antara Tergugat dengan Endah Priyani sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.DALAM REKONPENSI!1.
    Menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya Gugatan tidak dapatditerima (NO).Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, Penggugatmenjawab sebagai berikut:e Bahwa, esensi pokok dari gugatan Penggugat adalahtentang Pembagian harta hasil usaha bersama selama masaperkawinan (Harta Gono Gini) yang berupa tanah obyeksengketa tersebut pada posita gugatan angka 2 huruf a, bdanc:;42Bahwa, melalui Surat Jawaban Tergugat dapat diketahuibahwa Tergugat telah secara eksplisit membenarkan tanahobyek
Register : 05-08-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN IDI Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Idi
Tanggal 6 Februari 2020 — Taufik Bin Aiyub Dkk Sebagai Penggugat; Lawan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Langsa Sebagai Tergugat
14312
  • MENGADILI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi para penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:-Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;-Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp947.000.00(Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Register : 18-12-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 245/PDT.SUS-PHI/2015/PN BDG
Tanggal 14 Maret 2016 — MUJIONO; TOTOK IRAWAN; KOKO PRAYITNO; HARYONO; MIRA SEPUTRI, DKK; LAWAN; PT. KRIS SETIABUDI UTAMA (KSU);
7136
  • DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA 1.Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;2.Mebebankan biaya perkara sebesar Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada para Penggugat ;
    Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Mebebankan biaya perkara sebesar Rp 491.000, (empat ratussembilan puluh satu ribu rupiah) kepada para Penggugat ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung, padahari Jumat tanggal 11 Maret 2016 oleh kami, H. Wasdi Permana, SH.,MH.,sebagai Hakim Ketua, DR. Totoh Buchori, SH.,MH. dan Toni Suryana, SH.,MH.
Register : 18-07-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 15-02-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 2317/Pdt.G/2012/PA.BL
Tanggal 14 Januari 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
185
  • Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI-REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Putus : 13-07-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 46/G/2015/PHI.Sby.
Tanggal 13 Juli 2015 — PURWADI MELAWAN PT.MASPION UNIT-II
5123
  • M E N G A D I L I DALAM PROVISI; ------------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Provisi Penggugat; ------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; ---------------------------------- Membebankan Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Kepada Negara; ----
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dariSengketa INI; nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nen nnn con nen nnn nnn nnnAtau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya Cq.
Register : 22-11-2018 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Gst
Tanggal 26 Juni 2019 — - Vincen Antonius Kurniawan, Sebagai Penggugat Lawan - Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Cabang Gunungsitoli, Dkk Sebagai Para Tergugat dan - Sugiyanto Khosasi, Dkk Sebagai Para Turut Tergugat
10330
  • M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDalam Provisi:- Menolak gugatan provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya.
    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);Halaman 42 dari 70 Putusan Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Gst3.Mengeluarkan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo.Dalam Pokok Perkara:1.2.4.AtauMenyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);Menyatakan risalah lelang Nomor 363/07/2018 tanggal 26 September 2018sah secara hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum yangmengikat;Menghukum Penggugat
    terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon putusan.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONVENSIDalam ProvisiMenimbang, bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telahmengajukan tuntutan provisi dalam surat gugatan tanggal 19 Nopember 2018 danterhadap tuntutan provisi tersebut telah dijatunkan Putusan Sela pada tanggal 28Februari 2019 yang amar putusannya sebagai berikut:Halaman 54 dari 70 Putusan Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Gst Menolak
    gugatan provisi dari Penggugat; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Dalam EksepsiMenimbang, bahwa bersamaan dengan jawabannya, Kuasa Tergugat danKuasa Tergugat Il juga telah mengajukan eksepsi yang menyangkut 3 (tiga) halpokok yaitu:1.
    gugatan provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari Tergugat!
    dan Tergugat Il untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp2.704.000,00 (dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari
Register : 17-10-2013 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN PADANG Nomor 157/Pdt.G/INTV/2013/PN.Pdg
Tanggal 30 Oktober 2014 —
11124
  • DALAM PERKARA POKOKDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Konpensi Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Rekonpensi Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 426.000,- ( Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah); DALAM PERKARA INTERVENSIDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat intervensi seluruhnya;2.
    lagi mengambilbarangbarang inventaris adalah merupakan perbuatan melawanhukum, yang menyebabkan Tergugat telah menyerahkan uang kepadaPenggugat sebagaimana yangtelah Tergugat kemukakan pada jawabandiatas ;Majelis Hakim Yang Mulia :Berdasarkan alasanalasan yang telah Tergugat uraikan tersebutdiatas, ternyata dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugatmempunyai hutangkepada Penggugat tidaklah beralasan, maka olehkarena itu sangat beralasan kiranya Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini untuk menolak
    gugatan Penggugat seluruhnya (onzecht),atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima (niet onvantkelijke verklaard).Ill.
    Menolak gugatan Penggugat intervensi seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlahRp. 1.515.000,(Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Padang , pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014,oleh kami, Siswatmono Radiantoro,S.H., sebagai Hakim Ketua,Fitrizal Yanto,S.H. dan Irwan Munir, S.H.