Ditemukan 1119 data
171 — 33
pidana pajaksebagaimana ditentukan dalam ketentuan undangundang tindak pidana pajak,didasarkan pada beberapa alasan yang penting yaitu:e Sanksi pidana perpajakan tidak hanya ditujukan dan diterapkan bagimasyarakat Wajib Pajak, tetapi kepada siapapun, termasuk terhadapaparat dan pejabat pemerintah, yang melakukan, turut melakukan,membantu, menyuruh melakukan, atau membujuk supaya dilakukanpenggelapan pajak, penyelewengan pajak atau kejahatan perpajakanlainnya;e Dapat memberikan dampak pencegahan (deterrent
127 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1657 K/Pid.Sus/2014miliar rupiah), maka pidana penjara selama 6 (enam) tahun yang dijatuhkanterhadap Terdakwa tidak memadai/setimpal dengan perbuatannya baikdilihat dari segi edukatif, preventif, korektif maupun represif dan tidakmemberikan efek jera (deterrent effect).6.
52 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk mencegah sebagai tindakan preventif danperingatan dini (deterrent effect) pada para potensial penyelundup pajakagar tidak terjadi meluasnya pelaporan SPT yang tidak sesuai dengankeadaan sebenarnya sehingga merugikan penerimaan negara.
57 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk mencegahsebagai tindakan preventif dan peringatan dini (deterrent effect)pada para potensial penyelundup pajak agar tidak terjadimeluasnya pelaporan SPT yang tidak sesuai dengan keadaansebenarnya sehingga merugikan penerimaan negara.
166 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
berikut : Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 juncto UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 pelaku Tindak PidanaKorupsi diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjarapaling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyakRp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah), maka pidana penjara selama 4 (empat)tahun tidak memadai/setimpal dengan perbuatannya baik dilihat dari segiedukatif, preventif, korektif, maupun represif dan tidak memberikan efek jera(deterrent
92 — 57
Olehkarena berat ringannya penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidanakorupsi akan berimplikasi pada efek jera (deterrent efect) bagi orang lainuntuk melakukan tindak pidana korupsi .
97 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
ketentuanPasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 pelaku Tindak PidanaPencucian Uang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah) maka pidana penjara selama 6 (enam) tahun danpidana denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) yangdijatuhnkan terhadap Terdakwa tidak memadai/setimpal denganperbuatannya baik dilinat dari segi edukatif, preventif, korektif maupunrepresif dan tidak memberikan efek jera (deterrent
177 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak memberikan pertimbangan yang cukup in casu Judex Factidalam menjatuhkan hukuman tersebut tidak memberikan pertimbanganyang cukup tentang keadaan yang memberatkan dan meringankanpemidanaan dengan pertimbangan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yangdijatuhkan kepada Terdakwa tidak setimpal dengan perbuatan yangdilakukan Terdakwa baik dilihat dari segi edukatif, korektif, preventif maupunrepresif dan tidak memberikan efek jera ( deterrent
308 — 279 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 499 K/Pid.Sus/2016maupun repressif, dan tidak memberikan efek jera (deterrent effect),mengingat jumlah kerugian keuangan Negara sebesarRp149.760.938.624,00 (seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratusenam puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratusdua puluh empat rupiah);Bahwa pertimbangan Judex Facti a quo juga tidak menerapkanhukuman pemidanaan menurut hukum, yakni mengenai pidana dendadan pembayaran uang pengganti dari tindak pidana Korupsi dan tindakpidana Pencucian
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DRS. FAIZAL IRWAN DALIMUNTHE Diwakili Oleh : SAHAT MARUBA SAMOSIR
184 — 89
Oleh karena berat ringanya penjatuhanpidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi akan berimplikasi pada efek jera(deterrent efect) bagi orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi..Salah satucara untuk melahirkan dampak efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi adalahmenjatuhkan pidana yang lebih berat bagi pelaku, apalagi dikaitkan dengankerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan cukup signifikanBahwa berdasarkan Pasal 240 ayat (1) KUHAP dikaitkan dengan alasan bandingyang diajukan Penuntut
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ROBERTSON,SH,MH
361 — 312
Olehkarena berat ringannya penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidanakorupsi akan berimplikasi pada efek jera (deterrent efect) bagi orang lain untukmelakukan tindak pidana korupsi.
325 — 576 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1165 K/Pid.Sus/2017Terdakwa, baik dilihat dari segi edukatif, korektif, preventif maupun represif dantidak memberikan efek jera (deterrent effect), mengingat uang yang diterimaTerdakwa dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebesar Rp2.272.058.271 ,00(dua miliar dua ratus tujuh puluh dua juta lima puluh delapan ribu dua ratus tujuhpuluh satu rupiah), lagi pula Terdakwa melakukan gabungan beberapa tindakpidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP, oleh karenaitu lamanya pidana
72 — 43
Olehkarena berat ringannya penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidanakorupsi akan berimplikasi pada efek jera (deterrent efect) bagi orang lainuntuk melakukan tindak pidana korupsi .
121 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Primair Penuntut Umum ;Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadapTerdakwa adalah wewenang Judex Facti, akan tetapi secara kasuistis prinsipumum tersebut dapat diterobos seperti dalam putusan Mahkamah Agung Nomor47 K/Kr/1979 tanggal 7 Juni 1982, mengingat pidana penjara selama 4 (empat)tahun yang dijatunkan Judex Facti ternadap Terdakwa tidak memadai/tidaksetimpal dengan perbuatan Terdakwa baik dilihat dari segi edukatif, korektif,preventif, represif dan tidak memberikan efek jera (deterrent
101 — 72
Olehkarena berat ringannya penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidanakorupsi akan berimplikasi pada efek jera (deterrent efect) bagi orang lainuntuk melakukan tindak pidana korupsi.
3070 — 4271 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk mencegah sebagai tindakanpreventif dan peringatan dini (deterrent effect) pada parapotential penyelundup pajak, agar tidak terjadi meluasnyapelaporan SPT yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnyasehingga merugikan penerimaan Negara, kepada merekaternyata telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,maka berdasarkan Teori Relatif atau Tujuan (doeltheorien)untuk penjeraan, perbaikan dan perlindungan kepatuhanpembayar pajak diperlukan pemberian sanksi pidana ;.
Mencegah orang lain melakukan tindak pidana pajak(deterrent effect) ;2. Perbaikan Wajib Pajak yang bersangkutan agardikemudian hari tidak mengulangi tindakan pidanaserupa; danHal. 459 dari 679 hal. Put. No. 2239 K/PID.SUS/20123. Melindungi para pembayar pajak lainnya yang patuhdan yang belum patuh agar melakukan kewajibanpajak semestinya sehingga penerimaan pajak dapatterus tercapal ;e.
221 — 309 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2707 K/PID.SUS/2015sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak memadai / setimpaldengan perbuatannya, baik dilihat dari segi edukatif, preventif, korektifmaupun represif dan tidak memberikan efek jera (deterrent effect), karenamemberi uang sebesar Rp18.850.000.000,00 (delapan belas miliardelapan ratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap yang dikualifisirsebagai perbuatan berlanjut kepada pegawai negeri atau penyelenggaranegara Fuad Amin Bupati Bangkalan masa jabatan tahun 2003 2008
392 — 1224 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1452 K/Pid.Sus/2014Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak memadai baik dilihat darisegi edukatif, korektif, preventif maupun represif dan tidak memberikan efekjera (deterrent effect);4.
1206 — 940 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian pidana penjaraselama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam putusanperkara a quo tidak memadai / setimpal dengan perbuatannya baik dilihatdari segi edukatif, preventif, korektif, maupun represif dan tidak memberikanefek jera (deterrent effect) dihubungkan dengan jumlah kerugian keuangannegara;Bahwa Terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank IndonesiaBidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan