Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 14-05-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253 PK/Pdt/2024
Tanggal 14 Mei 2024 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA BEKASI, dk VS Drs. ANDI ISWANTO SALIM, DKK
3424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA BEKASI, dk VS Drs. ANDI ISWANTO SALIM, DKK
Putus : 11-07-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 11 Juli 2013 — . ; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SOLOK, dk
4526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . ; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SOLOK, dk
    PUTUSANNomor 300 K/Pdt.SusParpol/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:AFRIJON Dt.
    DPRD Kota Solok pada tanggal 7 Agustus 2009 melalui Sidang ParipurnaIstimewa DPRD Kota Solok, sehingga sampai sekarang Penggugat adalah sebagaiAnggota DPRD Kota Solok;4 Bahwa selaku Anggota dan Pengurus Partai Amanat Nasional Kota SolokPenggugat telah melaksanakan tugas sesuai dengan AD/ART Partai Amanat Nasional,dan telah menjalankan tugas selaku anggota DPRD sesuai dengan UndangUndang, danPenggugat dalam kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Solok telah membayarkontribusi kepada Partai Amanat Nasional
    yang dipotong oleh bendaharawan DPRDKota Solok atas perintah DPD Partai Amanat Nasional, dan oleh sebab itu tidak adakesalahan dan tidak ada Penggugat melakukan pelanggaran atas AD/ART Partai;5 Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2012, tanpa sebab dan tanpa sepengetahuanPenggugat, Tergugat II mengeluarkan Surat Keputusan Nomor PAN/A.
    adil dan jujur, perbuatan Tergugat II tersebut tidak dapat Penggugat diterimadengan alasan:e Bahwa pemberhentian tetap Penggugat sebagai anggota Partai Amanat Nasionalbertentangan dengan Pasal 16 ayat (1 ) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UUNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yaitu Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaannya dari Partai Politik apabila: a.
    permasalahan ini secara internal Partai terlebih dahulu melainkanPenggugat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Solok, dimana haltersebut sangat bertentangan dan menyalahi prosedur sebagaimana yang telah diaturdalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang isinyaPerselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat;3 Bahwa Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor 1149 K/SIP/1970tertanggal 17 April 1970 dalam perkara antara Durasid U.
Putus : 24-08-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 915 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 24 Agustus 2023 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA) KALIMANTAN TENGAH, DKK
5723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA) KALIMANTAN TENGAH, DKK
Putus : 06-09-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 PK/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 6 September 2018 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR, , DKK
10257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR, , DKK
    PUTUSANNomor 156 PK/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:AGUSTINUS GALUT, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Dusun Il, RT 015/RW 004, Kelurahan Gorontalo,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dalam halini memberi kuasa kepada Antonius Jeraman, S.IP, S.H.
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULANBINTANG PROPINS NUSA TENGGARA TIMUR,Markas Wilayah, berkedudukan di Jalan Ade Irma IlNomor 10, Kelurahan Kelapa Lima, Wali Kota Baru, KotaKupang, Nusa Tenggara Timur;2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULANBINTANG KABUPATEN MANGGARAI BARAT, MarkasCabang, berkedudukan di Kampung Tengah, KelurahanLabuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten ManggaraiBarat;3.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG,Markas, berkedudukan di Jalan Raya Pasar MingguKM.18 Nomor 1B, Jakarta Selatan;Para Termohon Peninjauan Kembali;Halaman 1 dari 8 hal Putusan Nomor 156 PK/Padt.SusParpol/2018Dan1. HARUN ELRASIT, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Kampung Nanganae, Desa Macangtanggar,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;2.
    Menyatakan hukum Penggugat adalah kader Partai Bulan Bintang yangtelah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam AD dan ARTmaupun Instruksi DPP Partai Bulan Bintang. Menyatakan hukum sebagai kader Partai Bulan Bintang PenggugatHalaman 2 dari 8 hal Putusan Nomor 156 PK/Padt.SusParpol/2018harus melaksanakan fungsinya sebagai Anggota DPRD KabupatenManggarai Barat sampai selesai masa jabatannya pada tahun 2019.Menghukum Tergugat untuk segera mencabut dan/atau membatalkan:a.
    /DPPSek/04/1438 H tertanggal 31 Januari berprihalPersetujuan Penetapan PAW Anggota DPRD Kabupaten ManggaraiBarat yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai Bulan Bintang NusaTenggara Timur.Menghukum Para Tergugat untuk membayar total kerugian materiil danimmateriil senilai Ro1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh jutarupiah) sebagaimana terurai dalam dalil gugatan Penggugat poin 16.Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan.Menyatakan hukum akan sah dan berharganya sita
Putus : 26-07-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia), DKK
6873 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia), DKK
    DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia), yang diwakilioleh Sutiyoso, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilandan Persatuan Indonesia berkedudukan di Jalan DiponegoroNomor 63, Menteng, Jakarta Pusat;2.
    DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia KalimantanBarat), yang diwakili oleh Marselius Uthan, Ketua Dewan PimpinanProvinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKPIndonesia) Kalimantan Barat, berkedudukan di Jalan VeteranNomor 18 Pontianak Selatan, Kota Pontianak;3.
    Secara sengaja telah menyalahgunakan ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011mengenai keharusan membentuk Mahkamah Partai dan memutuskantentang perselisinan partai melalui Mahkamah Partai. (bukti P 15);16.2.
    Bahwa terbukti tindakan Para Termohon Kasasi Yang menerbitkansurat pemberhentian Pemohon Kasasi sebagai anggota Partai PKPIadalah bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PKPI danPeraturan organisasi Partai PKPI, melanggar norma kesusilaan, asaskepatutan, ketelitian, kehatihatian dan menimbulkan kerugian bagiPemohon Kasasi, hal ini dapat dibuktikan yakni:a.
    Secara sengaja telah menyalahgunakan dan melanggar ketentuanPasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politiksebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 mengenai keharusan membentuk Mahkamah Partai danmemutuskan tentang perselisihan partai melalui Mahkamah Partai;b.
Register : 21-04-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 39/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penggugat:
SUKARDIYONO
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Kabupaten Bantul
3.SEFTI INDRA DEWI, S.Pd
4015
  • Penggugat:
    SUKARDIYONO
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra
    Turut Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
    2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Kabupaten Bantul
    3.SEFTI INDRA DEWI, S.Pd
Putus : 24-04-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 24 April 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUTAI TIMUR, 2. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN KUTAI TIMUR
8256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUTAI TIMUR, 2. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN KUTAI TIMUR
Register : 08-08-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 8/Pdt.G.S/2023/PN Ksp
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penggugat:
M DAUT
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
2548
  • Penggugat:
    M DAUT
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Putus : 24-04-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 24 April 2024 — MELVITA SARI lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA dan KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
10057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MELVITA SARI lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA dan KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
Putus : 03-11-2009 — Upload : 05-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2261 K/Pdt/2007
Tanggal 3 Nopember 2009 — Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Payakumbuh ; ZUHRIL AMAL, SH., Spd, DKK
2914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Payakumbuh ; ZUHRIL AMAL, SH., Spd, DKK
    PAN/04/KS/O86/V1/2004tanggal 2 Juni 2004 tentang Rekomendasi Pemberhentian Penggugat darikeanggotaan Partai Amanat Nasional.
    Surat Keputusan PemberhentianPenggugat dari anggota Partai syarat Keputusan No.
    , justru dalam internal partai yaitusamasama anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Payakumbuh, telahsesuai dengan SEMA No.
    dimata masyarakat, seperti telan diakui olehPemohon Kasasi berdasarkan suratnya tanggal 06 Juli 2006 yangditujukan kepada Ketua Formatur/Ketua terpilin DPP PAN kotaPayakumbuh yang menyatakan mengaku bersalah dan mohonmaaf serta berjanji akan taat dan patuh terhadap aturan Partai,karenanya jika kemudian ada tindakan dari Partai untukmemberhentikan Termohon Kasasi dari keanggotaan ataukepengurusan Partai adalah urusan internal partai, seperti yangtelan dinyatakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai AmanatNasional
    Sebagaianggota Partai Amanat Nasional ; Bahwa perkara in casu adalah sepenuhnya perkara internal Partai,maka Pengadilan harus menyatakan dirinya tidak berwenangmemeriksa perkara in casuHal. 14 dari 16 hal. Put.
Register : 23-11-2017 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 06-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 336/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 9 Januari 2018 —
Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
12810

  • Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
Putus : 26-03-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 860 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Maret 2013 — ., sebagai Ketua Pjs Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 2. Ir. M. Ichsan Hi.I.Efendi, sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 3. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Provinsi Maluku Utara di Sofifi
5543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Ketua Pjs Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 2. Ir. M. Ichsan Hi.I.Efendi, sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 3. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Provinsi Maluku Utara di Sofifi
    Politik yang merupakanperubahan dari UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikyang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 yaitu Pasal 32 menyatakan"perselisihan antara pengurus partai politik diselesaikan secara internal partaipolitik yang diatur dalam ADART partai tersebut, dan penyelesaian tersebutHal. 5 dari 11 hal.
    No. 860 K/Pdt.Sus/2012dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai tersebut, penyelesaian tersebut paling lama 60 hari dan putusanMahkamah Partai Politik atau sebutan lain dari partai politik bersifat final danmengikat secara internal partai, jika yang ditegaskan dalam Pasal 32 di ataspenyelesaian tidak tercapai maka telah jelas diatur dalam Pasal 33 yaitu dalamhal penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 yangdiuraikan tersebut
    Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangditegaskan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 serta bagian penjelasannya dariUndangUndang tersebut;b Bahwa kekeliruan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang hanya mengacu padaYurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2003 tersebut di atas merupakanpenerapan hukum yang keliru, karena UndangUndang Partai Politik Nomor 2Tahun 2011 yaitu perubahan dari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiktelah jelas diatur tentang sengketa kepengurusan partai politik berkaitan denganpemecatan
    No. 860 K/Pdt.Sus/2012"pemberhentian dari keanggotaan partai", serta ayat 3 "tata cara dan mekanismepemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam kode etik partai", kemudian pasal 6ayat "pemberian sanksi berupa teguran lisan atau tulisan terhadap anggota danatau pengurus dilakukan oleh pimpinan partai sesuai tingkatannya yangdiputuskan melalui rapat harian" dan ayat 2 "pemberian sanksi berupa skorsingatau pemberhentian sementara terhadap anggota dari kepengurusan partaidilakukan oleh pimpinan partai
    Bulan Bintang di KabupatenHalmahera Utara, dan dalam ADART Partai Bulan Bintang telah mengaturtentang mekanisme pemecatan dari partai bagai anggota partai, sementarapemecatan yang dilakukan DPW terhadap Penggugat tidak melalui mekanismedari ADART Partai Bulan Bintang, oleh karena itu pemecatan tersebut tidaksah, karena selain itu kesempatan untuk membela diri dari Penggugat pun tidakpernah diberikan oleh partai dan pemecatan tersebut diatur oleh sekelompokorang dalam pengurus Partai Bulan Bintang
Putus : 10-10-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 30/PDT.G/2012/PN-SBG
Tanggal 10 Oktober 2012 — MEGAWATI HUTAGALUNG lawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT INDONESIA PERJUANGAN (DPC . PDIP) KOTA SIBOLGA , dk
12417
  • MEGAWATI HUTAGALUNG lawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT INDONESIA PERJUANGAN (DPC . PDIP) KOTA SIBOLGA , dk
    Partai sesuai Pasal 9 (3) yangberbunyi Penetapan sanksi pemberhentian sementara(skorsing) dari jabatan Partai dan/atau jabatan atau namapartai untuk mendapatkan persetujuan DPP Partai ;Bahwa Penggugat menyayangkan atas tindakan TergugatI,melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Penggugatsecara sepihak tanpa adanya terlebih dahulu dalam foruminternal partai, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalamforum internal Partai sebelum mengambil tindakan yangmerugikan Penggugat.
    Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) dan (2) diatas jelas secarategas dinyatakan bahwa Perselisihan internal Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART melaluisuatu mahkamah yang dibentuk oleh partai politik
    2011 TentangPerubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan :3 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa Pasal 33 ayat 1 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan
    yangdibentuk oleh Partai Politik.
    Politikmenyatakan :1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik.Dan dalam Pasal 33 ayat 1 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PerubahanUndangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan :1 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1104 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (GOLKAR), DK
9872 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (GOLKAR), DK
    ,kawankawan, Para Advokat berkantor di Jalan KarimunJawa Perumahan Gerak Alam Nomor D6, Sukarame, BandarLampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Maret 2018;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;1.Lawan:Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya(GOLKAR), berkedudukan di DPP Partai Golkar JalanAnggrek Nelly Murni XIA, Slipi, Jakarta Barat;Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan KaryaProvinsi Lampung, berkedudukan di Kantor DPD PartaiGolkar Provinsi Lampung, Jalan Ir. H.
    Lampung Nomor: B1186/GOLKAR/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 adalah sebagai PerbuatanMelawan Hukum;Memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar (Tergugat ) untukmencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B1186/GOLKAR/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan NamaCalon Kepala Daerah Provinsi Lampung;Halaman 2 dari 9 hal. Put. Nomor 1104 K/Pdt.SusParpol/20186. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II;7.
    Lampung Nomor: B1186/GOLKAR/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 adalah sebagai perbuatanmelawan hukum;Memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar (Tergugat 1) untukmencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B1186/GOLKAR/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan NamaCalon Kepala Daerah Provinsi Lampung;Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II;Menghukum Tergugat dan secara tanggung renteng untuk membayarkerugian
    Nomor 1104 K/Pdt.SusParpol/2018Biaya oprasional berperkara di Mahkamah Partai Golkar sebesarRp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah).
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor34/PIGOLKAR/IX/2017 tanggal 8 Januari 2018;Halaman 6 dari 9 hal.
Register : 20-05-2016 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 08/G/2016/PTUN.DPS
Tanggal 27 Mei 2016 — TERGUGAT: -KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI.

10867
  • TERGUGAT:-KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI.
    KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI , beralamat di ,Denpasar 5 PRR ne ee en nena nianSelanjutnya disebut sebagai : TERGUGATPengadilan Tata Usaha Negara tersebut ; 1. Telah Membaca Surat Gugatan Para Penggugat tertanggal 18 Mei 2016 yang telah terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tanggal 20 Mei 2016 denganRegister Perkara Nomor : 08/G/2016/PTUN.DPS. ; 2. Telah ...22.
    Tergugat mencabut kembali pemberitahuan surat rekomendasi No. 006/DPDHANURA/BALI/54/2016 tanggal 21 April 2016 tentang pengajuan pencalonan dirisebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng kepada Ketut Wirasana SH danperlu diadakannya kajian mendalam sesuai dengan AD/ART dan PO Partai Hanura ; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya operasional atas kerugian materiil dan nonmateriil dalam perkara ini sebesar RP. 1.000.000.000 (SATU MILIAR RUPIAH ) 3.
Register : 26-09-2012 — Putus : 23-10-2013 — Upload : 28-01-2013
Putusan PT MAKASSAR Nomor 314/PDT/2012/PT.MKS
Tanggal 23 Oktober 2013 — ANDI MUTTAMAR MATTOTORANG vs - DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN
6512
  • ANDI MUTTAMAR MATTOTORANGvs- DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN
    DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESISELATAN, Beralamat di Jalan Amanagappa No. 2Makassar Provinsi Sulawesi Selatan;Hal. dari 6 hal. Put.No.314/PDT/2012/PT.Mks2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BULUKUMBA,Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 81Bulukumba, Keduanya disebut sebagai PARATERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca1.
Register : 31-01-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 April 2018 — Penggugat:
R PRIYATNA KUSUMAH
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
375
  • Penggugat:
    R PRIYATNA KUSUMAH
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
Putus : 22-09-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287 K/Pdt.Sus-KIP/2015
Tanggal 22 September 2015 — DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR VS KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TIMUR
8442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR tersebut;
    DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR VS KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TIMUR
    PUTUSANNomor 287 K/Pdt.SusKIP/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Sengketa Informasi Publik pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)JAWA TIMUR, berkedudukan di Jalan Raya Kendangsari IndustriNomor 57, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Ketua dan SekretarisDewan Pimpinan Daerah (DPD), Drs. Sirmadji, TJ., M.Pd., danKusnadi, S.H.
    Perjuangan JawaTimur selaku Termohon;Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dipengadilan maka gugatan adalah keberatan yang diajukan oleh salah satuatau para pihak yang secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanKomisi Informasi;Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Perma Nomor 2 Tahun 2011 berbunyisebagai berikut: Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah adalahBUMN, BUMD, organisasi non pemerintah dan partai
    Rincian laporan keuangan partai tahun 2010, 2011 dan 2012(yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sahmenurut hukum dan bantuan APBD);a. Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran;b. Rincian aliran arus kas dan catatan atas laporan keuangan;2. Rincian program umum dan kegiatan partai tahun 2010, 2011dan 2012;3.
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang menyatakan: "Informasi Publik yang wajiob disediakan olehpartai politik dalam Undang Undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b.program umum dan kegiatan partai politik; c. nama, alamat dan susunankepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan danayang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. mekanisme pengambilankeputusan partai; f. keputusan partai yang berasal
    dari hasilmuktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurutanggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terouka untuk umum;dan/atau g. informasi lain yang ditetapbkan oleh Undang Undang yangberkaitan dengan partai politik";19.Bahwa dalam sidang mediasi telah disepakati yang dimintakan olehpemohon informasi adalah pengelolaan dan penggunaan dana yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga apabila majelishakim komisioner
Putus : 07-07-2015 — Upload : 04-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
9054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
    Politik telahsecara tegas menyatakan bahwa pengambilan keputusan Partai Politik disetiap tingkatan dilakukan secara demokratis, sesuai dengan AD/ART PartaiPolitik, (vide, Pasal 27, 28 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008);29.Bahwa mengenai pemberhentian keanggotaan seseorang dari partai politikUndangUndang telah mengatur sebagaimana rumusan Pasal 16 ayat (1) danayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, sebagai berikut:(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:
    Bahwa mengenai perselisihan partai politik telah diatur dalam Pasal 32 danPasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yangdirumuskan sebagai berikut:Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk
    oleh Partai Politik;Hal. 13 dari 32 hal.
    Putusan Nomor 109 K/Pdt.SusParpol/2015(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kemeniterian;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan kepengurusan;.
    Putusan Nomor 109 K/Pdt.SusParpol/2015perselisihan partai politik yang tidak lebin dahulu melalui mekanismeinternal partai (mahkamah partai atau sebutan lainnya), pengadilan belumberhak mengadili perkara tersebut, dan menjadi wajar jika putusannyamenyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);14.Bahwa Para Penggugat/Pemohon Kasasi dalam perkara ini, sebelumnyatelah mengajukan permohonan kepada Mahkamah PenyelesaianPerselisihnan (MPS) Partai Amanat Nasional (PAN) tanggal 22
Putus : 02-09-2015 — Upload : 22-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 2 September 2015 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK VS 1. H. A. MASYHUD FAQIH, DKK
7143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN JAWA TIMUR, 3. DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN TUBAN, tersebut;
    DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK VS 1. H. A. MASYHUD FAQIH, DKK
    Syamsul Maarif kepada Mahkamah Partai adalah mutlakmenjadi wewenang Mahkamah Partai dan tidak dapat di intervensi olehsiapapun, termasuk Tergugat I, sebab Mahkamah Partai PersatuanPembangunan adalah merupakan Lembaga Yudikatif Partai PersatuanPembangunan yang fungsi dan tugasnya menganut azas independensi,meski demikian seharusnya Para Penggugat mempertanyakankelambanan Mahkamah Partai tersebut memutus perkara dimaksud,sebab dalam ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai
    Partai (videPutusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/Pdt.G/2011/PN Kig.
    perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik;.
    perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;5.
    Nomor 457 K/Pdt.SusParpol/2015mempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatanperselisihan partai politik;Bahwa, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011,perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internalmelalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini