Ditemukan 175 data
176 — 37
T5);Bahwa dikarenakan Penggugat lah yang mengajukan Cerai Gugat dantermasuk kedalam khuluk seperti yang dikatakan Allah pada Firmannya AlQuran surat Al Bagarah ayat 229;Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suamiisteri) tidak dapatmenjalankan hukumhukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanyatentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.Bahwa seperti yang di jelaskan dalam Hadist Rasullulah shallaulahhualaihiwassalam yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas;Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois
mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan berkata, Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklahaku mecela ahlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi aku takutberbuat kekufuran dalam Islam, maka Rasulullah shallahllahu alathi wasallam berkata, Apakah engkau bersedia mengembalikan kebunya yang Iaberikan sebagai maharmu?
5 — 0
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 Kompilasi HukumIslam, dimana dalam perkara cerai talak, bekas suami diwajibkan:memberikan nafkah, maskan dan kisweh kepada bekas isteri selama dalammasa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dandalam keadaan tidak hamil, dan firman Alloh dalam surat Al Thalaq ayat 6dan 7 serta Hadits riwayat Fatimah Binti Qois dalam Kitab Nailul Authar juzVi halaman 323:daa pM Ugule Uga s 5) cy US $4) Si pall iS) 9 ABR L4Artinya:
11 — 2
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 Kompilasi HukumIslam, dimana dalam perkara cerai talak, bekas suami diwajibkan:memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalammasa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dandalam keadaan tidak hamil, dan firman Alloh dalam surat Al Thalaq ayat 6dan 7 serta Hadits riwayat Fatimah Binti Qois dalam Kitab Nailul Authar juzVi halaman 323:a> JI gle Igog J yy LS Isl ol oU iSal g adalLoi!
10 — 0
No. 2603/Pdt.G/2018/PA.Bwi.ayat 6 dan 7 serta Hadits riwayat Fatimah Binti Qois dalam Kitab NailulAuthar juz VI halaman 323:ar> JI lgals lero yy LS Is ol, oU iS! 5 adoJLoiArtinya: Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal menjadi hak perempuanjika suaminya mempunyai hak ruju.2. Bahwa sesuai keterangan Saksisaksi dari Terggugat rekonvensi,Majelis berpendapat, bahwa Penggugat rekonvensi tidak nusyuz;3.
10 — 3
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 KompilasiHukum Islam, dimana dalam perkara cerai talak, bekas suami diwajibkan:memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam masa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuzdan dalam keadaan tidak hamil, dan firman Alloh dalam surat Al Thalaqayat 6 dan 7 serta Hadits riwayat Fatimah Binti Qois dalam Kitab NailulAuthar juz VI halaman 323:ax> JI LIgle Igog J y LS Is dl, oU iSal g anallasArtinya: Sesungguhnya
16 — 12
Maka Rasulullah memerintahkan kepada Tsabit bin qois untukmenerima kebun tadi dan memerintahkan pula untuk mentalak isterinya dengantalak satu khuli. (H.R.
85 — 36
Dalil akan hal itu juga ada dalam Hadist tentang istri Tsabit bin Qois binSyimas radhiallahu anhu yang mendatangi Nabi sallatlahu alaihi wa sallamseraya mengatakan, "Wahai Rasulullah Tsabit bin Qois, saya tidak mencelaakhlak dan agamanya. Akan tetapi saya tidak menyukai kekufuran dalamIslam. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepadanya,"Apakah anda mau mengembalikan kebunnya? Dimana (Suaminya)memberi mahar kepadanya kebun. Dia berkata,"Ya.
19 — 14
menjelaskanas.pojJ aatlao Jl> oS Mb Grissysl djJ optsl = law yoArtinya: Dianggap baik melakukan perceraian dalamkondisi perselisihan dan pertengkaran yang memuncak(antara suami isteri) atau lainnya untuk menghilangkan halhal yang memadharatkan (keduanya);Menimbang, hadits nabi yang berbunyi:ol,ol osl> " ijLtoelas vl o+oe aslo wis Lo alll Joy L12ea lo aU Joa SLs ATRule .alll Jgw, :JLas.o8n) :wJlsara Jrdl.pl wy ale aL"agsl; gallosArtinya, bahwa di Zaman Nabi ada seorang perempuanisteri Tsabit binti Qois
29 — 0
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 KompilasiHukum Islam, dimana dalam perkara cerai talak, bekas suami diwajibkan:memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam masa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuzdan dalam keadaan tidak hamil, dan firman Alloh dalam surat Al Thalaqayat 6 dan 7 serta Hadits riwayat Fatimah Binti Qois dalam Kitab NailulAuthar juz VI halaman 323:Hal 11 dari 15 hal Put.
6 — 1
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 KompilasiHukum Islam, dimana dalam perkara cerai talak, bekas suami diwajibkan:memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam masa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuzdan dalam keadaan tidak hamil, dan firman Alloh dalam surat Al Thalaqayat 6 dan 7 serta Hadits riwayat Fatimah Binti Qois dalam Kitab NailulAuthar juz VI halaman 323:ax> JI Lgale Igo J y LS Is al, oU ial g agaJsiLslArtinya: Sesungguhnya
12 — 2
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 Kompilasi HukumIslam, dimana dalam perkara cerai talak, bekas suami diwajibkan:memberikan nafkah, maskan dan kisweah kepada bekas isteri selama dalammasa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dandalam keadaan tidak hamil, dan firman Alloh dalam surat Al Thalaq ayat 6dan 7 serta Hadits riwayat Fatimah Binti Qois dalam Kitab Nailul Authar juzVi halaman 323:Aaa yl Ugule Upa g 5t cy US 14) Si pall piSl) 9 ABRILArtinya
34 — 16
Sedangkan Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi hanya sanggup membayar uang iwald Rp..10.000, ( sepuluh riburupiah ), maka dalam perkara ini tidak ada kesepakatan besarnya uang iwald, padahaluntuk cerai khuluk harus ada kesepakatan terhadap iwald ( uang tebusan ) sebagaimanadiisyaratkan oleh hadits dari Tsabit bin Qois sebagai berikut ;Artinya: Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya kepadanya? Lalu ia berkata:iya dan tambahannya.
19 — 2
Putusan no. 4794/Pdt.G/2016/PA.Sbyi:Bahwa sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 Kompilasi HukumIslam, dimana dalam perkara cerai talak, bekas suami diwajibkan:memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalammasa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dandalam keadaan tidak hamil, dan firman Alloh dalam surat Al Thalag ayat 6dan7 serta Hadits riwayat Fatimah Binti Qois dalam Kitab Nailul Authar juzVI halaman 323:daa pM Ugule Uga s 5) cy US
9 — 0
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 Kompilasi HukumIslam, dimana dalam perkara cerai talak, bekas suami diwajibkan:memberikan nafkah, maskan dan kisweh kepada bekas isteri selama dalammasa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dandalam keadaan tidak hamil, dan firman Alloh dalam surat Al Thalaq ayat 6dan 7 serta Hadits riwayat Fatimah Binti Qois dalam Kitab Nailul Authar juzVi halaman 323:daa pM Ugule Uga s 5) cy US $4) Si pall iS) 9 ABR L4Artinya:
57 — 30
Maka Rasulullah saw memerintahkankepada Tsabit bin Qois untuk menerima kebun tadi dan memerintahkan pulauntuk mentalak isterinya dengan talak satu khull (HR.
22 — 1
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwaPenggugat Rekonpensi tidak dikatagorikan sebagai istri yang nasyizah, makasesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam,dimana dalam perkara ceral talak, bekas suami diwajibkan: memberikannafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah,kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaantidak hamil, dan firman Alloh dalam surat Al Thalag ayat 6 dan 7 serta Haditsriwayat Fatimah Binti Qois
24 — 8
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwaPenggugat Rekonpensi tidak dikatagorikan sebagai istri yang nasyizah, makasesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam,dimana dalam perkara cerai talak, bekas suami diwajibkan: memberikannafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah,kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaantidak hamil, dan firman Alloh dalam surat Al Thalagq ayat 6 dan 7 serta Haditsriwayat Fatimah Binti Qois
15 — 26
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 Kompilasi HukumIslam, dimana dalam perkara cerai talak, bekas suami diwajibkan:memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalammasa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dandalam keadaan tidak hamil, dan firman Alloh dalam surat Al Thalaq ayat 6dan 7 serta Hadits riwayat Fatimah Binti Qois dalam Kitab Nailul Authar juzVi halaman 323:Aaa yl Ugule Upa g 5t cy US 14) Bi pall piSal) 9 ARR L3Artinya
15 — 1
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwaPenggugat Rekonpensi tidak dikatagorikan sebagai istri yang nasyizah, makasesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam,dimana dalam perkara cerai talak, bekas suami diwajibkan: memberikannafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah,kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaantidak hamil, dan firman Alloh dalam surat Al Thalaq ayat 6 dan 7 serta Haditsriwayat Fatimah Binti Qois
11 — 4
bahwa terhadap tuntutan Penggugat rekonvensi tentang nafkah iddah,Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:1 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (b) jo Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam,dimana dalam perkara cerai talak, bekas suami diwajibkan: memberikan nafkah,maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah, kecuali bekasisteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil, danfirman Alloh dalam surat Al Thalaq ayat 6 dan 7 serta Hadits riwayat FatimahBinti Qois