Ditemukan 40664 data
11 — 4
16 Juli 2018 yang telahdibacakan dipersidangan dan ketidakhadirannya tidak disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, sehingga Hakim berpendapat bahwa Pemohon danPemohon II tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:55 Cid B18 qrol tuall elSS Yo pSLS ll os Bs"al 5 V AllbArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
13 — 2
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:Seu (RHEEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:INA ETRE REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
14 — 10
Pemohon a quo berarti telah mengabaikan haknya dalamperkara ini sehingga pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan, sebagaimanariwayat mursal dari alHasan yang disampaikan oleh AlBaihaqi dalam AsSunan AlKubra, juz 10, halaman 140 yang dijadikan pertimbangan MajelisHakim dalam penetapan ini, yaitu sebagai berikut :V ell 99 wy lS Yrolwoll plS> yo oSl> cl > Yoal o>Artinya : Siapa saja yang dipanggil untuk menghadap hakim kaum muslimin(Pengadilan Agama) lalu ia tidak mengindahkannya, maka berarti iatelah zalim
TaluMenimbang, bahwa menurut pakar hukum Islam (doktrin) yang bernamaMuhammad Abu Zahrah dalam AlAhwal AsySyakhshiyyah, halaman 107 yangselanjutnya diambil alin Majelis Hakim menjadi pendapat Majelis dalampenetapan ini, yaitu bahwa keengganan seorang wali tanpa alasan syari untukmenikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya, padahal diharapkanterdapat kemaslahatan dalam pernikahan tersebut, sementara calon suamiadalah seorang yang sekufu, maka wali tersebut dianggap zalim dan perwalianberpindah
9 — 0
Putusan Nomor 1654/Pdt.G/2019/PA.JUyang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:IIA aArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, makaMajelis menilai alasan perceraian yang didalilkan
Putusan Nomor 1654/Padt.G/2019/PA.JUArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa Majelis perlu mengemukan ketentuan Hukum Islamdi dalam Kitab AtTolak Fi Syariatil Islamiyah Wal Qanun halaman 40 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis, berbunyi sebagai berikut:an Rane IR NII NNArtinya: Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan
10 — 0
sedang ternyata tidak datangnya itutidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, maka majelis berkesimpulanPenggugat tidak bersungguh sungguh dalam perkaranya, dan olehkarenanya berpendapat gugatan iniharus dinyatakan gugur ;Menimbang, bahwa memperhatikan pendapat ulama Figih dalam kitabAhkamul Qur'an Juz 2 hal. 405, yang diambil alin menjadi pertimbanganMajelis Hakim yang artinya sebagai berikut : Barang siapa yang telah dipanggil oleh Pengadilan Agama dengan patuttidak menghadap, maka termasuk zalim
9 — 8
elS> Yo pS & WI G2 YooJsArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil olen Pengadilan Agama denganpatut tidak menghadap, maka termasuk zalim dan gugur haknya" ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa penggugat tidak bersungguhsungguh berperkara,maka permohonan ini harus dinyatakan gugur.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 Ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtidak termasuk diubah dengan UndangUndang
17 — 1
maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon tidakbersungguhsungguh dalam mengajukan permohonannya, oleh karenanyasesuai dengan ketentuan Pasal 148 RBg. permohonan Pemohon harusdinyatakan gugur;Menimbang, bahwa hal ini juga sesuai dengan pendapat ulama fighyang terdapat dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz 2 hal. 405 yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis Hakim yang berbunyi:Artinya:"Barang siapa dipanggil oleh hakim sedangkan orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia termasuk orang zalim
11 — 3
GSHal. 3 dari Penetapan No. 438/Pdt.P/201 4/PA.Pwl4Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim dangugur haknya."
18 — 10
adalahsebagaimana tersebut di mukaMenimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak datang di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipun telah dipanggil secara sahdan patut, dan ketidakhadirannya bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw. yang terdapat dalamsunan alDaruquthni:Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim
18 — 9
memberikan nafkah wajib sama sekali, maka tindakan Tergugat tersebutadalah perbuatan yang sepatutnya tidak dilakukan oleh seorang suami dankepala keluarga, selain itu juga dapat diduga Tergugat tidak beritikad baikuntuk menyelesaikan persoalan rumah tangganya sehingga terus membiarkanPenggugat lebih dari 2 tahun lamanya tanpa belaian kasih sayang dan nafkahsehingga perbuatan Tergugat tersebut membuat Penggugat sengsara, meranadan menderita, oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut merupakanperbuatan zalim
, dan atas tindakan zalim Tergugat tersebut menurut Penggugatbercerai adalah alternatif terbaik bagi dirinya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Islam Prof.
16 — 7
izin Penggugat dan tanpa alasan yang sah lebih dari 5 (lima) tahunberturutturut, dan selama itu pula tidak memberikan nafkah wajib sama sekali,maka tindakan Tergugat tersebut adalah perbuatan yang sepatutnya tidakdilakukan oleh seorang suami dan kepala keluarga, dan selama lebih dari 5(lima) tahun juga tanpa belaian kasih sayang dan nafkah dari Tergugatsehingga perbuatan Tergugat tersebut membuat Penggugat sengsara, meranadan menderita, oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut merupakanperbuatan zalim
, dan atas tindakan zalim Tergugat tersebut menurut Penggugatbercerai adalah alternatif terbaik bagi dirinya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut, MajelisHakim berpendapat/berkesimpulan, Tergugat telah dengan sengajameninggalkan Penggugat lebih dari 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izinPenggugat dan tanpa alasan yang sah, maka telah cukup alasan bagiPenggugat untuk melakukan perceraian dengan Tergugat berdasarkan Pasal39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf
18 — 14
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:IAT mr GeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
Putusan Nomor 543/Pdt.G/2021/PA.Smdhati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:eee ; Re EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang
26 — 15
alSa ye aSle CII ca YeArtinya : Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangandan ia tidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak adahak baginya.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datangmenghadap di persidangan dan juga tidak ada mengajukan eksepsi, sedangkangugatan Penggugat cukup beralasan dan telah memenuhi ketentuan hukumyang berlaku, Oleh sebab itu, maka Tergugat dinyatakan tidak hadir dan perkaraa quo diperiksa berdasarkan Pasal 149 ayat 1 R.Bg jo.
Pasal 150 R.Bg jo pasal138 ayat 1,2,3 dan 4 Kompilasi Hukum Islam. perkara ini dapat diperiksa danHalaman 7 dari 13 hal, Putusan Nomor 212/Pdt.G/2019/MSIDIdiputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) dan majelis sependapat denganpendapat ulama Figh dalam kitab Ahkam AlQuran juz Il halaman, 405 yangberbunyi.4d Sa Y alls 58 aay lb Cpeleualll alSe Cue aSle lll G22 UnArtinya: Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangandan ia tidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginya.Menimbang
660 — 388
Sampaiakhirnya, setelah penguasa kalah secara intelektual berhadapan denganHTI, penguasa secara zalim mencabut badan hukum HTI.Namun kezaliman yang dilakukan penguasa terhadap HTI, diyakini olehbanyak kalangan tidak merubah keikhlasan, keteguhan dankeistiqomahan kaderkader HTIl.
Sampai akhirnya, setelah penguasa kalah secaraHalaman 11 dari 73 Putusan Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN Ktb.intelektual berhadapan dengan HTI, penguasa secara zalim mencabutbadan hukum HTI.
Sampaiakhirnya, setelah penguasa kalah secara intelektual berhadapan denganHTI, penguasa secara zalim mencabut badan hukum HTI.Namun kezaliman yang dilakukan penguasa terhadap HTI, diyakini olehbanyak kalangan tidak merubah keikhlasan, keteguhan dan keistiqomahankaderkader HTI.
Sampaiakhirnya, setelah penguasa kalah secara intelektual berhadapan denganHTI, penguasa secara zalim mencabut badan hukum HT1.Namun kezaliman yang dilakukan penguasa terhadap HTI, diyakini olehbanyak kalangan tidak merubah keikhlasan, keteguhan dan keistiqomahankaderkader HTI.
Sampaiakhirnya, setelah penguasa kalah secara intelektual berhadapan denganHTI, penguasa secara zalim mencabut badan hukum HT.Namun kezaliman yang dilakukan penguasa terhadap HTI, diyakini olehbanyak kalangan tidak merubah keikhlasan, keteguhan dan keistiqomahankaderkader HTI.
30 — 14
ketidakhadirannya serta tidakmengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya, maka berdasarkan ketentuan Pasal148 R.Bg, perkara a quo dapat digugurkan dengan tidak mengurangi haknya untukmengajukan perkara kembali di masa yang akan datang;Menimbang bahwa untuk perkara ini sesuai dengan dalil dari kitab AhkamulQuran juz Il halaman 45 yang artinya: Barang siapa yang dipanggil oleh hakimuntuk menghadiri persidangan, sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilanitu, maka dia termasuk orang yang zalim
55 — 19
sebagaimana tersebut di muka.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak datang di persidangan dantidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipun telahdipanggil secara sah dan patut, dan ketidakhadirannya bukan disebabkan olehsuatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw.yang terdapat dalam sunan alDaruquthni:Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
13 — 2
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:Seu (RHEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:ei aeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
55 — 20
sebagaimana tersebut di muka.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak datang di persidangan dantidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipun telahdipanggil secara sah dan patut, dan ketidakhadirannya bukan disebabkan olehsuatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw.yang terdapat dalam sunan alDaruquthni:Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
28 — 13
Qo4 GnArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya."
10 — 5
secararesmi dan patut tidak datang menghadap, sedang ternyata tidak datangnya itutidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa Pemohon tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:55 Sod als quel wall pl&S So pSL> Wl os3 Bs"al 35 V AllbArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim