Ditemukan 11447 data
H ASEP DASUKI SE
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN KARAWANG
58 — 11
Penggugat:
H ASEP DASUKI SE
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN KARAWANG
PULIMAN, SE
Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bangka Barat
100 — 35
Penggugat:
PULIMAN, SE
Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bangka BaratROBIN, S.E. selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan KaryaKabupaten Bangka Barat, yang beralamat di JI.Pait Jaya perumahanbhayangkari Asri A.
Nama : Robin, S.E./ Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bangka Barat:Jabatan : Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bangka Barat;N.LK : 1905010104750001;Selanjutnya disebut Pihak Kedua;Telah bersepakat sebagai berikut:1. Pihak DPD Partai Golkar Bangka Barat (Pihak Kedua) akan memfasilitasibiaya pergantian kepada saudara Puliman, S.E. (Pihak Pertama) sebesarRp10.000.000,(Sepuluh Juta Rupiah) atas kerelaan proses PAW (PergantianAntar Waktu) DPRD Kab. Bangka Barat atas nama Saudara Adian, S.E.2.
sebagaiberikut:PUTUSANNomor 2/Pdt.G/2019/PN MtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mentok yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan dalam perkara antara:PULIMAN, S.E., umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta,pendidikan strata , alamat Air Limau, kelurahan Air Limau, kecamatanMentok, kabupaten Bangka Barat, provinsi Kepulauan Bangka Belitung,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;lawanKetua Dewan Pimpinan Daerah Partai
57 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN CIREBON 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP-PDI PERJUANGAN), 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA BARAT dan 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON 2. GUBERNUR JAWA BARAT 3. BUPATI KABUPATEN CIREBON 4. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIREBON
Tergugat:
1.Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Barat
2.Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
78 — 34
MM
Tergugat:
1.Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Barat
2.Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
74 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
(KETUA PENGURUS CABANG PARTAIPERJUANGAN INDONESIA BARU (DPC PPIB)KABUPATEN KOTABARU/KETUA DEWAN PIMPINANCABANG PARTAI PERJUANGAN INDONESIA BARU (DPCPPIB) KABUPATEN KOTABARU, DK VS KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)KABUPATEN KOTABARU, DK
Nomor 3509 k/Pdt/2015Rekomendasi atau Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai PIByang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai PIB;.
Bahwa disamping itu juga surat yang dikeluarkan oleh Para Penggugattersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme penyelesaian perselisinansecara internal partai melalui Mahkamah Partai Politik dengan membuatKeputusan Mahkamah Partai Politik. Dan Susunan Mahkamah Partai Politiktersebut haruslah disampaikan kepada Kementerian untuk mendapatkanpengesahan.
Nomor 3509 kK/Pdt/2015Pasal 32:Ayat (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Ayat (2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Ayat (3) "Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;Pasal 33:Ayat
Dan disamping itu juga Surat Keputusan Nomor 045/SK/PAW/DPN PARTAIPIB/X1/2013 tertanggal 25 November 2013 tersebut tidak ditandatangani olehPimpinan/Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Partai PIB, namun hanyaditandatangani oleh Wakil Bendahara Partai PIB sebagaimana yang terteradalam AD/ART Partai PIB;8.
Bahwa dalam proses Pergantian Antar Waktu a.n Muhammad Sahlanitidak melalui Mahkamah Partai Politik dengan membuat PutusanMahkamah Partai Politik yang menyatakan Muhammad Sahlani telahmelanggar AD/ART Partai PIB baik ringan maupun berat sebagaimanayang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik;c.
PARIZAL HAFNI, ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra)
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra) Provinsi Sumatera Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra) Kabupaten Pasaman Barat
4.H. Erianto
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasaman Barat
126 — 0
Penggugat:
PARIZAL HAFNI, ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra)
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra) Provinsi Sumatera Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra) Kabupaten Pasaman Barat
4.H. Erianto
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasaman Barat
89 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KOTA TARAKAN, DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) RI;
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (PPP) KOTA TARAKAN, dalam hal inidiwakili oleh:1. H. Fadlan Hamid, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC),Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tempat kedudukandi Jalan Yos Sudarso, RT. 29, Nomor 9, KelurahanSelumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, KotaTarakan Kalimantan Utara pekerjaan Swasta;2. Khairudin, S.E., Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KotaTarakan, tempat kedudukan di Jalan P.
Nasir Mahmud, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tarakan, tempatkedudukan di Jalan Purnawirawan, RT. 03, KelurahanKarang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan,Kalimantan Utara, pekerjaan Swasta;2. Andi Abdul Rahman, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tarakan,tempat kedudukan di Jalan Karang Rejo, RT. 08,Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, KotaTarakan, Kalimantan Utara, pekerjaan Swasta;3.
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BULANBINTANG (PBB) KOTA TARAKAN, yang dalam hal inidiwakili oleh:Halaman 1 dari 20 halaman. Putusan Nomor 38 PK/TUN/20171. Mustafa, S.T., Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Tarakan, tempatkedudukan di Kota Tarakan;2. Abd. Halim N., Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Tarakan, tempatkedudukan di Kota Tarakan;Semuanya memberi kuasa kepada H.
Bahwa berdasarkan dokumen permohonan kasasi, putusan Hakim Agungtersebut jelas terjadi kesalahan fatal dan kekeliruan yang nyata karenadalam putusan tersebut menempatkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Tarakan sebagai lawan dari pemohonkasasi padahal sebenarnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PartaiKebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tarakan dan Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Tarakan merupakan
Putusan Nomor 38 PK/TUN/2017PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KOTATARAKAN, 3. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BULANBINTANG (PBB) KOTA TARAKAN tersebut;Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 20 April 2017 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
104 — 43
. ; AGUSTINUS KAKA, SHvs- DEWAN PENGURUS NASIONAL PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (DPN PDK), dkk
Bahwa berdasarkan keputusan Kongres Nasional II tahun 2010 diJakarta Wewenang untuk memberhentikan dari anggota PDK dananggotra DPRD seseorang kader partai yang sedang menjabatsebagai anggota legislatif, oleh Presiden Partai PDK dan SekretarisUmum Partai PDK, itu berarti bahwa Surat Keputusan itu harusditandatangani oleh Presiden Partai PDK dan Sekretaris Umum danbukan dengan sebuah nota dinas yang ditandatangani oleh seorangpejabat lain;Adapun surat pernyataan pengunduran diri dari partai politiktertentu
Bahwa olah karena penggugat telah mengundurkan diri baiksebagai anggota Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) maupunsebagai anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat makapenggugat bukan lagi merupakan kader dari Partai DemokrasiKebangsaan.
dari partai yang mencalonkannya;TERHADAP PUTUSAN MAHKAMA KONSTITUSI TERSEBUT (BUTIR A,B DAN C) DIATAS DAPAT TERGUGAT DAN Il JELASKANPENGERTIAN DARI PASAL TERURAI DIATAS DIKAITKAN DENGANPROSEDUR PAW PENGGUGAT SEBAGAI BERIKUT:Terhadap pointa : Kepengurusan Partai Demokrasi Kebangsaan(PDK) masih ada dan Mahkama Konstitusi (MK) tidak mencabuthak dan wewenang partai politik untuk memberhentikankeanggotaan;Terhadap pointb : Penggugat telah mengundurkan diri baiksebagai anggota Partai Demokrasi Kebangsaan
Olehkarena itu dapat kami tegaskan bahwa dewan PertimbanganPelaksana Tugas DPN mempunyai kewenangan untukmengusulkan susunan badan pengurus baru Dewan PengurusKabupaten Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten SumbaBarat karena pengurus lama telah pindah dan menjadi Calonlegislatif dari partai lain, sebagaimana pasal 13 UndangUndang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, antaralain ditegaskan bahwa partai politik berkewajiban menjunjungtinggi supremasi hukum,demokrasi dan Hak Asasi Manusiaserta
Kebangsaan nomor :01 tahun 2009 tentang keanggotaan legislatif PDK bab II pasal 3mengisyaratkan bahwa setiap anggota Legislatif PDK wajibmemberikan kontribusi dana pada partai sebesar 20% dari gajitiap bulan sesuai tingkatannya bahwa penggugat dan Il tidakpernah menunjukan kinerja yang baik sebagai anggota DPRDpada masanya dari Partai Demokrasi Kebangsaan sehinggamerugikan Partai Demokrasi Kebangsaan secara umumPenggugat dan Il juga telah menggugat Partai DemokrasiKebangsaan secara melawan hukum
241 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTRA lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA dan KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
89 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
ERMA MUAROFAH VS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) KABUPATEN MOJOKERTO
PUTUSANNomor 549 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Ny.
., dan kawan, Para Advokat padaHAD2I & Associates, berkantor di Jalan Jawa, Nomor 78,Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 16 Januari 2019;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanDEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITANBANGSA (DPC PKB) KABUPATEN MOJOKERTO,berkedudukan di Jalan Raya Bypass Mojokerto, JabonMojoanyar, Mojokerto Jawa Timur, yang diwakili oleh AyniZuhroh, S.E., M.M., selaku Ketua DPC PKB KabupatenMojokerto dan M.
Jafar Shodig, S.H., M.H., dan kawankawan, Advokatpada Lembaga Hukum dan HAM Partai KebangkitanBangsa, Jawa Timur (LKUMHAM PKB JATIM) beralamat diJalan Ketintang Madya Nomor 153155, Kota Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Februari 2019;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Dan:1. KETUA DPRD KABUPATEN MOJOKERTO,berkedudukan di Jalan Anmad Yani Nomor 16 KotaMojokerto Jawa Timur;Halaman 1 dari 9 hal.Put.Nomor 549 K/Pdt. SusParpol/20192.
Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepatdan benar karena sengketa a quo berisi keberatan Pemohon Kasasiterhadap keputusan pengurus partai in casu PKB Kabupaten Mojokertosehingga merupakan sengketa partai politik;Halaman 7 dari 9 hal.Put.Nomor 549 K/Pdt.SusParpol/20195.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,perselisinan partai politik hanya dapat diajukan ke pengadilan negerisetelah penyelesaian perselisinan diajukan melalui Mahkamah Partai,penyelesaian mana belum ditempuh olen Pemohon Kasasi;6.
SUBUR SAPUTRA
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) KABUPATEN BEKASI
14 — 0
Penggugat:
SUBUR SAPUTRA
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) KABUPATEN BEKASI
29 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
W vs DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN ACEH BESAR, dkk
merupakan Kader/Anggota Partai PersatuanPembangunan sesuai Kartu.
Nyatanyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan Partai PartaiPersatuan Pembangunan ;d. Melakukan perbuatan yang menjatuhnkan nama Partai PersatuanPembangunan ;e. Melanggar keputusan Partai Persatuan Pembangunan yang telah diambildengan sah ;f.
Dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagai Anggota sebagaimanadiatur dalam Pasal 9 Anggaran Dasar Partai Persatuan Pembangunan ;c. Menjadi Anggota Partai Politik lain ;d.
Dinyatakan bahwa setiap Pengurus/Anggota Partai PersatuanPembangunan berkewajiban mentaati keputusan/kebijakan Partai, sertamenjunjung tinggi Konstitusi, Kehormatan dan nama baik Partai PersatuanPembangunan ;b. Dinyatakan bahwa Sdr. Tgk.
Dengandemikian sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Tergugat Rekonvensi telahmelakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai, mengkhianati,merusak Citra Partai serta mencemarkan nama baik Partai sehingga telahmengakibatkan Gejolak Internal di tubuh Partai ;Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi akan terusmerongrong kewibawaan Partai yang mengakibatkan nama baik PPP tercemardimana masyarakat serta mengakibatkan merosotnya suara PPP pada Pemiluyang akan datang ;Bahwa tindakan
2.DARMAWAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
4.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI ACEH
51 — 42
M.Si
2.DARMAWAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
4.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI ACEH
89 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI GERINDRA KABUPATEN MAJALENGKA, 2. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI GERINDRA JAWA BARAT, 3. KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERINDRA DAN 1. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KABUPATEN MAJALENGKA, 2. BUPATI KABUPATEN MAJALENGKA, 3. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAJALENGKA, 4. GUBERNUR JAWA BARAT
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Sultra
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kota Baubau
4.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau
5.Walikota Baubau
6.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau
7.Gubernur Sulawesi Tenggara
57 — 40
Syamsuddin
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Sultra
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kota Baubau
4.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau
5.Walikota Baubau
6.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau
7.Gubernur Sulawesi Tenggara
HAKMAN
Tergugat:
1.BUPATI NAGAN RAYA
2.TUHA PEUT GAMPONG PASI LUAH
3.CAMAT TADU RAYA
4.GEBERNUR ACEH
5.DPD PARTAI DEMOKRAT ACEH
6.DPP PARTAI DEMOKRAT
118 — 28
Penggugat:
HAKMAN
Tergugat:
1.BUPATI NAGAN RAYA
2.TUHA PEUT GAMPONG PASI LUAH
3.CAMAT TADU RAYA
4.GEBERNUR ACEH
5.DPD PARTAI DEMOKRAT ACEH
6.DPP PARTAI DEMOKRAT
HENDRA SILAEN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
2.DEWAN PIMPINAN PROVINSI (DPP) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN PROVINSI SUMATERA UTARA
3.DEWAN PIMPINAN KABUPATEN (DPK) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN KABUPATEN TOBA
4.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOBA
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TOBA
13 — 14
Penggugat:
HENDRA SILAEN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
2.DEWAN PIMPINAN PROVINSI (DPP) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN PROVINSI SUMATERA UTARA
3.DEWAN PIMPINAN KABUPATEN (DPK) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN KABUPATEN TOBA
4.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOBA
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TOBA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Tangerang c.q. RISPANEL ARYA, S.ST., MM.
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Banten c.q. H. GEMBONG RUDIANSYAH SUMEDI, ST., MM.
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera c.q. AHMAD SYAIKHU, Dalam kedudukannya sebagai Presiden,
4.Komisi Penegakkan Disiplin Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera c.q.
22 — 0
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Tangerang c.q. RISPANEL ARYA, S.ST., MM.
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Banten c.q. H. GEMBONG RUDIANSYAH SUMEDI, ST., MM.
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera c.q. AHMAD SYAIKHU, Dalam kedudukannya sebagai Presiden,
4.Komisi Penegakkan Disiplin Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera c.q.ASEP SULAIMAN
5.Dewan Etik Daerah, DPD Partai Keadilan Sejahtra Kabupaten Tangerang, c.q. SLAMET DJOKO SUSANTO
6.Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, c.q. AHMAD SYAHRIL, S.Kom., MA., MM.,
47 — 24
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Daulat Atjeh Kota Banda Aceh
Daud Bereueh No. 99, JamboTape, Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Agustus 2012,selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semula Penggugat ;LAWANDewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Daulat Atjeh Kota Banda Aceh, alamat diKantor Jalan Tgk. Imum Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata,Kota Banda Aceh ;Dalam hal im diwakili oleh kuasa hukumnya ANSHARULLAH IDA, S.H., M.H.
perkara berserta salinan turunanresmi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 11 Desember 2012,No. 18/Pdt.G/2012/PNBNA dan telah membaca serta memperhatikan dengan seksamamemori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/Penggugat tertanggal 21 Januari2013 dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat bertanggal29 Januari 2013 berpendapat sebagai berikut :Menimbang, bahwa perkara yang dimohonkan banding dari Pembanding yangdahulunya Penggugat im adalah perkara Perselisihan Partai
Politik, sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ;Menimbang, bahwa oleh karena Perselisihan Partai Politik maka berdasarkanPasal 33 ayat (2) yang menetapkan : Putusan Pengadilan Negeri adalah putusantingkat pertama dan terakhir dan hanya dapat diajukan Kasasi ke MahkamahAgung ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka Pengadilan Tinggi tidak ada kewenangan mengadili perkara
Perselisihan PartaiPolitik, oleh karena itu perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa Pembanding/ Penggugat di pihak yang dikalahkan, makadihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan ;Mengingat dari pasalpasal dari UndangUndang khususnya UU No. 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan peraturanperundangundangan yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menyatakan Pengadilan Tinggi tak berwenang untuk memeriksa
70 — 31
J U M A K I R MELAWAN Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bantul, dkk