Ditemukan 5080 data
31 — 14
MENGADILI
- Menghukum para pihak untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
72 — 5
- Menghukum Para Pihak untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yangtelah disepakati tersebut diatas;
- Membebankan kepada Para Pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 66.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
1.SUGIAN NOOR
2.Drs. USMAN DP, M. Pd. MM
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
67 — 20
Menghukum kedua belah pihak, yaitu Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 551.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah), masing masing separuhnya;
CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR PELAYANAN KEFA UTARA,
Tergugat:
1.Agustinus M. Kolo
2.Martha Siki
139 — 3
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp546.000,00 (Lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
suriadi tresno
Tergugat:
ferdinandes rudius nahak
38 — 17
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) .masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
1.Alvin Prayitno
2.Septian Dwi Prayitno
Tergugat:
Edwin Prayitno
61 — 18
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
24 — 0
M E N G A D I L I:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2024;
1.Syahrial
10.Anizar
11.Ali Amran
12.Mahyuddin
13.Roslaini
14.Rohani
15.Rohana
16.Erlinawati
17.Bujang suryanto
18.Rosnalis
19.Akhirman
20.Nurhayati
21.Azwar Efendi
22.Supardi
Tergugat:
21.Joni herponi
22.Gubernur Sumatera Barat
23.Kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi sumatera barat
24.Kepala kantor badan pertanahan nasional kabupaten padang Pariaman
25.Kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi sumatera barat
26.Bupati padang Pariaman
27.Camat enam lingkung
28.Wali nagari parit malintang
29.Kerapatan adat nagari parit malintang
94 — 85
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.919.000,00 (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
BRI UNIT GLAGAHAGUNG
Tergugat:
1.GALLO DEN JOVI
2.Hj RUSMI
3.H MUHAMMAD NUR YASIN
26 — 13
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihakbaik Pihak Penggugat dan Pihak Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)masing-masing separuhnya
PT. Bank Perkreditan Rakyat Gema Ampek Koto Sejahtera
Tergugat:
1.EKI EFRIANTO
2.NUR HAMIDA
29 — 4
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang dicapai pada persidangan tanggal 2 Januari 2019 tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
28 — 8
No.0884/Pdt.G/2016/PA.Btmseparuh bagian untuk Pihak Kesatu. dan separuhnya untuk Pihak Kedua ;3. Bahwa tentang perjanjian ini dan segala akibat hukumnyamaka Para Pihak baik Pihak Kesatu dan Pihak Kedua memilih tempatdomisili hukum yang sah dan tidak berubah di Pengadilan Agama4.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Kantor Cabang Majenang
Tergugat:
1.SAKUM AL SOLIHIN
2.SOLIAH
47 — 10
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak sebagaimana tersebut dalam Akta Perdamaian, untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.706.000,00 (tujuh ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yanghingga kini ditetapbkan sebesar Rp.706.000,00 (tujuh ratus enam riburupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 olehSigit Susanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Tunggal.
PT.Bank Rakyat Indonesia
Tergugat:
1.Anwar A Batalipu
2.Saipul Nuriya
95 — 7
M E N G A D I L I
- Menghukum kedua belah pihak sebagaimana tersebut dalam Akta Perdamaian, untuk menaati isi persetujuan yang telah disepakati diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000.00,-(empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 426.000.00,(empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), masingmasing separuhnya;Demikian di putuskan pada hari : Rabu tanggal : 27 November 2019oleh kami ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., sebagai Hakim Tunggal,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untukumum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Tunggal tersebut, dengandibantu oleh DAHLIA, SH., Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPenggugat dan Tergugat;PANITERA
64 — 25
Memperhatikan Pasall54 R.Bg. dan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2008 serta ketentuan peraturan perundanganundanganyang berlaku dan hukum syara' yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI:1.Menghukum kedua pihak berperkara untuk mentaati perdamaian yang telahdisepakati tersebut;2.Menyatakan mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan pada tang gal 3Oktober 2011 terhadap obyekobyek sengketa dimaksud;3.Menghukum kedua pihak berperkara untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya
73 — 0
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.771.000,- ( satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
77 — 11
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
48 — 18
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211. 000, 00 (duaratus sebelas ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
62 — 19
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu Rupiah) masing-masing separuhnya ;
27 — 3
M E N G A D I L I Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun 2008 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenghukum kedua belah pihak para Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.000,(dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
PT. Bank Mandiri Persero, Tbk. KCP Randublatung
Tergugat:
JAMARI
22 — 0
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;