Ditemukan 104384 data
5 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 680000,00( enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
22 — 21
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 926.000,- ( sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
47 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
34 — 5
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu ).
10 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah);
6 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
8 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
5 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
8 — 6
- Menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA tahun 2023 Pengadilan Agama Bima;
12 — 2
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
6 — 3
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp411000,00 ( empat ratus sebelas ribu rupiah);
5 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600000,00( enam ratus ribu rupiah);
12 — 14
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 309.000,- ( tiga ratus sembilan ribu rupiah);
7 — 4
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp284000,00 ( dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah );
8 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 510.000,- ( lima ratus sepuluh ribu rupiah);
13 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600000,- ( enam ratus ribu rupiah);
11 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 700000,- ( tujuh ratus ribu rupiah);
11 — 1
Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2022.
8 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
10 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlahRp701.000,00 (tujuh ratus satu ribu rupiah);