Ditemukan 428 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : grinding grondong gunding
Register : 04-12-2012 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 08-02-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 486/Pid.B/2012/PN.Bks
Tanggal 29 Januari 2013 — Rudi Adihansah Siregar Bin Imlar Siregar
517
  • Cabel Power dan membukabaut yang mengunci penutup Box Stability Grounding Cabel Powersetelah penutup Box terbuka; e Bahwa selanjutnya terdakwa membuka baut yang mengikat CabelGrounding didalam Bos Stability, pada saat terdakwa sedang membukabaut pengikat Cabel Grounding tersebut saksi Adi Anggarda dan saksiHalaman 7 dari 22 Halaman Putusan Perkara Pidana Nomor : 486/Pid.B/2012/PN.BksSucipto melompat dari atas tembok langsung melakukan penyergapandan menangkap terdakwa ; e Bahwa kemudian terdakwa
    beserta barang bukti berupa 1 (satu)buah gergaji besi warna kuning, 1 (satu) buah linggis, 1 (Satu) buahkunci inggris, 1 (Satu) buah tang potong warna hijau kuning, 1 (Satu)buah obeng tespen, 1 (satu) buah tutup Box Stability Grounding CabelPower, 1 (satu) buah gembok yang sudah rusak warna pink, 22(dua puluh dua) buah baut penutup Box Stability Grounding Cabel Powerdibawa ke kantor Polsek Pinggir untuk di Proses lebihe Bahwa alat yang dipergunakan terdakwa untuk mengambil CabelGrounding adalah
    Cabel Power dan membukabaut yang mengunci penutup Box Stability Grounding Cabel Powersetelah penutup Boxterbuka; Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa membuka baut yangmengikat Cabel Grounding didalam Bos Stability, pada saat terdakwasedang membuka baut pengikat Cabel Grounding tersebut saksi AdiAnggarda dan saksi Sucipto melompat dari atas tembok langsungmelakukan penyergapan dan menangkap terdakwa ;alatatelataiatate Menimbang, bahwa kemudian terdakwa beserta barang buktiberupa 1 (satu) buah gergaji
    Cabel Power dan membukabaut yang mengunci penutup Box Stability Grounding Cabel Powersetelah penutup Box terbuka; Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa membuka baut yangmengikat Cabel Grounding didalam Bos Stability, pada saat terdakwasedang membuka baut pengikat Cabel Grounding tersebut saksi AdiAnggarda dan saksi Sucipto melompat dari atas tembok langsungmelakukan penyergapan dan menangkap terdakwa ;alatatelataiatate Menimbang, bahwa kemudian terdakwa beserta barang buktiberupa 1 (satu) buah gergaji
    Cabel Power dan membukabaut yang mengunci penutup Box Stability Grounding Cabel Powersetelah penutup Boxterbuka; Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa membuka baut yangmengikat Cabel Grounding didalam Bos Stability, pada saat terdakwasedang membuka baut pengikat Cabel Grounding tersebut saksi AdiAnggarda dan saksi Sucipto melompat dari atas tembok langsungmelakukan penyergapan dan menangkap terdakwa ; Menimbang, bahwa kemudian terdakwa beserta barang buktiberupa 1 (Satu) buah gergaji besi warna
Register : 18-11-2020 — Putus : 04-01-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1149/Pid.B/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Januari 2021 — Penuntut Umum:
EFA FARLIANA, SH
Terdakwa:
1.JEPRI Bin JOHANI
2.AHMAD SAEPUDIN Als JAMBANG Bin SIMIN
5423
  • penjara selama 8 (delapan) bulan ;
  • Menetapkan pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa ;
  • Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti yang disita berupa
    1. 1 (satu) buah Gerinda merk BOSCH
    2. 1 (satu) unit flashdisk
    3. 1 (satu) sulo (tempat sampah)
    4. 1 (satu) roll Kabel dengan panjang 50 meter
    5. Data Rekapitulasi (perincian) kabel grounding
      TOBA PENGEMBANG SEJAHTERA, lalu setelahkabel grounding milik PT. TOBA PENGEMBANG SEJAHTERA tersebutterpotong menjadi beberapa bagian terdakwa II AHMAD SAEPUDIN AlsJAMBANG Bin SIMIN memasukan potongan kabel grounding milik PT.TOBA PENGEMBANG SEJAHTERA tersebut kedalam sulo atau tempatsampah, kemudian setelah potongan kabel grounding milik PT.
      TOBAPENGEMBANG SEJAHTERA, lalu setelah kabel grounding milik PT.TOBA PENGEMBANG SEJAHTERA tersebut terpotong menjadibeberapa bagian terdakwa Il AHMAD SAEPUDIN Als JAMBANG BinSIMIN memasukan potongan kabel grounding milik PT. TOBAPENGEMBANG SEJAHTERA tersebut kedalam sulo atau tempatsampah, kemudian setelah potongan kabel grounding milik PT.
      Bahwa benar hasil penjualan potongan kabel grounding milik PT.
Register : 08-06-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 580/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel
Tanggal 18 Agustus 2015 — SYARIFUDIN YAHYA RIZAL FIRDAUS HAIRUDIN HADI PRAYOGI
3211
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- Potongan kabel grounding sepanjang kurang lebih 20 (dua puluh) meter ; - 1 (satu) buah CD rekaman berisi rekaman CCTV ;Dikembalikan kepada PT.Perwita Marga Sakti ;- 1 (satu) buah tang gegep ;- 1 (satu) buah anak kunci duplikat into panelDirampas untuk dimusnahkan ;5. Menghukum Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    Rizal Firdauskembali mengambil kabel Grounding sepanjang 20 (dua puluh) meter dilantai 6 dengan cara memotong kabel Grounding dengan menggunakantang di dalam ruang panel tersebut.Bahwa 2 (dua) minggu kemudian terdakwa 1. Syarifudin Yahya bersamadengan terdakwa 2. Rizal Firdaus dan terdakwa 3. Hairudin kembalimengambil kabel Grounding di lantai 4 sepanjang 20 (dua puluh) meter.Selanjutnya 4 (empat) hari kemudian terdakwa 1.
    Syarifudin Yahya kembalimengambil kabel Grounding di Lantai 4 sepanjang 20 (dua puluh) meterdengan cara yang sama dengan sebelumnya dan dua minggu kemudianterdakwa 1. Syarifudin Yahya bersama dengan terdakwa 2. Rizal Firdauskembali mengambil kabel Grounding sepanjang 20 (dua puluh) meter dilantai 6 dengan cara memotong kabel Grounding dengan menggunakantang di dalam ruang panel tersebut.Bahwa 2 (dua) minggu kemudian terdakwa 1. Syarifudin Yahya bersamadengan terdakwa 2.
    Syarifudin Yahya kembalimengambil kabel Grounding di Lantai 4 sepanjang 20 (dua puluh) meterdengan cara yang sama dengan sebelumnya dan dua minggu kemudianterdakwa 1. Syarifudin Yahya bersama dengan terdakwa 2. Rizal Firdauskembali mengambil kabel Grounding sepanjang 20 (dua puluh) meter dilantai 6 dengan cara memotong kabel Grounding dengan menggunakantang di dalam ruang panel tersebut.Hal 13 dari 23 Hal Putusan No. 580/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sele Bahwa 2 (dua) minggu kemudian terdakwa 1.
Putus : 29-07-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PN BANGIL Nomor 327/PID.B/2015/PN.BIL
Tanggal 29 Juli 2015 — AHMAD ASHARI bin SUPENO
243
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kabel grounding berbahan tembaga panjang 8 meter dikembalikan kepada PT.Indonesia Power Perak Grati melalui saksi Wahyu Tri Asmara, 1 (satu) buah gergaji besi bergagang warna biru kuning, 1 (satu) buah pisau cutter bergagang warna merah, 1 (satu) pasang sarung warna putih dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    memotong kabel grounding tersebut denganmenggunakan gergaji besi, setelah potongan kabel grounding berhasildipotong selanjutnya terdakwa membuang kulit kabel grounding untukmengambil tembaganya dengan menggunakan pisau carter ;Bahwa selanjutnya tembaga kabel grounding dengan panjang + 8 meterterdakwa masukkan kedalam tas warna hitam merk Eiger untuk terdakwabawa keluar dari ruaang baseman namun perbuatan terdakwa dapat diketahuioleh petugas keamanan perusahaan (security) kemudian terdakwa besertabarang
    memotong kabel grounding tersebut denganmenggunakan gergaji besi, setelah potongan kabel grounding berhasildipotong selanjutnya terdakwa membuang kulit kabel grounding untukmengambil tembaganya dengan menggunakan pisau carter ;Bahwa selanjutnya tembaga kabel grounding dengan panjang + 8 meterterdakwa masukkan kedalam tas warna hitam merk Eiger untuk terdakwabawa keluar dari ruaang baseman namun perbuatan terdakwa dapat diketahuioleh petugas keamanan perusahaan (security) kKemudian terdakwa besertabarang
    terdakwa memotong kabel grounding tersebut denganmenggunakan gergaji besi, setelah potongan kabel grounding berhasildipotong selanjutnya terdakwa membuang kulit kabel grounding untukmengambil tembaganya dengan menggunakan pisau carter ;e Bahwa selanjutnya tembaga kabel grounding dengan panjang + 8 meterterdakwa masukkan kedalam tas warna hitam merk Eiger untuk terdakwabawa keluar dari ruaang baseman namun perbuatan terdakwa dapat diketahuioleh petugas keamanan perusahaan (security) kKemudian terdakwa
Register : 03-08-2011 — Putus : 07-09-2011 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 136/PID.B/2011/PN.TBK
Tanggal 7 September 2011 — ROBIN SITOMPUL ;HERMAN NAINGGOLAN ;TORKIS SIREGAR Bin TAGOR
198
  • Setelah selesai memotong kabel grounding, kemudian kabelgrounding tersebut dimasukkan mereka terdakwa dan ZAINAL SIAHAAN ke dalamkarung goni, kemudian karung goni berisi kabel grounding dibawa oleh Terdakwa dan Terdakwa Il ke rumah kenalan terdakwa Il, setelah terdakwa dan terdakwa IIbertemu dengan terdakwa III dan ZAINAL SIAHAAN, kemudian ZAINAL SIAHAANmenyembunyikan karung goni berisi kabel grounding di dalam semak semak disekitarrumah kenalan terdakwa II.
    Karimun yangdilakukan oleh para terdakwa ;e Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadian tersebut, pada hari Senintanggal 30 Mei 2011 sekira pukul 07.00 wib saksi diberitahu oleh warga yangtinggal disekitar tower yang mengatakan kabel grounding tower telah hilang.Saksi langsung melakukan pengecekan kelokasi dan melihat kawat berdurisudah putus, paping blok penutup kabel grounding dalam lokasi tower telahterbuka, kabel grounding tidak ada lagi dan ujung kabel grounding ada bekasdigunting, kemudian
    Saksi : GUNTOROe Bahwa Saksi tidak kenal dengan para terdakwa ;e Bahwa kejadian pencurian kabel grounding pada hari Senin, tanggal 30Mei 2011 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di lokasi tower PT. Indosat diKp. Baru RT.002 RW.002 Kel. Sawang Kec. Kundur Barat Kab.Karimun ; e Bahwa kabel grounding tower PT.
    Saksi mendapat beritatersebut langsung turun ke lokasi, saksi melihat kawat berduri yang ada diataspagar tembok tower telah putus, vaping blok penutup kabel grounding telahterbuka, sebelumnya kabel grounding ditanam ditanah dan ditutupi denganpaping blok ; 222 no nono no nnn nnn ennae Bahwa lokasi tower dipagar tembok dan diatas pagar tembok ada kawatberduri, tower tersebut dijaga dan dirawat oleh Sdr.
    Zainal Siahaan yang mengajak para terdakwa melakukanpencurian dan para terdakwa mau melakukan pencurian karena tergiurdengan harga kabel grounding yang sangat mahal =;Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Mei 2011 sekira pukul 07.00 wib saksi diberitahu oleh warga yang tinggal disekitar tower yang mengatakankabel grounding tower telah hilang.
Register : 10-08-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 236/Pid.B/2021/PN Plw
Tanggal 29 September 2021 — Penuntut Umum:
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
1.EDWARD PAKPAHAN Als. EDO
2.ENGKY PUTRA Als. ENGKY Bin SYAMRI ANWAR
9925
  • sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan ParaTerdakwatetap ditahan;
  • Menetapkanbarang bukti berupa:
  • -Kabel grounding

    RAPP saat mengambil kabel Grounding tersebut;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan;3.
    Nardo Saputra Butar Butar ditangkap karena telah mengambilkabel Grounding Tembaga sepanjang lebih 85 meter milik PT.
    Nardo Saputra ButarButar langsung memuat kabel grounding tembaga tersebut ke dalam 1(satu) unit mobil Daihatsu Grand Max BM 1650 CK warna hitam lalumembawanya keluar dari areal PT. RAPP; Bahwa Terdakwa EDWARD PAKPAHAN dan Sdr. Nardo Butar Butarberperan mengambil kabel grounding sementara Terdakwa menunggu danmembawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max BM 1650 CK warnahitam; Bahwa pada saat melewati Pos 16 PT.
    Nardo Saputra Butar Butar langsung memuat kabel grounding tembagatersebut ke dalam 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Grand Max BM 1650 CK warnahitam lalu membawanya keluar dari areal PT.
    RAPP untuk mengambil kabel Grounding Tembaga denganpanjang lebih dari 85 meter tersebut, sehingga perbuatan Para Terdakwabertentangan dengan kehendak PT.
Register : 07-08-2014 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 11-04-2015
Putusan PN CILACAP Nomor 260/Pid.B/2014/PN Clp
Tanggal 8 September 2014 — Triyoko Wahyudi Als. Koko Bin Salimun dkk.
355
  • R1863FK, selanjutnyakabel grounding tersebut dibawa keluar dari areal PT.Adhi Karya menggunakanmobil L300 No.Pol.
    ,selanjutnya Kabel Grounding dikeluarkan dari rolnya menggunakan pisau pengupaskelapa, setelah dikupas kabel grounding tersebut dibawa ke Sampang dan dipotongpotong menggunakan gergaji besi dengan ukuran panjang lebih kurang Im,selanjutnya Kabel Grounding tersebut dimasukan kedalam karung sebagian diikat,sedangkan papan rolnya dibuang disawah, selanjutnya kabel grounding tersebutditawarkan kepada penjual beli rongsok di Purwokerto akan tetapi tidak ada yangbersedia membeli, kemudian kabel grounding
    ;Bahwa pada waktu saksi dan kawankawan keluar lewat Pintu BRAVO dan membawabarang berupa kabel Grounding tidak dilakukan pemeriksaan oleh Sdr.
Putus : 24-02-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN STABAT Nomor 803/Pid.B/2014/PN.Stb
Tanggal 24 Februari 2015 — JHONI HARASIKA RANGKUTI alias SANGKOT
1712
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tang potong;- 1 (satu) buah obeng;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna merah;- 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;- 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Dikembalikan kepada PT. Telkomsel;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
    Kemudian terdakwa mengambil tang potong yang terdakwagunakan untuk memotong kabel grounding yang berwarna hitam, dansetelah berhasil terdakwa potongpotong kemudian terdakwamenggulung kabel tersebut menjadi dua gulungan kecil. Selanjutnyaterdakwa melihat kabel grounding yang berwarna kuning hijau sudah adabekas terpotong, dan akhirnya terdakwa juga memotongmotong kabelgrounding tersebut dan setelah terdakwa potong kemudian terdakwagulung menjadi dua gulungan kecil.
    16 mm warna merah;e 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;e 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Terhadap barang bukti tersebut para saksi dan terdakwa mengenal danmembenarkannya dan terhadap barang bukti tersebut telah disita sehinggadapat dijadikan sebagai salah satu pembuktian di persidangan;Menimbang, bahwa dari seluruh uraian keterangan saksisaksi danterdakwa, serta adanya barang bukti, maka terdapat faktafakta hukum sebagaiberikut :Bahwa benar pada hari Senin
    16 mm warna merah;e 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;e 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Dikembalikan kepada PT.
    16 mm warna merah;e 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;e 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Adalah barang yang diambil terdakwa tanpa ijin yang merupakan milikPT.
    Menetapkan barang bukti berupa :1516e1 (satu) buah tang potong;e1 (satu) buah obeng;Dirampas untuk dimusnahkan;e1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna merah;e1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;e2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Dikembalikan kepada PT. Telkomsel;6.
Register : 22-10-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 739/Pid.B/2018/PN Bpp
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
GINA MARIANA, SH
Terdakwa:
SANDI PAREWA Bin SYAMSUDIN PAREWA
605
  • telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah tas merk Elger warna hitam ;
    • 1 (satu) buah tang potong dengan gagang warna biru ;
    • 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) cm dengan gagang warna kuning ;
    • 1 (satu) buah helm warna merah ;
    • Beberapa buah sisa potongan kabel grounding
      untuk mengambil tembaganyamenggunakan pisau dapur yang terdakwa bawa ; Bahwa terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa mengambilkabel grounding tower milik PT.
      Bahwa terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa mengambilkabel grounding tower milik PT. Telkomsel tersebut terdakwa menggunakanhalaman 5 dari 18 Putusan Nomor 739/Pid.B/2018/PN.
      Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kehilangan kabel grounding ; Bahwa benar, PT. TELKOMSEL kehilangan kabel grounding yangterpasang di Tower PT. TELKOMSEL Gunung Kemendur Jl.
      kabel grounding tanpaizin dari pemiliknhya, dan maksud terdakwa mengambil untuk dijual danhalaman 10 dari 18 Putusan Nomor 739/Pid.B/2018/PN.
      ;Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi YULIANTO di muka persidangan menerangkan bahwa kabel grounding yang diambil adalah milikTelkomsel ternyata Semua barang tersebut telah diambil oleh orang tanpa seizindari PT.
Register : 14-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PN BANYUMAS Nomor 148/Pid.B/2019/PN Bms
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
PURNOMOSARI, SH.
Terdakwa:
ANDA SUKANDA Als ANDA Bin ARTAWI
14217
  • dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap ada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah baju kerja berwarna biru dongker bertuliskan DOUBLE TRACK CIREBON-KROYA dan 1 (satu) buah tang;

    Dimusnahkan;

    • 1 (satu) buah anak kunci bertuliskan Len dan 20 (dua puluh) buah potongan kabel grounding
      yang di box WDEselanjutnya terdakwa menggali tanah yang berisi Box menggunakantangan, setelah kelihatan kabelnya lalu terdakwa dengan menggunakantang memotong kabel grounding jenis Box Exel Caounter ZP 13, ZP 24Adan ZP 14A dengan panjang seluruhnya 11,10 Meter, setelah itu terdakwapulang;> Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah melakukan hal yang samayaitu memotong kabel grounding jenis Box Exel Caounter di komplekStasiun Notog Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas dan di komplekStasiun Kebasen Kecamatan
      cara yang sama dan berhasilmengambil kabel tersebut sepanjang 14,5 Meter, sehingga total seluruhnyasepanjang 15,6 Meter;> Selanjutnya pada hari senin tanggal 09 september 2019 sekira pukul17.00 WIB terdakwa menjual kabel grounding sepanjang 11,10 Metertersebut kepada saksi SADI selaku tukang rongsok dengan harga Rp.395.000,(tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa padahari selasa tanggal 10 september 2019 menjual kabel grounding lagisepanjang 14,50 Meter seharga Rp. 50.000,(lima
      Len Reka Prima Semesta adalah pemilik Kabel BCGrounding;e Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019, sekitar pukul16.00 WIB, bertempat di Stasiun Kebasen, ikut Kecamatan Kebasen,Kabupaten Banyumas saksi bersama dengan BENI BAHRUDIN danTOMI LUTFIANTO, mendapati kabel BC Grounding di ZP 14 B dan 24Bsudah tidak berada di tempatnya lagi;e Bahwa kabel tersebut semula berada dalam Box Exel Counter ZP14B dan 24B di Stasiun Kebasen;e Bahwa letak Kabel BC Grounding sebelum berada di dalam BoxWDE yang
      ujung kabelnya dibaut pada tempat dudukan kabelgrounding dan Box WDE tersebut ada didalam box axle counter yangdigembok dan terkunci dan kabel grounding tersbeut tertanam ditanahdan setelah diketahui hilang baut yang di box WDE kendor dan tidakkencang serta kabel grounding yang ditanam di tanah terpotong namunBox Axle Counter masih tergembok;e Bahwa saksi sempat menanyakan ke warga sekitar perihalkehilangan kabel tersebut;e Bahwa berdasarkan keterangan Paijan, menyatakan bahwa yangmengambil kabel
      di dalam BoxWDE yang ujung kabelnya dibaut pada tempat dudukan kabelgrounding dan Box WDE tersebut ada didalam box axle counter yangdigembok dan terkunci dan kabel grounding tersbeut tertanam ditanahdan setelah diketahui hilang baut yang di box WDE kendor dan tidakkencang serta kabel grounding yang ditanam di tanah terpotong namunBox Axle Counter masih tergembok;e Bahwa berdasarkan keterangan Paijan, menyatakan bahwa yangmengambil kabel tersebut adalah terdakwa;e Bahwa terdakwa sempat bekerja di
Register : 14-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 89/Pid.B/2021/PN Sdw
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Mahesa Priyatama, S.H
Terdakwa:
1.KARTONO Bin SUKARJO
2.NUR WIJAYA KUSUMA Bin SUPARNO
7029
  • Kutai Barat sesampainya ditempat Terdakwa NUR melihat kembalitiang listrik setelah itu Terdakwa NUR mengajak kembali Terdakwa untukmengambil kabel grounding yang berada di tiang listrik tersebut setelah ituTerdakwa mengambil tang potong yang berada di tas dan Terdakwa NURlangsung memanjat tanpa menggunakan alat panjat kemudian memotongkabel grounding di bagian atas dan kabel grounding di bagian bawah setelahmemotong dan mengambil barang tersebut Terdakwa NUR langsungmenggulung kabel tersebut kKemudian
    Linggang Bigung Kab.Kutai Barat sesampainya ditempat Terdakwa NUR melihat kembali tianglistrik setelah itu Terdakwa NUR mengajak kembali Terdakwa KARTONOHalaman 22 dari 37 Putusan Nomor 89/Pid.B/2021/PN Sdwuntuk mengambil kabel grounding yang berada di tiang listrik tersebutsetelah itu Terdakwa mengambil tang potong yang berada di tas danTerdakwa NUR langsung memanjat tanpa menggunakan alat panjatkemudian memotong kabel grounding di bagian atas dan kabel grounding dibagian bawah setelah memotong
    Kutai Barat dengan caraketika melihat kembali tiang listrik setelah itu Terdakwa NUR mengajakkembali Terdakwa KARTONO untuk mengambil kabel grounding yangberada di tiang listrik tersebut setelah itu Terdakwa mengambil tangpotong yang berada di tas dan Terdakwa NUR langsung memanjat tanpamenggunakan alat panjat kemudian memotong kabel grounding di bagianatas dan kabel grounding di bagian bawah setelan memotong danmengambil barang tersebut Terdakwa NUR langsung menggulung kabeltersebut kemudian Terdakwa
    Kutai Barat Para Terdakwa mengambil 1(satu) set kabel grounding panjang +9 meter dengan cara Terdakwa NURmengajak Terdakwa KARTONO untuk mengambil kabel tersebut setelah ituTerdakwa NUR mengambil tang potong yang berada di tas kemudian TerdakwaNUR memanjat tiang tersebut tanpa menggunakan alat panjat dan memotongkabel grounding di bagian atas setelah kabel tersebut terpotong dibagian ataskemudian tang potong tersebut Terdakwa NUR jatuhkan ke bawah untukTerdakwa pergunakan memotong kabel grounding
    Kutai Barat mengambil 1(satu) set kabel grounding panjang + 4 meter dengan cara ketika melihatkembali tiang listrik setelah itu Terdakwa NUR mengajak kembali TerdakwaKARTONO untuk mengambil kabel grounding yang berada di tiang listriktersebut setelah itu Terdakwa mengambil tang potong yang berada di tas danTerdakwa NUR langsung memanjat tanpa menggunakan alat panjat Kemudianmemotong kabel grounding di bagian atas dan kabel grounding di bagianbawah setelah memotong dan mengambil barang tersebut Terdakwa
Register : 10-10-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN REMBANG Nomor 127/Pid.B/2018/PN Rbg
Tanggal 13 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
FARISAL KURNIAWAN AKBAR, SH
Terdakwa:
1.Bambang Pujiono bin Sujadi
2.Heri Waluyo bin Suparmin
544
    • 11 (sebelas) gulung kabel grounding terbuat dari tembaga 95 mm.
    • 2 (dua) gulung kabel grounding terbuat dari tembaga 35 mm.

    Dikembalikan kepada saksi ADI KUSETIYAWAN bin KUSNAN (alm).

    6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00

    (lima ribu rupiah);

    KUATPRIHANTORO.Dikembalikan kepada saksi KUAT PRIHANTORO bin HARDJOSUMAD (alm). 11 (Sebelas) gulung kabel grounding terbuat dari tembaga 95 mm. 2 (dua) gulung kabel grounding terbuat dari tembaga 35 mm.Dikembalikan kepada saksi ADI KUSETIYAWAN bin KUSNAN (alm).4.
    yang dicuri oleh para terdakwatersebut untuk mengalirkan arus lebih dari peralatan menuju ketanah (Netral/tidak dialiri listrik), jika kabel Grounding tersebut hilangmaka mempunyai efek pada peralatan control listrik menjadi errorkemudian akan mematikan proses operasional pembuatan semen dipabrik tersebut;Bahwa para terdakwa mengambil kabel Grounding tidak ada jin daripihak Pabrik;Bahwa kabel Grounding tersebut tidak berbahaya apabila dipotongkarena tidak dialiri listrik;Bahwa ciriciri kabel Grounding
    Semen Gresik Pabrik Rembang yangberalamat di Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang; Bahwa benar Para terdakwa mengambil barang berupa 11 (Sebelas)gulung Kabel Grounding 95 mm dan 2 (dua) gulung Kabel Grounding 35mm milik PT.
    Semen Gresik Pabrik Rembang yangberalamat di Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang; Bahwa benar Para terdakwa mengambil barang berupa 11 (sebelas)gulung Kabel Grounding 95 mm dan 2 (dua) gulung Kabel Grounding 35mm milik PT.
    KUAT PRIHANTORO.Dikembalikan kepada saksi KUAT PRIHANTORO bin HARDJO SUMAD(alm). 11 (Sebelas) gulung kabel grounding terbuat dari tembaga 95 mm. 2 (dua) gulung kabel grounding terbuat dari tembaga 35 mm.Dikembalikan kepada saksi ADI KUSETIYAWAN bin KUSNAN (alm).6.
Register : 03-11-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 196/Pid.B/2020/PN Lsm
Tanggal 30 Desember 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMAD DONI SIDIK, SH
Terdakwa:
MUGHAYATSAH BIN RIDAWAN HASYIM
17634
  • 1 (satu) buah sarung tangan kain;

Dimusnahkan;

  • 1 (dua) gulung kabel grounding tembaga kuningan yang sudah dikupas kulitnya.
  • 1 (satu) gulung kabel kecil warna abu-abu.
  • 1 (satu) gulung kabel kecil warna hitam;

Dikembalikan kepada pihak PT. PERTA ARUN GAS melalui saksi Putra Bin Alm. Rusmin selaku Penerima Kuasa;

5.

Perta Arun Gas (PAG), Sdr.SURYADI mengambil 2 (dua)gulung kabel grounding dan 1 (satu) buah tas warna biru yangbertuliskanDEUTEL dan menyerahkan kepada terdakwa dan terdakwamelihat Sdr. AMIR (belum tertangkap) dan Sdr. Suryadi yang mengambil 2(dua) gulung kabel grounding tersebut. Selanjutnya Sdr.
Perta Arun Gas (PAG), Sdr.SURYADI mengambil 2 (dua)gulung kabel grounding dan 1 (Satu) buah tas warna biru yang bertuliskanDEUTEL dan menyerahkan kepada terdakwa dan terdakwa melihat Sdr.Halaman 4 dari 20 Putusan Nomor 196/Pid.B/2020/PN LsmAMIR (belum tertangkap) dan Sdr. Suryadi yang mengambil 2 (dua) gulungkabel grounding tersebut. Selanjutnya Sdr. SURYADI dan Sdr.
Suryadi (DPO) dan Sadr.Amir (DPO) mengambil kabel grounding milik PT.
Suryadi (DPO) serta Sdr.Amir (DPO) mengambil kabel grounding tembaga kuningan milik PT.
Register : 15-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN KOTOBARU Nomor 14/Pid.B/2019/PN Kbr
Tanggal 4 April 2019 — Penuntut Umum:
Haris Jasmana, S.H.
Terdakwa:
1.AGUS MUNANDAR PGL NANDAR
2.PEBRI YANTO PGL PEBI
4911
  • DIDI PUTRA SPI

    Dikembalikan kepada saksi ARFI PURNAMA Panggilan ARFI ;

    - 6 (enam) gulung kabel Grounding warna hitam milik PT Rekind

    - 1 (satu) rangkap purchase order-order pembelian milik PT Rekind

    Dikembalikan kepada PT Rekind melalui saksi Feri Efendi Panggilan Feri ;

    - 1 (satu) buah tang

    REKIND dan para terdakwatidak ada meminta izin ketika mengambil kabel grounding di gudang Yard 3PT.
    Selanjutnya setelah kabel Grounding terpotong lalu Terdakwamenarik kabel tersebut hingga kabel Grounding di potong sebanyak 6(enam) gulung. Bahwa terdakwa mengaku jika kabel grounding yang diambil di GudangYard 3 milik PT. REKIND terjual, maka hasil penjualannya tersebut akandibagi 3 (tiga). Bahwa pada saat terdakwa mengambil kabel grounding tersebut bersamasama dengan Terdakwa Agus Munandar Pgl Nandar dan Saudara RikoNoveri Pgl Riko (DPO) di Gudang Yard 3 PT.
    DIDI PUTRA SPI;6 (enam) gulung Kabel Grounding warna hitam milik PT.
    REKIND ditemukan 6 (enam) gulung kabel grounding yang sudahterpotong.
    REKIND ditemukan 6 (enam) gulungkabel grounding yang sudah terpotong.
Register : 08-08-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN MUARO Nomor 118/Pid.B/2016/PN Mrj
Tanggal 15 September 2016 — DUPUL OKTABA Bin ALI AMAL Alias KUDUI
695
  • , setelah ituPadn menaikan kabel grounding tower tersebut keatas mobil selanjutnya merekamembawanya kerumah terdakwa lalu Padri membakar kulit kabel itu hingga tinggalkabelnya (tembaga), setelan itu sekira pukul 13.00 wib terdakwa bersama saksiPERI MAI STEVEN menjual kabel grounding kepada saksi Yusra Alias Ujang diJorong Batang Talang Ken.
    Mita Wahyu Prakasa dalam melakukan pencurian tersebutuntuk alat tansportasi untuk mengangkut kabel Grounding Tower milik PT. Telkomselsedangkan 1 (satu) buah Tang Potong wama gagang kuning digunakan untukmenggunting kabel Grounding Tower milik PT.
    Telkomsel yang hilang yaitu Kabel Power kwh adalahtembaga yang dibalut dengan plastk wama hitam dan kabel grounding adalahtembaga yang dibalut dengan plastik yang berwama kuning dan hijau;Bahwa panjang kabel grounding tower saksi ambil yang dipotong dengan TangPotong yaitu lebih kurang 4 (empat) meter;Bahwa Terdakwa tidak mengetahui fungsi kabel grounding tower dan kabel powerkwh dan akibatnya kalau kabel milik PT.
    Telkomsel tersebut hilang;Bahwaletak dan dipasangkan kabel power kwh dan kabel grounding tower tersebutyaitu kabel grounding tower terpasang di kaki tower dan perangkapnya tertanamkedalam tanah dan kabel power kwh letaknya dari box kwh menuju keperangkattower;Bahwa setelah Terdakwa bersama saksi Peri Mai Steven Bin Ramadus Alias Peri danPadri (DPO) berhasil mengambil kabel grounding tower milik PT Telkomsel kemudiankabel tersebut dibuka oleh saudara Padri (DPO) kemudia kabel tersebut dipotongsetelan
    Grounding milik PT.
Register : 26-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN Cikarang Nomor 36/Pid.B/2021/PN Ckr
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
DENNY REYNOLD OCTAVIANUS, SH
Terdakwa:
JUNAEDI als DEDI bin Alm. HERMAN
5414
  • Kabel Grounding dengan Panjang sekitar +50 (lima puluh) meter,

    1. 1 (satu) lembar PO (Purchase Order)kabel Grounding seharga Rp. 14.600.000,00 (Empat belas juta enam ratus ribu rupiah)

    Dikembalikan kepada PT. ANGGREKO melalui Saksi AKBAR PRADITYA.

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (lima ribu rupiah).
    Menyatakan Barang bukti berupa : Kabel Grounding dengan Panjang sekitar +50 (lima puluh) meter1 (Satu) lembar PO (Purchase Order)kabel Grounding seharga Rp.14.600.000,00 (Empat belas juta enam ratus ribu rupiah)Dikembalikan kepada PT Anggreko melalui Saksi Akbar Praditya4.
    Eko Saputra (DPO)memegang kabel Grounding PT. Anggreko, Kemudian Saksi Rojak Bin Rojalimemberitahu Saksi Niko Septiawan dan Saksi Harie untuk bersiapsiap karenaada orang mencurigakan membawa kabel Grounding, Selanjutnya Saksi RojakBin Rojali berteriak maling, Kemudian Sdr.
    Anggreko dan membawanya keluar dengan cara mengeluarkankabel tembaga grounding sepanjang 50 Meter dari atas pagar kemudianterdakwa menarik kabel Grounding tersebut pelanpelan, Kemudian padasaat terdakwa menarik kabel tersebut, Kemudian Saksi Rojak Bin Rojalimelihat Sdr. Eko Saputra (DPO) memegang kabel Grounding PT.
    Eko Saputra (DPO)memegang kabel Grounding PT. Anggreko, Kemudian Saksi Rojak Bin Rojallimemberitahu Saksi Niko Septiawan dan Saksi Harie untuk bersiapsiap karenaada orang mencurigakan membawa kabel Grounding, Selanjutnya Saksi RojakBin Rojali berteriak maling, Kemudian Sdr. Eko Saputra (DPO) dan Sdr.
    Kabel Grounding dengan Panjang sekitar +50 (lima puluh) meter,5.2. 1 (satu) lembar PO (Purchase Order)kabel Grounding sehargaRp. 14.600.000,00 (Empat belas juta enam ratus ribu rupiah)Dikembalikan kepada PT. ANGGREKO melalui Saksi AABAR PRADITYA.6.
Register : 17-05-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 166/Pid.B/2017/PN Mpw
Tanggal 11 Juli 2017 — LUKMAN HAKIN ALS LEO
2613
  • menggaruk tanah dengan menggunakan tangannya dansetelah Kabel Grounding terlinat dipermukaan kemudian saksi ARDI (ABH)menarik kabel Grounding ukuran 25 mm dengan panjang sekira 50 keatasHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 166/Pid.B/2017/PN.MPWpermukaan dengan menggunakan kayu cerucuk, tetapi sebelum kabel tersebutdigulung perbuatan terdakwa LUKMAN HAKIM Als LEO dan saksi ARDIdiketahui oleh saksi YASIN, ISKANDAR ALS JON, BENY, TUAH RIFKIPERKASA, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung diamankan dandibawa
    ketempat kerja terdakwa melihat situasi masih dalam keadaan sepi kemudianterdakwa langsung menggaruk tanah dengan menggunakan tangannya dansetelah Kabel Grounding terlinat dipermukaan kemudian saksi ARDI (ABH)menarik kabel Grounding ukuran 25 mm dengan panjang sekira 50 keataspermukaan dengan menggunakan kayu cerucuk, tetapi sebelum kabel tersebutdigulung perbuatan terdakwa LUKMAN HAKIM Als LEO dan saksi ARDIdiketahui oleh saksi YASIN, ISKANDAR ALS JON, BENY, TUAH RIFKIPERKASA, kemudian terdakwa
    Ardi Als Botak dalammengambil kabel grounding milik perusahaan Citra Fortuna tersebut tanpaseijin dan sepengetahuan dari perusahaan tersebutMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut berupa 8 (delapan) meter kabel Grounding dikembalikan kepadapemiliknya Perusahaan Citra Fortuna Jo;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 sekitar pukul06.45 Wib
    bertempat di perumahan Citra Garden Aneka Jalan Arteri Supadiotepatnya gardu Induk rumah Nomor B1 No 6;Bahwa terdakwa hendak berangkat kerja kemudian melihat situasi sepi padawakiu itu kemudian terdakwa menggaruk tanah dengan menggunakantangannya;Bahwa setelah kabel grounding terlihat dari permukaan tanah kemudian sdrArdi Als botak menarik kabel grounding tersebut yang berukuran kurang lebih25 mm dengan panjang kurang lebih 50 keats permukaan tanah;Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan sdr Ardi
    Menetapkan barang bukti berupa : 8 (delapan) meter kabel grounding dikembalikan kepada pemiliknyaperusahaan Citra Fortuna Jo ;.
Register : 03-05-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN BAJAWA Nomor 22/Pid.B/2021/PN Bjw
Tanggal 28 Juni 2021 — - Pidana: 1.MUHAMAD SUHARDI Alias AON 2.ARON RUSLAN Alias ARON
8937
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 125 warna putih-hitam tanpa plat nomor;- 1 (satu) buah kunci motor warna Hitam;- 1 (satu) buah helm warna putih-hitam terdapat tulisan INK, dan - 1 (satu) buah tang potong warna hitam-biru muda;Dikembalikan pada Terdakwa I5 (lima) gulungan kabel tembaga arde (grounding) dengan panjang terdiri dari: - 1 kabel yang dipotong menjadi 2 (dua) dengan panjang terdiri dari 154 cm dan 270 cm;- 1 kabel dengan panjang 680 cm;- 1 kabel
    Saksi membenarkan wajah Zul (DPO) dalam berkasperkara ada bersama Para Terdakwa dan baru mengetahui Namanya ketikaSaksi diperiksa dihadapan Penyidik;Bahwa awal mulanya Saksi bersama dengan Saksi Hendranus Nobang AliasHend melewati Kampung Aegela, Jalan Jurusan AegelaMbay sekitar pukul15.30 WITA kemudian melihat Terdakwa pada saat itu sedang memanjatdan memotong kabel tembaga arde (grounding) pada tiang listrik ke 5 (lima)dan Terdakwa Il bersama Zul (DPO) sedang memotong kabel tembaga arde(Grounding
    Saksi membenarkan wajah Zul (DPO) dalam berkasperkara ada bersama Para Terdakwa dan baru mengetahui Namanya ketikaSaksi diperiksa dihadapan Penyidik;Bahwa awal mulanya Saksi bersama dengan Saksi Wenslaus Dato DagaAlias Wens melewati Kampung Aegela, Jalan Jurusan AegelaMbay sekitarpukul 15.30 WITA kemudian melihat Terdakwa pada saat itu sedangmemanjat dan memotong kabel tembaga arde (grounding) pada tiang listrikke 5 (lima) dan Terdakwa Il bersama Zul (DPO) sedang memotong kabeltembaga arde (Grounding
    milik PLN dengan cara memanjat tiang danmemotong kabel dengan menggunakan tang yang telah dipersiapkan;Bahwa pengambilan kabel tembaga arde grounding milik PT.
    Para Terdakwa memanjat, memotong dan mengambil kabeltembaga arde grounding milik PLN tersebut tanpa seizin atau tanpasepengetahuan pihak PLN dengan maksud untuk dijual oleh Para Terdakwakepada pembeli besi tua keliling dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh riburupiah).
    PLN yang kemudian kabeltembaga arde grounding milik PT. PLN tersebut diambil.Dengan demikian terdapat kerja sama antara Para Terdakwa dan Zuldalam mencapai tujuan bersama yaitu menguasai dan hendak menjual kabeltembaga arde grounding milik PLN tersebut. Dengan demikian unsur Jikaperbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu telahterpenuhi;Ad.3.
Register : 19-06-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 03-07-2013
Putusan PN MALILI Nomor 96/Pid.B/2012/PN.Mll
Tanggal 7 Agustus 2012 — ASWAN MURISWAN BUNTULANGI alias ASWAN bin NELSON
5920
  • Nuha, Kabupaten Luwu Timur ; e Bahwa saksi mengetahui kalau kabel tembaga grounding tersebut hilangsetelah keesokan harinya mendapat telepon dari Karyawan PT. Walenie Bahwa saksi tahu akibat pencurian kabel tembaga tersebut PT. WaleniJaya mengalami kerugian yang tidak dapat ditaksir jumlahnya ; e Bahwa saksi tidak tahu cara terdakwa Terdakwa mengambil kabeltembaga grounding tersebut ; e Bahwa terdakwa tidak meminta ijin dari pemiliknya yaitu PT.
    WaleniJaya, di Desa Sorowako Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur ; e Bahwa terdakwa mengambil kabel tembaga Grounding milik PT. WelaniJaya bersama Lk. Ivan Carel (DPO) seberat 34 (tiga puluh empat) kiloBahwa Terdakwa bersama dengan Lk. Ivan Carel (DPO) mengambilbarangbarang tersebut tanpa ijin dari pemiliknya PT. Waleni Jaya ; Bahwa Terdakwa bersama dengan Lk. Ivan Carel (DPO) merencanakanuntuk melakukan pencurian kabel tembaga grounding dilokasiPembangunan Pompa air PT.
    Ivan Carel (DPO) kembali pergi menjual kabel tembagagrounding ketempat saksi Nasuha bin Suparjo di Jalan Cendrawasihsesampainya ditempat tersebut Terdakwa langsung menjual danmenimbang dengan berat kabel tembaga Grounding tersebut seberat 34(tiga puluh empat) kilo gram dengan harga perkilonya Rp.47.000,11(empat pulluh tujuh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan harga kabeltembaga Grounding yang dibayar oleh saksi Nasuha kepada Terdakwasebesar Rp.1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah) ; e
    Waleni Jaya terlebihdahulu menyiapkan Catter alat yang akan digunakan untuk memotongkabel tembaga grounding ; 13Bahwa benar setelah sampai ditempat lokasi Pompa Air Terdakwabersama dengan Lk. Ivan Carel (DPO) langsung memotong kabeltembaga Grounding secara bergantian dengan menggunakan Catter ; Bahwa benar Terdakwa bersama dengan Lk.
    Ivan Carel (DPO) kembali pergi menjual kabeltembaga grounding ketempat saksi Nasuha bin Suparjo di JalanCendrawasih sesampainya ditempat tersebut Terdakwa langsung menjualdan menimbang dengan berat kabel tembaga Grounding tersebut seberat34 (tiga puluh empat) kilo gram dengan harga perkilonya Rp.47.000,(empat pulluh tujuh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan harga kabeltembaga Grounding yang dibayar oleh saksi Nasuha kepada Terdakwasebesar Rp.1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah) ; Bahwa
Putus : 29-01-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 2/PID.B/2013/PN.PLP
Tanggal 29 Januari 2013 — Terdakwa : Sabri Salam Bin Rustam Nur
2811
  • kemudian memotong kabel grounding yangterbuat dari tembaga terbungkus karet warna kuning hijau merk Jembo tipe NYA50mm, kabel grounding yang terbuat dari tembaga terbungkus karet warna hitamdengan menggunakan tang potong, selanjutnya kedua ujung kabel dan bargrounding diikat dengan tali nilon dan diulur hingga tiba ditanah dengan maksudagar jatuhnya kabel dan bar grounding tidak menimbulkan bunyi yang keras.Selanjutnya terdakwa turun dari atas tower dan menggulung kedua kabel groundingtersebut kemudian
    Telkomsel.eBahwa terdakwa mencuri kabel grounding milik PT. Telkomsel pada hari Selasa,tanggal 06 November 2012 sekitar jam 23.30 wita bertempat di dalam lokasi towermilik PT. Telkomsel di Desa Salu Lino, Kec. Walenrang Utara, Kab. Luwu. Bahwa sebelumnya terdakwa sudah rencanakan untuk mencuri kabel grounding milikPT. Telkomsel tersebut.
    kemudian memotong kabel grounding yang terbuat daritembaga terbungkus karet warna kuning hijau merk Jembo tipe NYA 50mm, kabelgrounding yang terbuat dari tembaga terbungkus karet warna hitam dengan menggunakantang potong, selanjutnya kedua ujung kabel dan bar grounding diikat dengan tali nilon dandiulur hingga tiba ditanah dengan maksud agar jatuhnya kabel dan bar grounding tidakmenimbulkan bunyi yang keras.
    yang terbuat dari tembaga terbungkus karet warna kuning hijaumerk Jembo type NYA 50 mm, panjang sekitar 28,50 (dua puluh delapan koma limapuluh) meter.15e Kabel grounding terbuat dari tembaga terbungkus karet warna hitam denganpanjang sekitar 34 (tiga puluh empat) meter.e Bar grounding yang terbuat dari tembaga dengan panjang 30 cm, lebar 10 cm dantebal 1 cm.Dikembalikan kepada PT.