Ditemukan 25549 data
83 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA;
767/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3458/PJ/2020, tanggal 8 September 2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT MULTI TERMINAL
Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00788/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2015Nomor: 00198/207/15/093/17 tanggal 20 Juni 2017, atas nama: PTMulti Terminal Indonesia, NPWP 02.106.620.4093.000,beralamat di Jl. Pulau Payung No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara,Halaman 3 dari 8 halaman.
93 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA;
768/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3552/PJ/2020, tanggal 8 September 2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT MULTI TERMINAL
Pengadilan Pajak NomorPUT010060.10/2018/PP/M.IB Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP00827/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 31Agustus 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Nomor00028/201/15/093/17 tanggal 20 Juni 2017 Masa Pajak Januari Desember2015, atas nama: PT Multi Terminal
Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00827/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 31 Agustus 2018 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Nomor00028/201/15/093/17 tanggal 20 Juni 2017 Masa Pajak Januari Desember 2015 atas nama PT Multi Terminal Indonesia, NPWP02.106.620.4093.000, beralamat di Jalan Pulau Payung Nomor 1,Tanjung Priok, Jakarta Utara 143810, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Nomor00028/201/15/093/17 tanggal 20 Juni 2017 Masa Pajak Januari Desember 2015 atas nama PT Multi Terminal Indonesia, NPWP02.106.620.4093.000, beralamat di Jalan Pulau Payung Nomor 1,Tanjung Priok, Jakarta Utara 14810, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.
56 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA ;
./2020, tanggal 3 September 2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT MULTI TERMINAL INDONESIA, beralamat di JalanPulau Payung Nomor 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara,14310, yang diwakili oleh Budi Priyanto, jabatan DirekturKeuangan & SDM PT Multi Terminal Indonesia;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put010064.16/2018/PP/M.IB Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00804/KEB/WPUJ.19/2018 tanggal 24Agustus 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakFebruari 2015 Nomor 00193/207/15/093/17 tanggal 20 Juni 2017, atasnama: PT Multi Terminal
Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00804/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari2015 Nomor 00193/207/15/093/17 tanggal 20 Juni 2017, atas namaPT Multi Terminal Indonesia, NPWP 02.106.620.4093.000,Halaman 3 dari 8 halaman. Putusan Nomor 740/B/PK/Pjk/2021beralamat di JI.
Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2015Nomor: 00193/207/15/093/17 tanggal 20 Juni 2017, atas nama: PTMulti Terminal Indonesia, NPWP 02.106.620.4093.000, beralamatdi JI. Pulau Payung Nomor 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.
40 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAPIN COAL TERMINAL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
61 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA ;
/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 40 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU 3448/PJ/2020, tanggal 4 September 2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT MULTI TERMINAL
INDONESIA, beralamat di JalanPulau Payung Nomor 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara,14310, yang diwakili oleh Budi Priyanto, jabatan DirekturKeuangan & SDM PT Multi Terminal Indonesia;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Putusan Nomor 739/B/PK/Pjk/2021Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober2015 Nomor 00201/207/15/093/17 tanggal 20 Juni 2017, atasnama PT Multi Terminal Indonesia, NPWP 02.106.620.4093.000,beralamat di Jalan Pulau Payung Nomor 1, Tanjung Priok, JakartaUtara, 14310, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.3.
Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2015Nomor 00201/207/15/093/17 tanggal 20 Juni 2017, atas nama: PTMulti Terminal Indonesia, NPWP 02.106.620.4093.000, beralamatdi JI. Pulau Payung Nomor 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara,14310, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.4.
86 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3457/PJ/2020, tanggal 2 September 2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT MULTI TERMINAL
bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT010074.16/2018/PP/M.IB Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00800/KEB/WPVJ.19/2018,tanggal 24 Agustus 2018, tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakDesember 2015 Nomor 00203/207/15/093/17, tanggal 20 Juni 2017, atas namaPT Multi Terminal
Dengan mengadili sendiri:3.1.3.2.3.3.3. 4.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00800/KEB/WPJ.19/2018, tanggal 24 Agustus 2018, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember2015 Nomor 00203/207/15/093/17, tanggal 20 Juni 2017, atasnama PT Multi Terminal Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) 02.106.620.4093.000, beralamat di Jalan Pulau PayungNomor
1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310 terkait sengketaa quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telahsah dan berkekuatan hukum;Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015Nomor 00203/207/15/093/17, tanggal 20 Juni 2017, atas namaPT Multi Terminal Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)02.106.620.4093.000, beralamat di Jalan Pulau Payung Nomor 1,Tanjung
53 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA;
66 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA;
32 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA;
39 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
38 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA;
63 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA;
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA;
38 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
34 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA;
76 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA;
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
49 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
41 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
39 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL