Ditemukan 332 data
214 — 137
bahwa unsur melakukan kekerasan atau ancamankekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujukadalah suatu istilah sedengkan mengenai arti tanda koma maupun ataumerupakan alternatif dari unsur dimaksud sehingga apabila salah satu unsurtelah terbukti dari unsur tersebut maka dengan demikian terbukti pula unsurdimaksud;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan yang menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
Suyono als Kang Glemboh Bin Supratno
60 — 48
Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunaJcan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi :membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan denganmenggunakan kekerasan.2. Yang dimaksud dengan ancanam kekerasan adalah membuat seseorangyang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikandirinya dengan kekerasan.
60 — 45
Bahwa benar hukum pidana berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesiatermasuk Terdakwa sebagai Prajurit TNI.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Unsur kesatu, yaitu Barangsiapa telah terpenuhi.Unsur kedua "Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuhdengan dia di luar nikahBahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam unsur ini adalah setiap perbuatan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
BROTO SUSILO, SH.,MH.
Terdakwa:
1.NOVAN ELFIN NUGRAHA Als TAMA Bin SOFIAN
2.FIRDAUS Bin MAD MANSYUR
3.ADERA PARAMA ARTA Bin NARMUN SANJAYA
20 — 3
didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atauancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untukmempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkaptangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya,atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangHalaman 32 dari 38 Putusan Nomor 486/Pid.B/2018/PN Kladapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
ASHARI Alias Hi. ASHARI Alias HARIS
84 — 54
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181. memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangHalaman 26 Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN Tuldapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi membuatorang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan
147 — 34
Oleh karena itu dalam hal ini harusdibuktikan apakah terdakwa melakukan tindakan dengan caracarasebagaimana dimaksud dalam unsur ini;Menimbang, bahwa menurut SR.Sianturi, SH. yang dimaksud dengankekerasan adalah setiap perobuatan dengan menggunakan tenaga terhadapOrang atau barang yang dapat mendatangkaan kerugian bagi siterancam ataumengagetkan yang dikerasi.
ANGGIAT S.P. PARDEDE
Terdakwa:
DJIE JUN FEN Als AFEN AnaK PHIONG KIM KHONG
120 — 45
.), yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.
48 — 18
mempersiapkan pelaksanaan tindakan itu ;Halaman 37 dari 52 Putusan Nomor 520/Pid.B/2015/PN KagMenimbang, bahwa pengertian dari disertai adalah suatu tindakan yangdilakukan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaannya;Menimbang, bahwa pengertian diikuti adalah suatu tindakan dilakukan denganmaksud untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan itu ;Menimbang, bahwa pengertian dari kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugianbagi siterancam
41 — 20
Siwmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 Kitab UndangUndang HukumPidana yang berbunyi : membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakandengan menggunakan kekerasan.
71 — 6
lain, atau supaya membuat hutang ataupunmenghapus piutang;Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis Hakim terlebihdahulu akan mengemukakan dasar hukum yang merupakan pengertian dariunsur pasal ini, yaitu:e Memaksa adalah suatu tindakan yang memojokan seseorang hinggatiada pilinan lain yang lebih wajar baginya selain dari pada mengikutikehendak dari sipemaksa;e Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenagaterhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
SATRIYA SUKMANA, SH
Terdakwa:
1.EGHI KUNCARA
2.IKRAR SUMBARA
32 — 5
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), AlumniAHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181.a.Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi. Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yangberbunyi : membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakandengan menggunakan kekerasan.
36 — 6
menghindarkan diri sendiri ataupeserta lainnya dalam mempersiapkan pelaksanaan tindakan itu ;Menimbang, bahwa pengertian dari disertai adalah suatu tindakan yangdilakukan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaannya;Menimbang, bahwa pengertian diikuti adalah suatu tindakan dilakukan denganmaksud untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan itu ;Menimbang, bahwa pengertian dari kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
145 — 71
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
105 — 62
ini telah terpenuhi;Ad.2 unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untukmelakukan persetubuhan dengannya.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja melakukan tindakpidana adalah si pelaku mempunyai niat atau kehendak dari dalam dirinya untukmelakukan tindak pidana tersebut dan juga mengetahui akan akibat dariperbuatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
VARIAN JATI UTOMO,SH
Terdakwa:
1.YOSEP MUDA LINGGORO Alias YOSEP
2.YOHANIS NDARA PALAKO Alias JHON NDARA
89 — 32
melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua ini merupakan unsur yangmemiliki tujuan yang bersifat alternatif, dimana apabila salah satu dariperbuatanperbuatan tersebut terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa makasudah cukup menyatakan Para Terdakwa memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
1.ANTON SUJARWO
2.DESTY PUSPITA SARI, SH
Terdakwa:
MURSADAD BIN H. DUL
32 — 10
Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukumdemikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, Karena ituadalah tempat umum, sebaliknya menghasut dalam pembicaraan yang bersifat kitasama kita (onder onsjes, vertrouwelijk) itu tidak dapat dihukum;Menimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi;Halaman 42 dari 50Putusan Nomor 312/Pid.B/2019/PN MreMenimbang
1.Nasrudin.,SH
2.TRIANDRE RIEZKA BAYU VALINTINE, S.H
3.MUNAWIR,SH
Terdakwa:
A.RAFIK BIN M. YALIM
40 — 7
Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukumdemikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, karena ituHalaman 44 dari 52Putusan Nomor 314/Pid.B/2019/PN Mreadalah tempat umum, sebaliknya menghasut dalam pembicaraan yang bersifatkita sama kita (onder onsjes, vertrouwelijk) itu tidak dapat dihukum;Menimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi
ADE CANDRA OCTAVIA, SH
Terdakwa:
WIWIN INDRA BIN ASWAN
30 — 27
Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukumdemikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, karena ituadalah tempat umum, sebaliknya menghasut dalam pembicaraan yang bersifatkita sama kita (onder onsjes, vertrouwelijk) itu tidak dapat dihukum;Menimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi;Menimbang, bahwa maksud Penguasa Umum adalah Pegawai
318 — 141
Kekerasanadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang ataubarang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam ataumengagetkan bagi yang dikerasi. Mengenai perluasannya termuat dalamPasal 89 KUHP. Ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yangdiancam itu menjadi ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikandirinya dengan kekerasan.
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
MASJIDI R. BIN RAMMANI
38 — 45
Sedang S.R.Sianturi, SH dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya hal 63menjelaskan bahwa yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengkagetkan yang dikerasi;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan kekerasanadalah bahwa suatu perbuatan yang dilakukan dengan mempergunakan tenagaatau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak syah misalnya memukuldengan tangan