Ditemukan 16366 data
34 — 7
menarikkemaslahatan.Menimbang bahwa selanjutnya, Majelis perlu mengetengahkan doktrinhukum Islam sebagai berikut di bawah ini :Dalam Kitab Figih Ash Shawi jilid IV Halaman 204:4g Lael) Gulidlld Bye Vy dae Legin sai al ob Glial glArtinya : Maka jika telah terjadi perselisihan dengan tidak diperolehdiantara keduanya kasih sayang, maka pantaslah perceraian ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa memutuskan taliikatan perkawinan kedua belah pihak yang berperkara maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih
Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai denganPasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 danPasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
17 — 6
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan penceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal inipenceraian dipandang sebagai tasrih
26 — 8
Putusan Nomor 469Padt.G/2021/PA.LKperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkanrumah tangga bahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yangdiharapkan setiap pasangan suami istri, justru sebaliknya mempertahankanperkawinan seperti itu.
, oleh karena itu harus dicarikemaslahatannya (yang terbaik), hal ini sesuai pula dengan kaidah figh yangberbunyi sebagai berikut:LW = i:a) le As fo ke LlArtinya: Menolak kesusahan (madlarat) itu. harus didahulukan(diutamakan) daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
43 — 24
TASRIH, S.E.sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin dan dihadiri oleh BETTYMAESAROH SARONA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin sertadihadapan Terdakwa;21HAKIM KETUAHERU KUNTJORO, S.H.,M.H.HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTAAGUNG SULISTIONO, S.H. DEVITA WISNU WARDHANTI, S.H.PANITERA PENGGANTIA.M. TASRIH, S.E.
27 — 20
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentangan akhlak dantimbulnya rasa benci di antara suamiistri yang mengakibatkan tidak adanyakesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Putusan Nomor 474/Pdt.G/2021/PA.LKArtinya: Menolak kesusahan (madiarat) itu harus didahulukan (diutamakan)daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan
39 — 8
Putusan Nomor 546/Pdt.G/2021/PA.LKperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkanrumah tangga bahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yangdiharapkan setiap pasangan suami istri, justru sebaliknya mempertahankanperkawinan seperti itu.
oleh karena itu harus dicarikemaslahatannya (yang terbaik), hal ini sesuai pula dengan kaidah figh yangberbunyi sebagai berikut:LW = i:a) le As fo ke LlArtinya: Menolak kesusahan (madlarat) itu. harus didahulukan(diutamakan) daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
26 — 15
olsArtinya : Maka Jika telah teryadi perselisihan dengan tidak diperoleh diantarakeduanya kasih sayang, maka pantaslah perceraianMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa memutuskan tallikatan perkawinan kedua belah pihak yang berperkara maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan dan hal ini relevan denganpendapat Ibnu Sina dalam Kitab Asy Syifa yang dikutip Sayid Sabiq dalamKitabFiqhus sunnah juz II halaman 208 yang berbunyi :leo craig) SMI isl (gly pil ol) Legin gor!
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukumlslam ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaiansesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 junctoPasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandangsebagai tasrih
45 — 7
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentangan akhlak dantimbulnya rasa benci di antara suamiistri yang mengakibatkan tidak adanyakesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Putusan Nomor 521/Pdt.G/2021/PA.LKj " . > Lau aee as aie whe Lidl #)> : is fArtinya: Menolak kesusahan (madlarat) itu. harus didahulukan(diutamakan) daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) PeraturanPemerintah
27 — 12
selanjutnya, Majelis perlu mengetengahkan doktrinhukum Islam sebagai berikut di bawah ini :Dalam Kitab Figih Ash Shawi jilid IV Halaman 204:Artinya : Maka Jika telah terjadi perselisihan dengan tidak diperoleh diantarakeduanya kasih sayang, maka pantaslah perceraian ;Halaman 14 dari 18 Halaman Plitiican Nomor : 38/ Pat G/ 2021/ PA DneMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa memutuskantali ikatan perkawinan kedua belah pihak yang berperkara maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih
Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaiansesuail dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraiandipandang sebagai tasrih
20 — 9
olsArtinya : Maka Jika telah teryadi perselisihan dengan tidak diperoleh diantarakeduanya kasih sayang, maka pantaslah perceraianMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa memutuskan tallikatan perkawinan kedua belah pihak yang berperkara maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan dan hal ini relevan denganHal. 14 dari halaman 17 Putusan Nomor 14/Pdt.G/2021/PA.
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukumislam ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaiansesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 junctoPasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandangsebagai tasrih
15 — 9
kemafsadatan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.Menimbang bahwa selanjutnya, Majelis perlu mengetengahkan doktrinhukum Islam sebagai berikut di bawah ini :Dalam Kitab Figih Ash Shawi jilid IV Halaman 204:Artinya : Maka jika telah terjadi perselisihan dengan tidak diperoleh diantarakeduanya kasih sayang, maka pantaslah perceraian ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa memutuskan taliikatan perkawinan kedua belah pihak yang berperkara maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih
PemerintahNomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai denganPasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyatatidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
15 — 16
ulsArtinya : Maka jika telah terjadi perselisihan dengan tidak diperoleh diantarakeduanya kasih sayang, maka pantaslah perceraianMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa memutuskan tallikatan perkawinan kedua belah pihak yang berperkara maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan dan hal ini relevan denganpendapat lIbnu Sina dalam Kitab Asy Syifa yang dikutip Sayid Sabiq dalamKitabFiqhus sunnah juz II halaman 208 yang berbunyi :leoJ cuasiig) SII! sl (glo psu!
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukumislam ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaiansesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 junctoPasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandangsebagai tasrih
14 — 11
Cu lis 8 d590 Vo aire login 229) J ub alisl ylArtinya : Maka jika telah terjadi perselisihan dengan tidak diperoleh diantarakeduanya kasih sayang, maka pantaslah perceraianMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa memutuskan tallikatan perkawinan kedua belah pihak yang berperkara maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan dan hal ini relevan denganpendapat Ibnu Sina dalam Kitab Asy Syifa yang dikutip Sayid Sabiq dalamKitabFiqhus sunnah juz II halaman 208 yang berbunyi :
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukumlslam ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti Sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaiansesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 junctoPasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandangsebagai tasrih
37 — 17
TASRIH, S.E. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, sertadihadiri oleh ERIK E.B. MUDIGDHO, S.H. sebagai Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Batulicin dan Terdakwa;HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIDANG(DEVITA WISNU WARDHANI, S.H.) (IMELDA HERAWATI DP, S.H.,M.H.)(DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H.M.H)PANITERA PENGGANTI(A.M. TASRIH, S.E.)
24 — 14
TASRIH, S.E.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dengan dihadiri PINTOARIWIBOWO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dandihadapan terdakwa.Hakim Aggota, Hakim Ketua,DAMAR KUSUMA WARDHANA, S.H.M.H. ANDIAHKAM JAYADLSH. AGUSTA GUNAWAN, SH.Panitera Pengganti,A.M. TASRIH, SE Form01/SOP/001/HKIW/20 1513Form01/SOP/001/HKIW/20 15
74 — 24
TASRIH, S.E.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dan dihadiri oleh DIAN AKBARWICAKSANA, S.H., S.Psi. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicinserta dihadiri oleh Terdakwa ;HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,I FERDL, S.H.VIVI INDRASUSISIREGAR, S.H.Il DAMAR KUSUMAWARDANA, S.H., M.H.PANITERA PENGGANTIA.M. TASRIH, S.E.
28 — 12
TASRIH, S.E. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, sertadihadiri oleh MIFTAHUL JANNAH, S.P., S.H. sebagai Penuntut Umum danTerdakwa ;HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,. FERDI, S.H. DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H., M.H.ll. ANDI AHKAM JAYADI, S.HPANITERA PENGGANTI,AM. TASRIH, S.E.Halaman 15 dari 15 Putusan Nomor 174/Pid.B/2016/PN BinForm01/SOP/001/HKIW/20 15
28 — 9
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentangan akhlak dantimbulnya rasa benci di antara suamiistri yang mengakibatkan tidak adanyakesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
itu harus dicarikemaslahatannya (yang terbaik), hal ini sesuai pula dengan kaidah figh yangberbunyi sebagai berikut: t . athaak) ole Je aloe Le Lilli : Artinya: Menolak kesusahan (madlarat) itu. harus didahulukan(diutamakan) daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 9
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat(1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan dan hal inirelevan dengan pendapat ahli hukum Islam yang terdapat dalamKitab Ath Thalaq min Asy Syariatil Islamiyati wal Qonunhalaman 40 yang diambil alih sebagai bahan pertimbangan dalamputusan ini yang berbunyiArtinya : Sesungguhnya sebab diperbolehkannya melakukanperceraian adalah adanya
77 — 15
memaksakan suamiisteri harus tetap hidup dalam rumah tangga, yang kehidupan antar pribadi tidaklagi terkoordinasi, dan hilangnya tujuan bersama dalam rumah tangga,sebagaimana yang diamanatkan dalam AlQuran, surat ArRum, ayat 21, danUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, Majelis HakimTingkat Banding berpendapat, perceraian di pandang lebih baik untukPutusan Nomor 0220/Pdt.G/2014/PTA.SmgHalaman 5 dari 8 halamanmenentukan kehidupan berikutnya Tasrih