Ditemukan 2564 data
17 — 2
Rusli dan Khotijah
KHOTIJAH
51 — 0
Pemohon:
KHOTIJAH
KHOTIJAH
17 — 3
Pemohon:
KHOTIJAH
KHOTIJAH
20 — 4
Pemohon:
KHOTIJAHBahwa pada bulan Maret 2003 Pemohon KHOTIJAH telah menikah denganseorang perempuan yang bernama SAEFUROHMAN dan telah dicatat olehKantor Urusan Agama Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan PropinsiLampung dengan Nomor: 233/33/III/2003 tertanggal6 Maret 2003;2. Bahwa dalam pernikahan tersebut Pemohon telah dikaruniai 2 (dua) oranganak yang bernama FEBIYANI EKA RAHMAN umur 15 (lima belas) tahun danMUHAMMAD ALFELINTO umur 8 (delapan) tahun ;3.
KHOTIJAH
43 — 15
Pemohon:
KHOTIJAH
SITI KHOTIJAH
22 — 8
HOTIJAH lahir tanggal 17 Agustus 1985 menjadi SITI KHOTIJAH lahir tanggal 04 Februari 1985;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Pejagan 03 Bangkalan dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri 4 Bangkalan untuk diberi Surat Keterangan dan/atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama, tanggal dan bulan kelahiran pada Ijazah Pemohon ;
- Membebankan
Pemohon:
SITI KHOTIJAH
KHOTIJAH
44 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk untuk melakukan perubahan nama Pemohon, dari bernama : KHOTIJAH (yang tercatat dalam KTP dan KK) menjadi bernama : TUMIDJAH, sesuai dengan data yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran (KAK) Anak Pemohon dan Kutipan Akta Nikah (KAN) atas nama Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan
Pemohon:
KHOTIJAHPENETAPANNomor : 320 /Pdt.P/2020/PN.JbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jombang yang memeriksa perkara Perdatapermohonan dalam peradilan tingkat pertama, telah memberikan penetapansebagai berikut dalam permohonan Pemohon :Nama : KHOTIJAH, NIK : 3517084703670003, Tmp / Tanggal Lahir :Jombang, 07031967,Agama: Islam, Jenis Kelamin : Perempuan,Kewarganegaraan : WNI, Status Perkawinan : Kawin, Pekerjaan : MengurusRumah Tangga, Alamat : Dusun Seblak, RT.003/RW.001, Desa
Bahwa adapun keinginan Pemohon untuk mengganti/merubah namaPemohon dari bernama : KHOTIJAH (yang tercatat dalam KTP dan Kk)menjadi bernama : TUMIDJAH, adalah untuk disesuaikan dengan data yangtertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran (KAK) Anak Pemohon dan Kutipan AktaNikah (KAN) atas nama Pemohon;.
Memberi ijin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon,dari bernama : KHOTIJAH (yang tercatat dalam KTP dan KK) menjadibernama : TUMIDJAH, sesuai dengan data yang tertulis dalam Kutipan AktaKelahiran (KAK) Anak Pemohon dan Kutipan Akta Nikah (KAN) atas namaPemohon;3.
dan Pemohonberdasarkan bukti surat P3, P4, Pemohon bernama Tumidjah;Menimbang, bahwa juga berdasarkan bukti surat P1 Pemohon benarbenama Khotijah dan Pemohon adalah warga Negara Indonesia asli yangberdomisili di Jombang, berdasarkan surat bukti P1;Hal,8 dari 13 Pen.No.320/Pdt.P/2020/PN.JbgMeimbang, bahwa terhadap perbedaan nama Pemohon yang termuat dibukti surat yaitu P1, P2, Pemohon bernama Khotijah dan P3, P4, Pemohonbernama Tumidjah, Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa
Memberikan izin kepada Pemohon untuk untuk melakukan perubahan namaPemohon, dari bernama : KHOTIJAH (yang tercatat dalam KTP dan Kk)menjadi bernama : TUMIDJAH, sesuai dengan data yang tertulis dalamKutipan Akta Kelahiran (KAK) Anak Pemohon dan Kutipan Akta Nikah (KAN)atas nama Pemohon;3.
SITI KHOTIJAH
16 — 4
:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk merubah dan memperbaiki tanggal kelahiran anak Pemohon dan nama orang tua anak Pemohon sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 23023/I/2011/98 tanggal 6 Juni 2011 atas nama ENDANG SUSIANI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi dari yang semula tertulis: tanggal 27 OKTOBER 1998 dan nama orang tua anak Pemohon tertulis: BONARI dan SITI KHOTIJAH
menjadi tanggal 9 OKTOBER 1998 dan nama orang tua anak Pemohon menjadi NUR ALI dan SITI KHOTIJAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan tanggal kelahiran anak Pemohon dan nama orang tua anak pemohon tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan tempat tinggal atau domisili Pemohon yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
memperbaiki tanggal kelahiran anak Pemohon dan nama orang tua anak Pemohon sebagaimana termuat dalam dokumen-dokumen kependudukan milik Pemohon yaitu Kartu Keluarga No. 3510082401090006 atas nama Kepala Keluarga BONARI atau dokumen-dokumen milik Pemohon lainnya untuk disesuaikan dengan perubahan tanggal kelahiran anak Pemohon dan nama orang tua anak Pemohon tersebut diatas yaitu menjadi tanggal 9 OKTOBER 1998 dan nama orang tua anak Pemohon menjadi NUR ALI dan SITI KHOTIJAH
Pemohon:
SITI KHOTIJAHPENETAPANNomor 396/Pdt.P/2018/PN BywDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan telah menetapkan halhal sebagai berikut dalamperkara perdata permohonan atas nama :SITI KHOTIJAH, Lahir di Banyuwangi, Tanggal 27 Maret 1968, Jenis KelaminPerempuan, agama Islam, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di DusunKaligoro, RT.001/RW.001, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono,Kabupaten Banyuwangi, untuk selanjutnya disebut
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menerimapermohonan Pemohon dan memberikan penetapan sebagai berikut :1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;2.Menyatakan bahwa Pemohon (SITI KHOTIJAH) selaku ibu kandung,bertindak sebagai wali pengampu dari anak Pemohon yang tidak cakaphukum dikarenakan mengalami keterbelakangan mental bernamaENDANG SUSIANI untuk mengurus perubahan tanggal lahir dan namaayah anak Pemohon berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri nomor358/Pdt.P/2018/PN.
Foto copy sama dengan aslinya Penetapan Nomor 358/Pdt.P/2018/PN Bywatas nama Pemohon SITI KHOTIJAH, yang kemudian diberi tanda P.1;2. Foto copy sama dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk Republik IndonesiaProvinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi NIK 3510086703680005 atasnama SITI KHOTIJAH, yang kemudian diberi tanda P.2;3. Foto copy sama dengan aslinya Kartu Keluarga No. 3510082401090006atas nama Kepala Keluarga BONARI, yang kemudian diberi tanda P.3;4.
, maka dapat diketahui fakta bahwabenar Pemohon mengajukan permohonan ini dalam kedudukan sebagaiHalaman 6 dari 10 Penetapan Permohonan Nomor 396/Pdt.P/2018/PN Bywpengampu yang sah dan bertindak untuk dan atas nama anak Pemohonbernama ENDANG SUSIANI yang tidak cakap hukum berdasarkan PenetapanNomor 358/Pdt.P/2018/PN Byw atas nama Pemohon SITI KHOTIJAH sehinggadengan demikian Pemohon mempunyai /egal standing dalam mengajukanPermohonan ini;Menimbang, bahwa Ijazah Sekolah Dasar merupakan Akta Autentik
Keluarga No.3510082401090006 atas nama Kepala Keluarga BONARI atau dokumendokumen milik Pemohon lainnya untuk disesuaikan dengan perubahantanggal kelahiran anak Pemohon dan nama orang tua anak Pemohontersebut diatas yaitu menjadi tanggal 9 OKTOBER 1998 dan nama orangtua anak Pemohon menjadi NUR ALI dan SITI KHOTIJAH;Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepadaPemohon sebesar Rp251.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Satu RibuRupiah);Demikian ditetapkan pada hari ini : SENIN, tanggal
KHOTIJAH
15 — 7
A P K A N
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan ijin untuk memperbaiki kesalahan pada Akta Kelahiran PEMOHON, Sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No dengan nomor 3578-LT-15022023-0261 yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 15 Februari 2023 terjadi kesalahan penulisan, yakni tertulis KHOTIJAH
sedangkan seharusnya tertulis SITI KHOTIJAH;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON nomor 3578-LT-15022023-0261 tertanggal 15 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu
Pemohon:
KHOTIJAH
105 — 41
Menyatakan Terdakwa Siti Khotijah Binti Muchidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
Siti Khotijah Binti Muchidi
PUTUSANNomor 204/Pid.Sus/2017/PN Dps.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Siti Khotijah Binti MuchidiTempat lahir : BanyumasUmur/Tanggal lahir :37 Tahun /3 Agustus 1979Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Sokawera RT/RW 002/002, Kel.
Sokawera, Kec.Somagede, Banyumas, Jawa Tengah.Agama : IslamPekerjaan : lou Rumah Tangga.Terdakwa Siti Khotijah Binti Muchidi ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 25Februari 2017;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26Februari 2017 sampai dengan tanggal 6 April 2017;3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2017 sampai dengantanggal 19 Maret 2017;4.
A8193730 An.SIT KHOTIJAH;. 1 (Satu) lembar boarding pas Air Asia QZ 503;. 1 (Satu) lembar lebel bagasi DPS No.0807624;1 (satu) handphone merk Andromax;. 8.245 (delapan ribu dua ratus empat puluh lima) ekor benih lobsterdalam keadaan mati.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan di persidangan telah diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa benar terdakwa sudah kenal dengan saksi DASINI BINTIDULGANI sejak di bangku SMA sering dihubungi saksi DASINI BintiDULGANI
hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan manaperbuatan yang baik dan mana yang buruk, yang sesuai dengan hukum danyang melawan hukum, di samping itu pelaku tindak pidana mempunyaikemampuan untuk menentukan dan mengerti akan perbuatannya dan dapatmenentukan kehendaknya secara sadar;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan seorangterdakwa sebagai subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yangdidakwakan Penuntut Umum, yang setelah diidentifikasi di persidanganmengaku benar bernama Siti Khotijah
Menyatakan Terdakwa Siti Khotijah Binti Muchidi terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan ;3.
SITI KHOTIJAH
24 — 6
Pemohon:
SITI KHOTIJAH
SITI KHOTIJAH
34 — 6
Pemohon:
SITI KHOTIJAH
19 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
SITI KHOTIJAH VS GUNARDIANTO
PUTUSANNomor 1856 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:SITI KHOTIJAH, bertempat tinggal di Dusun Jambon, DesaDrenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dalamhal ini memberi kuasa kepada Ahmad Rofig, S.H., M.H.
gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkanfaktafakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbanganyang cukup, dimana ternyata Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugatkarena Tergugat tidak membayar sisa hutangnya kepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara initidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, makapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SIT KHOTIJAH
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SITI KHOTIJAH,tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Jum/at, tanggal 10 Agustus 2018 oleh H. Hamdi, S.H., M.Hum.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., dan H. Panji Widagdo, S.H., M.H.
74 — 19
GUNARDIANTO MELAWAN SITI KHOTIJAH
52 — 4
Menyatakan Terdakwa SITI KHOTIJAH alias SITI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITI KHOTIJAH alias SITI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,00 ( tiga ratus ribu). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
SITI KHOTIJAH alias SITI
Pekerjaan : lbu rumah tanggaTerdakwa SITI KHOTIJAH alias SITI ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 22 Mei 2017Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2017sampai dengan tanggal 1 Juli 2017. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 9 Juli2017. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 3Agustus 2017.
tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 570/Pid.Sus/2017/PN Jmr tanggal 5 Juli2017 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Halaman 17 dari 17 Putusan Nomor 570/Pid.Sus/2017/PN JmrSetelanh mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa SIT KHOTIJAH
, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Bermula terdakwa SITI KHOTIJAH al SIT mendapat titipan obat kerasjenis Trex berlogo Y dan obat jenis Dextro warna kuning dari DEDI(belum tertangkap) sebanyak 2 (dua) box obat jenis Trex dan obat jenisDextro yang tiap box berisi 20 (Dua puluh) klip dengan jumlah 140(Seratus empat puluh) butirdan 26 (Dua puluh enam) klip dengan jumlah260 (Dua ratus enam puluh) butir
Menyatakan Terdakwa SITI KHOTIJAH alias SITI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mengedarkansediaan farmasi:2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITI KHOTIJAH alias SITI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana dendasebesar Rp. 300.000,00 ( tiga ratus ribu). dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan;Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 570/Pid.Sus/2017/PN Jmr3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
SITI KHOTIJAH
26 — 10
Pemohon:
SITI KHOTIJAHPENETAPANNomor 210/Pdt.P/2020/PN.PKL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkaraperkara perdatapermohonan pada peradilan tingkat pertama telah memberikan penetapansebagai berikut di bawah ini atas permohonan dari :Siti Khotijah , tempat / tanggal lahir : Pekalongan, 05021975, pekerjaan :Buruh Harian Lepas, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama :Islam, tinggal Kelurahan Pasirkramatkraton RT.04 RW.013Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, selanjutnyadisebut
SITI KHOTIJAH
13 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Siti Khotijah yang lahir di Kendal tanggal 09 Juli 1970 sebagaimana 1. Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3324194907700002 atas nama Siti Khotijah, 2. Akta Kelahiran Nomor 11246/DIS/1997 atas nama Siti Khotijah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kendal tanggal 23 September 1997, dan 3.
Kartu Keluarga Nomor 3324200808084692 atas nama Kepala Keluarga Surani yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal tertanggal 05 Januari 2021, dengan nama Siti Khotijah Bt Sudarso Nursa yang lahir di Kendal pada tanggal 09 Juli 1975 sebagaimana Paspor Nomor AB394182 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Semarang tertanggal 08 Juni 2006, adalah orang yang sama dan satu orang yaitu Pemohon sendiri;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.135.000.00
Pemohon:
SITI KHOTIJAH
22 — 17
KHOTIJAH
SITI KHOTIJAH
9 — 7
Pemohon:
SITI KHOTIJAH
SITI KHOTIJAH
21 — 2
Pemohon:
SITI KHOTIJAH