Ditemukan 1348 data
84 — 33
menurutPasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalanGl BAS FGI FemceeeeetssmesseninneemaamnnnstiememienicnnamaaesiennesbadaaaenehHRS ne eeReRRHEoREARREMenimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SH dalambuku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan Kealpaan ialahkekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
dengan lalu lintas menurut pasal 115angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruang lalulintas Jalan j 222222 enon nnn nnn nn nnn nnn ence nnn nen en cence ennneeMenimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan LaluLintas adalah orang yang mengemudikan setiapkendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan, yangkarena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
24 — 6
Dalam bukunya yangberjudul Tindak Pidana didalam KUHP berikut uraiannya diterbitkan Alumni AHMPTHM Jakarta, 1998 halaman 511 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kealpaanpada dasarnya ialah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan,kesemberonoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atausekiranya dia hatihati, waspada, tertib atau ingat peristiwa itu tidak akan terjadi atauakan dapat di cegah.Menimbang bahwa berdasarkan pengertian unsur kelalaian diatas serta faktafakta
35 — 5
melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, oleh karena itu apabiladikatakan bukan merupakan peristiwa yang disengaja maka peristiwa tersebutmerupakan peristiwa yang diakibatkan karena adanya unsur kelalaian, yang berdasarkanteori hukum pidana maksud dari kelalaian dalam suatu tindak pidana maksudnya identikdengan pengertian culpa yang ada pada pasal 359 dan 360 KUHP yang artinyakekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
, kesembronoan atau keteledoran,kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hatihati, waspada,tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi, sehingga dengan demikian maksudkelalaian dalam pasal 310 baik ayat (1) sampai dengan ayat (4) UndangUndang No. 22tahun 2009 dapat diartikan sebagai melakukan suatu tindakan yang ternyata salah yangartinya melakukan suatu tindakan (aktif atau pasif) dengan kurang waspadaan yangdiperlukan, adanya suatu perbuatan yang pelaku tidak dapat
44 — 5
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa kelalaian ialah kealpaan, kekurang hatihatian,kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakaningatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hatihati, waspada, tertib atau ingat,peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan di bawah sumpah saksisaksi, keterangan dalamalat
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa kelalaian ialah kealpaan, kekurang hatihatian,kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakaningatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hatihati, waspada, tertib atau ingat,peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidanganberupa keterangan di bawah sumpah saksisaksi, keterangan dalam alat
75 — 26
/atau kerugian harta benda.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan.Menimbang, bahwa unsur kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Halaman 21 dari 36 Putusan Nomor 272/Pid.B/2014/PN.RBIMenimbang, menurut pendapat SR Sianturi SH dalam buku TindakPidana dalam KUHP yang dimaksud dengan Kealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
atau kerugian harta benda.Halaman 27 dari 36 Putusan Nomor 272/Pid.B/2014/PN.RBIMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan.Menimbang, bahwa unsur kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Menimbang, menurut pendapat SR Sianturi SH dalam buku TindakPidana dalam KUHP yang dimaksud dengan Kealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai, kKekurang waspadaan
57 — 22
tidakdiduga dan tidak disengaja mengakibatkan kendaraan dan/ atau kerugian harta benda.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal angka2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruang lalulintas jalan.Menimbang, bahwa unsur kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan.Menimbang, menurut pendapat SR Sianturi SH dalam buku Tindak Pidanadalam KUHP yang dimaksud dengan Kealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai,kekurang waspadaan
tidakdiduga dan tidak disengaja mengakibatkan kendaraan dan/ atau kerugian harta benda.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1 angka2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruang lalu lintasjalan.Menimbang, bahwa unsur kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan.Menimbang, menurut pendapat SR Sianturi SH dalam buku Tindak Pidanadalam KUHP yang dimaksud dengan Kealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai,kekurang waspadaan
tidakdiduga dan tidak disengaja mengakibatkan kendaraan dan/ atau kerugian harta benda.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal angka2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruang lalu lintasjalan.Menimbang, bahwa unsur kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan.Menimbang, menurut pendapat SR Sianturi SH dalam buku Tindak Pidanadalam KUHP yang dimaksud dengan Kealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai,kekurang waspadaan
JOSECAC.I.ITANG,SH
Terdakwa:
ANONG Anak AKIM Alm.
107 — 48
Anwar, SH, Hukum Pidana bagiankhusus jilid I, hal. 110);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian disini padadasarnya adalah kekurang hatihatian, kekurang waspadaan,kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya ataukekhilafan atau sekiranya dia hatihati, waspada, tertidb atau ingat,peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya;Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap faktafakta sebagaiberikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 14.20 WIB,Terdakwa
temannya; Bahwa setelah bertemu Terdakwa mengatakan bahwa tolong sayabapak si Yora / Andreas Alen (Alm) kena senapan saya;Kemudian Terdakwa bersama warga pun langsung berkumpul dankemudian bersamasama pergi menuju ke hutan Tamolana tempatberburu; Bahwa setelah sampai di tempat kejadian tersebut Terdakwa dan wargayang lain melihat korban Andreas sudah meninggal dunia;Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum tersebutdiatas, menurut Majelis Hakim, Terdakwa telah kekurang hatihatian, dankekurang waspadaan
35 — 2
Sianturi, S.H. yaitukekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurangmenggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hatihati, waspada, tertib atau ingat,peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya.Bahwa dari Memorie van Toelichting KUHP dapat diketahui bahwa unsur kealpaanmerupakan kebalikan murni dari unsur kesengajaan.
Sianturi,S.H. yaitu kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran,kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hatihati, waspada, tertib atauingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya.Bahwa dari Memorie van Toelichting KUHP dapat diketahui bahwa unsur kealpaanmerupakan kebalikan murni dari unsur kesengajaan.
28 — 12
Bahwa yang dimaksud dengan kealpaan padadasarnya ialah kekuranghati hatian atau lalai,kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran,kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan, atausekiranya dia hati hati, waspada, tertib atau ingat,peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapatdicegahnya. Menurut Arrest Hoge Raad tanggal 14 Nopember1887, kealpaan harus memenuhi kekurang hati hatianyang berat, kesembronoan yang besar, atau kealpaanyang besar.
dan meyakinkan bahwa Terdakwabersalah telah melakukan tindak pidanaBarang siapa karena kealpaannya menyebabkan oranglain matisebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalamPasal 359 KUHP.: Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhirdalam mengadili perkara ini, Mejelis Hakim akanmenilai sifat, hakekat, dan akibat dari sifat danperbuatan Terdakwa dalam perkara ini, serta hal halyang mempengaruhi sebagai berikut Bahwa perbuatan Terdakwa pada hakekatnyamerupakan kekurang hati hatian, kekurang waspadaan
Kejadian tersebut lebih banyak disebabkan karenakecerobohan dan kekurang waspadaan korban Sadr.Nasrullah ketika mendahului kendaraan di depannya.Hal hal yang memberatkan :Perbuatan Terdakwa telah merugikan orang tua korbanSdr.
121 — 52
Bahwa Terdakwa menyadari karena kekurang waspadaan dan kehatihatiannya telahmengakibatkan hilangnya inventaris militer yang dipertangungjawabkan kepadanya, Terdakwa menyadarikesalahannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.19.
Bahwa benar Terdakwa menyadari karena kekurang waspadaan dan kehatihatiannya telahmengakibatkan hilangnya perlengkapan militer berupa sepeda motor dinas wama hijau TNIAD denganNoreg 14135V yang dipertangungjawabkan kepadanya.20.
Bahwa benar Terdakwa menyadari karena kekurang waspadaan dan kehatihatiannya telahmengakibatkan hilangnya perlengkapan militer yang dipertangungjawabkan kepadanya dengan tanpa ijintertulis maupun lisan dari atau atas nama perwira di satuannya atau perwira yang berhak untuk itu.Dengan demikian dari faktafakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga,"Tanpa mendapat ijin tertulis dari atau atas nama Perwira yang berhak menghilangkan sesuatu barangyang diberikan oleh Negara kepadanya
41 — 28
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaantersebut karena kekurang hati hatian dankekurang waspadaan Terdakwa ketikamengendarai kendaraan Daihatsu Ferozadari arah subang menuju arah Lembangyaitu. dengan kecepatan kurang lebih 60km/jam padahal kondisi gelap karenamalam, Terdakwa kurang waspada karenatidak dapat memperhatikan danmemperkirakan semua kendaraan yangdatang dari arah yang berlawanansehingga Terdakwa tidak dapat menghindarke sebelah kiri untuk menghindariterjadinya kecelakaan tersebut, = selainitu
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaantersebut karena kekurang hati hatian dankekurang waspadaan Terdakwa ketikamengendarai kendaraan Daihatsu Ferozadari arah subang menuju arah Lembangyaitu. dengan kecepatan kurang lebih 60km/jam = padahal kondisi gelap karenamalam, Terdakwa kurang waspada karenatidak dapat memperhatikan danmemperkirakan semua kendaraan yangdatang dari arah yang berlawanansehingga Terdakwa tidak dapat menghindarke sebelah kiri untuk menghindariterjadinya kecelakaan tersebut, selainitu
Bahwa benar penyebab terjadinyakecelakaan tersebut karena kekurang hatihatian dan kekurang waspadaan Terdakwaketika mengendarai kendaraan DaihatsuFeroza dari arah subang menuju arahLembang yaitu) dengan kecepatan kuranglebih 60 km/jam padahal kondisi gelapkarena malam, Terdakwa kurang waspadakarena tidak dapat memperhatikan danmemperkirakan semua kendaraan yang datangdari arah yang berlawanan sehinggaTerdakwa tidak dapat menghindar kesebelah kiri untuk menghindari terjadinyakecelakaan tersebut, selain
24 — 6
UnsurMengemudikan kendaraanbermotor yang karenakelalaiannyamengakibatkankecelakaanlalulintas yang mengakibatkanoranglainmeninggal dunia :Menimbang, bahwa unsur karena kealalaiannya dalam pasal ini mempunyaifungsi sebagai unsur kesalahan yang berbentuk culpa dan unsur tindakan yang dapatterdiri atau terjadi dengan aneka ragam cara yang menyebabkan meninggalnya oranglain ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya pada dasarnya adalahkekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan, keteledoran
dibuat dan di tandatangani oleh dokter DEWI KANIA PUJA ASMARA, Dokter Umum pada RSUD KotaBanjar, menerangkan bahwa lakilaki R ASEP PARJAMAN, 54 Tahun, yang beralamatdi Sumanding Wetan Rt.01 Rw.23 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjartelah diperiksa di RSUD kota Banjar pada tanggal 31 Maret 2013 jam 05.30 Wib dantanggal itu juga meninggal Dunia pada jam 09.10 Wib.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, kecelakaan tersebutterjadi karena kekurang hatihatian atau kelalaian, kekurang waspadaan
31 — 16
Nomor : DAK/104/AD/K/IO2/VII/2011 tanggal O1 Juli 2011 Terdakwa telah didakwa melakukan tindakpidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari".Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatuMiliter, telah terpenuhi.Unsur kedua : Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidakhadiran.Yang dimaksud dengan istilah karena salahnya pada dasarnya adalahkekurang hatihatian, kekurangan waspadaan
25 — 2
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang KarenaKelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, YangMengakibatkan Orang Lain Luka BeratHalaman 11 dari 19 Putusan Nomor 1470/Pid.Sus/2017/PN.LbpMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian pada dasarnyaadalah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesembronoan atauketeledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya diahatihati, waspada, tertib atau ingat peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapatdi cegah
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korbanluka ringan dan kerusakan barang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian pada dasarnyaadalah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesembronoan atauketeledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya diahatihati, waspada, tertiob atau ingat peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapatdi cegah;Menimbang, bahwa dalam hal ini yang perlu dibuktikan
29 — 17
AD/K/lO2/IX/2011 tanggal 20 September 2011 Terdakwa telah didakwa melakukantindak pidana : Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke satuMiliter, telah terpenuhi.Unsur kedua : Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidak hadiran tanpa ijin Yang dimaksud dengan istilah karena salahnya pada dasarnya adalahkekurang hatihatian, kekurangan waspadaan
81 — 29
Unsur Karena Kesalahannya (Kealpaannya) Menyebabkan Orang LainMendapat LukaLuka BeratMenimbang, bahwa yang dimaksud karena kealpaannya pada dasarnyaadalah kekurang hatihatian atau lalai, kKekurang waspadaan, kesemberonoan,atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranyadia hatihati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akandapat dicegahnya, Vide KHUP berikut uraiannya, SR Sianturi, SH, Alumni AhaemPetehaem, Jakarta 24 Oktober 1983, halaman
Unsur Karena Kesalahannya (Kealpaannya) Menyebabkan Orang LainLukaLuka Sedemikian Rupa Sehingga Timbul Penyakit Atau HalanganMenjalankan Pekerjaan Jabatan Atau Pencarian Selama Waktu TertentuMenimbang, bahwa dimaksud karena kealpaannya pada dasarnya adalahkekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesemberonoan, atauketeledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya diahatihati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapatdicegahnya,
26 — 5
unsur Setiap Orang danunsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya sudah di uraikandalam dakwaan Pertama telah terpenuhi menurut hukum, maka dalam dakwaan KeduaPrimair ini tidak perlu dibuktikan, Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkanpada unsur ketiga sebagai berikut : Unsur Ke3: Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat: 13Menimbang, bahwa unsur Mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas adalah perbuatanyang dilakukan dengan kurang hatihati atau ketidak waspadaan
unsur Setiap Orang danunsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya sudah di uraikandalam dakwaan Pertama telah terpenuhi menurut hukum, maka dalam dakwaan KeduaSubsidiar ini tidak perlu dibuktikan, Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkanpada unsur ketiga sebagai berikut : Unsur Ke3: Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan:Menimbang, bahwa unsur Mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas adalah perbuatanyang dilakukan dengan kurang hatihati atau ketidak waspadaan
DWI HASTUTI, S.H.
Terdakwa:
RIYANTO BIN SUNARJO
53 — 28
ini diketahui bahwa kendaraan yang digunakanoleh Terdakwa pada saat kecelakaan terjadi adalah termasuk dalamgolongan kendaraan yang digerakan dengan mesin yaitu sebuah mobiltruck dengan Nomor Polisi BE 8135 QP;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, makaMajelis berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor telahterpenuhi ;Ad.3 Unsur Dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa danbarangMenimbang, bahwa kelalaian pada dasarnya adalah kekurang hati hatian atau alpa, kekurang waspadaan
No. 429/Pid.Sus/2020/PN Gns. hal 26 dari 44 halAd.2 Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotorMenimbang, bahwa oleh karena unsur Yang mengemudikankendaraan bermotor telah di pertimbangkan dalam dakwaan Primair,maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi unsur Yangmengemudikan kendaraan bermotor;Ad.3 Unsur Karena kelalaiannyaMenimbang, bahwa kelalaian pada dasarnya adalah kekurang hati hatian atau alpa, kekurang waspadaan, kesembronoan atauketeledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan
Setiap Orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim tidak akanmempertimbangkan lagi unsur Setiap Orang ;Ad.2 Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotorMenimbang, bahwa oleh karena unsur Yang mengemudikankendaraan bermotor telah di pertimbangkan dalam dakwaan Primair,maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi unsur Yangmengemudikan kendaraan bermotor;Ad.3 Unsur Karena kelalaiannyaMenimbang, bahwa kelalaian pada dasarnya adalah kekurang hati hatian atau alpa, kekurang waspadaan
25 — 13
Bahwa Kesatuan telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara mengeluarkan DaftarPencarian Orang Nomor: DPO/03/IV/2011 tanggal 29 April 2011 atas nama Terdakwa.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu Militer telah terpenuhi.Unsur kedua: Yang karena salahnya atau dengan sengaja Melakukan ketidak hadiran tanpaa ijin Yang dimaksud dengan istlah karena salahnya pada dasarnya adalah kekuranghatihatian,kekurangan waspadaan, keteledoraan atau kekhilapan yang tidak diniati oleh
27 — 15
Satrio Edi dan Agus Hardianto benar terdakwamengemudikan kendaraan sepeda motor AG2746MG saat sampai di Jl.Kawi depan rumah No. 7 A Malang berjalan dari arah timur ke baratmendahului kendaraan lain karena terdakwa kurang hatihati mendahuluikendaraan lain yang berada didepannya haluan terlalu kKekanan dan karenakelalaiannya sehingga terjadi kecelakaan dengan menabrak pejalan kakikorban SAMUJI yang mengakibatkan korban SAMUJI meningggal dunia.Bahwa karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan