Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 06-09-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan PN SIGLI Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Sgi
Tanggal 6 September 2017 — NURSAADAH LAWAN DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN PIDIE. dkk
9541
  • NURSAADAH LAWAN DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN PIDIE. dkk
    Pidie, dengan demikian yang memberhentkan Penggugatdari partai NasDem adalah dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem , bukanTergugat ;Bahwa isi surat dari DPP Partai NasDem yang ditanda tangani oleh SuryaPaloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem dan Nining Indra Shalehsebagai Sekjen Partai NasDem, di dalam surat tersebut termasuk didalamnyaPenggantian Antar Waktu;Halaman6 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Pat.G/2017/PN SgiBahwa oleh karena demikian maka dalil gugatan penggugat pada posita angka2
    Partai NasDem Kab.
    pemilihan dari Partai Nasdem dari wilayah dapil Ill adalahSdra.
    partai politik antara lain, Perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan, Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik, Pemecatan tanpaalasan yang jelas, Penyalahgunaan wewenang, Pertanggungjawaban keuangan, danatau Keberatan terhadap keputusan partai politik ;Menimbang, bahwa UU Partai Politik mengamanatkan perselisihan partai Politiktersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme interen partai berdasarkan AD(Anggaran Dasar) ART (Anggaran Rumah Tangga).
    UU Partai Politik jugamengamanatkan penyelesaian perselisinan partai politik melalui Mahkamah Partaipolitik atau sebutan lain ;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 32 UU RI Nomor 2 Tahun 2011 adalahditegaskan sebagai berikut :(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh
Putus : 11-07-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 11 Juli 2013 — DASRIANTO ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), dkk
5133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DASRIANTO ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), dkk
    Gerakan Indonesia Rayadengan alasan sebagai berikut:1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatakan:16 ayat (1):Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:a Meninggal dunia;b Mengundurkan diri secara tertulis;c Menjadi anggota Partai Politik lain; ataud Melanggar AD dan ART;16 ayat (2):Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksudpada
    ayat (1) diatur dalam AD dan ART;16 ayat (3):Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembagaperwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikutidengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuaidengan peraturan perundangundangan;1 Bahwa dalam konsideran Mengingat Surat Keputusan Nomor050026/Kpts/DPPGERINDRA/2012 tanggal 28 Mei 2012 angka1 mengatakan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atasUU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
    No.299 K/Pdt.SusParpol/2013Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik kemudiandihubungkan dengan AD/ART Partai GERINDRA maka, tata carapemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai Politik GerakanIndonesia Raya adalah sebagai berikut:BAB III Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerakan Indonesia RayaTentang berakhirnya Keanggotaan:1 Berakhirnya keanggotaan karena:a Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;b Diberhentikan;c Meninggal dunia;d Pindah ke Partai lain;2 Anggota
    Padahal Penggugat tidak pernahmelanggar AD ART partai, sehingga pemecatan tersebut adalah tidak sah dancacat hukum karena hanya berdasarkan sentiment pribadi dan mengadaada;8 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Tata tertib DPRD KotaPekanbaru tahun 2010 menyatakan Dalam hal anggota Partai Politikdiberhentikan atau di pemberhentiaan antar waktu oleh partai politiknya, danyang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan,Hal. 5 dari 15 hal. Put.
    sah setelah adanya Putusan Pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud UU Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik, dan proses pemberhentian antar waktu dapatberlanjut setelah pemberhentiannya sah;10 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor16 Tahun 2010 untuk melakukan pemberhentian antar waktu anggota DPRDdengan alasan diberhentikan oleh partai politik maka harus ada usulan daripimpinan partai kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan
Putus : 26-02-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 26 Februari 2024 — DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 4. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN danAGUS FAHRUDIN
6841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 4. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN danAGUS FAHRUDIN
Register : 21-05-2018 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 423/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Maret 2019 — ., M.M
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional DPP PAN
2.Mahkamah Partai MP Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
Abdul Hakam Naja
640
  • ., M.M
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional DPP PAN
    2.Mahkamah Partai MP Partai Amanat Nasional
    Turut Tergugat:
    Abdul Hakam Naja
Putus : 24-10-2012 — Upload : 25-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — ANAS SUHARYONO vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN BOJONEGORO
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANAS SUHARYONO vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN BOJONEGORO
    Bojonegoro, berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal 9 Juni 2012 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;Melawan:Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA (PKB) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PARTAIKEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR Cq.
    ini diajukan karena Penggugat inginmenyelesaikan permasalahan Partai Politik yakni Partai Politik; Partai KebangkitanBangsa (PKB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sesuai dengan ketentuan UndangUndang Partai Politik dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)Partai;Hal. 1 dari 7 hal.
    politik yang berbadan hukum, dimana Penggugatadalah anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terdaftar sejak tahun 2008,sebagaimana tercatat dengan Nomor keanggotaan 0011/ DPC/VIHI/2008;Bahwa pada tahun 2009, Penggugat telah mengikuti pemilihan umum sebagaicalon anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dan terdaftar di KPUD (Komisi PemilihanUmum Daerah) Kabupaten Bojonegoro sebagai Calon anggota DPRD KabupatenBojonegoro pada periode 20092014 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kemudiandalam pemilihan
    politik menerangkan dalam halpenyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai,penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri, dimana ketentuanPasal 32 UU Nomor 2 tahun 2008 menerangkan pada pokoknya jika perselisihan partaipolitik diselesaikan terlebih dahulu oleh internal partai politik yang dilakukan olehsuatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politikdimana jangka waktu penyelesaian paling lambat 60 hari, kemudian padakenyataannya
    Oktober 2010 tentang pemberhentian saudara HAANAS SUHARYONO darikeanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa adalah cacat hukum;Hal. 3 dari 7 hal.
Putus : 03-04-2013 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 K/TUN/2013
Tanggal 3 April 2013 — PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK), melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
15258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENGADILI, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK) tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
    PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK), melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
    Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat 23 s.d. 29 Oktober 2012;i. Verifikasi faktual di tingkat KPU:1).
    , terang politikus Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan ini (Vide Bukti, P4).
    Cluster Ill (Ketiga) adalah pengelompokan atas Pengurus PartaiDemokrasi Kebangsaan di Tingkat Kabupaten/Kota yang diterapkan syarat keterwakilan perempuan dalam verifikasi faktual, yaituterdiri dari:e Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan Provinsi KepulauanRiau;e Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan Provinsi Jawa Tengah;Halaman 19 dari 42 halaman Putusan Nomor 157 K/TUN/20132020e Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan Kota Solok (ProvinsiSumatera Barat);e Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten
    Tergugat secara nyata mengistimewakan Kelompok 16 Partai.Tindakan ini dilakukan dengan cara Tergugat menerbitkan Surat KPUNomor 675/KPU/XI/2012 tentang Verifikasi Faktual 16 Partai Politikdan 18 Partai Politik Pasca Putusan DKPP.
    Ternyata, Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara Partai Bulan Bintang adalahMajelis Hakim (Judex Facti) yang juga memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara antara Partai Penggugat melawan KomisiPemilihan Umum.
Putus : 12-11-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1011 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 12 Nopember 2018 — DODDY ARIYANTO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM
14470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DODDY ARIYANTO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM
    PUTUSANNomor 1011 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:dr. H. DODDY ARIYANTO, bertempat tinggal di Jalan Labang Bola,Nomor 23, RT.002/RW.005, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi,Kota Cirebon, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ifdhal Kasim, S.H.
    ,dan kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor PublicaLaw Firm, berkantor di Jalan Kendal, Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2018;Pemohon Kasasi;LawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM, berkedudukan di JalanR.P.
    ., dan kawankawan,Para Advokat yang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum(BAHU) Partai NasDem, berkantor di Jalan RP.
    Doddy Aryanto, M.M. sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon ProvinsiJawa Barat Nomor 012SE/DPPNasDem/II/2018, tanggal 14 Februari 2018 danpenetapan kembali Penggugat sebagai anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kota Cirebon kepada Ketua DPRD Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon,DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat dan DPD Partai NasDem Kota Cirebon;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraini ;Atau :Halaman 2 dari 6 hal. Put.
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebihdahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 23 Juli 2018 dan kontra
Register : 03-09-2013 — Putus : 16-06-2014 — Upload : 25-06-2014
Putusan PN SOLOK Nomor - 29/Pdt.G/2013/PN Slk
Tanggal 16 Juni 2014 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SOLOK 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
18814
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SOLOK2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
    pelanggaranatas AD/ART Partai..
    Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaanya dari Partai apabila : a. Meninggal dunia, b.Mengundurkan diri secara tertulis, c.
    2011 tentang Partai Politikyang isinya Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan caramusyawarah mufakat.3.
    oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART.
    sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Register : 05-06-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 04-08-2023
Putusan PN PADANG Nomor 89/Pdt.G/2023/PN Pdg
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
Nofrizon
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat
5582
  • Penggugat:
    Nofrizon
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851 K/PDT.SUS/2010
PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KAB. TULUNGAGUNG
2334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KAB. TULUNGAGUNG
    PUTUS ANNomor 851 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Partai Politik dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :AGUS SUKARNO PUTRO, Anggota Partai KebangkitanNasional Ulama Nomor Anggota : 2210001 dan atau AnggotaFraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) DPRDKabupaten Tulungagung, bertempat tinggal di Dusun KrajanRT.
    Bahwa pada tanggal 8 Maret 2010 Penggugat menerima Surat KeputusanNomor : SK.01/DPC01/III/2010 tanggal 6 Maret 2010 tentangPemberhentian Keanggotaan Partai Kebangkitan Nasional Ulama dariDewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)Kabupaten Tulungagung yang pada diktum terdiri atas Memutuskan :Menetapkan :a. Agus Sukarno Putro Nomor Anggota 2210001/XVI29/X/2007,diberhentikan sebagai anggota Partai Kebangkitan Nasional Ulama(PKNU) ;b.
    Sebagai akibat dari Surat Keputusan ini maka yang bersangkutan sudahlepas dari hak dan kewajiban sebagai anggota Partai KebangkitanNasional Ulama (PKNV) ;c. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;4. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pengurus Cabang Partai KebangkitanNasional Ulama nomor : SKOI/DPC01/III/2010 tanggal 6 Maret 2010tentang Pemberhentian Keanggotaan Partai Kebangkitan Nasional Ulamaatas nama Agus Sukarno Putro No.
    Anggaran Dasar Partai Kebangkitan Nasional Ulama BAB Ill tentangAsas dan Prinsip Perjuangan, Pasal 3 dan 4 ;b. Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama BAB IItentang Keanggotaan, Pasal 7 ayat a dan d ;c. Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama BAB Iltentang Keanggotaan Pasal 10 ayatc ;6.
    Bahwa dasar hukum Surat Keputusan Nomor : SK01/DPC/01/III/12010yang memberhentikan Penggugat dari keanggotaan Partai KebangkitanNasional Ulama dimaksud menyebut Anggaran Dasar Partai KebangkitanUlama BAB III tentang Asas dan Prinsip perjuangan terurai pada Pasal 3 dan4 menyebutkan :Pasal 3:Partai berasaskan Islam AhlusSunnah Wal Jama'ah ;Pasal 4:Prinsip perjuangan Partai adalah pengabdian kepada Allah Subhanahu waTaala, beramar Ma'ruf Nahi Munkar, menjunjung tinggi kebenaran, kejujurandan Ahlaqul
Putus : 09-03-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 9 Maret 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL VS IKA RIZKY VERYANI
19395 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL tersebut;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL VS IKA RIZKY VERYANI
Putus : 30-01-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 30 Januari 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG (DPC PBB) KOTA SIBOLGA
253130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG (DPC PBB) KOTA SIBOLGA
Register : 01-03-2011 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 15-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 34/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 25 Juli 2011 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional;1. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional
89254
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional;1. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional
    ACHMAD FAUZIEKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Ketua Umum DPP Partai Barisan NasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan Tebet Barat IV Nomor 35,Jakarta Selatan.2.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BARISAN NASIONAL, = yangdiwakili oleh1. Nama : Ir. H. MUHAMVAD ARFANKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Ketua Umum DPP Partai BarisanNasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan DR. Saharjo Nomor 111Gedung Gajah Blok AK, JakartaSelatan.2. Nama : STEVEN RUMANGKANGKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Sekretaris Jenderal DPP PartaiBarisan NasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan DR.
    Maka bagi partai partai yang didirikansebelum berlakunya ketentuan undang undangittersebuttermasuk Partai Barisan Nasional, diharuskan melakukanpenyesuaian untuk dapat lulus dalam verifikasi partaitahun 2008.Maka berdasarkan Bab XVIII Pasal 52 Anggaran Rumah TanggaPartai tentang penyesuaian berupa perubahan / penambahan,bilamana UndangUndang Partai Politik yang baru (dalamhal ini UU No. 2 Tahun 2008) diberlakukan, dan melaluiSurat Keputusan Rapat Pleno Diperluas Dewan PimpinanPusat Partai Barisan
    Kembali dalam hal ini Sadr.Vence Rumangkang melakukan pelanggaran Anggaran RumahTangga partai. Padahal Sdr. Vence Rumangkang sudah tidak menjadi KetuaUmum dan Anggota Partai Barisan Nasional karena menjadianggota partai lain, setidaknya sejak dilantik menjadiAnggota Dewan Pembina Partai Demokrat hari Sabtu, tanggal20 Juni 2010. Artinya sejak waktu tersebut juga, Sadr.Vence Rumangkang sudah tidak memiliki hak dan kewenanganapapun sebagai anggota partai dan Ketua Umum.a.
    Umum,termasuk Susunan Pengurus lengkap DPP.Rapat Pleno DPP Partai Barisan Nasional Tanggal 4November dan Rapat Pleno DPP Diperluas' Tanggal 10November 2010.Ketidakjelasan dalam kepemimpinan partai, dan pengelolaanpenerimaan keuangan serta manajemen partal yangdijalankan oleh 34 orang oknum partai secara tidak sah,terus berlanjut.
Register : 22-09-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 30-04-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 489/PDT.SUS-PARPOL/2017/PN.JKT.PST.
Tanggal 30 Nopember 2017 — AMBO DALLE X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
18057
  • AMBO DALLE X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
Putus : 14-08-2012 — Upload : 25-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 735 K/Pdt/2011
Tanggal 14 Agustus 2012 — DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA METRO vs. A.A. ROZIK YASIN,
4325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA METRO vs. A.A. ROZIK YASIN,
    Golkar (vide bukti P.9) ;Dalam Berita Acara Klarifikasi Penggantian Calon Terpilin Anggota DPRDtersebut, menurut DPD Partai Golkar Kota Metro (Turut Tergugat) karenaMenganggap A.
    Dalamgugatannya Penggugat seharusnya memposisikan DPD Partai GolkarKota Metro sebagai Tergugat. Karena Partai Golkar memiliki Kkewenanganmenurut undangundang untuk mengusulkan dan juga sekaligus untukmembatalkan usulan seseorang menjadi calon anggota dewan.Sedangkan KPU Kota Metro memilik kKewenangan untuk memperosesusulan yang diajukan oleh partai politik dan menetapkan kewenanganHal. 9 dari 15 hal. Put.
    No. 735 K/Pdt/201110untuk memproses usulan yang diajukan oleh partai politik danmenetapkan seorang menjadi anggota dewan atau tidak.
    Melanggar keputusan dan/atau kebijakan yang telah diputuskandan/atau diambil oleh Partai Golongan Karya ;c. Merusak, mencemarkan dan/atau merendahkan nama baik dankewajiban Partai Golongan Karya ;d. Melakukan tindakan yang dapat merugikan Partai Golongan Karyabaik secara politis, materiil dan/atau immateriil ;Pasal 12 ayat (1) huruf (c) Bab Ill tentang Sanksi Organisasimenyebutkan :(1) Bentuk Sanksi Organisasi yang dapat dikenakan terhadappelanggaran Disiplin Organisasi adalah :a.
    Dengan alasan bahwa TermohonKasasi telah melakukan Pelanggaran aturan internal partai yaituPeraturan Organisasi Partai Golkar Nomor PO01/DPP/GOLKAR/XII/2005 pada BAB II Pasal 4 huruf.(3) huruf ( c) dan ( d) ;5 Berdasarkan UndangUndang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PartaiPolitik, Pasal 8 menyebutkan : Partai Politik memiliki HakhakKonstitusional, antara lain sebagai berikut :e Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan adil ;e Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri ;e Partai
Putus : 30-04-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 30 April 2013 — YETTY KARAMOY ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT. dkk
4630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YETTY KARAMOY ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT. dkk
    No. 186 K/Pdt.SusParpol/2013kepengurusan Partai Hanura jika ada Pelanggaran yang dilakukan Anggota Partai ataumisalnya Penggugat sebagai Anggota Partai Hanura tidak pernah melakukanPelanggaran terhadap Organisasi Partainya ;Bahwa karena selama ini secara fakta hukum Penggugat sebagai anggota PartaiHanura (Hati Nurani Rakyat) tidak pernah melakukan Pelanggaran terhadap AnggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga Partai, misalnya:= Penggugat mengundurkan diri secara tertulis ;= Menjadi Partai Politik lain
    ;= Terlibat dalam tindak pidana yang dapat merugikan nama baik Partai ;Hal inilah yang dimaksud dengan Pelanggaran terhadap Organisasi Partai dalam Hal iniPartai Hanura sebagaimana diatur dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) Partai HanuraPada Bab III Pasal 4, namun selama ini secara fakta hukum Penggugat selaku anggotaPartai Hanura tidak pernah melakukan perbuatan/pelanggaran terhadap organisasiPartainya sebagaimana diatur dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) Partai Hanura BabIII Pasal 4 tersebut ;Bahwa
    kepengurusan Partai Hanura dalam hal inikepengurusan serta segala tindakan yang berhubungan dengan kepentingan PartaiHanura termasuk segala keputusan baik keputusan Partai Tingkat Pusat, keputusanPartai Tingkat Provinsi maupun keputusan Partai tingkat Kabupaten/Kota semuanyaharus berdasar kepada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) sebagaiperaturan tertinggi dari tata urutan peraturan dalam Anggaran Dasar Partai, karena itujelas bahwa segala keputusan yang diambil/dilakukan/diterbitkan
    Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai PolitikPerselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat... ;3.
    sengketa (perselisihan) Partai Politik terlebih dahuluharuslah diselesaikan oleh internal Partai Politik, sebagaimana dimaksud didalamketentuan Pasal 32 ayat (1) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik kami kutipsebagai berikut: Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;11Bahwa selanjutnya apabila penyelesaian melalui internal Partai Politik tidaktercapai maka terbukalah penyelesaian melalui mekanisme gugatan melaluiPengadilan Negeri
Putus : 27-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1636 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 —
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOSEF BERNADUS SEMADU SADIPUN, ; KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) II PARTAI GOLONGAN KARYA, KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) I PARTAI GOLONGAN KARYA,
    Menyegel Kantor DPD Il Partai Golkar Kabupaten Sikka dan mengusirPenggugat untuk tidak berkantor di Kantor DPD II di Jalan Wairklau;b. Memanfaatkan Para Preman untuk menghalanghalangi Penggugat diruang tunggu dan VIP Bandara Frans Seda Maumere, saat Penggugatmau menjemput Pengurus Pusatdan Pengurus DPD Partai Golkar;c. Sejak bulan Mei tahun 2006 sampai dengan akhir bulan Agustus 2012,Penggugat dituduh oleh masyarakat, sebagai koruptor padahalnyaHal. 4 dari 15 hal. Put.
    Pengadilan Negeri Maumere tidak berwenang mengadili Perkara Nomor32/Pdt.G/2012/PN.MMR;Bahwa berdasar pada Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 38 ayat (1)yang menyatakan bahwa: Partai Golkar sebagai badan hukum diwakilioleh dewan pimpinan pusat di dalam maupun di luar pengadilan,sehingga yang berwenang untuk mengadili perkara in casu adalahPengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan kedudukan (domisili)hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar;Bahwa dengan demikian kami mohon kepada Yang Mulia
    Penggugat bertindak layaknyaorang yang berhak dan mempunyai kedudukan hukum sebagaiDewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Sikka,padahal kedudukan Penggugat sebagai Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Il Partai Golkar telah berakhir dengan diadakannyaMusyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar padatanggal 27 Mei 2006 sebagaimana dalam Surat Keputusan DewanPimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Nomor SKEP39/GK/NTTNI/2006 tertanggal 3 Juni 2006, sehingga kedudukan Penggugatsebagai ketua
    No. 1636 K/Pdt/2014Bahwa Tergugat dalam kedudukan sebagai Ketua Dewan PimpinanDaerah (DPD) Il Partai Golkar Kabupaten Sikka tidak berhak dalambertindak untuk dan atas nama partai mewakili baik di dalam maupundi luar pengadilan karena berdasar pada Pasal 38 ayat (1) AnggaranDasar Partai Golkar adalah kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Golkar sehingga yang harus ditarik sebagai pihak dalamperkara in casu adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar,sebagaimana dalam Yurisprudensi Mahkamah
    di luar pengadilan adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Golkar sehingga pihak yang harus ditarik sebagai Tergugatadalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai Tergugat selanjutnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gokar NTTsebagai Tergugat Il dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Il PartaiGolkar Kabupaten Sikka sebagai Tergugat III;Bahwa oleh karena itu.
Register : 08-09-2022 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SAMPIT Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Spt
Tanggal 17 April 2023 — Penggugat:
MUJIANNOR
Tergugat:
DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Turut Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2518
  • Penggugat:
    MUJIANNOR
    Tergugat:
    DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
    Turut Tergugat:
    1.DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
    2.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Register : 03-08-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN TAKENGON Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Tkn
Tanggal 17 Januari 2019 — Penggugat:
Hamzah Tun, MR
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkita Bangsa Kabupaten Aceh Tengah
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh
3.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
8216
  • Penggugat:
    Hamzah Tun, MR
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkita Bangsa Kabupaten Aceh Tengah
    2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh
    3.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Register : 04-02-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 45/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 24 Juni 2013 — H.ABDUL GAFAR >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK
468
  • H.ABDUL GAFAR >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK
    DPP Partai PersatuanPembangunan pada tanggal 03 April 2012.Bahwa gugatan pembatalan yang diajukan oleh Penggugatkepada Mahkamah Partai adalah mengacu pada ketentuan pasal32 Undang undang NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG27.28.29.PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN2008 TENTANG PARTAI POLITIK yang berbunyi: berbunyi:1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oieh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oiehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh) hari.Bahwa Penggugat telah berusaha untuk diselesaikan di internalpartai, namun faktanya gugatan/ permohonan Penggugat
    Bahwa adapun isi Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 adalah sebagai berikut:Pasal 321) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian..4) Penyelesaian perselisihan
    Ternyata dan terbukti kalau Penggugat telah mengakuisecara hukum perkara a quo harus diselesaikan melaluiMahkamah Partai sebagaimana terlihat dalam PositaGugatannya pada butir angka 32 yang mengatakan"Bahwa meskipun pada prinsipnya penyelesdaianperselisihan partai politik diselesaikan di internal partai"b.
    Jakarta Pusat tidak berwenangmengadili sangketa gugatan perkara ini. karena yang berwenangmemeriksa sangketa Internal perkara ini adalah Mahkamah Partai DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.