Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 08-03-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 135/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 19 Desember 2018 — Penggugat:
PARLAUNGAN SIMANGUNSONG, ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Mahkamah Partai Demokrat
3.Drs. H. Amiruddin
11023
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat II terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor : 49/DPP-PHPU/2014 tentang Permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum yang Terkait dengan Kode Etik dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 antar Calon Anggota Legislatif dari Partai
    Demokrat tertanggal 16 September 2014;
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat KeputusanTergugat I Nomor : 78/SK/DPP.PD/II/2018 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan-Provinsi Sumatera Utara Atas Nama Parlaungan Simangunsong, ST tertanggal 9 Februari 2018;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat
    Penggugat:
    PARLAUNGAN SIMANGUNSONG, ST
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
    2.Mahkamah Partai Demokrat
    3.Drs. H. Amiruddin
    Partai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PartaiDemokrat dalam Pemilu 2014 (SK DK Partai Demokrat No. 1/2014),sebagaimana telah diubah dengan (stdd);Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 3Tahun 2014 tentang Perubahan atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat Nomor
    1 Tahun 2014 tentangPembentukan Tim Mahkamah Partai untuk PenyelesaianPerselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait dengan Kode Etik PartaiDemokrat Antar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokrat dalamPemilu 2014 (SK DK Partai Demokrat No. 3/2014), sebagaimanatelah diubah dengan (stdd);Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 4Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat Nomor 1 Tahun 2014
    mengajukan permohonankepada Mahkamah Partai Demokrat, dan ketika permohonan kepadaMahkamah Partai ditolak, maka Pemohon akan kembali bermohon ataumenyampaikan keberatan atas pemberhentian yang dilakukan olehDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tersebut;Bahwa hal ini menunjukkan putusan Mahkamah Partai menimbulkankonflik yang berkepanjangan karena dalam memberi keputusanMahkamah Partai telah banyak melanggar ketentuanketentuan yangberlaku, dan oleh dan karenanya keputusan Mahkamah Partai tidakmengikat
    pada halaman 2berpendapat bahwa Mahkamah bertugas dan berwenang memeriksaperselisahan partai politk dalam lingkup Partai Demokrat berdasarkan : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PartaiDemokrat dalam Pemilu 2014 (SK DK Partai Demokrat No. 1/2014),sebagaimana
    Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah bahwa untuk mengurangibanyaknya gugatan yang berkaitan dengan konflik partai politik ke meja hijaupengadilan negeri, dan diharapkan Mahkamah Partai dapat memberi solusi ataspersoalan dalam internal partai, oleh karena itu dibentuklah Mahkamah Partaidengan harapan perselisahan dalam partai politik dapat diselesaikan diMahkamah Partai Politik ;Menimbang, bahwa bilamana dalam penyelesaian di Mahkamah
Putus : 08-08-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 708 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,DKK
7448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,DKK
    Porsaid Abdullah, S.Sos Dari Keanggotaan Partai PersatuanPembangunan, sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yangberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat , Tergugat II dan Tergugat Ill telan melakukanPerbuatan Melawan Hukum;Menyatakan Tergugat , Tergugat II dan Tergugat Ill telan melakukanperbuatan yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan;Menyatakan
    Porsaid Abdullah, S.Sos Dari Keanggotaan Partai PersatuanPembangunan, tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnyaserta pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan olehpihak Tergugat Ill tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan surat Tergugat II Nomor 132/IN/DPW/IV/2017 tanggal 3 Mei2017 Perihal: Usulan Pemberhentian dari Anggota Partai
    Hak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dikuasai dandinikmati oleh Tergugat Rekonvensi berupa gaji keanggotaanDPRD terhitung sejak tahun pertama Tergugat Rekonpensitidak memenuhi kewajibannya, yaitu Rp15.000.000,00 (limaHalaman 4 dari 11 hal.Put.Nomor 708 K/Pat.SusParpol/2018belas juta rupiah) perbulan, maka total hak Partai PersatuanPembangunan (PPP) yang dinikmati Tergugat Rekompensiadalah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) x 48bulan = Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta
    Bahwa namun demikian putusan Judex Facti perlu diperbaiki karenaberdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 33ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, PengadilanNegeri berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan Partai politik,tetapi untuk itu penyelesaiannya harus diajukan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai politik;5.
    Bahwa terbukti gugatan a quo belum diajukan penyelesaiannya melaluimekanisme internal partai sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat(1) dan ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik maka gugatan Pemohon Kasasi adalah prematur;6. Bahwa akibat hukum dari suatu gugatan yang prematur adalah gugatantidak dapat diterima;7.
Putus : 30-07-2013 — Upload : 07-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 K/PDT.SUS-PARPOL/2013
Tanggal 30 Juli 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) SUMATERA UTARA PARTAI DAMAI SEJAHTERA, 3. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DAMAI SEJAHTERA KABUPATEN NIAS
3851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) SUMATERA UTARA PARTAI DAMAI SEJAHTERA, 3. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DAMAI SEJAHTERA KABUPATEN NIAS
    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAISEJAHTERA, berkedudukan di Jalan Letjend. S.Parman Nomor 6G, Bundaran Slipi, Jakarta Barat;2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) SUMATERAUTARA PARTAI DAMAI SEJAHTERA, berkedudukan diJalan Gatot Subroto Kompleks Ruko Tapian Mas Blok ANomor 6 Medan;3.
    Nias, menyampaikan tuduhandan pengaduan kepada Dewan PimpinanPusat (DPP) Partai Damai Sejahtera diJakarta bahwa telah terjadi kecuranganperolehan suara yang dilakukan olehPenggugat dengan cara menggeser suaradari Luther Daeli kepada Penggugat, yangmengakibatkan Luther Daeli kehilangansuara dan tidak berhasil menjadi calonlegislatif terpilin mewakili Partai DamaiSejahtera Kabupaten Nias Peride20092014;Bahwa pengaduan Luther Daeli tersebutDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damaitelah direspon dan ditanggapi
    DewanPimpinan Pusat (DPP) Partai DamaiSejahtera dengan mengundang para pihak10.baik Penggugat maupun Pengadu jyaituLuther Daeli dan saksisaksi baik saksiPenggugat sebagai Teradu maupun saksiLuther Daeli sebagai Pengadu dan jugasaksi dari Partai Damai Sejahtera KabupatenNias, sebagaimana tertuang dalam PutusanDewan Kehormatan Partai Damai SejahteraNomor 01 Tahun 2009 tanggal 26 Mei 2009;Bahwa = dalam persidangan DewanKehormatan Partai Damai Sejahtera, kepadapara pihak diberi kesempatan untukmengajukan
    Barat, dan memiliki Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Damai Sejahteratersendiri yaitu: DPC Partai Damai SejahteraKabupaten Nias Barat, dimana Luther Daelidan Salome Hia sebagai Pengurus DPCKabupaten Nias Barat;Bahwa Penggugat adalah Anggota DPRDKabupaten Nias Induk, yang memilikiPemerintahan tersendiri yaitu PemerintahKabupaten Nias, memiliki Lembaga Legistatifsendiri yaitu DPRD Kabupaten Nias, danmemiliki MKPUD sendiri yaitu.
    Luther Daeli;Bahwa dengan demikian putusan DewanKehormatan Partai Damai Sejahtera Nomor1 Tahun 2009 tanggal 26 Maret 2009tersebut sangat beralasan hukum untukdibatalkan;Bahwa sementara itu Surat KeputusanDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai DamaiSejahtera Nomor 008/SK DPP PDS/IV/2012tanggal 24 April 2012, adalah bertentangandengan isi putusan Dewan KehormatanPartai Nomor 01 Tahun 2009 tanggal 26 Mei2009 tersebut yang memberikan kepadaSdri.
Register : 06-09-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PN REMBANG Nomor 14/Pdt.G/2016/PN Rbg
Tanggal 25 Oktober 2016 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM (Tergugat I) II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM JAWA TENGAH (Tergugat II) III. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN REMBANG (Tergugat III)
14731
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM (Tergugat I)II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM JAWA TENGAH (Tergugat II)III. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN REMBANG (Tergugat III)
    Diberhentikan sementara sebagai anggota atau pimpinan partai ;4.
    :Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
    Bahwa Upaya PenyelesaianPerselisihan Internal Partai NasDemdiatur dalam ketentuan AD dan ARTPartai NasDem, yaitu ketentuan Pasal25 AD Partai NasDem tentangMahkamah Partai, yang berbuny/i:. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dariDewan Pimpinan Pusat Partai.. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai..
    Rbg.Menimbang bahwa ketentuan mengenai partai politik diatur dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo.
    Partai dan PenggantianAntar Waktu sebagai anggota DPRD, dengan demikian gugatan a quomenyangkut masalah internal dalam tubuh partai terkait yaitu mengenai:perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran hak anggotaPartai Politik, pemecatan tanpa alasan yang jelas serta keberatan terhadapkeputusan Partai Politik (Perselisinan Partai Politik);Ad.2.
Register : 13-07-2023 — Putus : 15-02-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 320/Pdt.G/2023/PN Bks
Tanggal 15 Februari 2024 — Penggugat:
Ahmad Ushtuchri, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
3.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
90
  • Penggugat:
    Ahmad Ushtuchri, SE
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
    2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
    3.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
Putus : 19-10-2017 — Upload : 27-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1159 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM, DKK
15092 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM, DKK
    ., dalam klarifikasi dihadapan DPP,Mahkamah Partai dan Majelis Tinggi Partai NasDem yang dihadirioleh Korwil, DPW Jawa Tengah, dan DPD Rembang PartaiNasDem dan ditetapkan dalam Pleno oleh DPP Partai NasDem,terbukti terjadi pelanggaran Sdr. Muhammad Bahaudduror, S.Pi.,terhadap AD/ART dan Kebijakan Partai;Bahwa, Sdr.
    ini;. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan; ataumenjadi anggota partai politik lain;23.
    Bahwa Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, berbunyi:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tersebut, bahwa Perselisinan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD danART yang dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;6.
    Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai;Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari;Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai;Di tingkat wilayah dibentuk Dewan Kehormatan Partai untukmenyelesaikan perselisihan internal Partai di tingkat
Upload : 17-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 K/PDT.SUS/2011
EFFENDY CHOIRIE; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, CS.
10591 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EFFENDY CHOIRIE; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, CS.
    Tentang Partai Politik berbunyi : (1) Dalam hal penyelesaian,Hal. 7 dari 24 hal.
    No. 616 K/Pdt.SUS/2011Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga PKB yakniPenggugat melawan pada pimpinan partai yakni tidak patuh dantunduk kepada disiplin partai, tidak menjunjung tinggi kehormatan dannama baik partai, tidak aktif mengikuti kKegiatan partai serta tidakbertanggung jawab terhadap amanat partai yang telah diberikankepada Penggugat, serta tidak membayar kontribusi secara tertib danteratur kepada partai sesuai aturan ;Bahwa atas tindakan Penggugat sebagaimana terurai pada
    perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;(3) Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politikkepada Kementerian ;Hal. 11 dari 24 hal.
    Partai Politik yang diundangkan pada tanggal 15Januari 2011 yang dengan tegas menyatakan :Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD ART ;Ayat 2 : Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Ayat (5) : Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam
    hal perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan ;Bahwa ketentuan sebagaimana terurai pada poin 12 tersebut di atasapabila kita kaitkan dengan ketentuan pada Pasal 12 huruf b UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang dengantegas dinyatakan bahwa Partai Politik berhak mengatur dan mengurusrumah tangga organisasi secara mandiri dan apabila dikaitkan denganketentuan Pasal 32 ayat (1) menyatakan : perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
Register : 22-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN TAKENGON Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Tkn
Tanggal 14 Nopember 2018 — Penggugat:
Mukhlis, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah
2.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah
575
  • Penggugat:
    Mukhlis, SE
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah
    2.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah
    Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus DaerahPartai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang PartaiDemokrat Kabupaten Aceh Tengah, bertempat tinggal di JIn. Wariji BlangKolak No. 88, Aceh Tengah , sebagai Tergugat I;2. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, bertempat tinggal diJin.
    Bahwa penggugat merupakan Anggota Partai Demokrat terdaftar di DPCKabupaten aceh Tengah dan telah mengikuti pemilihan umum 2014, denganNomor KTA : 1104000191;2. Bahwa penggugat telah ditetapkan oleh KPU Aceh Tengah pada tahun 2014calon terpilin Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana suratNomor 277/273/KIPAT.001.434292/V/2014 Tertanggal 14 mei 2014:3.
    DPRK Aceh Tengah dan belum menerima SKPemberhentian sebagai Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah;Bahwa Tergugat dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang DemokratKabupaten Aceh Tengah tidak ada mengirimkan Surat kepada Penggugatuntuk menarik keanggotaan Penggugat dari Partai Demokrat, sehinggasecara hukum dengan memperhatikan SK Gubernur Nomor 171.2/642/2014tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan masa jabatankeanggotaan DPRA
    tahun 2014 sampai dengan 2019 tanggal 20 Agustus2019;Bahwa tertanggal 30 Juli 2018 Turut Tergugat mengirimkan SuratPengunduran Diri Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 20142019 yangditujukan kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah;Bahwa atas Surat tersebut Tergugat selaku pimpinan Partai DemokratCabang Aceh Tengah mengusulkan PAW.
    Yang mana pengusulan PAWtersebut bertentangan dengan ketentuan pencalonan yaitu Sikronisasi PKPUNo. 20 tahun 2018 (Hasil Sikronisasi dan Harmonisasi) pada pasal 7 ayat 6huruf b yang berbunyi Apabila terjadi kondisi Bakal Calon yangbersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakilipada Pemilu Terakhir.Bahwa Penggugat yang sampai saat ini belum ditarik oleh pimpinan partai,maka masih mempunyai hak selaku
Putus : 02-10-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1110 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 2 Oktober 2023 — DPP PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), DKK
9871 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPP PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), DKK
Putus : 18-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — EDI SISWOYO, SE ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT. dk
9986 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EDI SISWOYO, SE ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT. dk
    ketentuan Pasal 6 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat mewakili partai dalambentindak ke dalam dan ke luar.
    Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)ART Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat mewakili partai dalambertindak ke dalam dan ke luar organisasi di daerah;Bahwa Penggugat telah mengajukan surat keberatan atas pemberhentianPenggugat sebagai anggota Partai Demokrat, sekaligus juga memohon kepada TergugatI untuk menyelenggarakan Sidang Mahkamah Partai Politik Partai Demokratsebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Partai Politik;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
    Adalah Dewan Kehormatan Partai Demokrat;Pasal 15 ayat (5) AD Partai Demokrat:Dewan Kehormatan berwenang memeriksa, memutuskan dan atau menjatuhkan sanksiatas pelanggaran etika, moral dan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi yangdilakukan oleh pengurus partai dan kader partai yang ditugaskan dilembaga eksekutifHal. 3 dari 22 hal.
    Rapat Pleno DPP Partai Demokrat, melainkan melalui KeputusanRapat Pengurus Harian Terbatas DPP Partai Demokrat.
    Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan olehMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik;3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus diselesaikanpaling
Putus : 18-08-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 18 Agustus 2014 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, , DKK
6750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, , DKK
    Bahwa berdasarkan uraian pada point 1 sampai dengan 6 di atas, makajelas tindak lanjut yang dilakukan oleh Para Turut Tergugat dalammelaksanakan proses PAW terhadap diri Penggugat adalah cacathukum, karena usulan PAW terhadap Penggugat oleh Tergugat III initidak sesuai prosedur Partai dan permasalahan ini menimbulkanperselisihan di internal partai, maka sebagaimana ketentuan Pasal 32Ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,perselisinan a quo pun harus diselesaikan di internal
    partai terlebihdahulu, sebelum dilaksanakannya PAW oleh Para Turut Tergugat.
    Undang UndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengamanatkan bahwa perselisihanpartai Politik tersebut diselesaikan terlebin dahulu melalui mekanisme intern partaiberdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ART (Anggaran Rumah Tangga). Undangundang Partai Politik juga mengamanatkan penyelesaian perselisihan partai politikmelalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain.
    Pengajuan gugatanperselisihan Partai Politik yang belum diselesaikan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai atau Mahkamah Partai Politik maka gugatan tersebutPremature, Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut makaPengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaaro); Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai danbertentangan dengan hukum acara perdata yang berlaku karena prematur,terutama terkait dengan penyelesaian sengketa internal
    politik;Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikan olehMahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa meneliti secara saksama
Register : 27-03-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PT SAMARINDA Nomor 57/PDT/2023/PT SMR
Tanggal 25 Mei 2023 — Sonhaji
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
481
  • Sonhaji
    Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP)
    Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Register : 25-06-2015 — Putus : 08-01-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 P/HUM/2015
Tanggal 8 Januari 2016 — DPD PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
4932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPD PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
    ALASANALASAN PEMOHON TERHADAP PERMOHONAN UJI MATERI1.Bahwa Pemohon adalah perwakilan partai politik PPP (Partai PersatuanPembangunan) di kota Surakarta yang selama ini sering menjadi salahsatu partai yang selalu aktif dalam kegiatan politik diantaranya menjadipeserta pilkada dengan mengusung salah satu bakal calon walikotaSurakarta dalam Pilkada;:Bahwa Struktur Kepengurusan DPD PPP Kota Surakarta ditetapkanberdasarkan Surat Keputusan Nomor: 116/SK/DPP/D/V/2015 tertanggal 19Mei 2015 tentang Perubahan
    terakhir dari Menteri tentangpenetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaianbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;.
    Putusan Nomor 42 P/HUM/2015kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundangundangan, KPUProvinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaranPasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentangpenetapan kepengurusan Partai Politik hasil Kesepakatan perdamaian tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat;8.
    Di samping itu, hakhak konstitusional partai politik sebagai badanhukum publik yang diatur dalam UUD 1945 tidak boleh sedikitpun diciderai olehHalaman 12 dari 16 halaman.
    Selanjutnya keputusan tersebut dipergunakan olehTermohon sebagai pedoman untuk menerima pendaftaran Calon dalamPemilihan;Bahwa dengan demikian, Partai Politik (termasuk Pemohon) yangsedang menghadapi perselisihan tetap dapat mengikuti tahapan pemilinan,sepanjang pada saat masa pendaftaran Partai Politik yang bersangkutanmenyertakan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang PengesahanKepengurusan Partai Politik yang terakhir yang bebas dari sengketa hukum(tidak dalam proses penyelesaian sengketa di
Putus : 28-05-2015 — Upload : 18-01-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 PK/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — VS PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB)
8336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB)
    Bahwa sebagai Anggota Partai Matahari Bangsa, Penggugat telah bekerjakeras sesuai dengan aturan yang digariskan Partai yang diatur dalamAnggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PartaiMatahari Bangsa (PMB). Buah kerja keras Penggugat tersebut Penggugatberhasil menduduki jabatan sebagai Pimpinan Daerah Partai MatahariBangsa Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PartaiMatahari Bangsa Nomor 748/P.1/1431 tertanggal 17 Maret 2010;1.2.
    Sementara Sahabat AndrianBudi Saputra saat ini telah menjadi Anggota Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA).
    Sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Anggaran DasarRumah Tangga Partai Matahari Bangsa (PMB) dan sesuai ketentuan Pasal 16ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Sahabat AndrianBudi Saputra tidak mungkin mewakili Partai Matahan Bangsa (PMB) sebagaiAnggota DPRD, karena seorang Anggota Partai Matahari Bangsa (PMB) tidakdimungkinkan merangkap sebagai anggota partai lain dan harus dikeluarkandari partai;Bahwa
    Pengesahan Reshuffle PimpinanDaerah Partai Matahari Bangsa Kota Dumai Propinsi Riau;.
    Menyatakan tidak sah karena cacat hukum dan karenanya batal demi hukumSurat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Matahari Bangsa Nomor 817/P.1/1432tanggal 15 September 2011 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRDKota Dumai Propinsi Riau Masa Bakti 20092014 Partai Matahari Bangsa(PMB);.
Register : 19-11-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 08-01-2021
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 222/Pdt.G/2020/PN Plk
Tanggal 7 Januari 2021 — BAJAU
Tergugat:
Partai BERINGIN KARYA
5212
  • BAJAU
    Tergugat:
    Partai BERINGIN KARYA
Register : 02-09-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 02-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 433/Pdt.Sus.Parpol/2015PN Mdn
Tanggal 27 April 2016 — ,M.Kn (Penggugat) - DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (Tergugat I) - DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), (Tergugat II)
6012
  • ,M.Kn (Penggugat)- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (Tergugat I)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), (Tergugat II)
    Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil BupatiToba Samosir bukanlah orang partai apalagi kader Partai GERINDRA.
    politik, dalam halini Partai Gerindra karena :e Para pihak merupakan bagian dari Partai Gerindra, Penggugat adalahAnggota Partai Gerindra dan Tergugat I adalah Pimpinan Partai Gerindra.
    :Penyelesaian perselisihan internal partaipolitik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai politik ;Bahwa aturan mengenai Mahkamah Partai diatur secara lebih detail dalamPasal 61 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Gerindra yang berunyi :Dewan Pemimpin Pusat Partai Gerindraatas persetujuan Ketua Dewan Pembinamembentuk Mahkamah Partai yangdisebutkan Majelis Kehormatan ;Dan pasal 60 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra
    terhadap nama baik Partai Gerindra ;Bahwa dengan demikian, hal hal yang dipersoalkan Penggugat incasuseharusnya diajukan terlebih dahulu kehadapan Mahkamah Partai Gerindra(Majelis Kehormatan Partai Gerindra) untuk diperoses secara internal.
    tidakmendapat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra, dan setahu saksibahwa kasus ini belum ada diselesaikan secara internal PartaiGerindra;Bahwa menurut aturannya bagi calon Kepala Derah harus adarekomendasi dari DPC Partai maupun dari DPD Partai;Bahwa dalam penentuan calon Kepala Daerah, kewenanganmemang ada di DPP Partai Gerindra;Bahwa dalam pencalonan itu pihak Partai membuat penjaringancalon dan dari hasil penjaringan tersebut lalu direkomendasikankepada Ketua Partai dan pada saat itu hasil penjaringannya
Register : 17-10-2023 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN MANADO Nomor 657/Pdt.G/2023/PN Mnd
Tanggal 2 April 2024 — Penggugat:
BENNY PARASAN, SH, MH
Tergugat:
1.DPP PARTAI GERINDRA
2.DPD SULUT PARTAI GERINDRA
3.DEWAN KEHORMATAN DPP PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
3.DPC PARTAI GERINDRA KOTA MANADO
4.Walikota Kota Manado
5.Gubernur Sulawesi Utara
6.Ketua KPU Kota Manado
7.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
8.DPC PARTAI GERINDRA KOTA MANADO
3415
  • Penggugat:
    BENNY PARASAN, SH, MH
    Tergugat:
    1.DPP PARTAI GERINDRA
    2.DPD SULUT PARTAI GERINDRA
    3.DEWAN KEHORMATAN DPP PARTAI GERINDRA
    Turut Tergugat:
    3.DPC PARTAI GERINDRA KOTA MANADO
    4.Walikota Kota Manado
    5.Gubernur Sulawesi Utara
    6.Ketua KPU Kota Manado
    7.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
    8.DPC PARTAI GERINDRA KOTA MANADO
Putus : 11-08-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DEWAN PRESIDIUM CABANG PARTAI REPUBLIKA NUSANTARA, DKK
3525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PRESIDIUM CABANG PARTAI REPUBLIKA NUSANTARA, DKK
    V, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara,Kabupaten Kotabaru;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;1Melawan:DEWAN PRESIDIUM CABANG PARTAI REPUBLIKANUSANTARA, beralamat di Desa Semayap Jalan Meranti PutihPerumnas Blok F Nomor 102 A RT. 18 Kecamatan Pulau Laut Utara,Kabupaten Kotabaru;DEWAN PRESIDIUM DAERAH PARTAI REPUBLIKANUSANTARA PROPINSI KALIMANTAN SELATAN, beralamatdi Jalan Yos Sudarso Kompleks LumbaLumba RT. 38 Nomor 23,Banjarmasin;DEWAN PRESIDIUM PUSAT PARTAI REPUBLIKANUSANTARA, beralamat di Jalan
    dahulu melalui Mahkamah Partai, denganmembuat keputusan Mahkamah Partai;Bahwa pada Surat Keputusan Tergugat I Nomor 072/SK/DPCREP/KTB/IV/ 2012tanggal 30 April 2012 sama sekali tidak berdasarkan adanya keputusan MahkamahPartai Republika Nusantara;Bahwa tindakan sewenangwenang Partai Republika Nusantara juga terlihat dariSurat dari Tergugat II Nomor 013/DPDkalsel/IV/2012 tanggal 29 April 2012, sertasurat Tergugat III Nomor 168/ DPPREP/VI/2012 tanggal 12 April 2012, yang jugasama sekali tidak menyinggung
    adanya proses Mahkamah Partai terlebih dahulu;Bahwa kemudian bukti lain juga menunjukkan tidak sahnya sebuah suratpentingnya, dimana sahnya sebuah dokumen partai apabila ditandatangani olehKetua dan sekretaris Partai Politik, hal ini dapat terlihat dari Surat Tergugat IINomor 013/DPDKalsel/IV/2012 perihal persetujuan pencabutan keanggotaanPenggugat, dimana surat tersebut hanya ditandatangani oleh Sekretaris saja;Kemudian kalau dilihat dari proses administrasi dan surat menyurat yang dijadikandasar
    Dimana dalam suratnya disebutkanMenindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai Republikan Nomor 168/DPPREP/VI/2012, tanggal 12 April 2012, padahal Surat Keputusan yang dimaksud tersebutbukan merupakan Surat Keputusan, namun hanya merupakan surat biasa;Kemudian pada Surat Tergugat III nomor 168/ DPPREP/VI/2012, tanggal 12 April2012, anehnya tertulis menanggapi Surat Keputusan DPD Partai RepublikaNProvinsi Kalsel Nomor 12/DPDKALSEL/IV/2012 tanggal 10 April 2012 tentangpemberhentian Penggugat dari keanggotaan
    Partai Republika Nusantara KabupatenKotabaru Kalimantan Selatan...
Register : 31-01-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN TERNATE Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Tte
Tanggal 8 Agustus 2022 — Penggugat: Ashari Turuy Tergugat: 1.Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara 2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara 3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) 4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
12333
  • Penggugat:Ashari TuruyTergugat:1.Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Register : 20-10-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 683/Pdt.Sus.Parpol/2017/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 Januari 2018 — Penggugat:
H ADANG GUNAWAN,SE
Tergugat:
1.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA CQ KETUA UMUM DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
2.SEKJEN DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
3.KETUA KORBID PEMENANGAN PEMILU WILAYAH INDONESIA II
4.WAKIL SEKJEN DPP PARTAI GOLKAR CQ PLT KETUA DPD GOLKAR PROV KALIMANTAN BARAT MAMAN ABDURAHMAN
6024
  • Penggugat:
    H ADANG GUNAWAN,SE
    Tergugat:
    1.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA CQ KETUA UMUM DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
    2.SEKJEN DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
    3.KETUA KORBID PEMENANGAN PEMILU WILAYAH INDONESIA II
    4.WAKIL SEKJEN DPP PARTAI GOLKAR CQ PLT KETUA DPD GOLKAR PROV KALIMANTAN BARAT MAMAN ABDURAHMAN