Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 23-07-2014 — Upload : 26-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 23 Juli 2014 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, DKK
3822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, DKK
    Mamonto (Wakil Ketua Partai Golkar KotaKotamobagu) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14September 2013;I DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGANKARYA TINGKAT II, KOTA KOTAMOBAGU, berkeduduan diHal. 1 dari 11 hal.
    dan mendukung calonyang diusung oleh partai lain;4 Bahwa alasan Tergugat I memberhentikan Penggugat adalah secara akal sehattidak dapat diterima dan menggunakan standar ganda karena dalam kasus yang samaTergugat I tidak melakukan pemberhentian keanggotaan sebagai anggota Partai Golkarkepada kader yang tidak mendukung kader Partai Golkar dalam pilkada, bahkan yangbersangkutan maju sendiri sebagai calon, contohnya Drs.H.Jelantik Mokodompit padaPilkada 2008 diusung Partai Amanat Nasional begitu juga
    dan anggaran rumah tangga serta PO Partai Golkar danhanya dilakukan secara sepihak oleh orang orang tertentu di dalam partai Golkar karenafaktor tertentu;3 Bahwa Pemohon Kasasi selama ini tetap loyal kepada partai buktinya sampai dengansaat ini Pemohon Kasasi tidak pindah ke partai lain walaupun banyak tawaran untuk itu,namun Pemohon Kasasi tetap bertahan sebagai kader partai Golkar sampai dengan saatinl;4 Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa pemberhentian Pemohon Kasasi sebagaianggota/pengurus
    ditolak olehpimpinan partai di atasnya dalam hal kasus Pemohon Kasasi adalah DPD I Partai GolkarHal. 7 dari 11 hal.
    Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikanterlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikan olehMahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secara internaloleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana
Putus : 14-05-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 K/Pdt.Sus-Par.Pol/2014
Tanggal 14 Mei 2014 — PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA, DKK
9629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA, DKK
    internal partai politik;5.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) huruf d berbunyiAnggota Partai Politik diberhentikan kKeanggotaannya dari Partai Politik:apabila melanggar AD dan ART; ayat (2) Tata cara pemberhentiankeanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdalam AD dan ART; ayat (3) Dalam hal anggota partai politik yangdiberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan
    Bahwa AnggaranRumah Tangga Partai Matahari Bangsa tentang Kewajiban dan Hak Anggotauntuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sertakeputusankeputusan partai, menjaga nama baik partai dan menghindariperbuatan tercela;Bahwa AD dan ART Partai Matahari Bangsa (PMB) adalah sah berdasarkanKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: M.HM64.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan AnggaranDasar, Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Pengurus Dewan PimpinanPusat Partai Matahari
    Beberapa Pimpinan dan anggota Partai Matahari Bangsa diberikanKebebasan untuk hijrah atau masuk partai lain dalam Pemilu 2014;5.
    No. 195 K/Pdt.SusPar.Pol/2014Ayat (1) : "Penyelesaian Perselisihan Parpol diselesaikan olehInternal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD/ART";Ayat (2) : "Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik";Selanjutnya;Dalam Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana yangtelah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politikyang menyatakan: "Dalam
Putus : 28-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3400 K/Pdt/2012
Tanggal 28 Nopember 2014 — KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DK
8564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DK
    KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, berkedudukan di Jalan Raya KendangsariNomor 36 Surabaya;2. KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, berkedudukan di Jalan P.B.
    Persatuan Pembangunanadalah anggota dan kader Partai Persatuan Pembangunan;Bahwa Para Tergugat adalah: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Jakarta disebut sebagai Tergugat ; Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Surabaya disebut sebagai Tergugat Il; Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Situbondo disebut sebagai Tergugat Ill;Seluruhnya adalah Pimpinan Partai Politik Partai Persatuan
    yang bukananggota Partai untuk mentaati AD/ART Partai tersebut termasuk Pengadilanyang memeriksa perkara a quo, sehingga Pengadilan Tidak berwenangmemeriksa perkara a quo;.
    Cukup melalui mekanisme partai saja;9.
    Bahwa Pasal 15 ayat (1), (2) dan (8) AD/ART partai adalah anggota partaiharus taat dan patuh terhadap AD/ART, demikian juga Pasal yang lain apabilaterjadi perselisinan antar anggota partai dengan pengurus partai khususnyapersoalan keuangan partai maka penyelesaian menurut mekanisme partaisesual AD/ART adalah yang telah kami sebutkan di atas, Dan terakhir melaluimekanisme keberatan di tingkat Muktamar partai; Sehingga Para Penggugatharus menunggu pada saatnya muktamar partai pada tahun 2012 tersebut
Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 K/Pdt.Sus-ParpoI/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
8147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANATNASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA, berkedudukandi Jalan Piere Tendean Boulevard, Komplek MWalk,Manado, Sulawesi Utara;3.
    untuk mencabut Putusan Nomor PAN/A/Kpts/KUSJ/119/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang PemberhentianTetap Penggugat Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional;Memerintah Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor PAN/24/A/KS/103/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Surat RekomendasiPemberhentian Keanggotaan Partai Amanat Nasional Penggugat;Memerintah Tergugat IIl untuk mencabut Berita Acara Pleno DPDtanggal 19 Juli 2018 tentang Sanksi Pemberhentian Penggugat;Menguatkan Putusan Provisi;.
    hukum mengikat seluruh perobuatan atau keputusan TergugatIll terkait Berita Acara Rapat Pleno DPD tanggal 19 Juli 2018 tentangSanksi Pemberhentian Penggugat;Memerintah Tergugat untuk mencabut Putusan Nomor:PAN/A/Kpts/KUSJ/119/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentangPemberhentian Tetap Penggugat Sebagai Anggota Partai AmanatNasional;Memerintah Tergugat I untuk mencabut Putusan Nomor PAN/24/A/KS/103/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Surat RekomendasiPemberhentian Keanggotaan Partai Amanat Nasional
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Halaman 7 dari 10 hal.
    terlebih dahulu;Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan telah ada prosespenyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai atas pemecatanPenggugat dari Anggota Partai Amanat Nasional oleh karena itu gugatan aquo adalah prematur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 107/Pdt.G/2018/PNKtg tanggal 17 Januari 2019 dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukanoleh Pemohon Kasasi
Register : 01-03-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 58 / B / 2017 / PT.TUN.JKT;
Tanggal 6 Juni 2017 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
7747
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
    Analisa Dan x=Y / RBi Pertimbangan fou Dan Advokasi Partai, Sub Direktorat Ssyyc (eyPo Partai Politi Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal ie8 a Hukum Umum ; 2022202"y8a Choirul Muttagin, S.H., MH. Analis Peniggaingar3) Hukum dan Advokasi Parpol, Direktorat ao Negara,SYor Direktoral Jenderal Administrasi Hukum im BS scours
    PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), Kantor SeKTEg ralSs Sberalamat di Jalan Tebet Barat IX No,17, Tebet,, YakartaSete dalam, yang diwakili oleh Ir.
    H. 1 pitnammac8 Romahurmuziy, M.T. selaku Ketua Umum Dewan PimpinanSs Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembarijinan ( (PPP) dan H.Arsul Sani, S.H., M.Si., selaku & Skretaris Jenderal Dewany oeoe Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rrsatuan Pembangunan (PPP),> +Ss berdasarkan Surat Kept ysan Menteri Hukum Dan Hak Asasi =y Manusia Republi, idonesia Nomor : M.HH06.AH.11.01 oeee Tahun 2016, ato gal 27 April 2016, Tentang Pengesahanid us Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanKY gsLy eSw Hal 2 dari
    Achmad DimyatiNatakusumah ; s Kepbmnatan Kebon Jeruk, JakartaPe lat j nnn nn en anne n ne ss Berdasarkan Akt Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII *gs Partai Pers Bn Pembangunan 30 Oktober 2 Nopember2014 di Jakarta mengenai Susunan EePent Dewan Pimpinan Pusat Partai PersStuan$Pembangunan Masa Bakti Periode 2014 sampai 2019cr Nomor 17, tanggal 7 Nopember 20g yang dibuatdihadapan H. Teddy Anwar, Stir SN. Notaris diJakarta dan berdasarkan Putusan Mahkamah AgungY Republik Indonesia Nomor : 601 K/ Pdt.
    6 Juni 2005 dan SEMA No. 11 Tahun>2008 tanggal 18 Desember 2008 yang pada pokoknya menyatakan mengacuypada yurisprudensi, partai politik bukanlah jabatan Tata Usaha NegaraSYsehingga keputusankeputusan yang berkaitan dan termasuk dalam ruangeelingkup politik bukanlah merupakan keputusan Tata Usaha Negara ;ayHal 12 dari 15 hal.
Register : 26-06-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pkj
Tanggal 21 Desember 2023 — Penggugat:
Ramli, SH
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep c.q. Ir. H. Kamrussamad, ST., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan c.q. H. Andi Iwan Darmawan Aras, SE., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya Sulsel
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya c.q. H.
6154
  • Penggugat:
    Ramli, SH
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep c.q. Ir. H. Kamrussamad, ST., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan c.q. H. Andi Iwan Darmawan Aras, SE., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya Sulsel
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya c.q. H.
    Prabowo Subianto Djojohadikusumo, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya
Putus : 02-07-2014 — Upload : 02-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 2 Juli 2014 — AHMAD BADAWI SALUY .S.E.M.M VS KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP-PAN), Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPW – PAN) Provinsi Bengkulu, Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD-PAN) Kota Bengkulu
6230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AHMAD BADAWI SALUY .S.E.M.M VS KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP-PAN), Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPW PAN) Provinsi Bengkulu, Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD-PAN) Kota Bengkulu
    AnggotaDewan yang berasal dari Partai Amanat Nasional;.
    Nomor 644 K/Pdt.SusParpol/2013a)Bahwa perkara a quo merupakan sengketa internal partai yang berawaldengan diterbitkannya Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KUSJ/093/VII/2013tanggal 24 Juli 2013 tentang pemberhentian tetap Penggugat sebagaiAnggota Partai Amanat Nasional, serta Surat Nomor PAN/A/KWSJ/267/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal persetujuan Pergantian Antar WaktuAnggota DPRD Kota Bengkulu dari PAN;Bahwa setelah berkoordinasi dengan DPP
    Partai Amanat Nasional danmeneliti dokumen gugatan a quo, ternyata sebelum mengajukan gugatana quo ke Pengadian Negeri Bengkulu, Penggugat belum pernahmengajukan persoalan ini ke Mahkamah politik, atau diinternal PANdisebut Mahkamah Penyelesaian Sengketa (MPS);Bahwa berdasar Pasal 32 (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2011tentang partai politik, menyatakan bahwa perselisihan partai politiksebelum diajukan ke Pengadilan Negeri, harus diselesaikan terlebihdahulu) melalui mekanisme internal partai politik
    Partai Amanat Nasional, bukan DPD Partai AmanatNasional seperti gugatan a quo,Hal. 6 dari 11 hal Put. Nomor 644 K/Pdt.SusParpol/2013C) Bahwa oleh karena dalam perkara a quo yang menjadi Tergugatadalah DPD. Partai Amanat Nasional, sedangkan Obyek gugatanadalah produk dari DPP.
    Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat terhadap Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Amanat Nasinal (PAN) Kota Bengkulu;2.
Putus : 31-05-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — KETUA UMUM DPP PARTAI DEMOKRAT, DK VS MUHAMMAD KADARRUSMAN, S.Hut, DK
10457 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SEKJEN DPP PARTAI DEMOKRAT, tersebut;
    KETUA UMUM DPP PARTAI DEMOKRAT, DK VS MUHAMMAD KADARRUSMAN, S.Hut, DK
    Muscab Partai Demokrat KabupatenKotabaru yang merupakan kekuasaan tertinggi partai di tingkat daerah,pelaksana sepenuhnya kedaulatan partai yang berwenang memilin KetuaDPC Partai Demokrat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Demokrat;Bahwa adapun Acara Pembukaan Musyawarah Cabang II Partai DemokratKabupaten Kotabaru dilakukan di Hotel Grand Surya Kotabaru pada hariMinggu tanggal 12 Februari 2012 jam 10.00 Wita yang dihadiri oleh unsurDPP Partai Demokrat, unsur DPD
    dan menetapkan Formatur Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru serta untuk menjalankan kebijakanumum partai menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta Program Umum Partai Demokrat di tingkat Kabupaten/Kota,maka diputus dan ditetapkan Surat Keputusan Muscab II Partai DemokratKabupaten Kotabaru tentang Pembentukan Formatur Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru yang mempunyaimandat penuh untuk dan atas nama Muscab II Partai Demokrat
    Nomor 27 PK/Padt.SusParpol/201614.Bahwa setelah terpilinnya Penggugat sebagai Ketua Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru, maka berkas hasilMuscab II Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru dikirim oleh PanitiaPenyelenggara Musyawarah Cabang II Partai Demokrat KabupatenKotabaru kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat dengan tembusanDewan Pembina Partai Demokrat, Dewan Pengawas Partai Demokrat danDPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan pada tanggal 13 Februari 2012untuk diketahui dan
    Bertindak selaku Mahkamah Partai untuk menyelesaikanperselisihan internal partai; Ini berarti yang berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperselisihnan internal partai di Partai Demokrat adalah DewanKehormatan bukan Komisi Pengawas; Perselisihan internal partai terkait dengan kepengurusan antaraPenggugat dengan Parat Tergugat adalah perselisihan internal partaiyang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Partai Demokrat danHalaman 12 dari 26 hal. Put.
    , dikarenakan sesuai AD/ART Partai Demokrat tahun 2010,Komisi Pengawas adalah lembaga yang hanya memeriksa masalahpelanggaran etika yang dilakukan oleh kader/pengurus partai bukanuntuk menyelesaikan sengketa kepengurusan partai.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 565 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — LAMEN SARIHI, S.H, M.H VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Riau, Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bintan, Cq. Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan
9344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LAMEN SARIHI, S.H, M.H VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Riau, Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bintan, Cq. Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan
    PUTUSANNomor 565 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:H. LAMEN SARIHI, S.H, M.H., berkedudukan di PerumahanTokojo, RT 5 RW 13, Kelurahan Kijang Kota, KecamatanBintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,dalam hal ini memberi kuasa kepada Herman, S.H., M.H.
    ,dan kawankawan para advokat, berkantor di Jalan KaryaKampung Lembah Rantau RT 3 RW 7 Kelurahan BatuSembilan Nomor 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, KotaTanjungpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1Agustus 2017;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanDewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cg.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya ProvinsiKepulauan Riau, Cg. Dewan Pimpinan Daerah PartaiGolongan Karya Kabupaten Bintan, Cq.
    ., selaku Ketua Dewan PimpinanDaerah Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada H. A. Rivai Ibrahim, S.H., dan RajaAzman, S.H., para advokat berkantor di Jalan TuguPahlawan Nomor 35 Lantai Il Tanjungpinang ProvinsiHalaman 1 dari 6 hal. Put.Nomor 565 K/Padt.SusParpol/2018Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal10 Agustus 2017;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;DanPemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cg.
    Lamen Sarihi, S.H, M.H) yangdiajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bintan Cq.Fraksi Golkar DPRD Kaupaten Bintan tidak sesuai dan bertentanganHalaman 2 dari 6 hal.
    Lamen Sarihi, S.H., M.H., (Penggugat) sampai putusandalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht);Memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Partai Golkar Kabupaten BintanCq. Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bintan untuk membayar dendasebesar Rp100,00 (seratus rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isiputusan ini;Memerintahkan kepada Turut Tergugat dalam Putusan Sela untukmenunda Proses Usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRDKabupaten Bintan atas nama Sdr. H.
Register : 14-09-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 27-02-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 477/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Jkt.Pst.
Tanggal 16 Nopember 2017 — ETHA BULO, S.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
15243
  • Menyatakan sah dan memiliki kekuatan mengikat putusan Mahkamah Partai No. 171-262/DPP-PHPU/2014 tanggal 24 Oktober 2014 ;4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk segera memproses penunjukan Penggugat, Sdri. ETHA BULO, S.H. (Penggugat) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2014 2019 menggantikan Sdr.
    WILLEM WANDIK, S.SOS selaku anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrat sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,-(delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
    ETHA BULO, S.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
Putus : 14-08-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 14 Agustus 2023 — KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO, DKK
162107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO, DKK
Register : 10-07-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 28-04-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 121/Pdt.G/2017/PN PLG
Tanggal 7 Nopember 2017 — AKA CHOLIK DARLIN, S.Pd.I, -lawan- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,, Dkk
12730
  • AKA CHOLIK DARLIN, S.Pd.I, -lawan-DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,, Dkk
Putus : 29-01-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 K/Pdt.Sus-Par-Pol/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — HAJI BURHANUDDIN VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
2828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAJI BURHANUDDIN VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
    Tahun 2010 sampai dengan sekarang sekretaris DewanPerwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) KotaTanjungpinang;Bahwa selama penggugat menjadi anggota dan pengurus Partai AmanatNasional (PAN) Kota Tanjungpinang telah pula secara materil berkorbanuntuk kepentingan Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjungpinang, yaitusejak tahun 2010 sampai sekarang menyediakan kantor untuksekretariat.
    perkaraperkara yangberisi gugatan yang ditujukan terhadap pejabat/fungsionarisdalam tubuh partai, berkaitan dengan suratsurat keputusanyang diterbitkannya dalam jangkauan internal kepartaiandimana, gugatan kepada fungsionaris dalam tubuh partai yangdiajukan kepada peradilan umum pada hakekatnya adalahurusan internal partai;Bahwa, berdasarkan halhal yang telah Tergugat kemukakan diatas, maka gugatan Penggugat yang ditujukan terhadappejabat/fungsionaris dalam tubuh Partai Amanat Nasional(PAN) sehubungan
    Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan partai politik;Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik;Pemecatan tanpa alasan yang jelas;Penyalahgunaan kewenangan;Pertanggung jawaban keuangan dan/atas;oa oO NfKeberatan terhadap keputusan partai politik;Menimbang, bahwa terhadap perselisihan partai politik sebagaimanadisebutkan di atas dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diselesaikan olehHal. 8 dari 13 hal. Put.
    No. 654 K/Pdt.SusParPol/2013Internal partai politik sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) penyelesaian perselisihan partai politikdimaksud dilakukan oleh suatu Mahkamah Patai Politik atau sebutan lainyang terbentuk oleh partai politik lebin lanjut disebut bahwa PutusanMahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada Pasal 32 dan
    internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART yangdalam hal ini dilakukan suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik itu sendiri;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perselisihandengan terbitnya Surat Tergugat Nomor PAN/A/KPTS/KUSJ/075/X/2012Hal. 9 dari 13 hal.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 930 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI POLITIK NASDEM, DKK
12679 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI POLITIK NASDEM, DKK
    PUTUSANNomor 930 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Hj.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI POLITIK NASDEM,diwakili oleh Ketua, Surya Dharma Paloh dan SekretarisJenderal, Johny G. Platte, berkedudukan di Jalan RP. SoerosoNomor 46, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat;2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEMPROVINSI KALIMANTAN SELATAN, diwakili oleh Ketua DPW,H. Guntur Prawira dan Sekretaris DPW, H. Akhmad RozanieHimawan Nugraha, berkedudukan di Jalan Gn. Sari Nomor 14,Tlk. Dalam, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, KalimantanSelatan;3.
    DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI POLTIKNASDEM KABUPATEN TANAH BUMBU, diwakili oleh KetuaDPD, Riduansyah dan Sekretaris DPD Syamsul Bahri,berkedudukan di Jalan Raya Batulicin, RT 10, Kelurahan BatuLicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan;Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Taufik Basari,Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 930 K/Pat.SusParpol/2018S.H., S.Hum., LL.M., dan kawankawan, Para Advokat padaDPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem, beralamatdi Jalan RP.
    Menyatakan bahwa Tergugat , Tergugat II, Tergugat III dan TurutTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ataspemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai NasDem dan sebagaiAnggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu;3.
    Politik Nasdem, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 32 danPasal 33 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik harusdiselesaikan secara internal oleh Partai Nasdem melalui mekanisme yangdiatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Nasdem;Bahwa oleh karena perkara a quo belum pernah diselesaikan melaluiMahkamah Partai Nasdem, maka Pengadilan belum berwenang memeriksaperkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 11-03-2019 — Putus : 18-03-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 20/PDT/2019/PT BNA
Tanggal 18 Maret 2019 — Pembanding/Penggugat : Hamzah Tun, MR
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkita Bangsa Kabupaten Aceh Tengah
2518
  • Pembanding/Penggugat : Hamzah Tun, MR
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh
    Terbanding/Tergugat III : Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkita Bangsa Kabupaten Aceh Tengah
    Dewan Pengurus Pusat Partai KebangkitanBangsa, beralamat di Jalan Raden Saleh No. 9Jakarta Pusat 10430 (Ketua Umum Hj. A. MuhaiminIskandar, Sekjen Hj.
    Bahwa tergugat tidak mengajukan Penggugat sebagai bakalcalon anggota legislatif dari partai PKB priode 20192022 sehinggapenggugat untuk mencalonkan kembali sebagai bakal calon harus pindahPartal;12. Bahwa selama penggugat menjadi anggota DPRK kabupatenaceh tengah tergugat selaku pimpinan Partai Telah memperoleh uangpembinaan partai setiap tahunnya namun uang partai tersebut tidak pernahdipergunakan untuk pembinaan partai13.
    Bahwa Penggugat pernah menjadi Anggota Partai KebangkitanBangsa (PKB) Kabupaten Aceh Tengah dan pernah terpilin sebagaiAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh TengahHalaman 6 dari 13 Putusan Nomor 20/PDT/2019/PT BNAmewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Tengahpada Pemilihan Umum 2014;4.
    /pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Tengah dantelah telah menyatakan pengunduran diri terkait dengan pekerjaanPenggugat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPRK) Aceh Tengah serta telah terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap(DCT) Partai Berkarya pada Pemilihan Umum 2019;15.
    Bahwa terhadap sikap Tergugat Rekonvensi selama menjadianggota/pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Aceh Tengahdan selama menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan RakyatKabupaten (DPRK) Aceh Tengah yang jauh dari garisgaris partai dengantidak melaksanakan tugas berdasarkan amanat partai dan melanggarFakta Integritas maka Tergugat Rekonvensi diwajibkan memulihkannama baik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Tengah;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas mohon dengan hormat MajelisHakim
Register : 13-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 105/Pdt.G/2018/PN Mpw
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat:
RAHMAD S Bin SUHAM
Tergugat:
1.BAHRUDIN
2.Dewan Pengurus Cab Partai Kebangkitan Bangsa Kab Kubu Raya
3.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Prov Kalbar
4.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
2018
  • Penggugat:
    RAHMAD S Bin SUHAM
    Tergugat:
    1.BAHRUDIN
    2.Dewan Pengurus Cab Partai Kebangkitan Bangsa Kab Kubu Raya
    3.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Prov Kalbar
    4.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Register : 02-09-2015 — Putus : 09-10-2015 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 57/PDT/2015/PT PTK
Tanggal 9 Oktober 2015 — Pembanding/Penggugat : SARJONO
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
Terbanding/Tergugat : MARSELIUS UTHAN KETUA DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
Terbanding/Tergugat : MUSTAAT SAMAN SP
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
9635
  • Pembanding/Penggugat : SARJONO
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
    Terbanding/Tergugat : MARSELIUS UTHAN KETUA DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
    Terbanding/Tergugat : MUSTAAT SAMAN SP
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
    DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUANINDONESIA (DPN PKP Indonesia), berkedudukandi Jalan Diponegoro Nomor : 63, Menteng, JakartaPusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT / TERBANDING ;2. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUANINDONESIA (DPN PKP Indonesia KalimantanBarat), berkedudukan di Jalan Veteran Nomor : 18Pontianak Selatan, Kota Pontianak, yang kemudiandisebut sebagai TERGUGAT II / TERBANDING II;3.
    Keadilandan Persatuan Indonesia Pasal 16 Ayat (2) dan ART Partai Keadilandan Persatuan Indonesia Pasal 5 Ayat (5),Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 8Ayat (3).
    Secara sengaja telah menyalahgunakan ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 mengenaikeharusan membentuk Mahkamah Partai dan memutuskan tentangperselisinan partai melalui Mahkamah Partai . (Bukti P 15)16.2.
    Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah Calon Legislatifterpilin Partai PKPI Daerah Pemilihnan Landak 2 meliputi KecamatanMandor,Kecamatan untuk DPRD Kab landak sesuai Berita Acara danHalaman 8 dari 14 halaman Perkara Nomor 57/PDT/2015/PT PTKsurat KPU Landak tentang caleg terpillh Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Landak dan menyatakan Penggugat tetap sebagaianggota Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia.4.
    Politik dan penjelasanya mengatur sebagai berikut :Pasal 32 ayat (1) :Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;Penjelasan Pasal 32 ayat (1) :Yang dimaksud dengan Peselisihan Partai Politik meliputi antara lain : (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik ; (3) pemecatan tanpa alasan yangJelas; (4) penyalah gunaan kewenangan ; (5) Pertanggung jawabankeuangan ; (6) keberatan
Register : 03-08-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Str
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penggugat:
YUZMUHA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI ACEH
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH (DPW) PARTAI ACEH
3.KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN BENER MERIAH
4.PJ. GEUBERNUR ACEH Cq PJ. BUPATI BENER MERIEH
4625
  • Penggugat:
    YUZMUHA
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI ACEH
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH (DPW) PARTAI ACEH
    3.KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN BENER MERIAH
    4.PJ. GEUBERNUR ACEH Cq PJ. BUPATI BENER MERIEH
Register : 08-01-2014 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 07/B/2014/PTTUN-MDN
Tanggal 26 Februari 2014 — PASIRUDDIN DAULAY vs DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROPINSI SUMATERA UTARA
7147
  • PASIRUDDIN DAULAY vs DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROPINSI SUMATERA UTARA
    .; Masingmasing kewarganegaraan Indonesia,pekerjaan Advokat, berkantor di Jalan TengkuAmir Hamzah Ruko Griya Indah Blok B No.206208 Medan, berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 22 Oktober 2013, selanjutnya disebut:PENGGUGAT/PEMBANDING; anne nnn ene e enn eene nen nnenennennnnnee LA WAN ewwessnnnncccnnnnennnnnnennnnennnnnnnnesDEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSAPROPINSI SUMATERA UTARA, berkedudukan di Jalan Medan TenggaraVIL No. 142 Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada:H.M.
Putus : 14-12-2022 — Upload : 13-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1738 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 14 Desember 2022 — HASNAH, S.Sos VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), DKK
14853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASNAH, S.Sos VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), DKK