Ditemukan 78588 data
1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
2.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
Terdakwa:
USMANTO bin NGADIARTO
58 — 6
warna hitam dan putih kelamin betinadiperkirakan umur 5 (lima) Tahun adalah milik Saksi sendiri; Bahwa Pada tahun 2015 Terdakwa yang mengetahui Basuki Rahmad,S.Pd memiliki 1 (Satu) ekor sapi sehingga Terdakwa menawarkan kepadaBasuki Rahmad, S.Pd untuk merawat sapi milik Basuki Rahmad, S.PdHalaman 4 dari 16 Putusan Nomor 23/Pid.B/2021/PN Biltersebut dengan kesepakatan apabila sapi tersebut beranak maka yangpertama mendapat anaknya adalah Terdakwa dan anak berikutnya milikBasuki Rahmad, S.Pd begitu seterusnya
tanggal 14 September2020 sekira jam 16.30 Wib;1 (Satu) ekor sapi tersebut milik BASUKI RAHMAD, S.Pd ;Halaman 5 dari 16 Putusan Nomor 23/Pid.B/2021/PN BilBahwa Pada tahun 2015 Terdakwa yang mengetahui Basuki Rahmad,S.Pd memiliki 1 (Satu) ekor sapi sehingga Terdakwa menawarkan kepadaBasuki Rahmad, S.Pd untuk merawat sapi milik Basuki Rahmad, S.Pdtersebut dengan kesepakatan apabila sapi tersebut beranak maka yangpertama mendapat anaknya adalah terdakwa dan anak berikutnya milik BasukiRahmad, S.Pd begitu seterusnya
bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Halaman 7 dari 16 Putusan Nomor 23/Pid.B/2021/PN BilBahwa kejadiannya berawal Pada tahun 2015 Terdakwa yang mengetahuiBasuki Rahmad, S.Pd memiliki 1 (Satu) ekor sapi sehingga Terdakwamenawarkan kepada Basuki Rahmad, S.Pd untuk merawat sapi milik BasukiRahmad, S.Pd tersebut dengan kesepakatan apabila sapi tersebut beranakmaka yang pertama mendapat anaknya adalah Terdakwa dan anak berikutnyamilik Basuki Rahmad, S.Pd begitu seterusnya
itu sendiri ;Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut dikaitkan denganfaktafakta yang terungkap sebagai berikut : Bahwa kejadiannya berawal Pada tahun 2015 Terdakwa yang mengetahuiBasuki Rahmad, S.Pd memiliki 1 (Satu) ekor sapi sehingga Terdakwamenawarkan kepada Basuki Rahmad, S.Pd untuk merawat sapi milik saksiBasuki Rahmad, S.Pd tersebut dengan kesepakatan apabila sapi tersebutberanak maka yang pertama mendapat anaknya adalah Terdakwa dan anakberikutnya milik Basuki Rahmad, S.Pd begitu seterusnya
dari pemiliknya ;Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut dikaitkan denganfaktafakta yang terungkap sebagai berikut : Bahwa kejadiannya berawal Pada tahun 2015 Terdakwa yang mengetahuiBasuki Rahmad, S.Pd memiliki 1 (Satu) ekor sapi sehingga Terdakwamenawarkan kepada Basuki Rahmad, S.Pd untuk merawat sapi milik BasukiRahmad, S.Pd tersebut dengan kesepakatan apabila sapi tersebut beranakmaka yang pertama mendapat anaknya adalah Terdakwa dan anak berikutnyamilik Basuki Ranhmad, S.Pd begitu seterusnya
20 — 13
kartu kepada pemain lainnya, setiap pemain mendapatkan kartusebanyak 5 (lima) lembar, pemain yang menang yang memulai permainan ataumenjatuhkan kartu ke lantai dan kemudian diikuti oleh pemain yang beradadibawahnya sesuai a dengan mata kartu yang keluar atau jatuh dilantai, pemainyang berada dibawahnya apabila tidak dapat menjatuhkan kartu sesuai matakartu yang jatuh dilantai maka pemain tersebut wajib memberikan uang tunaisebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) kepada pemain yang berada diatasnyadan seterusnya
kartukepada pemain lainnya, setiap pemain mendapatkan kartusebanyak 5 (lima) lembar, pemain yang menang yang memulaipermainan atau menjatuhkan kartu ke lantai dan kemudian diikutioleh pemain yang berada dibawahnya sesuai a dengan matakartu yang keluar atau jatuh dilantai, pemain yang beradadibawahnya apabila tidak dapat menjatuhkan kartu sesuai matakartu yang jatuh dilantai maka pemain tersebut wajib memberikanuang tunai sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) kepada pemainyang berada diatasnya dan seterusnya
kartukepada pemain lainnya, setiapd pemain mendapatkan kartusebanyak 5 (lima) lembar, pemain yang menang yang memulaipermainan atau menjatuhkan kartu ke lantai dan kemudian diikutioleh pemain yang berada dibawahnya sesuai a dengan matakartu yang keluar atau jatuh dilantai, pemain yang beradadibawahnya apabila tidak dapat menjatuhkan kartu sesuai matakartu yang jatuh dilantai maka pemain tersebut wajib memberikanuang tunai sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) kepada pemainyang berada diatasnya dan seterusnya
domino adalah setiap pemainmendapatkan kartu sebanyak 5 (lima) lembar, pemain yang menang yangmemulai permainan atau menjatuhkan kartu ke lantai dan kemudian diikuti olehpemain yang berada dibawahnya sesuai dengan mata kartu yang keluar atauyang dijatuhkan di lantai, pemain yang berada di bawahnya apabila tidak dapatmenjatuhkan kartu sesuai mata kartu yang jatuh dilantai maka pemain tersebutwajib memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) kepadapemain yang berada di atasnya dan seterusnya
1.HERIL ISWANDI
2.KRISNA PRAMONO,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
1.SAIFUL BAHRI
2.SAHDI
3.ATIP
4.LA AH
55 — 33
berupa kartu jenis domino dimulai sekitar pukul 15.30 s/d pukul 17.00wita dengan cara menyepakati uang taruhan sebesar Rp. 1.000, (seriburupiah) dan uang taruhan ditaruh didepan para pemain yang berjumlah 4orang dan masingmasing pemain mendapatkan 4 lembar kartu dominoselanjutnya kepada para pemain saling menunjukkan kartunya dan yangmemiliki kartu 99, 88 dan 77 maka dialah sebagai pemenangnya danberhak mengambil uang taruhan tersebut dan yang menang langsung kembalimengocok kartunya dan begitu seterusnya
namun apabila salah satu pemaintidak memiliki angka 99, dimana dari empat kartu yang dibagikan kepadapemain tersebut maka bisa dilihat dari kartu terbesar dari salah satu pemainmisalnya jika pemain pertama memiliki kartu 87 sedangkan pemain yang lainmemiliki kartu lebih kecil dari pemain tersebut maka pemain yang memilikikartu 87 tersebutlah yang menjadi pemenang begitupun seterusnya untukjumlah kartu yang lainnya.
namun apabila salah satu pemaintidak memiliki angka 99, dimana dari empat kartu yang dibagikan kepadapemain tersebut maka bisa dilihat dari kartu terbesar dari salah satu pemainmisalnya jika pemain pertama memiliki kartu 87 sedangkan pemain yang lainmemiliki kartu lebih kecil dari pemain tersebut maka pemain yang memilikikartu 87 tersebutlahn yang menjadi pemenang begitupun seterusnya untukjumlah kartu yang lainnya.
namun apabila salah satu pemain tidak memiliki angka 99,dimana dari empat kartu yang dibagikan kepada pemain tersebut maka bisa dilihatdari kartu terbesar dari salah satu pemain misalnya jika pemain pertama memilikikartu 87 sedangkan pemain yang lain memiliki kartu lebih kecil dari pemaintersebut maka pemain yang memiliki kartu 87 tersebutlah yang menjadipemenang begitupun seterusnya untuk jumlah kartu yang lainnya.
85 — 11
lalu terdakwa langsung menjawabnya denganmengatakan Ahh..disini kalian makimaki dia seterusnya saksi korban Illangsung menegur terdakwa agar tidak membuat keributan diacara pesta tersebutsambil mendorong tubuh terdakwa hingga dihalaman kaki lima rumah milik saksiFATINASO ZANDROTO Alias AMA GAYUSU ZANDROTO, tibatiba pelakuFAOZANOLO LASE Alias SIBAYA GAMERI Alias AMA SUMI (Terdakwa dalamberkas terpisah) langsung mengahampiri saksi korban II kKemudian pada saat ituterdakwa dengan menggunakan tangan
Fio sambil mengeluarkan sebilahpisau dari pinggangnya lalu di ayunkan keatas, seterusnya saksi korbanlangsung memegang tangan teman Terdakwa saat itu sambil berkata kepadaSitiyus Waruwu Als.Ucok (Split berkas) udah itu Kawan..uda itu kawan.. dansaat tangan saksi korban terlepas dari tangan Sitiyus Waruwu Als.Ucok (Splitberkas), kemudian teman Terdakwa bernama Sitiyus Waruwu Alias Ucokmengejar salah seorang lakilaki bernama Ama Imaran dan orang tersebut laridari tempat kejadian, seterusnya saksi korban
Fio sambil mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnyalalu di ayunkan keatas, seterusnya saksi korban langsung memegang tanganSitiyus Waruwu Als.Ucok (Split berkas) saat itu sambil berkata kepada SitiyusWaruwu Als.Ucok (Split berkas) udah itu kawan..uda itu kawan.. dan saattangan saksi korban terlepas dari tangan teman Terdakwa, kemudian temanHalaman 16 dari 40Putusan Nomor 90/Pid.B/2016/PN GstTerdakwa bernama Sitiyus Waruwu Als.Ucok mengejar salah seorang lakilakibernama Ama Imaran dan orang tersebut
saat saksi menyampaikan sepatah kata mewakili pihakpenyelenggara Syukuran Pesta pernikahan, tibatiba ada keributan disebuahwarung dekat rumah Ama Gayusu Zandroto dan undangan yang saat ituberlarian menuju tempat keributan tersebut,sehingga saat itu saksi langsungketempat kejadian melihat saksi korban terjatuh ketanah mengalami luka danbersimbah darah seterusnya saya menjumpai Terdakwa menanyakan siapayang menikam/menusuk saksi koroban mengatakan keponakan saya bernamaSi Ucok (nama panggilan), sehingga
10 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 7
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
10 — 6
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
13 — 18
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
11 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
17 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
12 — 7
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
12 — 12
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Ibrohim) tanggal 20 Oktober 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
18 — 10
telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan tidakhadir, dan gugatan Penggugat mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., gugatan Penggugat dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
12 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
16 — 13
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 14
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya