Ditemukan 16369 data
11 — 0
Putusan Nomor 3507/Padt.G/2020/PA.JTperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan Penggugat di depanpersidangan, yakni Penggugat berketetapan hati ingin bercerai denganTergugat dan Penggugat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, makadalam hal ini majelis hakim perlu mempertimbangkan pendapat pakar hukumIslam sebagaimana yang termuat dalam kitab A/ Iqna Juz II halaman 133sebagai
29 — 3
diambilalin sebagai pendapat Hakim Tunggal sebagai berikut:Halaman 13 dari 15 halaman, Putusan Nomor 203/Pdt.G/2021/PA.PPArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 1
Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebutdi atas dan upaya perdamaian terhadap Penggugat dan Tergugat sudah dilakukan, namuntidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupanberikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidakharmonis lagi, dan sudah tidak mungkin lagi untuk dirukunkan dalam satu rumah tangga;Menimbang, bahwa
23 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
12 — 9
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:ade sll rg arg Jl at, pre rail Slyalyoll ale) aall olall)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
23 — 18
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
18 — 10
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il at, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
7 — 2
Pasal 19 huruf (a,bdan f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usahaperdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, makadalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
13 — 10
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 13 dari 16 Put.
16 — 15
Putusan Nomor 108/Padt.G/2022/PA.KagAllah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah
13 — 9
slyArtinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut Majelis menyimpulkan harus dinyatakan
14 — 3
Dalam hal inirumah tangga seperti tersebut di atas dan upaya perdamaian antaraPemohon dan Termohon sudah dilakukan oleh keluarga, namun tidakberhasil, maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukankehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan, hal ini jugasesuai dengan pendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh Sayyid Sabig dalam kitaFighus Sunnah juz Il halaman 208 yang selanjutnya dijadikan bahanpertimbangan oleh majelis hakim yang berbunyi sebagai berikut :. +0 f ENE i 4 ; ae Ccoe
14 — 6
Pasal 82 ayat(2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan sebuah hadits dankaidahkaidah hukum serta pendapat para pakar hukum Islam yang selanjutnyadiambil alin sebagai pertimbangan hukum menegaskan sebagai berikut:V oll 9g9 Ge
12 — 8
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
6 — 4
9252 SlsArtinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berpisah tempat tinggal antara Pemohon denganTermohon, membuktikan telah terjadi perselisihan dan
10 — 7
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
10 — 3
SIkperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan, harus dinyatakan Termohon tidak hadir sesuaidengan Pasal 149 ayat (1) R.bg dan alasan perceraian yang didalilkan olehPemohon telah terbukti dan telah memenuhi maksud ketentuan Pasal 39 ayat(2) huruf b Penjelasan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 hurufb Peraturan Pemerintah
8 — 1
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta PasalHalaman 12 dari 15 halaman116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai denganPasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidakberhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
12 — 7
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
10 — 5
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:aule tb Leroi aco ul aut, orf riul Sleaalb vollArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih