Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 22-12-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), dkk.
211136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), dkk.
    Persatuan Pembangunan yangdipimpin oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Saudara Dr.H.Surya Darma Ali, M.Si., dengan Sekretaris Jenderal Partai PersatuanPembangunan Saudara Ir.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART;2). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3). Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oJeh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4).
    Nomor 1432 K/Pdt.SusParpol/2017Penggugat dahulunya adalah anggota Partai Persatuan Pembangunandan Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan;Bahwa secara hukum, partai politik mempunyai indenpedensi untukmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri, hal ini diatur dalam:1. Pasal 12 huruf b UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008, yangberbunyi: "Partai Politik berhak mengatur dan mengurus rumahtangga organisasi secara mandiri";2.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3). Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5).
    politik;Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini perselisihnan tersebut olehPenggugat belum diajukan ke Mahkamah Partai;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai
Register : 17-09-2020 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 38/Pdt.G/2020/PN Srh
Tanggal 29 Juni 2021 — ., DKK
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA UTARA
6636
  • ., DKK
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
    Turut Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA UTARA
    Bahwa Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik menegaskan Perselisihan Partai Politik, dimanaPerselisihan Partai Politik meliputi antara lain:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk
    olehPartai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PimpinanPartai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan palinglambat 60 (enam puluh) hari.5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan.3.
    Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Serdang Bedagai Nomor: PAN/02.24/A/Kpts/KS/046/X1/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Susunan Personalia TimPemilinan Kepala Daerah (Pilkada) Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015 2020, selanjutnyadiberi tanda bukti P5;6. Fotokopi kartu tanda anggota Partai Amanat Nasional dengan No. KTA:02.24.00001.050665.1.98 atas nama Drs. H.
    Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana
    2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa Yang dimaksuddengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggotaPartai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaankewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
5828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
    Partai dan instruksi Dewan Pengurus Pusat; Setia dan disiplin kepada Partai serta mendukung dan membelakepentingan Partai; Aktif dalam kegiatankegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segalasesuatu yang diamanatan Partai; Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentangsetiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yangberakhlakul karimah; Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota Partai; Membayar uang iuran keanggotaan yang telah ditetapkan oleh
    PDA maupun sebagaipengurus Partai PDA Kabupaten Pidie Jaya.
    Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
    dalam kapisitassebagai Anggota/Pengurus Partai PDA;Halaman 13 dari 29 hal.
    ; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik;.
Putus : 12-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 193/Pdt.G/2018/PN Tjk
Tanggal 12 Desember 2018 — - KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
13738
  • - KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
    .(3) Anggota Partai Politik wajidb mematuhi danmelaksanakan AD dan ART serta berpartisipasidalam kegiatan Partai Politik.Pasal 22Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatandipilin secara demokratis melalui musyawarah sesuaidengan AD dan ART.Pasal 23(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.Pasal 27Pengambilan keputusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan secara demokratis.Pasal 28Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksuddalam Pasal
    Wilayah (Provinsi Lampung) sertaPengambilan keputusan Partai Politik;j.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4.
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputiantara lain :Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik ;Pemecatan tanpa alasan yang jelas ;Penyalahgunaan kewenangan ;Pertanggungjawaban keuangan ;og Feo PpKeberatan terhadap putusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa oleh karena perselisihan partai politik, makaharus diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
    perselisihan inibelum ada diselesaikan secara internal partai atau mahkamah partai, begitupun dari bukti surat ternyata tidak ada bukti yang menyatakan bahwaperselisinan Partai Politik ini telah diselesaikan terlebin dahulu secarainternal partai, oleh karena perselisihan partai politik tersebut harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal partai, dan jika tidak tercapaipenyelesaian, maka penyelesaian perselisinan dilakukan melalui pengadilannegeri sebagaimana dinyatakan pasal 33 ayat (1) Undangundang
Putus : 02-05-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 44/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN.TJK
Tanggal 2 Mei 2019 — Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
120169
  • Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
    Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;3.
    (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;.
    Tangga (AD/ART) Partai NasDem.;.
    Bahwa Upaya Penyelesaian Perselisihan Internal Partai NasDem diaturdalam ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)Partai NasDem, sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran DasarPartai NasDem tentang Mahkamah Partai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai.3.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.4. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai..
Putus : 26-03-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 26 Maret 2014 — KH.ACH FAQIH ALY, DKK VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKK
8233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KH.ACH FAQIH ALY, DKKVSDEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKK
    Bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 sebagai pengganti UUNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan dengan tegassebagai berikut: Tentang Penyelesaian Perselisihan Partai Politik;Pasal 32 berbunyi:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Bahwa perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Situbondo inimerupakan sengketa atau perselisihan partai politik dan hal iniseharusnya diselesaikan di dalam internal Partai bukan di PengadilanHal.14 dari 30 hal. Put.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Register : 22-05-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 317/PDT/2019/PT SBY
Tanggal 22 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
3722
  • Pembanding/Penggugat : SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
    Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
    Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
    Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN KOTA MADIUN;Beralamat di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kota Madiun,semula sebagai TERGUGAT I;Il. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR;Beralamat di Jalan Kendangsari Industri Nomor 57Surabaya, semula sebagai TERGUGAT II;Dalam hal ini Tergugat dan Tergugat II/ Terbandingmemberikan kuasa kepada:1. Andy Firasadi, S.H., M.H;2.
    Bahwa pada tanggal 9 April 2018 telah dikeluarkan SuratKeputusan Keputusan dari DPP Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganNo. 327/ KPTS/DPP/IV/2018 tentang Pemecatan Supiyah MangayuHastuti dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;&. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 April 2018 juga telahdikeluarkan surat dari DPP PDI Perjuangan dengan No.4230/IN/DPP/IV/2018 tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD KotaMadiun;6.
    Bahwa, selama ini Penggugat tidak pernah dipanggil untukmelakukan klarifikasi ataupun pemeriksaan di Tingkat Dewan PimpinanPusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta, khususnya olehKetua Bidang Kehormatan Partai (DPP PDIP);10.
    Bahwa, terhadap surat Peresmian Pemberhentian Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun a/n Supiyah Mangayu Hastutidengan SK Gubernur No. 171.401/422/011.2/2018 (bukti P4) juga tidakmemasukkan Surat Pemecatan dari DPP Partai PDI Perjuangan di dalampertimbangan hukumnya, padahal Pembanding/dulunya Penggugat adalahanggota partal yang harusnya diberhentikan berdasarkan SK Partai;4.
    Bahwa, penyelesaian perselisihnan di dalam partai seharusnyadilakukan melalui dan oleh intern partai sehingga menurur Majelis Hakimgugatan Penggugat premature, namun dalam hal ini Penggugat tidaksependapat.Bahwa, benar dalam hal ini merupakan perselisihan partai, namundemikian perselisinan ini tidak pernah dilakukan penyelesaian di dalamHalaman 7 dari putusan Nomor 317/PDT/2019/PT Sbyintern partal, karena faktanya meskipun penggugat sudan mengajukankeberatan dengan datang langsung ke DPP Partai PDI
Register : 20-02-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PT DENPASAR Nomor 46/PDT/2024/PT DPS
Tanggal 19 Maret 2024 —
Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum DPP PArtai Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali
Terbanding/Tergugat III : Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bangli
3725

  • Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum DPP PArtai Demokrat
    Terbanding/Tergugat II : Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali
    Terbanding/Tergugat III : Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bangli
Upload : 28-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 554 K/PDT.SUS/2011
ISNAYULIUS DAN A.DT.INDOMARAJO; DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROPINSI SUMATERA BARAT
4533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISNAYULIUS DAN A.DT.INDOMARAJO; DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROPINSI SUMATERA BARAT
    Menyatakan sah pelaksanaan Muscab Partai Persatuan PembangunanKabupaten Tanah Datar ke VI tanggal 4 Januari 2011;3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentangSusunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Tanah Datar masa bakti 20102015;4.
    Sebab PPP sebagai suatu partai politik yang telah diakuieksistensinya dan kemandiriannya dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Partai Politik.
    Nomor 554 K/Pdt.Sus/2011Disini dijelaskan kebijakankebijakan yang diambil dan dipegang olehTergugat sebagai Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunantentang pelaksanaan Muscab sebagaimana tertuang dalam SK Nomor :54/SK/DPW/C/V/2011 tentang pengambilalihan Dewan Pimpinan CabangKabupaten Tanah Datar menyatakan :Pertama : Pengambilalihan Dewan Pimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Tanah Datar sampai terbentuknya Struktur danPersonalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
    pelaksanaan tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Tanah Datar memutuskan :Mengangkat Pelaksana tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Tanah Datar dengan susunan personalia sebagaiberikut :1.
    kategoriperselisinan yang berkenaan dengan kepengurusan, maka Eksepsi Tergugatberalasan hukum dan oleh karenanya, haruslah dikabulkan pertimbanganhukum a quo telah salah memahami Pasal 32 ayat (5) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik menyebutkan PutusanMahkamah Partai Politik dan atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam hal perselisihnan yang berkenaan dengankepengurusan* dalam perselisihan Partai Politik antara Penggugat danTergugat apa sudah ada Putusan
Register : 05-04-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 9/G/2017/PTUN.TPI
Tanggal 16 Agustus 2017 — PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PENGURUS WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU Melawan GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
146103
  • PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PENGURUS WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU Melawan GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
    PUTUSANNOMOR : 9/G/2017/PTUN.TPIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkatpertama dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan seperti tersebutdibawah ini dalam sengketa antara : PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PENGURUS WILAYAHPROVINSI KEPULAUAN RIAU, yang beralamat di Bida Asri1 Blok A No. 11, Batam Centre Provinsi Kepulauan Riau,partai politik yang didirikan berdasarkan
    Abdul Basyid,Kewarganegaraan Indonesia, selaku Ketua Dewan TanfidzPartai Kebangkitan Bangsa Wilayah Provinsi Kepulauan Riauyang beralamat di Tiban Il Blk AA No. 6 Rt. 001/Rw. 002,Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, KotaBatam, berdasarkan Surat Mandat No. 341/DPW03/IIVB.1/IV2017 Tertanggal 05 Maret 2017 dan SuratKeputusan No. 18422/DPP03/VV/A.1/X/2016 Tertanggal 5Halaman 1 dari 39 halaman Putusan No. 9/G/2017/PTUN.TPIOktober 2016 Tentang Penetapan Susunan Dewan PengurusWilayah Partai Kebangkitan
    Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndang dan Pasal 131 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2a)Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PerubahanKetiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 TentangPemilinan, Pengesahan, Pengangkatan, dan PemberhentianKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan bahwaPartai politik atau gabungan partai
    ,Bahwa objek sengketa bersifat individual karena tidak ditujukankepada umum, tetapi berwujud dan nyatanyata secara tegasmenyebut subyek hukum sebagai pihak yang dituju oleh objeksengketa tersebut yaitu Bahva telah disepakati 2 (dua) namausulan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa JabatanTahun 20162021 dari Partai Politik Pengusung yaitu:1. H. Isdianto, S.Sos., M.M;2.
    politik atau gabungan partai politik pengusungmengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur kepada DPRD melaluiGubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD maka akibatditerbitkannya objek sengketa oleh Tergugat, Penggugat telah dirugikankepentingannya karena Penggugat adalah Partai Kebangkitan BangsaProvinsi Kepulauan Riau yang berkepentingan untuk diikutsertakandalam Proses Seleksi Administrasi untuk menentukan Calon WakilGubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Putus : 31-10-2013 — Upload : 09-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 430 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, DK VS Dra. Hj. NUR HASANAH
6870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, 2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO, tersebut;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, DK VS Dra. Hj. NUR HASANAH
    Perselisihan Partai Politik di seleseikan oleh Internal partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
    Perselisihan yang berkenaan dengan pemecatan tanpa alasan yangjelas;Terkait hal tersebut diatas maka perselisihan partai politik secara yuridisdiselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik, dimana susunan Mankamah Partai Politik wajibdisampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
    yang merupakanmasalah internal partai";Hal. 19 dari 34 hal.
    harusnya di kembalikankepada internal partai;Hal. 23 dari 34 hal.
    oleh karena ituberdasarkan Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, Pasal 32 ayat (1)dan (2) dan pasal 33 ayat (1);Pasal 32 ayat (1) dan (2);Perselisihan Partai Politik di seleseikan oleh Internal partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;Penyeleseian Perselisihan Internal partai Politik 9sebagaiman dimaksud padaayat (1 ) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai Politik;
Register : 26-06-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Kag
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penggugat:
ARHAM FADOLI
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
4025
  • Penggugat:
    ARHAM FADOLI
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Register : 30-01-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Mei 2018 — Penggugat:
H.MAT NASIR, S.Sos
Tergugat:
1.DR.Drs.YUS SUDARSO,SH,MH
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
Turut Tergugat:
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
3111
  • Penggugat:
    H.MAT NASIR, S.Sos
    Tergugat:
    1.DR.Drs.YUS SUDARSO,SH,MH
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
    Turut Tergugat:
    MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
Register : 07-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN PAINAN Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal 17 April 2023 — Dewan Pimpinan Partai Berkarya (Beringin Karya)
2.2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Pesisir Selatan
3.DPRD Pesisir Selatan
7518
  • Dewan Pimpinan Partai Berkarya (Beringin Karya)
    2.2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Pesisir Selatan
    3.DPRD Pesisir Selatan
Register : 05-02-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 3/PDT.G/2014/PN.LLG
Tanggal 28 Agustus 2014 — Bastari Ibrahim
Tergugat:
1.dewan pimpinan daerah (DPD) partai karya peduli bangsa kab. mura
2. dewan pimpinan daerah (DPD) partai karya peduli bangsa provinsi sumatera selatan
3. dewan pimpinan Pusat (DPP) partai karya peduli bangsa
8817
  • Bastari Ibrahim
    Tergugat:
    1.dewan pimpinan daerah (DPD) partai karya peduli bangsa kab. mura
    2. dewan pimpinan daerah (DPD) partai karya peduli bangsa provinsi sumatera selatan
    3. dewan pimpinan Pusat (DPP) partai karya peduli bangsa
Putus : 22-12-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1508 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH, cq DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KABUPATEN PIDIE JAYA, dk.
15694 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH, cq DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KABUPATEN PIDIE JAYA, dk.
    kebijakan dan program partai selaluHalaman 5 dari 21 hal.
    Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
    Kewenangan Tergugat II (Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh): Memberikan teguran/peringatan terhadap seseorang anggota partaivide Pasal 11 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Damai Aceh;c.
    Partai Politik;Halaman 14 dari 21 hal.
    Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Mahkamah Agung akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi sebagai berikut:Bahwa
Putus : 08-12-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 395/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 8 Desember 2015 — MARYATIN melawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) Kabupaten Banyumas, dkk
3924
  • MARYATIN melawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) Kabupaten Banyumas, dkk
    Bahwa karena inti gugatan Penggugat adalah keberatan terhadapkeputusan partai politik, maka gugatan Penggugat aquo masuk dalamHal 5 dari 27 halaman Put.No.395/Pdt/2015/PT SMGranah perselisihan partai politik, hal ini berdasarkan penjelasan pasal 32ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikyang menyatakan : Yang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politikmeliputi antara lain : (1) Perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan (2) Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik
    adalahpenyalah gunaan wewenarg yang dilakukan oleh pengurus partai politikdan pelanggaran hakhak anggota partai politik, maka hal itu adalahurusan internal partai politik, maka secara hukum perkara aquo masukdalam kategori perselisihan partai politik.
    Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.c. Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepadaKementrian.d.
    Bahwa dengan demikian jelaslah, masalah perselisihan partai politikantara Penggugat dengan Tergugat belum pernah diselesaikan olehinternal partai dan Majelis Tahkim sebagai Mahkamah Partai Politik diPKB yang mempunyai kewenangan untuk menerima pengaduan,menyidangkan dan memutus perselisihan/konflik internal partai politik,maka secara hukum masalah konflik internal partai ini belum pernahdiselesaikan secara musyawarah diinternal partai sebagaimanaketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011
    Politik, menyatakan yangdimaksud dengan perselisihan Partai Politik antara lain :1.
Putus : 14-05-2014 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 948/Pdt.Sus/2013/PN.SBY
Tanggal 14 Mei 2014 — AHMAD NAWARDI, S.Ag melawan DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur Dkk
325
  • AHMAD NAWARDI, S.Agmelawan DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur Dkk
    DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur beralamat di Jalan KetintangMadya 153155 Surabaya selanjutnya disebutSOD AGA... ececceceeceeeeee eee eeeeeeeeeeeeeeeeeaeeeeeeeaeeeeeeneeeeesiaeeesnenees TERGUGAT ;2. DPP Partai Kebangkitan Bangsa beralamat di Jalan Raden Saleh No. 9 JakartaPusat 10430 selanjutnya disebut sebagdi................... TERGUGATIl;3. Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur beralamat di Jalan Indrapura No. 1 Surabaya60175 selanjutnya disebut sebagai......... TERGUGAT III;4.
    Bahwa PENGGUGAT adalah Anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang duduk sebagai AnggotaDPRD Provinsi Jawa Timur Periode 20092014 yang diangkat dan disahkan oleh Menteri DalamNegeri Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:161.35601 Tahun 2009 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Tertanggal 29 Agustus 2009;2.
    Bahwa tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT II mengeluarkan Surat KeputusanNomor: 13786/DPP03/V/A.1/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 Tentang Penetapan PemberhentianAhmad Nawardi Dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa: 5.
    Nomor 1Tahun 2011 yang menjadi dasar pijakan TERGUGAT II dalam mengeluarkan Surat KeputusanNomor: 13786/DPP03/V/A.1/VII/2013 tanggal 10 Juli 201 3;Bahwa PENGGUGAT adalah anggota Partai Kebangkitan Bangsa dengan Nomor Anggota:0020/0600/VII/2008.
    Dalam hal ini PENGGUGAT sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsaadalah secara individu PENGGUGAT, karena nomor anggota tersebut diperuntukan untukPENGGUGAT.
Register : 21-03-2011 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 23-10-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 62 / B / 2011 / PT.TUN.JKT.
Tanggal 25 Juli 2011 — .; PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK;
7536
  • .;PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK;
    No. 62/B/2011/PT.TUN.JKT.untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT/PE MB ANDIING3 epee scence nrcMelawanPENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK,yang dalam hal ini diwakili oleh :SYAMSUL MARASABESSY dan WAWAN ERAWAN Kesemuanyaberkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ketua danSekretaris DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) KotaDepok, Beralamat di Jl.
    tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan melaluiSurat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tertanggal 2 Maret 2011;Bahwa Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding telah mengajukan kontramemori banding tertanggal 9 Maret 2011 yang telah diterima di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal yang sama, dan telahdiberitahukan kepada pihak lawan melalui Surat Pemberitahuan dan PenyerahanKontra Memori Banding tetanggal 10 Maret 2011, dan berdasarkan Surat DewanPimpinan Cabang Partai
    HANURA Kota Depok Nomor 015/PSK/Hanura/DPCDepok/III/2011 Perihal Pencabutan Surat Kuasa tanggal 9 Maret 2011, dan SuratDewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Nomor 016/SPPTUN/HANURA/DPCDepok/IV/11 tanggal 1 April 2011, Perinal Penggantian Materi Kontra MemoriBanding tanggal 9 Maret 2011, Kuasa Penggugat/Terbanding telah mengajukanKontra Memori Banding tertanggal 30 Maret 2011, yang diterima di KepaniteraanHal. 5 dari 14 hal.Put.
    Suprianto, AT.MM sebagaimana dukungannya dansikap terakhir Pimpinan Anak Cabang Partai HANURAsekota Depok. DPD Partai HANURA Jawa Barat dan DPP Partai HANURA (Videbukti P1, P2, P3 dan P4) akan tetapi justru sewenangsewenang,Tergugat/Pembanding mementingkan pasangan Drs. H.
    YuyunWirasaputra dan Pradi Supriatna sebagaimana pasangan yang diusung olehDewan Pimpinan Cabang Partai Hanura selaku Penggugat/Terbanding (PutusanHalaman 53 alinea 3 ); 2222 nn nn nnn nnn nn nnn ne nen nnnHal. 9 dari 14 hal.Put. No. 62/B/2011/PT.TUN.JKT.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Terbandingdikabulkan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat 8 dan 9 jo.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, DK
10365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, DK
    Nomor 594 K/Padt.SusParpol/2018Bahwa gugatan Penggugat sangat prematur karena perkara a quoseharusnya terlebih dahulu dilakukan upaya penyelesaian melaluiMahkamah Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan Pasal 32UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;2.
    Gugatan Penggugat sangat Prematur; Bahwa gugatan Penggugat sangat prematur karena perkara a quoseharusnya terlebin dahulu dilakukan upaya penyelesaian melaluiMahkamah Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan Pasal 32UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;2.
    Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa, alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan tersebut berisi
    Bahwa menurut Mahkamah Agung, putusan Judex Facti sudah tepat karenaberdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Partai Politik, perselisihan Partai Politik harusdiselesaikan terlebin dahulu melalui mekanisme internal Partai Politiksebelum diajukan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri,penyelesaian mana belum terbukti adanya dalam perkara a quo;.
    Bahwa namun demikian amar putusan Judex Facti perlu diperbaiki karenaberdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UndangUndang Partai Politik,Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan PartaiPolitik tetapi untuk itu harus diajukan terlebin dahulu penyelesaiannyamelalui internal partai;.