Register : 16-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 08-01-2019
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 2841/Pdt.G/2018/PA.JB Tanggal 12 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
8 — 0
- Menyatakan perkara nomor 2841/Pdt.G/2018/PA.JB. tanggal 16 Oktober 2018, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Register : 18-10-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 5346/Pdt.G/2021/PA.Tgrs Tanggal 8 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
10 — 8
Menyatakan perkara nomor 5346/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 18 Oktober 2021 dicabut ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 595000,- ( lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Bahwa Pemohon adalah isteri sah Termohon yang telah melangsungkanpernikahan pada tanggal 01 Oktober 2020, dihadapan Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kantor Urusan Agama (KUA)XXXXXXXXX XXXXXXX, XXXX XXXXXXXXX XXXXXXX, Provinsi Banten, sebagaimanaterbukti dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: xxx/03/X/2020 bertanggal01 Oktober 2020;2. Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Termohon telah hidupbersama layaknya Suami Isteri dan terakhir tinggal bersama di Orang tuaTermohon;3.
,bertanggal tertanggal 25 Oktober 2021 dan O02 November 2021 kepadaTermohon telah dipanggil dengan patut;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan cara memberikannasehat agar Pemohon bersedia rukun kembali sebagai suami isteri denganTermohon, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil, maka kemudian dibacakanill.
Menyatakanperkara nomor 5346/Pdt.G/2021/PA.Tgrs tanggal 18 Oktober 2021 dicabut ; 3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 595000, (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Tigaraksa pada hari Senin Masehi bertepatan dengan tanggal 2 RabiulAkhir 1443 Hijriah, oleh Drs.