Register : 21-06-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Prob Tanggal 26 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
21 — 0
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
2.1 Mutah, maskan dan kiswah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
2.2 Nafkah anak untuk satu orang anak bernama Arsyanendra Nathan Okthaf Putra, lahir tanggal 11 Oktober 2021, sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi diktum angka 2.1 dan diktum angka 2.2 bulan pertama sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo;