Ditemukan 1677 data
BONG SYAK NGO
21 — 11
Pemohon:
BONG SYAK NGOBtm.Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada tanggal 10September 1998, dari yang semula SYAK NGO, tempat lahir diSANGGAU KULOR, pada tanggal 08 MARET 1970, Anak Perempuandari Perempuan TJHIN SIU KIE menjadi BONG SYAK NGO, tempat lahirdi SANGGAU KULOR, pada tanggal 08 MARET 1970, Anak Perempuandari Perempuan TJHIN SIU KIE ;3.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK 2171104803709003,tanggal 10 Maret 2016, atas nama BONG SYAK NGO, diberi tanda P1 ;2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Tambahan, No. 3620/DK CS/1998,tanggal 10 September 1998, atas nama SYAK NGO, diberi tanda P2 ;3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan, No. 14/DK CS/2000, tanggal 21Februari 2000, atas nama TJEN LIP TJUNG dan BONG SYAK NGO,diberi tanda P3 ;4.
Bong Djan Fo: Bahwa Saksi kenal baik dengan Pemohon ; Bahwa setahu Saksi, Pemohon sudah menikah ; Bahwa setahu Saksi, nama Pemohon adalah BONG SYAK NGO sesuaidengan Akte Kelahirannya ; Bahwa setahu Saksi, nama Pemohon adalah BONG SYAK NGO sesuaidengan Kartu Tanda Penduduk dan KK nya ; Bahwa setahu Saksi, Pemohon ada mengajukan Permohonan kePengadilan Negeri Batam untuk penambahan nama lengkapnyasehingga semula Pemohon bernama lengkap SYAK NGO menjadiBONG SYAK NGO ; Bahwa setahu Saksi, Permohonan
Zainul Helmi : Bahwa Saksi kenal baik dengan Pemohon ; Bahwa setahu Saksi, Pemohon sudah menikah ; Bahwa setahu Saksi, nama Pemohon adalah BONG SYAK NGO sesuaidengan Akte Kelahirannya ; Bahwa setahu Saksi, nama Pemohon adalah BONG SYAK NGO sesuaidengan Kartu Tanda Penduduk dan KK nya ; Bahwa setahu Saksi, Pemohon ada mengajukan Permohonan kePengadilan Negeri Batam untuk penambahan nama lengkapnyasehingga semula Pemohon bernama lengkap SYAK NGO menjadiBONG SYAK NGO ; Bahwa setahu Saksi, Permohonan
sebagai marga dari ayah kandungnya ; Bahwa ternyata, Pemohon tidak memiliki iktikad lain yangbertentangan dengan hukum dalam merubah atau menambah nama danmemperbaiki penulisan tempat kelahirannya tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, maka tentangPerubahan atau Penambahan nama Pemohon a quo dari semula tertulisSYAK NGO menjadi BONG SYAK NGO dan perbaikan penulisan tempatkelahiran Pemohon sendiri dari SG.
LAY SI NGO
23 — 3
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1782/1981 tanggal 6 September 1997 semula bernama LAY SI NGO, diganti menjadi ERNA dan seterusnya disebut ERNA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
Pemohon:
LAY SI NGOPENETAPANNomor 497/Pdt.P/2019/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata Permohonan, telah memberikan Penetapan sebagaimana dibawah ini dalam Permohonan dari:Lay Si Ngo, Tempat/tanggal lahir Sungai Pinyuh/1 Maret 1971,Jenis kelamin Perempuan, Agama Budha, PekerjaanMengurus Rumah Tangga, KewarganegaraanIndonesia, beralamat di Gerbang Permata Asri D.04,RT.006/RW.016, Kelurahan Dalam Bugis, KecamatanPontianak
Bahwa Pemohon merasa nama Pemohon tersebut kurang membawa hoki(keberuntungan) dan sering sakitsakitan, oleh karena itu pemohon bermaksudmengganti nama pemohon yang semula bernama LAY SI NGO Menjadi ERNAdan seterusnya menyebut dirinya ERNA.4. Selanjutnya pada waktu pemohon membeli tanah: Pada Sertifikat Hak Milik No. 1499, dengan Surat Ukur tanggal 21Desember 2000, No, 338/D. Bugis/2000, luas 120 M2, tertulis atas NamaERNA.
Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namaPemohon, Sebagaimana bukti Surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No.1782/1981, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pontianak padatanggal 20 Nopember 1989 atas nama LAY SI NGO menjadi ERNA danseterusnya menyebut dirinya ERNA.3.
Fotokopi Surat Keterangan Nomor 6171021006/SURKET/01/180719/0011tanggal 18 Juli 2019 atas nama Lay Si Ngo, diberi tanda P.1;2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1782/1981 tanggal 6 September1997 dengan nama Si Ngo, diberi tanda P.2;3. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 6171021707190008 tanggal 18 Juli 2019dengan kepala keluarga Lay Si Ngo, diberi tanda P.3;Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 497/Padt.P/2019/PN Ptk4.
Memberi tjin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohonsebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1782/1981 tanggal 6September 1997 semula bernama LAY SI NGO, diganti menjadi ERNA danseterusnya disebut ERNA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan in casuyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Pontianak agar perubahan nama ini dicatat dalamcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil;4.
BUN SIAT NGO
9 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonana pemohon;
- Menetapkan nama yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 180/DKCS/2010 tanggal 31 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang atas nama SIAT NGO selanjutnya diubah menjadi BUN SIAT NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Pemohon:
BUN SIAT NGO
DJIE PO NGO
33 — 8
Pemohon:
DJIE PO NGO
80 — 14
KO NGO DONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative Kesatu, atau Kedua; -------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa SOETEDJO als. KO NGO DONG oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;----------------------------------------------------------3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;--4.
KO NGO DONG pada Tanggal 19 November 2012, tetap terlampir dalam berkas perkara;----5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;----------------------------------------------------
KO NGO DONG
KO NGO DONG terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 55 ayat (1) ke2 KUHP Jo. Pasal 363 ayat (1) ke4 danke5 sesuai dakwaan kami.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOETEDJO als.
KO NGO DONG. telah dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah ditanya identitasnya oleh Hakim sesuai denganidentitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.
KO NGO DONG tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaanalternative Kesatu, atau Kedua; 2 Membebaskan terdakwa SOETEDJO als. KO NGO DONG oleh karena itu dari dakwaan JaksaPenuntut Umum tersebut;3.
KO NGO DONG padaTanggal 19 November 2012, tetap terlampir dalam berkas perkara;5 Membebankan biaya perkara kepada Negara;n Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriBangil pada Hari Senin, Tanggal 01 September 2014 oleh kami: R.
LIM SUI NGO
62 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum nama LIM SUI NGO
lahir di Kumpai Besar pada tanggal 26 Mei 1989 dan nama TJAN SUI NGO lahir di Kumpai pada tanggal 26 Mei 1989 dengan segala identitasnya adalah satu orang yang sama.
- Menyatakan pemberi Izin kepada Pemohon untuk tetap menggunakan nama LIM SUI NGO lahir di Kumpai Besar pada tanggal 26 Mei 1989 sesuai Akta Kelahiran Nomor 6112-LT-19082019-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya karena merupakan identitas Pemohon yang sebenarnya.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
LIM SUI NGO
TJOA A NGO
30 — 16
Pemohon:
TJOA A NGO
NG TET NGO
5 — 2
Pemohon:
NG TET NGO
Lie Siu Ngo
28 — 1
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7539/DKCS/2010 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 31 Mei 2010 atas nama SIU NGO menjadi LIE SIU NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
Pemohon:
Lie Siu Ngo
Tjhin Siu Ngo
15 — 7
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan perkawinan Pemohon Tjhin Siu Ngo dengan Hiu Can Yun yang telah dilaksanakan secara agama Budha pada tanggal 12 November 2013, sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 0016/SK/VBB-BTM/XI/2013, yang dikeluarkan oleh Yayasan Vihara Umat Budha Vihara Budhi Bhakti, sah menurut hukum;
3.
Pemohon:
Tjhin Siu Ngo
sun djun ngo
27 — 7
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran Pemohon atas nama DJUN NGO selanjutnya menjadi SUN DJUN NGO , serta nama orang tua (ibu) Pemohon atas nama JIE NYAN HIONG menjadi DJI NYAN HIONG sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 13315/DKCS/2010 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Singkawang pada tanggal 2 september 2010;
- Memerintahkan kepada Pemohon
Pemohon:
sun djun ngo
Liu Sjak Ngo
16 — 0
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah secara hukum pengesahan anak yang dilakukan oleh Pemohon yang bernama LIU SJAK NGO, terhadap ketiga orang anak yang masing-masing bernama :
- BONIE VENLIUS, laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 3 Mei 1990, anak laki-laki luar nikah dari Liu Sjak Ngo menjadi anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah antara Kong Sing San (Alm) dan Liu Sjak Ngo ;
- JESSY, perempuan, lahir di Jakarta tanggal 28 Juli 1993, anak laki-laki luar nikah dari Liu Sjak Ngo menjadi anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah antara Kong Sing San (Alm) dan Liu Sjak Ngo ;
- LIUSIA JANTICA, Perempuan, lahir di Jakarta 03 Januari 2002, anak perempuan luar nikah dari Liu Sjak Ngo menjadi anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah antara Kong Sing San (Alm) dan Liu Sjak Ngo ;
3.Pemohon:
Liu Sjak Ngo
BONG NYAN NGO
76 — 1
Pemohon:
BONG NYAN NGO
LIU SJAK NGO
35 — 6
Pemohon:
LIU SJAK NGO
HA NJAT NGO
20 — 0
Pemohon:
HA NJAT NGO
Ng Sai Ngo
16 — 6
Pemohon:
Ng Sai Ngo
CHANG NJAT NGO
28 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6172-LT-02092014-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 02 September 2014 atas nama NJAT NGO selanjutnya diubah menjadi CHANG NJAT NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana
Pemohon:
CHANG NJAT NGO
Liu Sjak Ngo
43 — 10
Pemohon:
Liu Sjak Ngo
Bong Su Ngo
46 — 31
Pemohon:
Bong Su Ngo
179 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
NGO CHEE WEI alias AWEI
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NGO CHEE WEI alias AWEI denganpidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan;3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) subsidair 1 (Satu) tahun penjara;4.
NGO CHEE WEI dengan nomor paspor A38420419; 1 (satu) buah Kartu Identitas an. NGO CHEE WEI dengan nomor 931110085849;Dikembalikan kepada Terdakwa NGO CHEE WEI alias AWE;5.
., pada tanggal 13 November 2018 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa NGO CHEE WEI alias AWEI terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak ataumelawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan dalambentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NGO CHEE WEI alias AWE!
Putusan Nomor 339 Pk/Pid.Sus/2019Barang bukti huruf strip 1 dan strip 2 selengkapnya sebagaimana dalamTuntutan Pidana Penuntut Umum (strip 1 dan strip 3);Dimusnahkan;Barang bukti huruf strip 3 sampai dengan strip 4 selengkapnyasebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum (strip 4 dan strip 5);Dikembalikan kepada Terdakwa NGO CHEE WEI alias AWE;6.
Putusan Nomor 339 Pk/Pid.Sus/2019 Barang bukti huruf strip 2 dan strip 3 selengkapnya sebagaimana dalamPutusan Pengadilan Negeri Batam (strip 2 dan strip 3);Dimusnahkan; Barang bukti huruf strip 4 sampai dengan strip 5 selengkapnyasebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam (strip 4 dan strip9);Dikembalikan kepada Terdakwa NGO CHEE WEI;6.