Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52211/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12725
  • in an application is made by the exporter, providedthat:b) the backtoback Certificate of Origin issued should contain some of thesame information as the original Certificate of Origin (Form D).
    Inparticular, every column in the backtoback Certificate of Origin should becompleted. FOB price of the intermediate Member State in Box 9 shouldalso be reflected in the backtoback Certificate of Origin,c) For partial export shipments, the partial export value shall be shown insteadof the full value of the original Certificate of Origin (Form D).
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and theoriginalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
Register : 15-02-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51936/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11620
  • A valid original Certificate of Origin (Form E) issued by the First exporting Party is presented;iii. Information on the MC includes the names of the issuing authorities of the party which issued theoriginal certificate of origin (form E), date os issuance and reference number. The FOB value shallbe the FOB value of the products exported from the intermediate party; andiv.
    The total quantity of the products covered in the MC does not exceed the total quantity of theproducts covered in the original Certificate of Origin (Form E);b) In the case of China, the MC shall be issued by Customs Authority.
    The products shall not undergo any further processing in the intermediate party,except for repacking and logistics activities consistent with rule 8 of the rules of origin for the ACFTA;e) The verification procedure in rule 18 shall also apply to the MC.
    In particular, the customsauthority of the importing party may request simultaneously the original exporting party and theintermediate party to provide information regarding the original certificate of origin (Form E) and the MCrespectively, such as the first exporter, last exporter, reference number, description of the products,country of origin and the port os discharge, within thirty (30) days from the date of receipt of the requestas the case maybe;Rule 18(a) The customs authority of the importing
    Party may request a retroactive check at random and/or when ithas reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the informationregarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
Register : 04-08-2011 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43072/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11231
  • Tarif Bea Masuk berdasarkan Skema ACFTAbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerja Sama Ekonomi
    Ltd., alamat Bldg 4,Dist. 7, Heping, Beijing, China dan Country of Origin China dan diterbitkan olehShenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic ofChina;bahwa dalam Form E Nomor E093213001430005 tanggal 8 Juni 2009 dan NomorE093213001430006 tanggal 8 Juni 2009 dinyatakan supplier adalah Jiangsu SopaCorporation (Group) Ltd., alamat Changgong, Dantu, Zhenjiang, Jiangsu, China danCountry of Origin China dan diterbitkan oleh Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bureau
    ChemStation Asia Limited dengan alamat Unit 1103, Tower A, New MandarinPlaza, 14 Science Museum Road, Tsun Tha Tsui East, Kowloon, Hongkong;bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party/CountryInvoicing dapat dipahami dari :Appendix 1, Annex 5, Rule Of Origin For The Asean China Free Trade Area, Rule1 : Definition : For The Purpose Of This Annex : (a) a Party means the individualparties the agreement i.e.
    The exporter of the goods shallindicate third countryinvoicing and such informationas name and country of thecompany issuing the invoice inRule 7 Invoice of a nonPartyThe customs authority of theimporting Party should not rejecta certificate of origin only for thereason that the invoice is issuedby either a natural person orjuridical person located in a nonParty Origin (Form D). the Certificate of Origin. bahwa Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of OriginOf The AseanChina
    of The AseanChina FreeTrade Area, yang menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin(Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located ina third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company,provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
Register : 19-02-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56156/PP/M.IIA/99/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Penggugat dan Tergugat
27756
  • Pemohon Banding dalam PIB Nomor:317366 tanggal 14 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC FTA)Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00 sebesar 5%;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguan keabsahan form Ediragukan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form Eberbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada "Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin
    Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Ceritificate of Origin of the Peoples Republic ofChina tanggal 01 Juli 2012,T.5. Surat Nomor: 33000013502 tanggal 15 Oktober 2013 hal: Confirmation on Certificate of Origin FormE No.
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
Register : 19-09-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57694/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
29652
  • Majelistelah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya penerbitkan SPTNP003818/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP971/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitianterhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP sertadata terkait lainnya;bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEANChina FreeTrade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barangPemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).bahwa dari penelitian Form E diketahui: dokumen asli Form E No.
    Referensi E133217D00400128 tanggal 13 Mei2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained;e pada dokumen PIB Nomor: 049475 28 Mei 2013 telah dicantumkan kodefasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S5317/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013.bahwa
    ,Ltd. melakukanpengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133217D00400128 tanggal 13Mei 2013 dengan uraian barang Spectek Brand Alternator sejumlah 323 Pckgs.bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwafasilitas tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan
    of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule ofOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin
Register : 22-10-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54042/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10620
  • 2013tanggal 13 September 2013 menyatakan :ft. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tariff BeaMasuk barang impor dalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sehingga pemohondikenakan tambah bayar sebesar Rp22.234.000,00;g. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan didapati halhal sebagai berikut :g.1. bahwa barang yang diimpor menggunakan fasilitas adalah Emergency Lamp dengan kode HS8513. 10.90.00;g.2. bahwa kolom 8 Form E origin
    criteria dinyatakan sebagai Wholly Obtained (WO);h. bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitasACFTA yaitu TYS221 Emergency Lamp diragukan origin criterianya sebagai Wholly Obtained;i. bahwa ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas validitas origin criteria maka telahdilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong EnitryExitInspection and Quarantine Bereu of The Peoples Republic of China dengan
    Tarif Bea MasukMenurut Terbandingbahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan didapati halhal sebagai berikut :e bahwa barang yang diimpor menggunakan fasilitas adalah Emergency Lamp dengan kode HS8513.10.90.00;e bahwa kolom 8 Form E origin criteria dinyatakan sebagai Wholly Obtained (WO);bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitasACFTA yaitu TYS221 Emergency Lamp diragukan origin criterianya sebagai Wholly Obtained;bahwa ketentuan
    di atas serta berkaitan dengan keraguan atas validitas origin criteria maka telahdilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong EnitryExitInspection and Quarantine Bereu of The Peoples Republic of China dengan surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S3318/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013namun jawaban konfirmasi belum diterima;bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas validitas Form E yangdilampirkan
    The products qualifyas Chinese origin.
Register : 01-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51944/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15037
  • Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara danRepublic Rakyat China) yang dirubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2011;Mbahyut Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP1300/KPU.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, Berdasarkanpenelitian terhadap Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012, terdapat keraguan atastanda tangan dan stempel yang tertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin
    Of The AseanChina Free Trade Area,disebutkan sebagai berikut:i. bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginFormasikein specimentanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin(Form E), sebagaimana kutipan berikut:Rule 3a) A Party shall inForm all the other Parties of the names and addresses of its respectiveIssuing Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals,and correction stamps, if any, used by its Issuing
    18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan(reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactivecheck dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi,sebagaimana kutipan berikut:Rule 18a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at randomand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to theaccuracy of the inFormation regarding the true origin
    of the products in question or ofcertain parts thereofi) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of theCertificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and anyadditional inFormation suggesthq that the particulars given on the saidCertificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactivecheck is requested on a random basisli) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting ofpreferent al treatment while awaiting the result of
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan
Register : 18-12-2013 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54527/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11517
  • & Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor201301211 tanggal 17 April 2014;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Ut:Tanjung Priok Nomor S4329/KPU.01/2013 tanggal 6 September 2013 diketahui balsurat tersebut ditujukan kepada Shanghai EntryExit Inspection & Quarantine BureatThe Peoples Republic of China yang isinya konfirmasi form E noE1333110930330018 tanggal 11 Agustus 2013 yang berkaitan dengan ASEAN China IOCP dan Overleaf notes dengan alasan origin
    prefenrential treatment, the orcriteria should be WO;bahwa Terbanding dalam Menimbang huruf h pada Keputusan Terbanding noKEP6808/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013 menyatakan :bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor E1333110930330tanggal 11 Agustus 2013, didapat halhal sebagai berikut :h.1. jenis barang adalah casual shoes yang terdiri dari beberapa tipe/model yang berbberbeda ukuran dan spesifikasinya, berbeda jumlah dan juga harganya, menggunafasilitas Form COO ACTA namun Origin
    Criteria hanya satu saja atau dikelomposecara global;bahwa alasan Terbanding menolak preferensi tarif ACFTA Pemohon Banding ad:penguraian barang pada form E yang tidak diuraikan secara mendetil bukan berkadengan origin criteria Wholly Obtain sebagaimana retroactive check nomor S4:KPU.01/2013 tanggal 6 September 2013;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor SCI13178 tanggal 11 Agu2013 diketahui uraian barang adalah 7,000 prs of casual shoes upper material : 1(textile outsole : 100%
    Majelis atas Form E Nomor E1333110930330018 tans11 Agustus 2013 diketahui pada kolom 7 tertulis casual shoes upper material : ICtextile outsole : 100% rubber, pada kolom 8 tertulis : WO, pada kolom 9 tertulis : 7pairs;bahwa alasan Terbanding untuk tidak memberikan preferensi tarif dalam rangka ACTdengan alasan jenis barang adalah casual shoes yang terdiri dari beberapa tipe/myang berbeda, berbeda ukuran dan spesifikasinya, berbeda jumlah dan juga hargaimenggunakan fasilitas Form COO ACTA namun Origin
    Criteria hanya satu saja dikelompokan secara global, menurut Majelis tidak seharusnya demikian;bahwa hubungan antara uraian jenis barang (kolom 7) dengan origin criteria (kolondengan jelas dapat dipahami, karena terdiri dari jenis barang yang sama yaitu casual shberasal dari Negara/pabrik yang sama, tentu saja origin criterianya sama;bahwa hubungan antara kolom 7 dan kolom 8 masih dipertegas lagi dengan uraian fkolom 9 dan kolom 10 yang mana pada invoice telah diuraikan secara rinci jumlah, twarna
Register : 17-09-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55962/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12924
  • 1009yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5%;bahwa Form E Nomor Referensi: E134300009510199 tanggal 05 Juni 2013 tidak dapatdigunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nom018294 tanggal 17 Juni 2013. dengan jenis barang berupa Zinc Sulphate Heptahydratdikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN) sebesar 5%;bahwa Pemohon Banding keberatan membayar tambahan bea masuk 5% karena PIB den:no. pengajuan: 01070000049920130605000061 dilampiri Certificate of Origin
    (combiDeclaration and Certificate) Form E sehingga pupuk yang diimpor tidak dikenakan BM 5(bea masuk = 0% ).bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134300009510199 tanggal 05 Juni 201.terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Register : 22-04-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51329/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11021
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut51329/PP/M.X VITB/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keraguan ataskeabsahan Form E dimana tanda tangan yang tertera pada Form E tidak tercantum padaSpeciment Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the PeoplesRepublic of China dari Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples
    15 Januari 2013, sehinggamenimbulkan tambah bayar sebesar Rp24.587.000,00 dengan rincian seperti tersebut di atasdan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1239B35N9280020 tanggal 20 Desember2012, terdapat keraguan atas keabsahan Form E, dimana tanda tangan yang tertera padaForm E tidak tercantum pada Specimen Signatures of Officials Authorized to issueCertificate of Origin
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuankerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara anggotaAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SuratKeterangan Asal barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificationProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifBea Masuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012,merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun2006 menyebutkan
    For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:bahwa pada Rule 2 disebutkan sebagai berikut:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the issuing authorities of theexporting party;bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimentanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin(Form E), sebagaimana kutipan berikut:Rule 3A party shall inform all the other parties of the names and addresses of its respectiveissuing
Register : 10-07-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52068/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11827
  • diberlakukan tarif yang berlaku umum seb:15% (lima belas persen).bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding balPemohon Banding telah menyampaikan semua dokumendokumen sesuai UndangundKepabeanan dan juga telah menyerahkan hard copy bukti Proceed Devisa Impor ydibayar per rekening bank devisa;bahwa pada persidangan Pemohon Banding sampaikan surat tanpa nomor tanggalFebruari 2014, mengenai Tanggapan atas For E yang pada pokoknya menyatakan seb:berikut:1.Pada Rules of Origin
    (ROO) For The AseanChina Free Trade Area (ACFTA) fchapter 3 article 3.2 Origin Criteria disebutkan bahwa:For the purposes of this chapter, goods imported by a party which are consigned withe meaning of article 3.8 (Direct consignment), shall be deemed to be originatingeligible for preferential tariff treatment if they confirm to the origin requirements urany one of the following:a) Goods which are wholly obtained or produced in the territory of the exporparty set out a as defined in article 3.3
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran ne.Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    obtained in China,products qualify as Chinese origin);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banxtelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri KeuanNomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DaRangka Asean China Free Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa impo!
Register : 06-09-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55039/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
28197
  • penetapan yang diberitahukan dalam PIBNomor: 159686 tanggal 25 April 2013 Penetapan BM 10% (BBS 100%) yangditetapkan Terbanding menjadi penetapan BM 10% (MFN);Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP4091/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134424120162617 tanggal9 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
    007482/Notul/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei2013, yang pada dasarnya merupakan penetapan kembali pembebanan tarip atasImportasi yang dilakukan Pemohon Banding;Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP4091/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134424120162617 tanggal9 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
    Economic CoOperation Between The Association of South EastAsian Nation And The Peoples of China (Persetujuan Kerangka Kerjasama Mengenai Kerja EkonomiMenyeluruh Antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik RakyatChina) yang diubah denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2011;bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Republik Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu padaAttachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules of Origin
    of The ASEANChinaFree Trade Area, disebutkan sebagai berikut:bahwa pada Rule 2 disebutkan bahwa Certificate of Origin (Form E) diterbitkan oleh, sebagaimana kutipanberikut:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of the exporting Partybahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap Negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan danstempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E), sebagaimana kutipanberikut: a.
    18 butira, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan(reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check danmenunda pemberlakuan tariff preferential sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut:Rule 18a) The customs authority of the importing Party may request a retroactive checkat random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of thedocument or as yo the accuracy of the information regarding the true origin
Register : 17-07-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56128/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17425
  • Roof Sheet, dan lainlain(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasipos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5%(Bebas 100%).bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP93/WBC.02/2013 tanggal 21 Mei2013, berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area,Colored Steel Roof Sheet, dan lainlain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)tidak termasuk dalam kategori komoditi Wholly Obtained sehingga form E nomorreferensi
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013,T.5.Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor:98/PKSI/BC.2/2012 tanggal 28 September 2012.bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP93/WBC.02/2013 tanggal tidak diketahui;P.2.Surat Plh.
    Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E)to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance wth therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,(b) The origin of the product is in conformity
    wth the Rules of Origin for the ACFTA,(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided
    each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3 "Rules of Origin for The ASEANChina Free TradeArea" disebutkan Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be consideredas wholly produced or obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there,Live animals born and raised there,Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing
Register : 27-05-2013 — Putus : 28-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50870/PP/M.XA/19/2014
Tanggal 28 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12735
  • with thelaws and regulations of the Member State, upon eachapplication for a Certification of Origin (Form D) to ensurethat:I.
    The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed andsigned by the authorised signatory,2. The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 ofthis Agreement,3.
    The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supportingdocumentary evidence submitted.h. bahwa berdasarkan penelitian di atas, pemohon tidak melaksanakan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor SE05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian DokumenPemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement danOperational Certification Procedures for the Rules of Origin under Chapter 3 ofASEAN Trade In Goods Agreement
    under Chapter 3 of ASEAN Trade In Goods Agreement, Rule 6, tentangExamination of Application for a Certificate of Origin, disebutkan bahwa:The issuing authority shall, to the best of its competence andability, carry out proper examination, in accordance with thelaws and regulations of the Member State, upon eachapplication for a Certification of Origin (Form D) to ensurethat:.
    The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed andsigned by the authorised signatory;. The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 ofthis Agreement;.
Register : 21-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56116/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13423
  • Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.b)c)d)a)b)c)d)f)g)h)))bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory;The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right;bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
    tanggal diundangkan.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bermeteraidengan stempel Kantor Pos bukti/dokumen sebagai berikut:1.Matrik Sengketa,2.Spesimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
Register : 04-08-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 347/Pid.B/2017/PN Kla
Tanggal 30 Agustus 2017 — - Heryadi Bin Arsad
203
  • Menetapkan barang bukti berupa:- Getah karet berat 50 Kg;Dikembalikan kepada saksi Suparman Bin Copaimin;- 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam; - 1 (satu) buah alat laminating merk origin warna krim/biru; - 1 (satu) buah terminal kabel putih;- 1 (satu) buah speaker/salon warna putih;Dikembalikan kepada saksi Afrizal Syani HM, S.T., M.M., Bin M.Syafei;8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa: Getah karet berat 50 Kg;Dikembalikan kepada saksi SUPARMAN Bin COPAIMIN; 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam; 1 (satu) buah alat laminating merk origin warna krim/biru; 1 (satu) buah terminal kabel putih; 1 (satu) buah speaker/salon warna putih;Dikembalikan kepada saksi AFRIZAL SYANI HM,ST,MM Bin M.SYAFEI;4.
    WIB telah mengambil 1 (satu) buahprinter merk canon warna hitam, 1 (satu) buah mesin pres/laminating merikORIGIN warna krem dan biru, 1 (satu) buah kabel terminal merah dan 1(satu) buah salon kecil warna putin tanpa merk ditoko fotocopy milik saksiAfrizal Syani Hm,St,Mm Bin M.Syafei;Bahwa terdakwa mengambil getah sebanyak 50 Kg tanpa seijin dansepengetahuan saksi Suparman Bin Copaimin;Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam, 1(satu) buah mesin pres/laminating merik ORIGIN
    warna krem dan biru, 1 (satu) buah kabel terminal merah danHalaman 7 dari 19 Putusan Nomor 347/Pid.B/2017/PN Kla1 (satu) buah salon kecil warna putih tanpa merk ditoko fotocopy milik saksiAfrizal Syani HM, S.T., M.M., Bin M.Syafei;Bahwa terdakwa mengambil getah sebanyak 50 Kg tanpa seijin dansepengetahuan saksi Suparman Bin Copaimin;Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam, 1(satu) buah mesin pres/ laminating merk ORIGIN warna krem dan biru, 1(satu) buah kabel terminal
    Menetapkan barang bukti berupa: Getah karet berat 50 Kg;Dikembalikan kepada saksi Suparman Bin Copaimin; 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam; 1 (satu) buah alat laminating merk origin warna krim/biru; 1 (satu) buah terminal kabel putih; 1 (satu) buah speaker/salon warna putih;Dikembalikan kepada saksi Afrizal Syani HM, S.T., M.M., Bin M.Syafei;8.
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55963/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12920
  • Bahwadengan adanya Certificate of Origin (combinedDeclaration and Certificate) Form E dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuldan semua bahan baku 100% berasal dari China (WO), maka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450709 tanggal 04 Juli 201,terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Register : 14-01-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48325/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11319
  • 13jenis barang sesuai lembara lanjutan PIB) negara asal China denganpembebanan dalam PIB Nomor: 292229 tanggal 17 Juli 2012 yangdiberitahukan dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) yangditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123308013270045tanggal 29 Juni 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan "Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin
    of The People's Republic of China"dari Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People'sRepublic of China (tanda tangan pada Form E tidak terdapat pada spesimen);:bahwa tanda tangan pejabat dan stempel pada Form E Nomor:E123308013270045 tanggal 29 Juni 2012, sudah sesuai dengan Sample ofStamp dan daftar Specimen Signature of Official Authorized to IssueCertificate of Origin of The People's Republic of China untuk wilayahZhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Burea of The
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barangimpor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani pejabat berwenang.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
Register : 02-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54293/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11920
  • 2014JeBisaPsfakukTaike PajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Cheapest Handle, Vitara Knob (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalChina dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA) dalam PIB Nomor: 014244 tanggal 13 Februari2013 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM sebesar 15% (MEN);Mbahbyuxt Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8 Karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehinggaterhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);Mbabywxt FemohurilBdambidme terjadi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules Of) Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South AsianNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara danRepublik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranganAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 950/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — PT. LEMBU ANDALAS LANGKAT vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • For the purposes of column 4 of this Annex:WO means that the good must be wholly produced or obtained inaccordance with Article 2.1 (a) (Originating Goods) of Chapter 3 (Rulesof Origin); ...Selanjutnya dapat dilihat pada Article 2.1 (a) (Originating Goods) ofChapter 3 (Rules of Origin) sebagai berikut:Article 2Originating Goods1.
    Putusan Nomor 950/B/PK/PJK/2015berupa Certificate of Origin (CoO) atau lebih dikenal dengan istilahSurat Keterangan Asal (SKA);A.
    For the purposes of column 4 of this Annex :WO means that the good must be wholly produced orobtained in accordance with Article 2.1 (a) (OriginatingGoods) of Chapter 3 (Rules of Origin);.......Selanjutnya dapat dilihat pada Article 2.1 (a) (OriginatingGoods) of Chapter 3 (Rules of Origin) sebagai berikut:Article 2Originating Goods1.
    Permintaan Preferensi Tarif yang telahdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan tidak adanyasanggahan atas tidak dilampirkannya Certificate of Origin dalam PIByang disampaikan;Certificate of Origin juga telah disampaikan kepada TermohonPeninjauan Kembali.
    Binatang Hidup yang lahir dan dibesarkan di negara eksportir,Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan terpenuhinyapersyaratan Rules of Origin atau Origin Criteria, PemohonPeninjauan Kembali berhak mendapatkan preferensial tariffdari Termohon Peninjauan Kembali;D.