Ditemukan 670 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 24-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 675 K/TUN/PILKADA/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — HAJI LALU WIRATMAJA, SH VS I. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TENGAH., II. H. MOH. SUHAILI, FT, SH DAN NS. H. BADRUN NADIANTO, S.Sos., S.KEP.,MPD;
147136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, berdasarkan Pasal 142 sampai dengan Pasal 144 yang mengatursengketa pemilihan antar peserta pemilinan dan sengketa antara pesertapemilihan dengan penyelenggara pemilihan merupakan wewenang Bawasludan secara eksplisit disebutkan kewenangan Bawaslu dan ada perintahundangundang yang menyatakan tata cara penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihnan dan antara peserta pemilihan dengan penyelenggarapemilinan diatur dalam peraturan Bawaslu;.
    Bahwa, sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor115/TUAKA.TUN/V/2015 tanggal 21 Mei 2015 angka3 menegaskan bahwa,ketentuan Pasal 144 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 junctoUndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 harus diinterpretasikan secaramenyeluruh (sistematis) terkait dengan keseluruhan pasal pada bagian ke3tentang sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara pesertapemilihan dengan penyelenggara pemilihan (vide Pasal 142 s.d.
Putus : 27-10-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 333 K/TUN/2010
Tanggal 27 Oktober 2010 — SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, vs MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., M.H.,
4229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karenanya sangatberalasan apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskanmembatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNomor 30/B/2010/PTTUN.JKT, tertanggal 21 April2010 a quo ;Bahwa penerbitan Keputusan Pemohon Kasasi tidak melanggarprosedur formal, mekanisme dan wewenang yang ada dalamperaturan perundangundangan yang berlaku yaitu UndangUndangNomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umumdengan alasanalasan sebagai berikut :a.
    Bahwa siruktur organisasi Penyelenggara Pemilihan Umum KomisiPemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pengambilan keputusantertinggi terdapat pada forum Rapat Pleno Komisi PemilihanUmum vide Pasal 34 dan Pasal 35 UndangUndang Nomor 22Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ;.
    Pleno KomisiPemilihan Umum Kabupaten Jombang tertanggal 24 November 2008tersebut telah sesuai dengan prosedur, wewenang dan mekanismepada ketentuan Pasal 34 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007yang merupakan penetapan yang bersiat declatoir, sedangkanpenetapan yang konstitutif adalah Keputusan Komisi PemilihanUmum ;6) Berangkat dari pemahaman tersebut, maka proses, prosedur danmekanisme pemberhentian Sekretaris Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota didasarkan pada UndangUndang Nomor 22 Tahun2007 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum danperaturanpelaksananya bukan peraturan perundangundangan tentangKepegawaian in casu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri ;Bawa dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Judex Factietelah salah dalam menerapkan ketentuan hukum, karena PemohonKasasi dalam menerbitkan Keputusan Pemohon Kasasi telah sesuaidengan prosedur formal, mekanisme, dan wewenang yang terdapatdalam peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu UndangUndang Nomor
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 1/G/2018/PTUN-PLG
Tanggal 15 Februari 2018 — H.M. ZULKARNAIN, dkk vs KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAHAT,
4334
  • Telah melanggar Pasal 10 UU No10 Tahun 2016 jo Pasal 15 huruf a dan huruf b, PeraturanBersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas PemilihanUmum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yangberbUN YI: 22222 n nn nnn nnn nn nen nn nen nen cen en nen neePasal 10: 22222222 enone nn nnn nn nn nnn nen=KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib: a.memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil
    keadilan dalam setiapkebijakan penyelenggaraan pemerintahan, mengenai objekgugatan telah bertentangan dengan Asas kepastian hukumadalah sebagai berikut: Bahwa sebagaimana dalil gugatan angka 11.1 diatas objekgugatan bertentangan dengan Pasal 10 UndangUndangNomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 15 huruf a dan huruf b,Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, BadanPengawas Pemilihan Umum, Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012,Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang KodeEtik Penyelenggara
    Pemilihan Umum; Bahwa sebagaimana dalil gugatan angka 11.2 diatas objekgugatan bertentangan dengan Pasal 48 UndangUndangHim. 19 dari 55 him.
Register : 30-12-2012 — Putus : 10-04-2012 — Upload : 11-12-2012
Putusan PTUN KENDARI Nomor 30/G.TUN/2011/PTUN_Kdi
Tanggal 10 April 2012 — LA BIRU, S.Sos Dkk (Para P) Vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI SULAWESI TENGGARA.
15577
  • Pemilihan Umum, di dalamPasal 136 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PenyelenggaraPemilihan Umum dinyatakan secara tegas bahwa pada saat undangundang iniberlaku, UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PenyelenggaraPemilihan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721 ) dicabut dandinyatakan tidak berlaku ; Bahwa di dalam Pasal 137 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum ditentukan bahwa
    Undangundang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang disahkan pada Tanggal 16 Oktober2011, diundangkan pada Tanggal 16 Oktober10 Bahwa di dalam Pasal 135 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang11Penyelenggara Pemilihan Umum ditentukan bahwa pada saat UndangUndang inimulai berlaku, semua peraturan PerundangUndangan yang merupakan peraturanpelaksanaan dari UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang PenyelenggaraPemilihan Umum Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuandalam
    UndangUndangBahwa bunyi ketentuan pasal 135, 136 dan 137 UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, jelas bahwa UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu berserta peraturanpelaksanaan/regulasinya incasu peraturan KPU Nomor 38 Tahun 2008 tentangtata kerja Dewan Kerhormatan KPU dan KPU Provinsi, sudah dicabut dan tidakberlaku lagi sejak Tanggal 16 Oktober 2011 karena bertentangan denganketentuan dalam UndangUndang No.15 Tahun 2011.
    Pemilihan Umum, bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik (AAUPB) utamanya Asas Profesionalitas , AsasKepastian Hukum Dan Asas Kercermatan, sebagaimana dimaksud dalamketentuan pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPengadilan Tata Usaha Negara oleh karena itu objek sengketa yang diterbitkanoleh tergugat harus dinyatakan batal dan tidak sah;Bahwa implikasi terhadap pelaksanaan keputusan aquo (objek
    Pemilihan Umum sertabertentangan dengan asasasas pemerintahan yang baik (AAUPB) adalah tindakanbenar, oleh karena sebagai berikut :Bahwa pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi didasarkan atasketentuan pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007tentang penyelenggaraan Pemilu Junctis (Jis) pasal 3, pasal 10, (1)peraturan KPU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tata Kerja DewanKehormatan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umumprovinsi , Kode etik Penyelenggaraan Pemilu, pasal 23 ayat (3)
Register : 14-12-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 23-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 569 K/TUN/PILKADA/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — DRS. H. RISWAN, NS, DK VS KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN SIMEULUE;
12527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana diatur dalam Pasal 7, UndangUndang Pilkada.Bahwa Penggugat sangat keberatan terhadap penetapan pasangancalon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 3, karena adanyapelanggaran terhadap ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi olehPasangan Calon Wakil Bupati dengan nomor urut 3 atas nama Hj.Afridawati:Bukti pelanggaran tersebut didasarkan pada laporan masyarakattentang adanya dugaan pemalsuan dokumen persyaratan (ijasahSLTA) oleh calon Wakil Bupati dengan Nomor Urut 3;Bahwa Tergugat selaku Penyelenggara
    Pemilihan, dalammelaksanakan pendaftaran pencalonan dalam Pemilinan Bupati danWakil Bupati Simeulue Tahun 2017 harus berpedoman pada Pasal 2ayat (2) PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada yang memerintahkanbahwa Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas: Mandiri,jujur, adil, kKepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas danaksesibilitas;Bahwa berkaitan dengan adanya dugaan pemalsuan dokumenpersyaratan yang dilakukan
    Putusan Nomor 569 K/TUN/PILKADA/201610.11,Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan(atas nama Burhanuddin Tola, PH.D) yang tercantum padaSurat Keterangan Hasil Ujian Nasional dengan Daftar hasilujian Nasional Tahun 2005, (tidak jelas mana yang benar),termasuk adanya perbedaan nomenklatur;Bahwa sebagai Penyelenggara pemilihan, pada dasarnya Tergugatmemiliki waktu yang cukup panjang untuk dapat mengidentifikasiadanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangancalon Bupati dan
    Keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/ataupenolakan penghindaran antar peserta Pemilihan atau antarapeserta Pemilinan dengan penyelenggara Pemilihan; danc.
Register : 24-12-2013 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PTUN AMBON Nomor 32/G/2013/PTUN.ABN
Tanggal 27 Maret 2014 — 1. Drs. H. M THAHER HANUBUN 2. GERRY HABEL HAKUBUN, S.E., Sebagai Para Penggugat MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA, Sebagai Tergugat Ir. ANDREAS RENTANUBUN Drs. YUNUS SERANG, M.Si, Sebagai Para Tergugat II Intervensi
11116
  • Sesuai keputusan Tergugat Nomor 01.c Tahun 2013 TentangPerubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum KabupatenMaluku Tenggara Nomor: 01 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program danJadwal waktu Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil BupatiMaluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 26 Juni 2013;.
    Bahwa Tindakan Tergugat (Komisi Pemilihan umum Kabupaten MalukuTenggara) sangatlah bertentangan dengan Undang Undang dan Asas AsasUmum Pemerintahan Yang baik,karena tidak Melakukan Pengesahan DPTyang merupakan Tahapan Untuk Menetukan jumlah suara yang akandidistribusikan ke setiap TPS sesuai dengan Keputusan Komisi PemilihanUmum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 01 Tahun 2012 tentangTahapan, Program dan Jadwal waktu Penyelenggara Pemilihan UmumBupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara dan Keputusan
    Komisi PemilihanKabupaten Maluku Tenggara Nomor 01.c Tahun 2013 Tentang perubahanKetiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten MalukuTenggara Nomor: 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan JadwalPutusan No.32/G/2013/PTUN.ABN Halaman 7 dari 52 Halamanwaktu Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan wakil Bupati MalukuTenggara Tahun 2013 tertanggal 26 Juni 2013;.
    dirubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2005, tanggal 27 April 2005, Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman PenyusunanTahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah, tanggal 24 Juni 2010 serta KeputusanKomisi Pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01l.c Tahun 2013Tentang perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Maluku Tenggara Nomor: 01 Tahun 2012 tentang Tahapan,Program dan Jadwal waktu Penyelenggara
    Pemilihan Umum Bupati danwakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2013 tertanggal 26 Juni 2013, yangberlaku dengan uraian sebagai berikut:Bahwa proses pemutikhiran Data DPT yang di lakukan oleh Tergugat sebagaisalah satu syarat untuk menentukan Daftar Pemilih tetap dalam PemilihanUmum Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, seharusnya terlebihdahulu Tergugat , mengacu kepada Tahapan, Program dan Jadwal Waktupenyelenggara, yang mana untuk proses Pentahapan Pemutakhiran datapemilih, Tergugat menerima Pengesahan
Register : 06-07-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 26/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penggugat:
RIDHWAN
Tergugat:
KETUA DPRK ACEH SINGKIL
10918
  • Pemilihan Umum danPemilihan Di Aceh, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 tahun 2018 tentangPenetapan 5 (lima) Nama Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan(KIP) Aceh Singkil dan 5 (lima) Nama Cadangan Calon anggota KIPAceh Singkil tahun 20182023 (obyek sangketa a quo);10.
    Bahwa, Tergugat menolak keras atas dalil posita gugatan Penggugatpada angka 8 halaman 6, yang pada pokoknya Tergugat mendalilkan QanunAceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DanPemilihan Di Aceh pada bagian keempat Pasal 9 huruf p menjelaskan tidakberada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemiludan pemilihan.Bahwa menurut Tergugat, Penggugat juga tidak begitu memahami maknaPasal 9 huruf p dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tersebut, sebab bunyiPasal 9 huruf
    Pemilihan Umum Dan PemilihanDi Aceh;15.
    Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh,menyebutkan : DPRK menetapkan 5 (lima) nama peringkat teratas calonterpilih angota KIP Kabupaten/Kota dan 5 (lima) nama peringkatberikutnya sebagai cadangan calon dengan keputusan DPRk;2.
    BuktiP2 : Fotokopi sesuai fotokopi, Qanun Aceh Nomor 6 tahun2016, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum danPemilihan di Aceh;3.
Register : 06-08-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 27-02-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 180/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 18 Desember 2018 — AGUSTIAR, A.Md : KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, dkk
180120
  • Pasal 17 Qanun Nomor 6 Tahun 2016tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh;Adapun persyaratan Calon Anggota KIP sebagaimana Pasal 9 QanunNomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum danPemilihan di Aceh adalah sebagai berikut:a. warga negara Indonesia;b. berdomisili di Aceh untuk anggota KIP Aceh, dan di Kabupaten/Kotauntuk anggota KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan KartuTanda Penduduk (KTP) yang sah;c. taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca AlQur'andengan
    Putusan Nomor 180/G/2018/PTUN.JKT.Sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 7Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsidan Komisi Pemilihnan Umum Kabupaten/Kota jo.Pasal 17 ayat (2)Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umumdan Pemilihan di Aceh, Tergugat telah menetapkan 5 orang AnggotaKIP Kabupaten Aceh Utara Periode 20182023 berdasarkan peringkatteratas yang telah ditetapkan, diurutkan, dan diusulkan oleh DPRKabupaten Aceh Utara, melalui
    Putusan Nomor 180/G/2018/PTUN.JKT.Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf m Qanun Nomor 6 Tahun2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh,Peserta Seleksi Calon Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Acehyang terpilin menjadi anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota bersediauntuk tidak lagi menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsionaldalam jabatan negeri atau dengan kata lain mengundurkan diri sebagaiPegawai Negeri Sipil (PNS).
    (Fotokopi dari fotokopi);Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etikdan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.(Fotokopi dari fotokopi);Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor; 317/KPU/VI/2016, tanggal 13 Juni 2016, PerihalPelaksanaan Pleno bagi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh danKPU/KIP Kabupaten/Kota. Lampiran Surat Keterangan Untukmendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga.
    Pasal9 huruf m Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara PemilihanUmum dan Pemilihan di Aceh yang berbunyi : m. bersedia tidak mendudukijabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri danBadan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelahterpilin menjadi anggota KIP;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian ketentuan hukum diatas yangdiamanatkan berlaku khusus terhadap Penyelenggara Pemilihan Umum danPemilihan di Aceh maka jelas pada pokoknya
Register : 26-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 PK/TUN/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN VS HERMANSYAH PAGALA, DK;
10441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemilihan Umum;Bahwa apa yang dimuat dalam putusan tersebut tidak benar bahwaPara Penggugat tidak melaksanakan rekomendasi Panwas, karenafaktanya bahwa keberatan lisan Panwaslu Konawe pada saat itumenyangkut status PNS calon terpilin Abd.
    Pemilihan Umum yang menyatakan bahwaputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final danmengikat, yang kemudian berdasarkan amar Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 31/PUUXI/2013 menyatakan bahwa Frasa bersifat finaldan mengikat dalam Pasal 112 ayat (12) UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat sepanjang
    Terlebih lagidalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,yang menyatakan bahwa: Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.Dengan demikian, andaikan pun KTUN yang diterbitkan oleh Tergugatdapat batal/dibatalkan, namun sepanjang Putusan DKPP tidak mengalamiHalaman 13 dari 38 halaman.
    putusannyapada halaman 6061, yang dikutip kembali sebagai berikut:Menimbang, bahwa bilamana Majelis Hakim mencermati denganseksama objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan UmumProvinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26/Kpts/KPU Prov.026/Tahun 2014Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihnan UmumKabupaten Konawe, tanggal 13 Desember 2014 (vide Bukti P1 = BuktiT2), knhususnya pada konsideran menimbang, bahwa dasar penerbitanobjek sengketa didasarkan pada pelaksanaan Putusan DewanKehormatan Penyelenggara
    Pemilihan Umum (DKPP) Nomor305/DKPPPKEIII/2014, tanggal 12 Desember 2014 (vide Bukti P5 =Bukti T1).
Register : 23-02-2016 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 21-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/TUN/PILKADA/2016
Tanggal 29 Februari 2016 — 1. DRS. H. ARDIANSYAH SULAIMAN, M.si., 2. ALFIAN ASWAD vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUTAI TIMUR;
12361 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian urusan pemerintahan sendiri dapat dimaknaitermasuk diantaranya urusan Pemilihan Umum, yang merupakansarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakansecara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalamNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(vide Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, selanjutnya disebut UUPPU).
    pemilihan wajibuntuk berpedoman pada asas yang diantaranya adalah keterbukaandan aksesibilitas:Bahwa demikian pula halnya dengan ketentuan Pasal 2 PKPU Nomor3 Tahun 2015 tentang Tata kerja komisi pemilihan umum, komisipemilihan umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh DanKomisi Pemilihan Umum/Komisi Independen PemilinanKabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia PemilihanKecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan KelompokPenyelenggara Pemungutan Suara Dalam PenyelenggaraanPemilinan Gubernur
    Putusan Nomor 80 K/TUN/PILKADA/2016(26)(27)Bahwa merujuk kepada pada ketentuan Pasal 1 PKPU Nomor 4Tahun 2009, jelas ditegaskan banhwa Tata Naskah Dinas KomisiPemilinan Umum merupakan dasar bagi Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilinan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, wewenang, dankewajiban sebagai penyelenggara pemilihan umum;Demikian pula ketentuan Pasal 2, 3, 4 dan 5 diatur berturutturutbahwa:Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalamPasal
    Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 dan Pasal 2, berlaku bagi Panitia PemilinhanKecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), PanitiaPemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok PenyelenggaraPemungutan Suara (KPPS)/Kelompok Penyelenggara PemungutanSuara Luar Negeri (KPPSLN) dalam melaksanakan tugas wewenangdan kewajiban Komisi Pemilinan Umum;Tata Naskah Dinas Komisi Pemilinan Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 merupakan pendukung fungsi administrasikesekretariatan bagi penyelenggara
    pemilihan umum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dan Bagian Kesembilan Paragraf 2 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara PemilihanUmum:Tata Naskah Dinas Komisi Pemilinaan Umum sebagaimana dimaksuddalam Peraturan ini, wajid ditaati dan dilaksanakan olehpenyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 dan Pasal 3 termasuk Sekretariat Jenderal Komisi PemilihanUmum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, SekretariatKomisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Sekretariat
Register : 04-04-2017 — Putus : 07-04-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan PT PALU Nomor 36/Pid.Sus/2017/PT PAL
Tanggal 7 April 2017 — Pidana - Samsiar AR. Karnain - Fitrianingsi alias Fitri - Nurhayati Batalipu alias Haya
7620
  • Karnain, Terdakwa II Fitrianingsi alias Fitridan Terdakwa IT Nurhayati Batalipu alias Haya tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara pemilihan yangdengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya1 (satu) kali pada 1 (satu) TPS sebagaimana dalam dakwaan tunggal PenuntutUmum;Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasingmasing selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan pidana denda sejumlahRp36.000.000,00
    seksamaberkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor 17/Pid.Sus/2017/PN Bul, tanggal 22 Maret 2017, memori banding dari Penasihat HukumPara Terdakwa serta kontra memori banding dari Penuntut Umum, maka PengadilanTinggi berpendapat pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudahtepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Terdakwa I,Terdakwa II dan Terdakwa III dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana penyelenggara
    pemilihan yang dengan sengajamenyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) TPSsebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, oleh karenanya pertimbangantersebut disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dan dijadikan sebagaipertimbangan sendiri dalam memutus' perkara ini ditingkat banding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan PengadilanNegeri Buol Nomor 17/Pid.Sus/2017/PN Bul, tanggal 22 Maret 2017 harus dikuatkan;Menimbang, bahwa karena
Putus : 21-07-2014 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276 K/TUN/2014
Tanggal 21 Juli 2014 — AGUS SAPUTRA, S.T., dkk vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BANYUASIN
237151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bertentangan pula dengan Pasal 3 ayat (3) UndangUndangNomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,yang berbunyi:Dalam menyelengarakan Pemilu, Komisi Pemilinan Umum bebasdari pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas danwewenangnya;: Tergugat menerbitkan keputusan tersebut tidak sesuai dengantata cara prosedur penerbitan suatu surat Keputusan TataUsaha Negara, dimana Tergugat selaku Pejabat PenyelenggaraPemilu) seharusnya untuk menerbitkan surat Keputusan,semestinya harus berdasarkan
    Putusan Nomor 276 K/TUN/2014Banyuasin Pasangan Calon Nomor Urut1 (satu), telahmelanggar ketentuan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012tentang Pemilu dan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu:a.Pasal 1 ayat (6) UndangUndang Nomor 8 tahun 2012,Komisi Pemilinan Umum adalah Lembaga PenyelenggaraPemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yangbertugas melaksanakan Pemilu, akan tetapi dalammenerbitkan Surat Keputusan Nomor61/Kpts/Kpukab006.435384/V1/2013, tanggal 11
    Pemilihan Umum;Bahwa hal ini merupakan perbuatan melawan hukum administrasi TataUsaha Negara, yang melampaui kewenangannya dari Komisi PemilihanHalaman 18 dari 51 halaman.
    Bertentangan pula dengan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yangberbuny!
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan UmumBerbunyi:Dalam menyelenggarakan Pemilu, Komisi PemilihanUmum bebas dari pengaruh pihak manapun, berkaitan denganpelaksanaan tugas dan wewenangnya;Halaman 43 dari 51 halaman.
Register : 12-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — DRS. H. MASYHUR MASIE ABUNAWAS, M.Si., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
9956 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padasaat ini Pemohon II berniat untuk mendaftarkan diri sebagai CalonAnggota DPR Termohon sebagai penyelenggara Pemilihan Umum;. Bahwa Pemohon Ill adalah perorangan warga Negara Indonesia,sebelumnya Pemohon Ill pernah dijatuhi pidana karena melakukanTindak Pidana Korupsi, berdasarkan Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1784 K/Pid.Sus/2010.
    Pada saat ini Pemohon III berniat untuk mendaftarkandiri sebagai Calon Anggota Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah(DPD) kepada Termohon sebagai penyelenggara Pemilihan Umum;. Bahwa sebagai perseorangan Warga Negara Republik Indonesia,Para Pemohon mempunyai hakhak konstitusional yang diberikanoleh Pasal 28D UndangUndang Dasar Negara Kesatuan RepubikIndonesia Tahun 1945 (UUD 1945), baik yang bersifat tidak langsungseperti hak untuk dipilin dan hak untuk memilih (hak politik);.
    Selain itu, Komisi PemilinanUmum bukanlah penafsir atau pembuat norma melainkan hanyaselaku penyelenggara Pemilihan Umum yang ditugaskan oleh negarauntuk menjalankan UndangUndang dengan tidak diberi kKewenanganuntuk menambah dan mengurangi ketentuan UndangUndangtersebut maka dengan demikian biarkanlah rakyat menentukanpililhannya sesuai dengan hati nurani, objektif, dan rasionalitasnya;.
    Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga NegaraIndonesia yang pernah dijatuhi hukuman pidana karenamelakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan PutusanMahkamah Agung Republikk Indonesia Nomor: 768K/Pid.Sus/2010 dan berniat mendaftarkan diri sebagai CalonAnggota Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)kepada Termohon sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum;b.
    Pemilihan Umum, olehHalaman 67 dari 79 halaman.
Register : 17-04-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Bna
Tanggal 24 Juli 2017 — 1.H SAID SYAMSUL BAHRI 2.Drs H M NAFIS A MANAF MM Lawan Komisi Pemilihan Umum KPU RI Cq Komisi Independen Pemilihan KIP Aceh
5314
  • Bahwa gugatan dan/atau keberatan terhadap keputusankeputTergugat selaku Penyelenggara pemilihan Umum pada asamerupakan sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilimaka termasuk kewenangan (yurisdiksi) absolut PengadilanUsaha Negara untuk memeriksa, mengadili dan memutus pertersebut;3.
    Pemilihan U!
    Faktanya seluruh posita gugatan menyarperistiwa dan perbuatan Penggugat dalam dproses/tahapan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil BKabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017 diatur khusus d.Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perub:Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 TenPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUnNomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilinan Gubernur, BupatiWalikota menjadi UndangUndang, UndangUndang NomcTahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan UmumPeraturan Mahkamah Agung
    Pemilihan Umum (Dkselaku institusi yang memeriksa, mengadili dan memutus PengatYARA terkait keabsahan Kepengurusan Dewan Pimpinan NasPKPI yang mengeluarkan Surat Keputusan tentang PersettPenggugat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017; dan Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi Aceh daniPanwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya selaku lembaga yang bertdan berwenang melakukan pengawasan pemilihan umum term:pemilihan Bupati Dan wakil
    Faktanya selposita gugatan menyangkut peristiwa dan perbuatan Penggdalam dalamproses/tahapan Pemilihan Calon Bupati dan CWakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017 diatur khdalam Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perub:Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 TenPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Ne1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walmenjadi UndangUndang, UndangUndang Nomor 15 Tahun ;Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan MahkaAgung
Register : 15-01-2016 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 K/TUN/2016
Tanggal 21 April 2016 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA VS 1. HERMANSYAH PAGALA., 2. ASRAN LASAHARI, S.Pd;
5536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memohonkan : Mewajibkan Tergugatuntuk merehabilitasi/memulihkan nama baik Para Penggugat padakedudukan semula, perlu. ditegaskan bahwapetitum gugatan ParaPenggugat tersebut salah alamat dan tidak berdasar menurut hukum,karena Tergugat tidak mempunyai wewenang untuk merehabilitasi/memulihkan nama baik Para Penggugat, hal tersebut adalah wewenanginstitusi lain, yaitu wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (10) UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum yangHalaman 13 dari 20 halaman.
    Tindakan ini telah sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (vide Bukti T4) yangdiperkuat dengan dokumendokumen Bukti T7 sampai dengan Bukti T16dan keterangan saksi dibawah sumpah atas nama Abdul Hasim dan UlilAmrin, dimana proses penerbitan objek sengketa a quo telah PemohonKasasi/Pembanding/semula Tergugat terangkan dalam Jawaban Tergugatdalam persidangan pada pengadilan tingkat pertama (mohon dianggapterbaca kembali);Bahwa pertimbangan
    Putusan Nomor 13 K/TUN/2016maupunrehabilitasi nama baik Para Termohon Kasasi/ParaPenggugat/Para Terbanding adalah wewenang institusi lain, yaituwewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (10) UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (vide Bukti T4) yangmenyatakan bahwa Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambildalam rapat pleno DKPP ;Bahwa amar putusan Judex Facti tersebut di atas, bukan saja telahmelanggar ketentuan
Putus : 02-10-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 366 K/TUN/2014
Tanggal 2 Oktober 2014 — H. SUCIAZHI, S.E, DK. vs. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SERANG
7429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KPUkabupaten/ Kota memiliki tugas, wewenang dan kewajiban untuk ;mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapanpenyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPUProvinsi;Bahwa berdasarkan pada ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diaturBagian Kedua Tentang Prinsip Dasar Etika dan Perilaku dalam Peraturan BersamaKomisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan DewanKehormatan Penyelenggara
    Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yaituPenyelenggara Pemilu Berkewajiban;e Pasal 6 huruf (a) : menjunjung tinggi Pancasila, UndangUndang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundangundangan;e Pasal 8 huruf (b) : mengindahkan norma dalam penyelenggaraanPemilu;Halaman 17 dari 29 halaman.
    Hal mana tindakan Tergugat tersebut juga Para Penggugatadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar diperiksa/diadili terkait adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimandimaksud dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan PengawasPemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No.13Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode EtikPenyelenggara Pemilihan Umum;Bahwa tindakan Tergugat dalam menyelenggarakan dan mengendalikan
    melawan hukum sebagaimana yang diaturdalam Pasal 10 angka 3 huruf (d) Paragraf 3 Bagian Ketiga tentang Tugas,Wewenan dan Kewajiban KPU Kabupaten/ Kota dalam UU No.15 Tahun 2011Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan jelasjelas melanggar Kode EtikPenyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 6 huruf (a), Pasal 8 huruf (b), Pasal9 huruf (b,c,d,f) pada Bagian Kedua Tentang Prinsip Dasar Etika dan PerilakuPeraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
    Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No.11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara PemilihanUmum.
Register : 14-08-2016 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 30/Pdt.G/2015/PN.Idm.
Tanggal 10 Nopember 2015 — RADEN INU DANUBAYA sebagai Penggugat Cq. MABRURI YAMIEN, SH. 2. LUKMAN HAKIM, SH. Lawan : Sdr. H. KASAN BASARI, SH. Dkk sebagai Para Tergugat
112108
  • Sehingga pengadilan negeri in casu Pengadilan Negeri Indramayutidak dapat memeriksa perkara perdata yang ada kaitannya dengan sengketapartai politik, peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagaimanagugatan a quo ;3 Di samping itu, gugatan Penggugat dalam provisi yang memerintahkan TurutTergugat V untuk menunda Pemilihan Bupati/Wakil Bupati KabupatenIndramayu periode tahun 20152020 dan/atau dalam posita dan petitummemohon kepada Pengadilan in casu Pengadilan Negeri Indramayu menghukumdan
    Sehingga pengadilan negeri in casu Pengadilan Negeri Indramayutidak dapat memeriksa perkara perdata yang ada kaitannya dengan sengketapartai politik, peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagaimanagugatan a quo ;Halaman 23 dari 57243 Di samping itu, gugatan Penggugat dalam provisi yang memerintahkan TurutTergugat V untuk menunda Pemilihan Bupati/Wakil Bupati KabupatenIndramayu periode tahun 20152020 dan/atau dalam posita dan petitummemohon kepada Pengadilan in casu Pengadilan Negeri Indramayu
    pemilihan Bupati danWakil Bupati (sepanjang tidak dimaknai pelaksana pemilukada) sebagaimanaposita angka 3 gugatan;Bahwa menung hemat Tergugat III dan Tergugat IV, tidak direkomendasikannyaPenggugat untuk dicalonkan menjadi Bupati/Wakil Bupati adalah keniscayaanda!
    Sehingga pengadilan negeri in casu Pengadilan Negeri Indramayutidak dapat memeriksa perkara perdata yang ada kaitannya dengan sengketapartai politik, peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagaimanagugatan a quo;Di samping itu, gugatan Penggugat dalam provisi yang memerintahkan TurutTergugat V untuk menunda Pemilihan BupatiAVakil Bupati KabupatenIndramayu periode tahun 20152020 dan/atau dalam posita dan petitummemohon kepada Pengadilan in casu Pengadilan Negeri Indramayu menghukumdan memerintahkan
    Sehingga pengadilan negeri in casu Pengadilan Negeri Indramayutidak dapat memeriksa perkara perdata yang ada kaitannya dengan sengketapartai politik, peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagaimanagugatan a quo ;Di samping itu, gugatan Penggugat dalam provisi yang memerintahkan TurutTergugat V untuk menunda Pemilihan Bupati/Wakil Bupati KabupatenIndramayu periode tahun 20152020 dan/atau dalam posita dan petitummemohon kepada Pengadilan in casu Pengadilan Negeri Indramayu menghukumdan memerintahkan
Register : 16-08-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 193/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 16 Desember 2021 — Penggugat:
MOHTAR TIDORE
Tergugat:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
316277
  • .; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumNomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman PerilakuPenyelengaraan Pemilihan Umum.;il. Bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat telah memenuhi syaratberisikan tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturanperundangundangan.;d. Bersifat Konkrit, Individual dan Final;Bahwa Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat, adalah Keputusan TUNyang bersifat :i.
    SyafarudinMohalisidalam Putusan DKPP Nomor 01PKEDKPP/I/2021 khusus amar nomor3 dan nomor 6, tidak mengikuti mekanisme, tata cara dan prosedursebagai mana yang diatur dalam ketentuan Pasal 458 ayat (10) danayat (7) Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumjo Pasal 31 ayat (4) huruf b peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagai mana yang diubah dengan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun2019 yang berbuny!
    Pasal 31 ayat (4) huruf b peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagai mana yang diubah dengan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019;b.
    Selanjutnya, dalam hal terdapatPutusan DKPP yang berisi pemberhentian anggota Bawaslu Provinsi, anggotaBawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN, maka Tergugatberdasarkan Pasal 458 ayat (14) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 TentangPemilihan Umum dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara KodeEtik Penyelenggara Pemilihan Umum harus melaksanakan Putusan DKPPtersebut.
    Pemilihan Umum,Pasal 39 ayat (2) menyatakan: Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusanDKPP paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dibacakan;Halaman 64 dari 69 halaman, Putusan Nomor : 193/G/2021/PTUNJKT.Menimbang, bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur:Pasal 21: DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yangterbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;Pasal 22 ayat
Register : 25-02-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/TUN/PILKADA/2016
Tanggal 29 Maret 2016 — 1. DR. IR. WILLY M. YOSEPH, MM., 2. DRS. H. WAHYUDI K. ANWAR, MM.,MAP VS I. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM., II. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
154350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 92 K/TUN/PILKDA/2016V.5.k. melaksanakan keputusan DKPP; dan. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan.Bahwa tugas dan wewenang TERGUGAT II dalam penyelenggaraanpemilinan gubernur berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) UUNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umummeliputi :a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihangubernur;b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPUKabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan
    Putusan Nomor 92 K/TUN/PILKDA/2016V.7.adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimanadimaksud dalam undangundang yang mengatur mengenaipenyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenangdalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diaturdalam UU Nomor 8 Tahun 2015, dengan tugas dan wewenangberdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2015, meliputi :a. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapanPemilihnan setelan berkonsultasi dengan Dewan PerwakilanRakyat
    Putusan Nomor 92 K/TUN/PILKDA/2016Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678),adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimanadimaksud dalam undangundang yang mengatur mengenaipenyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasmenyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan
    Putusan Nomor 92 K/TUN/PILKDA/2016V.60.Bahwa dengan tidak adanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeritentang Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutanmaupun adanya pelanggaran terhadap hukum dan perundangundangan yang berlaku oleh TERGUGAT dan TERGUGAT II, makatelah terjadi pelanggaran yang sangat serius dan substansial yangdilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan ;Bahwa UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU RINomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti
    UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ;Halaman 65 dari 81 halaman. Putusan Nomor 92 K/TUN/PILKDA/2016d. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan;e. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;f.
Register : 08-02-2012 — Putus : 14-05-2012 — Upload : 28-05-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 27/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2012 — 1.Abhan, S.H,2.Sutarno, S.H;Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Periode Tahun 2012-2017
4228
  • Pertama, pasal 12 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan, menyebutkan, anggota Tim Seleksisebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan memilikikredibilitas dan integritas. Faktanya, Tim telah nyatanyata mempertunjukansikap yang tidak terpuji, karena telah berlaku tidak jujur dan ingkar terhadapjanji.
    Pasal 13 ayat (1) dan pasal 87 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan menyebutkan, Tim Seleksi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12/Pasal 86 melaksanakan tugasnya secara terbukadengan melibatkan partisipasi masyarakat.
    Pemilihan Umum, bahwa jelaspada waktu mengeluarkan keputusan obyek sengketa tersebut Tergugat telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut, dan seharusnya Tergugat tidak sampai mengeluarkan keputusan yang salahtersebut apabila mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengankeputusan tersebut.
    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat angka 1 s.d. angka 3dengan alasan sebagai berikut, bahwa Tergugat in casu Tim Seleksi dalammenerbitkan objek gugatan a quo telah memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu ketentuan : Undangundang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ; Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan TimSeleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu ; Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
    Pemilihan Umum dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 33Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu ;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada halaman 5angka 5 dan angka 6 yang intinya menyatakan, Keputusan Tergugat sangatMerugikan Penggugat, senyatanya pada saat diterbitkan objek gugatan a quoTergugat seharusnya sudah mempersiapkan diri apabila tidak memenuhi kualifikasiuntuk dicalonkan sebagai anggota KPU dan BAWASLU, sehingga sangat