Ditemukan 3210 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN PRAYA Nomor 12/Pdt.P/2022/PN Pya
Tanggal 8 Februari 2022 — Pemohon:
KANDAR
6619
  • Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama Munirah, lahir di Lombok Tengah, tanggal 31 Desember 1982 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran;
3.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas dalam Paspor Nomor AU572745 milik Pemohon yang tertulis atas nama Kandar, lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 31 Desember 1982 dirubah/diperbaiki menjadi atas nama Munirah, lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 31 Desember 1982, untuk selanjutnya diajukan kepada Kantor Imigrasi Mataram;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
memperhatikan dan memeriksa buktibukti Surat Pemohon;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi dan keterangan Pemohon;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tertanggal 18Januari 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan NegeriPraya melalui Sistem Informasi secara elektronik (ecourt) pada tanggal 19 Januari2022, dengan register Nomor 12/Pdt.P/2022/PN Pya, telah mengajukan permohonanpada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon lahir dengan nama Munirah
, lahir di Lombok Tengah, tanggal31 Desember 1982 sebagaimana tersebut dalam Akte Kelahiran; Bahwa pada tahun 2019 Pemohon telah berangkat ke luar negeri dankemudian membuat Paspor atas nama Kandar dengan tempat/tanggal lahir diLombok Tengah, 31 Desember 1982 yang tercatat dalam Paspor Nomor:AU572745; Bahwa untuk menggunakan nama Munirah lahir di Lombok Tengah, Tanggal31 Desember 1982 oleh Kantor Imigrasi Mataram harus dengan PenetapanPengadilan Negeri setempat; Bahwa maksud dan tujuan Pemohon memperbaiki
Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama Munirah lahir di LombokTengah tanggal 31 Desember 1982 sebagaimana tersebut dalam Akte Kelahiran;3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Passport No: AU572745 diKantor Imigrasi Mataram atas nama Kandar dengan tempat/tanggal lahir diLombok Tengah tanggal 31 Desember 1982 dirubah/diperbaiki menjadi atasnama Munirah lahir di Lombok Tengah tanggal 31 Desember 1982;4.
denganNomor: 5202LT190320190059 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah tanggal 18 Desember 2019, yangmenerangkan bahwa Pemohon adalah seorang yang bernama Munirah, lahir diLombok Tengah, pada tanggal 31 Desember 1982, dan merupakan anak dari Ayahyang bernama Rumiah dan Ibu yang bernama Minah;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon juga mengajukan bukti suratbertanda P4 berupa 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Keluarga atas nama KepalaKeluarga Munirah dengan
Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama Munirah, lahir di LombokTengah, tanggal 31 Desember 1982 sebagaimana tersebut dalam Kutipan AktaKelahiran;3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas dalam PasporNomor AU572745 milik Pemohon yang tertulis atas nama Kandar, lahir diLombok Tengah, pada tanggal 31 Desember 1982 dirubah/diperbaiki menjadiatas nama Munirah, lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 31 Desember 1982,untuk selanjutnya diajukan kepada Kantor Imigrasi Mataram;4.