Ditemukan 48162 data
50 — 16
Memerintahkan Panitera Uuntuk mencoret perakara Nomor 307/Pdt.G/2016/PA.Ab dari register perkara
2. Membebanan Pengguga untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
307/Pdt.G/2016/PA.Ab
52 — 10
- Menyatakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa MOH.JAELANI tersebut tidak dapat diterima ;- Memerintahkan kepada Panitera agar berkas perkara atas nama terdakwa MOH.JAELANI dengan register perkara Nomor 307/Pid.B/2006/PN.Smp tersebut dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep ;- Membebankan biaya perkara kepada Negara
307/Pid.B/2006/PN.Smp
PUTUSAN Nomor : 307/Pid.B/2006/PN.Smp DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara biasapada tingkat pertama, menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa;Nama lengkap : MOH. JAELANITempat lahir : SumenepUmur/Tgl.
: LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal Jl.Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kec.Kota,Kab.Sumenep.Agama : IslamPekerjaan : SwastaPendidikan >SMATerdakwa tidak ditahan ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah meneliti dan membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 03 Oktober2006 Nomor : 832/Pen.Pid/2006/PN.Smp tentang penunjukan Majelis Hakim untukmemeriksa dan mengadili perkara terdakwa MOH.JAELANI tersebut dengan registerPidana No.307
sidangketiga tanggal 07 Desember 2006, sidang keempat tanggal 04 Januari 2007, sidang kelimatanggal 01 Pebruari 2007 dan sidang keenam tanggal 01 Maret 2007, Penuntut Umum tidakdapat menghadapkan terdakwa ke persidangan tanpa alasan yang sah menurut hukum ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 08 Maret2007 Nomor : 130/Pen.Pid/2007/PN.Smp tentang penunjukan Majelis Hakim yang baruuntuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa MOH.JAELANI tersebut dengan registerPidana No.307
/Pid.B/2006/PN.Smp ;Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 22Maret 2007 tentang penentuan hari sidang perkara terdakwa Moh.Jaelani dengan registerPidana No.307/Pid.B/2006/PN.Smp ;Telah membaca Berita Acara Persidangan 22 Nopember 2007 bahwa pada sidangpertama tanggal 29 Maret 2007, sidang kedua tanggal 22 Mei 2007, sidang ketiga tanggal05 Juni 2007,dan sidang keempat tanggal 22 Nopember 2007, Penuntut Umum juga tidakdapat menghadapkan terdakwa ke persidangan tanpa
Penuntut Umum tidak dapatmenghadirkan terdakwa di persidangan dan tidak ada jaminan dari Jaksa Penuntut Umumbahwa terdakwa akan dapat dihadirkan di persidangan, maka dengan mendasarkan padaSurat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1981 tanggal 22 Januari 1981,Pengadilan berpendapat bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapatditerima, maka berkas perkara atas nama terdakwa MOH.JAELANI dengan registerperkara Nomor : 307
6 — 4
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 307/Pdt.G/2024/PA.Kbm dari Penggugat;
2.Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 203.000,00 ( dua ratus tiga ribu rupiah);
307/Pdt.G/2024/PA.Kbm
5 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 307/Pdt.G/2024/PA.Btm, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,00 ( seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
307/Pdt.G/2024/PA.Btm
9 — 5
Menyatakan perkara nomor 307/Pdt.P/2023/PA.Ba dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);307/Pdt.P/2023/PA.Ba
14 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 307/Pdt.G/2022/PA.Tgrs dari Penggugat;
307/Pdt.G/2022/PA.Tgrs