Ditemukan 48162 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2016 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 12-06-2020
Putusan PA AMBON Nomor 307/Pdt.G/2016/PA.Ab
Tanggal 2 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
5016
  • Memerintahkan Panitera Uuntuk mencoret perakara Nomor 307/Pdt.G/2016/PA.Ab dari register perkara

    2. Membebanan Pengguga untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

    307/Pdt.G/2016/PA.Ab
Register : 03-10-2006 — Putus : 29-11-2006 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 307/Pid.B/2006/PN.Smp
Tanggal 29 Nopember 2006 — MOH.JAELANI
5210
  • - Menyatakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa MOH.JAELANI tersebut tidak dapat diterima ;- Memerintahkan kepada Panitera agar berkas perkara atas nama terdakwa MOH.JAELANI dengan register perkara Nomor 307/Pid.B/2006/PN.Smp tersebut dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep ;- Membebankan biaya perkara kepada Negara
    307/Pid.B/2006/PN.Smp
    PUTUSAN Nomor : 307/Pid.B/2006/PN.Smp DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara biasapada tingkat pertama, menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa;Nama lengkap : MOH. JAELANITempat lahir : SumenepUmur/Tgl.
    : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal Jl.Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kec.Kota,Kab.Sumenep.Agama : IslamPekerjaan : SwastaPendidikan >SMATerdakwa tidak ditahan ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah meneliti dan membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 03 Oktober2006 Nomor : 832/Pen.Pid/2006/PN.Smp tentang penunjukan Majelis Hakim untukmemeriksa dan mengadili perkara terdakwa MOH.JAELANI tersebut dengan registerPidana No.307
    sidangketiga tanggal 07 Desember 2006, sidang keempat tanggal 04 Januari 2007, sidang kelimatanggal 01 Pebruari 2007 dan sidang keenam tanggal 01 Maret 2007, Penuntut Umum tidakdapat menghadapkan terdakwa ke persidangan tanpa alasan yang sah menurut hukum ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 08 Maret2007 Nomor : 130/Pen.Pid/2007/PN.Smp tentang penunjukan Majelis Hakim yang baruuntuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa MOH.JAELANI tersebut dengan registerPidana No.307
    /Pid.B/2006/PN.Smp ;Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 22Maret 2007 tentang penentuan hari sidang perkara terdakwa Moh.Jaelani dengan registerPidana No.307/Pid.B/2006/PN.Smp ;Telah membaca Berita Acara Persidangan 22 Nopember 2007 bahwa pada sidangpertama tanggal 29 Maret 2007, sidang kedua tanggal 22 Mei 2007, sidang ketiga tanggal05 Juni 2007,dan sidang keempat tanggal 22 Nopember 2007, Penuntut Umum juga tidakdapat menghadapkan terdakwa ke persidangan tanpa
    Penuntut Umum tidak dapatmenghadirkan terdakwa di persidangan dan tidak ada jaminan dari Jaksa Penuntut Umumbahwa terdakwa akan dapat dihadirkan di persidangan, maka dengan mendasarkan padaSurat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1981 tanggal 22 Januari 1981,Pengadilan berpendapat bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapatditerima, maka berkas perkara atas nama terdakwa MOH.JAELANI dengan registerperkara Nomor : 307
Register : 02-02-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PA KEBUMEN Nomor 307/Pdt.G/2024/PA.Kbm
Tanggal 29 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
64
  • 1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 307/Pdt.G/2024/PA.Kbm dari Penggugat;

    2.Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 203.000,00 ( dua ratus tiga ribu rupiah);

    307/Pdt.G/2024/PA.Kbm
Register : 02-02-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PA BATAM Nomor 307/Pdt.G/2024/PA.Btm
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
50
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 307/Pdt.G/2024/PA.Btm, dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,00 ( seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    307/Pdt.G/2024/PA.Btm
Register : 16-06-2023 — Putus : 03-07-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 307/Pdt.P/2023/PA.Ba
Tanggal 3 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
95
  • Menyatakan perkara nomor 307/Pdt.P/2023/PA.Ba dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    307/Pdt.P/2023/PA.Ba
Register : 12-01-2022 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 307/Pdt.G/2022/PA.Tgrs
Tanggal 26 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1410
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 307/Pdt.G/2022/PA.Tgrs dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
307/Pdt.G/2022/PA.Tgrs