Ditemukan 929 data
144 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Notaris di Jakarta, dengan selalumenghambat dalam setiap pelaksanaan lelang eksekusi agarlelang eksekusi tersebut dibatalkan atau setidak tidaknyaditunda atau ditangguhkan ;bahwa akibat dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi)yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut Penggugat sangatdirugikan, karena sampai dengan saat ini Penggugat belumdapat menerima dan menikmati seluruh bagian mutlak(legitieme portie) yang dimiliki oleh Penggugat atas tanahdan bangunan yang termasuk dalam harta warisan almarhumahNy
No. 523K/Pdt/2009Rp4.000.000, ; Biaya Sita Eksekusi Rp750.000, ; Biaya Peringatan/Aanmaning Rp750.000, ; Biaya administrasi dan biaya lainnya Ro200.000.000, ; Rp251.250.000, ;(dua ratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluhribu. rupiah) ; Kerugian tidak dapat menikmati bagian hak mutlak(legitieme portie) atas harta warisan Ny.
Tjoa Tjoei(Soei) Nio ;Kerugian Penggugat tidak dapat menikmati bagian hakmutlak (legitieme portie) atas harta warisan Ny.TjoaTjoei (Soei) Nio yang disebabkan karena gagalnyapelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan penetapanPengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 099/1997 Eks tanggal21 Desember 2000, sehingga mengakibatkan Penggugat tidakdapat menerima dan menikmati bagian mutlak (legitiemeportie) yang dimiliki oleh Penggugat atas tanah danbangunan yang termasuk dalam harta warisan almarhumahNy.
No. 523K/Pdt/2009yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2001, makabagian hak mutlak (legitieme portie) yang dimiliki olehPenggugat atas tanah danbangunan yang terletak di Jalan H. Agus Salim No. 49Jakarta Pusat dan tanah dan bangunan yang terletak diJalan H. Agus Salim No.49 Jakarta Pusat, dengan nilaimasing masing sesuai dengan Akta Pemisahan dan PembagianNo. 80 tanggal 24 Desember 1999, sebesarBagian nutlak (legitieme portie)Penggugat atas tanah dan bangunan warisyang terletak di Jalan H.
No. 523K/Pdt/2009rupiah) ; Kerugian tidak dapat menikmati bagian hak mutlak(legitieme portie) atas harta warisan Ny. Tjoa Tjoei(Soei) Nio sebesar Rp 2.000.000.000, (dua wmiliarrupiah) ; Kerugian atas kehilangan keuntungan yang sedianyadidapat oleh Penggugat seandainya lelang eksekusidapat terlaksana sebesar Rp 817.680.000, (delapanratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh riburupiah) ;6.
Pembanding/Penggugat II : DIDIK CRESNA ATMOJO
Terbanding/Tergugat I : ASEP SYAIFUL HADI
Terbanding/Tergugat II : MIA LIGA SINTA
Terbanding/Tergugat III : PT. Bank Central Asia Tbk. cq PT.Bank Central Asia Cabang Blitar
Terbanding/Tergugat IV : ERWAN JURIS ANG
Terbanding/Tergugat V : CAMAT KECAMATAN SRENGAT selaku PPAT
Terbanding/Tergugat VI : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, KPKNL Malang
Terbanding/Tergugat VII : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLITAR
113 — 83
:Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam gariske bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari hartapeninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisankarena kematian.Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitiemeportie untuk tiaptiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yangsedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga oranganak atau lebih, maka legitieme portie
sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karenakematian.Dengan sebutan anakanak dimaksudkan juga keturunanketurunanmereka dalam derajat seberapa pun tetapi mereka ini hanya dihitungsebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisanpewaris.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas akta hibah yang dibuat olehPelawan kepada Terlawan II melalui Terlawan VI adalah cacat hukum danHal 6 dari 42 Putusan Nomor 906/PDT/2021/PT SBY10.11.12.dapat di batalkan karena melampaui hak Mutlak/legitieme portie
dimanaPelawan II memiliki hak mutlak /legitieme portie yang di hilangkan;Bahwa selain itu Terlawan membeli juga tanah di samping obyeksengketa yaitu tanah persil No. 1 Blok D.II/13 kohir 376 seluas kuranglebin 1400 Mz?
sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukumyang pasti dan tetap;DALAM POKOK PERKARA :1) Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan dan Pelawan II untuk2)3)4)5)seluruhnya;Menyatakan Pelawan dan Pelawan II adalah Pelawan yang baik danjujur;Menetapkan Akta hibah yang dibuat oleh Pelawan kepada Terlawan IIyang dibuat di hadapan camat Kecamatan Srengat (Terlawan VI) denganNo. 585/Srengat/2012, tanggal 10 Oktober 2012 adalah cacat menuruthukum dikarenakan tidak memenuhi syarat legitieme portie
90 — 36
., tanggal 15Maret 2011 jo Putusan Mahkamah Agung No. 2820 K/Pdt/2011 dimana jelas artinyaPelawan adalah ahli waris dari Terlawan Tersita sehingga apa yang menjadi hartaTerlawan Tersita juga ada bagian yang menjadi milik Pelawan yang tidak dapatdihapus dan atau dihilangkan begituBahwa maka itu dalam KUHPerdata ada dikenal istilah Legitieme Portie (bagianmutlak) dari seorang anak; yaitu hak anak (dalam hal ini Pelawan) yang tidak dapatdihilangkan oleh siapapun baik oleh Terlawan Penyita maupun oleh
Menimbang, bahwa Pelawan dalam surat Perlawananya pada pokoknya mendalilkan,Bahwa Pelawan adalah anak dari Terlawan Tersita dalam Putusan Pengadilan NegeriJakarta Utara No. 312/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Ut tanggal 12 April 2010 jo Putusan PengadilanTinggi No. 547/Pdt/2010/PT.DKI.JKT., tanggal 15 Maret 2011 jo Putusan MahkamahAgung No. 2820 K/Pdt/2011, sehingga jelas artinya Pelawan adalah ahli waris dariTerlawan Tersita sehingga apa yang menjadi harta Terlawan Tersita juga ada bagianmutlak (Legitieme Portie
Ut.18mutlak (Legitieme Portie) yang menjadi milik Pelawan yang tidak dapat dihapus begitu Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan Pelawan yaitu bukti surat tertandaP1, P2, yang telah membuktikan bahwa Pelawan adalah benar anak dari TerlawanTersita, demikian pula Terlawan Tersita dalam perkara ini diwakili kuasanya, sehinggamembuktikan bahwa Terlawan Tersita masih hidup atau belum meninggal Menimbang, bahwa dalam hukum waris (vide pasal 830 KUHPerdata), mengenaikewarisan itu baru terbuka apabila
134 — 77
Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagaiberikut :Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat mengajukan keberatankeberatannya dalam memori bandingnya antara lain menyatakan;16Bahwa Mintje Legi tidak pernah keberatan dengan pembagian yang telahdibuat untuk anakanaknya (surat pembagian dibuat atas persetujuanbersama), justru) Mintje Legi telah menghilangkan Hak Waris dariPenggugat/Pembanding, dengan cara menggadaikan yang menjadi portie(bagian) Penggugat/Pembanding kepada Tergugat I/Terbanding I yang
olehTergugat I/Terbanding I tanpa sepengetahuan Penggugat/Pembanding sudahmengalihkannya menjadi jual beli;Bahwa Mintje Legi telah melakukan perbuatan hukum yang telah menutuphak kewarisan dari Penggugat sendiri sehingga Penggugat/Pembanding tidakdapat menikmati apa yang menjadi haknya, karena kalau mengikuti asaslegitime portie, Penggugat/Pembanding dan Tergugat II/Terbanding IImempunyai kedudukan yang sama sehingga tindakan Tergugat II/TerbandingII yang telah menjual kepada Tergugat I/Terbanding
Seandainya pun dianggap terjadi jual beli antara Tergugat I/TerbandingI dengan Tergugat II/Terbanding II, maka jual beli tersebut haruslah dinyatakanbatal demi hukum karena berdasarkan bukti P5 dan TP1, Tergugat II/TerbandingII tidak berhak menjual tanah sengketa karena setelah adanya surat pembagianwarisan, hak dari Tergugat II hanya menikmati hasilnya seperti halnyamenggadaikan, sehingga jual beli yang didalilkan oleh Tergugat I/Terbanding Iadalah bertentangan dengan asas legitima portie dan dilakukan
69 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Hakim salah menerapkan hukum waris sebagaimana diatur dalamPasal 913 KUHPerdata, juncto Pasal 914 KUHPerdata, yang menegaskansebagai berikut:Pasal913 menyatakan bahwa:Bagian mutlak atau /egitieme portie adalah suatu bagian dari hartapeninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurusmenurut undangundang, terhadap bagian mana si yang meninggal takdiperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yangmasih hidup maupun selaku wasiat;Pasal 914 menyatakan bahwa:Ayat
Bahwa pengadilan salah menerapkan hukum waris, karena Dolida YulianaTaebenu telah memperoleh hak waris yang melebihi /egitieme portie yangditetapbkan dalam Pasal 914 KUHPerdata., oleh karena itu maka putusanpengadilan haruslah dinyatakan batal.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapatdibenarkan, oleh karena Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kupangyang menguatkan dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri
153 — 84
denganmerugikan kepentingan PENGGUGAT yang merupakan ahli warisHalaman 9 dari 26 hal Putusan Nomor 27/Pdt/2019/PT DPSdan penerus garis keturunan dari GST NYM ADI, maka AKTAWASIAT No. 126 tanggal 16 April 1981 tersebut telah melanggar: ketentuan pasal 874 KUH Perdata : segala harta warisanpeninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaansekalian ahli warisnya menurut undangundang sekedarterhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatuketetapan yang sah ) ; bagian mutlak atau legitime portie
yang wajib diberikan atauditerima oleh ahli waris sebagimana diatur dalam pasal 913KUHPerdata : bagian mutlak atau legitime portie adalah suatubagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada paraahli waris dalam garis lurus menurut undangunadng terhadapbagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkansesuatu baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupunselaku wasiat 5Dengan demikian Akta Wasiat No. 126 tanggal 16 April 1981 telahMELANGGAR bagian mutlak atau legitime portie
168 — 106
Bahwa, menurut hukum, hibah yang dibuat tidak boleh melanggaratau melebihi legitime portie. Faktanya dalam Akta Pengikatan HibahNo. 97 telah nyatanyata melanggar legitime portie dari calon ahliwaris Penggugat, maka hibah dimaksud harus dibatalkan.4.4.
114 — 83
ParaPenggugat sebagai ahli waris mempunyai hak mutlak atas warisan yang disebutdengan legitime portie. Hak mutlak atau legitime portie atau bagian warisanmenurut pasal 913 KUHPerdata ialah suatu bagian dari hartabenda yang harusdiberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang,yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu,baik sebagai hibah antara orangorang yang masih hidup, maupun sebagaiwasiat.
Hak mutlak atau legitime portie mengatur bagian yang harusditerimanya dari harta peninggalan yang tidak dapat dikurangi, sekalipundengan adanya pemberian atau hibah atau wasiat;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan penguasaan Tergugat terhadap tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum. Dalam pasal1365 KUHPerdata syarat perbuatan melawan hukum adalah:1. Adanya suatu perbuatan.Halaman 21 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 77/Padt.G/2014/PN.
107 — 47
Dimana asasLegitime Portie tidak terpenuhi karena OBYEK SENGKETA masih merupakanharta bersama PARA PENGGUGAT.
Dengan demikian secara hukum, tindakansalah satu ahli waris yang menguasai OBYEK SENGKETA adalah tidak sah danbertentangan dengan Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yaitu: Pasal 913 KUH Perdata:Bagian mutlak atau legitime portie, adalah suatu bagian dari harta peninggalanyang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undangundang terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkansesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat. 16.Bahwa
66 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karenadalam putusan Judex Juris tidak ditemukan suatu kekhilafan Hakim dan/atausuatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa oleh karena pemberian (hibah) dibawah tangan yangmemberikan semua harta kepada seorang anak saja adalah tidak dapatdibenarkan, sementara anakanak kandungnya yang lain (Para Tergugat)tidak mendapat bagian, hal tersebut melebihi batas /egitime portie
200 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3346 K/Pdt/2017 Menetapkan bahwa Penggugat s/d Penggugat XV mempunyaihak /egitieme portie atas peninggalan almarhum Julianus berupatanahtanah dan bangunan yang terletak di Ciledug Raya Nomor5 Petukangan Selatan, dahulu termaksud dalam Sertifikat HakMilik Nomor 335, 356, 707/Petukangan Selatan atas nama JulianusSiahaan; Menghukum Tergugat V s/d VIII untuk tunduk dan taat atas putusanperkara ini; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahNihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan
Nomor 3346 K/Pdt/2017Bahwa mengenai gugatan Intervensi, oleh karena Para PenggugatIntervensi telah dapat membuktikan bahwa mereka adalah juga ahli warisyang sah dari almarhum Julianus Siahaan, maka sudah tepatlah semuaahli waris almarhum Julianus Siahaan yaitu 5 (lima) orang anak dari istripertama, 1 (satu) orang anak dari istri Kedua, dan 5 (lima) orang anak dariistri ketiga mempunyai hak /egitimate portie atas peninggalan almarhumJulianus Siahaan berupa tanahtanah dan bangunan yang terletak diCiledug
IMANUEL TUMUJU, SPd
Tergugat:
1.BERTJE PANGKEY
2.TREISJE KIMBAL
3.CAMAT PPAT WILAYAH KECAMATAN AMURANG
93 — 52
ketentuan pasal 924 KUHPer hibah secara umum dapat ditarikkembali jika bagian ahli waris tidak terpenuhi dan berdasarkan pasal 1086Putusan Nomor 127/Pdt.G/2017/PN.Amr Page 25 of 28KUHPer hibah tersebut wajib dimasukkan kembali kedalam pembagian hartapeninggalan ;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanadapun untuk bagian mutlak dari para ahli waris dalam hal ini Bertje Pangkeydan Johanes Pangkey jika dikaitkan dengan aturan dalam pasal 914 KUHPertentang bagian mutlak( legitime portie
) yang harus diterima oleh masingmasing ahli waris adalah bila si Pewaris (yang meninggal) meninggakan 2orang anak maka Legitime Portie untuk tiaptiap anak adalah 2/3 bagian dariapa yang seharusnya diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian ,dan sisanya lagi 1/3 bagian menjadi hak sipenerima hibah ;Menimbang bahwa adapun untuk bagian mutlak dari para ahli warisberdasarkan akta hibah no. 35/2010 sebidang tanah yang dihibahkan tersebutberukuran 8.548 m2 (delapan ribu lima ratus delapan puluh
kepada Imanuel Tumuju tidak sesuaidengan tanah yang menjadi bagian mutlak dari Alm Johanes Pangkey ;Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatasmaka gugatan Penggugat tentang transaksi jual beli yang dilakukan olehPenggugat dengan alm Johanes Pangkey dinyatakan kabur karena padadasarnya apa yang didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya bahwaukuran tanah seluas 4000 meter adalah miliknya yang diperoleh melaluitransaksi jual beli setelah di Sesuaikan dengan hak mutlak (legitime portie
)bukanlah seluas 4000 m2 namun bagian mutlak yang seharusnya menjadi hakdari Johanes Pangkey sipenjual adalah seluas 2.861,333 m2;Putusan Nomor 127/Pdt.G/2017/PN.Amr Page 26 of 28Menimbang bahwa oleh karena yang merupakan bagian dri JohanesPangkey sesuai Legitime Portie sudah diketahui seluas 2.861,333 makaseharusnya yang digugat oleh Penggugat Imanuel Tumuju hanya seluas2.861,33 bukanlah 4000 m2 ;Menimbang bahwa oleh karena apa yang didalilkkan Penggugat dalamsurat gugatannya sudah melebihi dari
EKA LANI PERMATASARI
53 — 16
;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat dan keterangan 2 (dua)orang saksi yang telah diajukan Pemohon tidak dapat membuktikan Pemenuhanbagian mutlak atau legitime portie ahli waris mutlak yang dimaksud berdasarkanPasal 921 KUHPerdata;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 881 ayat (2) BW yaitu dengansesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (danHalaman 11 Penetapan Nomor : 1546/Pdt.P/2018/PN Migmenghibahkanred) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atassesuatu
bagian mutlak.Menimbang, bahwa didalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagianmutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undangundang.
101 — 68
Maka pemberian hibah tersebut melebihi 1/3 harta peninggalanpewaris atau bahkan telah dihibahkan untuk seluruhnya, ( dalam sistemkewarisan Islam) atau telah secara nyata melanggar Legitieme portie dariahli waris (dalam sistem kewarisan perdata barat ), bahwa hak mutlak paraAhli waris dari Pewaris yang telah meninggal dunia seharusnya menuruthukum adalah 2/3 bagian dari harta si Pewaris. Bahwa sedangkan 1/3bagian menjadi hak dari Pewaris untuk memberikan atau menghibahkankepada Siapapun juga;22.
Pyah ataubahkan telah dihibahkan untuk seluruhnya, dari P.Pyah kepada Siti bin Bisritelah melanggar Legitieme portie dari Ahli Waris (dalam sistem kewarisanperdata barat ), Maka pemberian hibah tersebut mengalami cacat hukum,batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan cacat hukum, batal demi hukum dan tidak mempunyalkekuatan hukum mengikat penghibahan dari P.
134 — 86
Ketentuan ini berkaitan dengan legitimite portie yaitu bahwajangan sampai hibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris,mengurangi bagian mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris.Berdasarkan pasal 920 KUHPerdata, ahli waris dapat melakukantuntutan pengurangan terhadap hibah dalam hal bagaian mutlak yangseharusnya para ahli waris terima tidak terpenuhi.
Tgrs.kepada salah satu ahli waris dalam hal legitimite portie (bagian mutlak)para ahli waris yang tidak terpenuhi.Terhadap pembagian hak waris dari Alm.
251 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal hibah haruslahmengingat adanya hak mutlak dari ahli waris (LEGITEME PORTIE) sehinggahibah yang merugikan ahli waris sah menurut hukum harusnya dinyatakanBATAL DEMI HUKUM dan tidak memiliki kekuatan oleh karenanya ;Hibah wasiat yang didasarkan Para Tergugat untuk memiliki tanah peninggalanNY. SARMINI sangat perlu untuk diragukan kebenarannya, karena kemudianSaksi dalam Hibah wasiat di hadapan W. SOETOMO, SH.
SARMINIOTTO VAN HAASEN waktuitu masih ada hidup dan cakap menurut hukum dan memiliki kedudukan dalamderajat pewarisan pertama menurut hukum, maka menjadi jelaslah hibah yangterjadi adalah Batal demi Hukum sebab nyatanyata masih ada ahli waris yangmemiliki hak mutlak untuk dilindungi menurut hukum, sebab hibah wasiat itunyatanyata tidak melindungi logitime portie dari para ahli waris sah menuruthukum ;Bahwa kemudian SUBROTO ADI meninggal dunia, namun sebelum meninggaldengan perkawinannya yang kedua
80 — 31
Apabila penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepadapenghibah, setelahnya penghibah jatuh dalam kemisikinan;Menimbang bahwa, dalil para Penggugat yang menyatakan bahwa penghibahobyek sengketa oleh almarhum Sebastianus Bati kepada alamarhum YohanesSuda telah menghilangkan/menghapuskan legitime portie yang merugikan paraPenggugat, sedang para Penggugat tidak dapat menjelaskan dan membuktikanbahwa obyek sengketa adalah satusatunya harta peninggalan dari almarhumSebastianus Bati yang menjadi
dasar dan penghitungan tuntutan legitime portietersebut yang memang dibenarkan menurut praktek peradilan;Menimbang bahwa, terlepas dari ada tidaknya legitime portie para Penggugat atasobyek sengketa, sengketa antara para Penggugat dengan seluruh ahli warisalmarhum Sebastiabus Bati mengenai sah tidaknya hibah a quo telah diselesaikandengan adanya Surat Pernyataan tertanggan 31 Agustus 2002 yang turut ditandatangani oleh para Penggugat (vide surat bukti bertanda T.I,II,II dan TT.LII, II,IV. 5), surat
hasil pemeriksaan setempat, di atas tanah obyeksengketa juga telah berdiri bangunan bengkel yang semula operasionalnyadijalankan oleh para Pengguggat;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka jelas bahwaeksistensi hibah atas obyek sengketa dari almarhum Sebastianus Bati kepadaalmarhum Yohanes Suda a quo adalah sah dan tetap memiliki kekuatan hukummengikat sehingga dalil para Penggugat yang menyatakan bahwa hibah tersebuttelah merugikan karena telah menghilangkan legitime portie
175 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa legitime portie adalah bagian warisan yang sudah ditetapkanmenjadi hak para ahli waris dalam garis lencang dan tidak dapatdihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan sebagaimanaPutusan Pengadilan Jakarta Pusat No mor 433/PDT.G/2011/PN Jkt.Pst.tanggal 4 April 2012 dengan kutipan pertimbangan hukum Majelis Hakimsebagai berikut: Menimbang bahwa legitime portie hanya berlakuterhadap ahli waris menurut undangundang dalam garis lurus ke bawahatau ke atas.
Direktorat Agraria KabupatenLuwu, tanggal 28 Maret 1977, sehingga dengan demikian makakedudukan ob jek hibah terdapat hak bagian mutlak ( legitime portie )semua anakanak sebagai ahli waris dari Arnold Bassang Tandepadangdan Limbong sebagaimana yang dinyatakan sah sebagai ahli warisdalam putusan hakim banding halaman 40 dan 41, maka secara hukumHalaman 25 dari 33 hal. Put.
Bahwa sesuai ketentuan hukum Pasal 920 Kitab Undang Undang HukumPerdata yaitu: maka ketetapan dengan surat wasiat atau hibah yangmerugikan bagian mutlak tetap berlaku jika tidak ada tuntutan /egitimaris.Namun dengan adanya gugatan dalam hal perkara in /itis sampai denganadanya permohonan peninjauan kembaliselaku /egitime portie makasecara mutatis mutandis ketentuan ini tidak berlaku dalam perkara in itis;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Kasasi yang berdasarkanpertimbangan Majelis Hakim Banding yang
Nomor 767 PK/Pdt/2016tidak sah karena melanggar legitime portie Para Penggugat/PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali:FARIDA TANDEPADANG (anak kandung almarhum FRIETS TANDEPADANG )dan kawankawan dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1989K/Pdt/2014 tanggal 16 Desember 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadilikembali perkara
1080 — 778 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bahwa Penggugat sampai dengan Penggugat XVseluruhnya adalah ahli waris dari almarhum Julianus Siahaan;Menyatakan bahwa tanahtanah dan bangunan yang terletak diCiledug Raya Nomor 5 Petukangan Selatan, Jakarta Selatan dahulutermaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 355, 356, 707/PetukanganSelatan atas nama Julianus adalah merupakan harta peninggalan/harta warisan almarhum Julianus Siahaan;Menetapkan bahwa Penggugat sampai dengan Penggugat XVmempunyai hak /egitieme portie
barutersebut tidak termasuk sebagai bukti yang menentukan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang Undang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009; Bahwa semua anak dari almarhum Julianus Siahaan adalah ahli warisyakni 5 (lima) orang anak dari isteri pertama, 1 (satu) orang anak dariisteri kKedua dan 5 (lima) orang anak dari isteri ketiga yang mempunyaihak legitimatie portie
75 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
keliru, mengingat obyek sengketa ini adalah terkait dengan aktapernyataan penolakan warisan dan surat wasiat yang dilakukan para pihakbersengketa yang beragama non muslim, sehingga harus diberlakukanhukum acara perdata/BW.Dengan demikian menggunakan hukum acara perdata, khususnya BW,maka putusan Mahkamah Agung haruslah dibatalkan, karena bertentangandengan pasal 913 BW, 914 BW dan ketentuan pasal 881 (2) BW tentangpengangkatan waris yang tidak boleh merugikan para ahliwarisnya yangberhak (Legitime Portie
).Demikian pula tentang surat wasiat (Testament) telah melanggar danbertentangan dengan Legitime Portie, maka surat wasiat tersebut harusdinyatakan batal.Hal. 11 dari 14 hal.