Ditemukan 58046 data
39 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya mohon disebut OBYEKSENGKETA;Bahwa, dahulu OBYEK SENGKETA dalam perkara ini pernah menjadiObyek Perkara Perdata ( Tanah Sengketa ) di Pengadilan Negeri Situbondoyang terdaftar dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo No.22/PDT.G/1999/PN.STB, jo Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 605/PDT/1999/PT.SBY jo Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.
No. 895 K/Pdt/2010dalam perkara aquo sebagai Penggugat / Terbanding / Termohon Kasasi ),sebagaimana tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 22/PDT.G/1999/PN.STB , tanggal 12 Juli 1999, yang amarnya berbunyi :MENGADILLI :DALAM KONPENS:DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi yang diajukan Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1.2.TeMengabulkan gugatan konpensi untuk sebagian ;Menyatakan demi hukum tanah sengketa hak milik Penggugat Konpensiberdasarkan Sertifikat Hak Milik
Dansingkat kata, Penggugat " dipaksa " meninggalkan Obyek Sengketa dalamperkara ini berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Tergugat .Lantas, Obyek Sengketa tersebut diserahkan oleh Pengadilan Negeri Situbondokepada Tergugat dan kemudian dikuasai oleh Tergugat ;Bahwa, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut tidak sampai membongkar3 (tiga) bangunan rurnah yang berdiri di atas tanah sengketa (in casu ObyekSengketa) dan/atau juga tidak menebang pohon/tanaman yang tumbuh diatasnya ;Bahwa dengan
@adalah hak milik Penggugat, tanoa menyebutkan 3 (tiga) bangunan rumahdan tanaman yang tumbuh diatasnya, yang pengertiannya 3 (tiga)bangunan rumah dan tanaman tersebut tidak termasuk obyek sengketayang dimintakan untuk ditetapkan sebagai hak milik Penggugat ;Bahwa oleh karena Penggugat tidak minta agar 3 (tiga) bangunan rumahdan tanaman yang tumbuh diatas tanah sengketa sebagai obyek sengketayang harus dinyatakan sebagai hak milik Penggugat maka petitumsebagaimana tersebut pada angka 12 (dua belas
Dan pihak lain yang pernah membeli tanah sengketa tersebutsebenarnya telah mengetahui bahwa yang menjadi obyek jual beli tersebutmasih sengketa, malah cepatcepat dijualnya, dan harganyapun dibawah hargapasar. Hal tersebut juga dilandasi dengan iktikat jahat (bad faith) dari pihakpihak tersebut, untuk bersekongkol menguasai obyek sengketa dalam hal inimengecewakan Pemohon Kasasi.
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2075 K/Pdt/2009miliknya tersebut di atas menjadi Laba Pura Beji dan Belong dengan maksudagar tanah sengketa tersebut tidak dikenakan pajak ;. Bahwa sebagian dari tanah sengketa milik Pewaris para Penggugat tersebutdi atas yaitu + (kurang lebih) seluas 3.500 M?
) kepadapihak Tergugat Il(l WAYAN BAKTA ) adalah perbuatan melawan hukum.Demikian juga halnya dengan pihak Tergugat Il ( WAYAN BAKTA ) yangmau menerima penyerahan sebagian dari tanah sengketa seluas sepertitersebut diatas ( + 3500 M?
Bahwa pihak Tergugat Ill ( WAYAN PALI) yang kini menguasai sebagiandari tanah sengketa yaitu seluas kurang lebih 3500 M2, dengan batasbatas:Sebelah Utara : Parit ;Sebelah Timur : Made Badung, Gelibeg, Molog, dan bagiandari tanah sengketa yang dikuasai oleh ParaPenggugat ;Hal. 3 dari 12 hal. Put.
Bahwa melihat itikad buruk dari pihak Tergugat Ill ( WAYAN PALI ) yangkini menguasai sebagian dari tanah sengketa dengan batasbatas danseluas seperti diatas dan untuk menjamin terlindunginya hak pihak ParaPenggugat atas tanah sengketa karena dikhawatirkan untuk menghindarigugatan ini, pihak Tergugat Ill akan memindahtangankan sebagian daritanah sengketa seluas seperti tersebut di atas yang kini dikuasainya kepadaOrang lain, dengan cara menjual, menghibahkan~ dan lainsebagainya, maka terdapat cukup
Menyatakan perbuatan Tergugat ( MADE SUWECA ) menyerahkansebagian dari tanah sengketa kepada Tergugat Il ( WAYAN BAKTA )seluas + 3500 M?
82 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
88 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
kasasinya tersebut pada pokoknya ialah : Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah salah menerapkan hukumdan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau telah salahmelaksanakan hukum acara tersebut ;Bahwa keberatan tersebut ditujukan kepada pertimbangan Pengadilan TinggiMakassar yang menilai pihak Pelawan :Sebagai Pembeli yang beritikad baik, secara hukum harus dilindungi ;Saat terjadi jual beli tidak ada pihak ketiga atau pihak lain yang mencegah haltersebut ;Ketika Pelawan membeli tanah
sengketa tersebut pada tanggal 21 Nopember1996 telah mendahului dari putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 16Pebruari 2000 No.872 K/Pdt/1998 ;Bahwa untuk mengetahui apakah pembeli beriktikad baik atau sebaliknya,juga harus dianalisa apakah proses peralihannya objek sengketa oleh PT.Asindo Indah Griyatama (Terlawan II) kepada Pelawan didasarkan atas itikadbaik atau itikad buruk, dengan kata lain walaupun Pelawan mengaku sebagaipembeli yang beritikad baik, namun kalau tanah objek sengketa ternyata dijualoleh
yang diumumkan hari itujuga ;Bahwa putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut cukup tegas antara lainamarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan sah menurut hukum Penggugat (Terlawan I) adalah satusatunyapemilik atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Pandang, KecamatanPanakkukang dan seterusnya ; Menyatakan perbuatan Tergugat (Terlawan II) menguasai tanah sengketatersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum ;Bahwa amar tersebut intinya menyatakan Terlawan I adalah satusatunyapemilik sah tanah
sengketa dan amar berikutnya menegaskan Tergugat(Terlawan IT) menguasai tanah sengketa tanpa hak dan melawan hukum;Bahwa perbuatan Terlawan II menjual objek sengketa kepada Pelawan adalahtidak sah, batal demi hukum serta tidak mengikat, sesuai bunyi amar putusanberikut ini :Menyatakan batal demi hukum atau tidak mengikat setiap perbuatan yang sifatdan tujuannya mengalihkan dan atau penggunaan tanah sengketa kepadaTergugat atau pihak lainnya ;Bahwa begitu selesai perkara putusan tidak berselang lama
kuasa hukumTerlawan I mengekspos kasus pada Koran pagi FAJAR dua kali (TI,5 danTI,6) dan dikoran Pedoman Rakyat sebanyak satu kali (TI,7) isinyamengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat umum agar tidakmelakukan transaksi atas Ruko Mirah II di Jalan Pengayoman No.48 diatastanah sengketa ;Bahwa faktafakta yang terjadi itu Terlawan IJ telah terbukti dan meyakinkantelah melakukan jual beli tanah sengketa dengan itikad tidak jujur / itikadburuk ;Jual beli tanah dalam kasus ini salah satu pihak tidak
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
28 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wongsoredjo telah disepakati apabila tanah yang dibeli para Penggugatkhususnya tanah Penggugat belum didirikan rumah maka Tergugat ngampungtinggal di atas tanah sengketa untuk sementara dan apabila dibutuhkanTergugat siap keluar dari tanah sengketa sehingga Penggugat III mendirikanbangunan rumah di atas tanah sengketa III ;Bahwa berselang 10 tahun Tergugat menempati rumah tidak permanen,kemudian secara diamdiam membangun rumah yang ditempati menjadi rumahpermanen tanpa ijin Penggugat dan mengajak
sanak familinya (Tergugat Il,Tergugat Ill dan Tergugat IV), dengan tanpa ijin yaitu Tergugat III dan TergugatIV mendirikan rumah tidak permanen di atas tanah sengketa II milik Penggugat IIdan Tergugat II mendirikan rumah di atas tanah sengketa III milik Penggugat III ;Bahwa perbuatan Tergugat I, Il, Ill dan IV melakukan tindakan sewenangwenang dengan mendirikan rumah tanpa ijin, merupakan perbuatan melawanhukum yang menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun moril bagi paraPenggugat ;Bahwa
Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa I, Il dan Ill, masingmasingkepada Penggugat I, Il dan Ill dalam keadaan kosong, dan bilamana perludengan bantuan aparat keamanan Negara ;6. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik secara materiilmaupun immateriil (moril) kepada para Penggugat dengan rinciansebagaimana tersebut dalam rincian posita Nomor 7 ;7.
Bahwa judex facti telah keliru dan salah menerapkan hukum karena tidakmempertimbangkan hasil pemeriksaan setempat pada tanggal 12 Agustus2000, ternyata ada beberapa orang yang menempati tanah sengketa yaituSlamet Santoso, Eny Wartini, B. Sarmi, yang tidak ikut digugat, sehinggasubyek gugatan tidak sempurna ;5.
Barwi yangmenyatakan di persidangan bahwa tanah sengketa adalah peninggalan/milikdari almarhum P. Satina alias Kasiro yang belum dibagi waris ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Hal. 10 dari 12 hal. Put.
114 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Factie dan Judex Juris Menjadikan Bukti P1 s/d P11 Yang BukanAlat Bukti Hak Atas Tanah Sengketa Sebagai Alasan MengabulkanGugatan: Secara simplitis saja nyata sekali bahwa manakala buktibukti P1 s/d P11, disejajarkan terbukti tanahtanah dalam buktibukti a quo bukanlahtanah dalam "satu hamparan" (tidak satu areal) melainkan duahamparan (dua areal) yang terpisah, sebagaimana didalilkan TermohonPeninjauan Kembali dalam gugatannya merujuk pada bukti P1.b s/d P111.6 (vide dalil gugatan poin 2 dan
Hal tersebut bertentangan dengan bukti P1s/d P11 yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali ternyataadalah tanah dua hamparan (dua areal), sehingga sudah terbuktibahwasanya bukti P1 s/d P11 adalah bukan bukti atas tanah sengketasehingga harus dikesampingkan dalam perkara ini;Bahwa dengan demikian Putusan Judex Factie dan Judex Juris yangmengabulkan gugatan berdasarkan bukti P1 s/d P11 yang bukanbuktibukti atas tanah sengketa beralasan untuk dibatalkan;Judex Factie Dan Judex Juris Keliru/Khilaf
25 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
42 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bagian tanah sengketa atas nama Ny.
sengketa yang dikuasai oleh Tergugat dengan bukti SPPT No. 010; Bagian tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat Ildengan bukti SPPT No. 009; Bagian tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat IIIdengan bukti SPPT No. 021; Bagian tanah sengketa yang dikuasai oleh TurutTergugat 8 sebagai pengganti dari tanah sengketa yangterkena pelebaran jalan, yaitu) tanah yang terletak diHal. 7 dari 28 hal.
secara sukarela kepada Penggugat, yaitu: Bagian tanah sengketa yang = dikuasai olehTergugat dengan bukti SPPT No. 010; Bagian tanah sengketa yang dikuasai olehTergugat II dengan bukti SPPT No. 009; Bagian tanah sengketa yang = dikuasai olehTergugat II!
Bahwa tanah sengketa tersebut sekarang initelah dipecah pecah menjadi: Bagian tanah sengketa atas nama DASIH ROHAENAHkemudian dikuasai dan disertifikatkan atasnama Tergugat ; Bagian tanah sengketa atas nama ILOH HASANAHkemudian dikuasai dan disertifikatkan atasnama Tergugat II; Bagian tanah sengketa atas nama SUKAILAHkemudian dikuasai oleh Tergugat III; Bagian tanah sengketa atas nama SUMIRAHkemudian dikuasai oleh Tergugat IV = dankemudian dijual kepada Tergugat VII dan kinitelah dibangun Masjid;
Bagian tanah sengketa atas nama ENCIH kemudiandikuasai oleh Tergugat V dan kemudian dijualkepada Tergugat VI; Bagian tanah sengketa atas nama Ny.
17 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
32 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
sengketa sebelum tahun 1980 secaraberturutturut dan dimana sewaktu Pembantah mengajukan permohonan untukmemperoleh Sertifikat atas tanah sengketa yaitu Hak Guna Bangunan No.103/Cikampek Kota bersamasama dengan Ny.Telly Herawati dan kawankawanterlebih dahulu Pembantah melengkapi syaratsyarat untuk itu dengan melaluiprosedur hokum yang berlaku diantaranya terlebih dahulu) melakukanpengumuman baik Kantor maupun melalui Surat Kabar/Media Massa yaitu : Pengumuman pertama dilakukan melalui Kantor Desa
sengketa milikPembantah tersebut, pelaksanaan Sita tersebut berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Karawang No.57/Pen/1997/PN.Krw. jo No.385/Pdt/G/1993/PN.JakPus jo No.099/1997.
sengketa milik pembantah ataspermohonan Terbantah , Pembantah sangatlah dirugikan dan di manaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru meminta bantuan Pengadilan NegeriKarawang guna melaksanakan Sita Eksekusi atas tanah sengketa tanpa menelititerlebih dahulu mengenai status obyek sengketa tersebut, karena obyek sengketatersebut telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan yang baru yang prosesnyasesuai dengan Peraturan Hukum yang berlaku untuk itu, di mana jelasjelas tanahsengketa tersebut adalah
milik Pembantah sah menurut hukum dan tidak adahubungannya dengan perkara perdata antara Terbantah lawan Terbantah Ill, IVdan V di mana Pembantah tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara tersebut,sehingga akibatnya tidak dapat dibebankan kepada tanah sengketa milikPembantah sebab bukan obyek perkaranya ;Hal 4 dari 11 hal Put.No.177 PK/Pdt/2004Bahwa dengan demikian Penetapan Ketua Pengadilan Negeri JakartaPusat No.099/1997.
Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Karawang untuk mengangkat Sita Eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 1998dengan Berita Acara Pensitaan Eksekusi No.385/Pdt/G/1993/PN.Jak.Pus jo No.099/1997.Eks., atas tanah sengketa ;9 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupun adaverzet, banding maupun Kasasi ;10. Menghukum para Terbantah untuk membayar biaya perkara yang hinggasekarang ditaksir sebesar Rp.134.000, (seratus tiga puluh empat riburupiah) ;11.
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
29 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
89 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
20 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan